uefau17.com

Luhut Mau Pajak Hiburan 40%-75% Ditunda, Pengusaha: Bukan Solusi! - Bisnis

, Jakarta Pengusaha spa menolak keras kenaikan tarif pajak hiburan tertentu mulai dari 40 persen hingga 75 persen. Meskipun, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyerukan penundaan pungutan pajak hiburan bagi usaha karaoke hingga diskotek.

Ketua Wellness Healthcare Entrepreneur Association (WHEA) Agnes Lourda Hutagalung mengatakan, upaya penundaan pungutan pajak spa hingga 75 persen tersebut bukanlah sebuah solusi. 

"Terkait penundaan pajak 40 persen yang disampaikan oleh bapak Luhut itu bukan sebuah solusi," ujar Lourda dalam acara konferensi pers Kenaikan Pajak Hiburan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/1).

Lourda meyakini, bahwa seruan penundaan pajak hiburan usaha spa mulai dari 40 persen hingga 75 persen yang disampaikan oleh Menko Luhut hanya bersifat sementara. Selain itu, sikap Menko Luhut juga tidak mewakili kementerian/lembaga teknis terkait yang masih belum memberikan sikap terkait kenaikan pajak hiburan tertentu hingga 75 persen.

"Penundaan ini tidak akan berdampak besar ya, memang pak Luhut itu siapa? dan tidak ada kaitannya dengan kementerian terkait yang mengurusi soal ini," bebernya.

Lourda menyebut, bahwa pelaku usaha spa di Indonesia tengah membutuhkan perhatian besar dari pemerintah agar bisa bersaing di kancah internasional layaknya Thailand. Dengan kata lain, tidak membebani pelaku usaha dengan menaikkan pungutan pajak hingga 75 persen.

"Seharusnya pemerintah ini mempunyai komitmen untuk memajukan industri spa Indonesia. Komitmen ini bisa dalam hal promosi lainnya dan mendukung pengembangan industri spa Indonesia yang memiliki potensi luar biasa," pungkas Lourda.

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Luhut Ingin Pajak Hiburan Ditunda

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menentang kenaikan pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen.

Dia pun meminta agar implementasi pajak hiburan dalam UU Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) ditunda.

"Kemarin kita putuskan ditunda, kita evaluasi, kemudian ada judicial review ke MK (Mahkamah Konstitusi) kan,"kata Luhut dalam sebuah video yang diunggah lewat akun instagram @luhut.pandjaitan dikutip Rabu (17/1).

Adapun, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan,

Lydia Kurniawati Christyana mengatakan, pengenaan besaran pajak 40 persen hingga 75 persen tersebut karena penikmat hiburan karaoke hingga spa tersebut berasal dari masyarakat kalangan tertentu. 

"Bahwa untuk jasa hiburan spesial tertentu tadi dikonsumsi masyarakat tertentu. Sehingga, tidak dikonsumsi oleh masyarakat secara terbuka atau masyarakat kebanyakan," ujar Lydia dalam Media Briefing di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (16/1).

Lanjutnya, pengenaan pajak hiburan khusus tersebut telah mendapatkan persetujuan dari DPR RI. Dalam proses pembahasan UU HKPD bersama DPR RI disepakati bahwa besaran pungutan pajak hiburan karaoke hingga spa mulai dari 40 persen hingga 75 persen.

"Jadi, dalam dinamika pembahasan bersama DPR maka ketemu lah angka segitu," ucap Lydia.

 

3 dari 3 halaman

Bisnis Karaoke

Selain itu, kinerja keuangan bisnis karaoke, diskotek, hingga spa juga telah berhasil pulih ke level sebelum pandemi. Lydia mencatat, pendapatan pajak daerah dari hiburan khusus tersebut mencapai Rp2,4 triliun pada 2019 lalu. Sedangkan, data internal untuk tahun 2023 berjalan telah terkumpul Rp2,2 triliun.

"Jadi, 2019 total pendapatan dari pajak hiburan adalah tertentu Rp2,4 triliun. Covid 2020 turun tuh terjun Rp787 miliar. Di 2021, makin turun Rp477 miliar. Lalu covid 2022, itu naik dari Rp 477 miliar menjadi Rp1,5 triliun. Dan sekarang sudah hampir mendekati sebelum covid, data kami di 2023  sementara itu Rp2,2 triliun," beber Lydia.

Lydia menyebut bahwa UU HKPD juga tetap membuka ruang bagi pelaku usaha diskotek, karaoke, hingga spa untuk mengajukan insentif bagi yang merasa kesulitan untuk membayarkan kewajiban pajaknya. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 101 UU HKPD.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat