, Jakarta Pemerintah berencana untuk membuka keran pemanfaatan hasil sedimentasi laut, salah satunya untuk ekspor. Namun, aturan mengenai ekspor pasir laut ini masih dalam bahasan antar kementerian.
Kegiatan ekspor pasir laut sendiri melibatkan sejumlah kementerian. Misalnya, pemegang kuasa atas ruang laut ada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hingga keterlibatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) jika kegiatan itu melibatkan proses penambangan dan dikhawatirkan adanya mineral yang terangkut.
"Jadi terkait pemanfaatan pasir laut, sedimentasi laut, kita masih dalam proses koordinasi, jadi lintas kementerian disini melibatkan Kementerian Perdagangan yang membina terkait surveyor, lalu kemudian Bea Cukai, Kementeiran ESDM dan KKP," jelas Kepala Balai Besar Pengujian Mineral dan Batu Bara tekMIRA Kementerian ESDM, Julian Ambassadur Shiddiq, dalam Konferensi Pers Capaian Tahun 2023 dan Program Kerja Tahun 2024 Subsektor Mineral dan Batu Bara, di Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Advertisement
Dia mengatakan, ketika praktik nantinya hanya memanfaatkan hasil sedimentasi, tidak akan menjadi masalah. Namun, jika pelaksanaannya ternyata melalui proses penambangan, perlu izin dari Kementerian ESDM.
Izin tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Selama dia dalam proses penyehatan laut, itu kita tidak keberatan, tapi kalau udah terkait dengan penambangan memang kewenangannya sampai saat ini masih ada di Kementerian ESDM dan saat ini masih ada singgungan dengan Permen 25 tahun 2018, jadi yang memungkinkan atau pasir laut itu tetap harus ada di ESDM," jelasnya.
Disamping itu, adanya pengambilan pasir laut tadi yang berpotensi mengandung pasir silika. Dimana pasir silika masuk dalam kategori mineral kritis. Aturannya tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 296 tahun 2023 tentang Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong Dalam Klasifikasi Mineral Kritis.
"Kemudian ada juga Kepmen 296 tahun 2023 yang menerapkan bahwa ada beberapa komoditas yang masuk dalam mineral kritis termasuk disitu adalah silika. Jadi tata kelolanya itu akan ditarik ke pusat sehingga nanti memerlukan adanya koordinasi lebih lanjut dari KKP dan Kementerian ESDM," tegas Julian.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Aturan Dikebut KKP
![Sakti Wahyu Trenggono soal Ekspor Pasir Laut](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/IQGFsR7BAtlM5FTS-Vo0Ogh19xs=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4448924/original/005971900_1685533965-20230531-Ekspor-Pasir-Laut-Angga-6.jpg)
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan peraturan terkait pengelolaan hasil sedimentasi laut rampung pada Maret 2024 mendatang.
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, aturan tersebut masih digodok oleh Kementerian/Lembaga terkait, yakni KKP, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Adapun keterlibatan lainnya dari perguruan tinggi hingga pemerintah daerah untuk membahas aturan mengenai ekspor pasir laut ini.
"Masih digodok, membutuhkan waktu karena melibatkan tim kajian yang terdiri dari unsur KKP, Kementerian ESDM, KLHK, ada Kemendag, kemudian ada perguruan tinggi, hingga pemerintah daerah,”’jelas Trenggono dalam konferensi pers di kantor KKP, Jakarta Pusat pada Rabu (10/1/2024).
"Kita pastikan bahwa sedimentasi ini tidak mengandung mineral berharga," lanjutnya.
Advertisement
Pastikan Tak Disalahgunakan
![Sakti Wahyu Trenggono soal Ekspor Pasir Laut](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/zmgB7DCZUe5JVP-hPb_PL0TM81M=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4448927/original/040673000_1685533968-20230531-Ekspor-Pasir-Laut-Angga-9.jpg)
Trenggono lebih lanjut menyampaikan, pihaknya berupaya untuk memastikan aturan tersebut tidak disalahgunakan dan agar mineral-mineral pasir yang mempunyai nilai tinggi tidak diambil secara ilegal.
Menteri KKP menegaskan, hasil sedimentasi yang mempunyai mineral berharga perlu dipisahkan. Sehingga hasil sedimentasi, seperti lumpur dan pasir yang dapat diambil.
"Ada lumpur, ada pasir, ada material lain. (Unsur-unsur) kita pisahkan yang diambil adalah lumpur dan pasir. Sementara diluar itu harus ditinggal menjadi aset negara. Itu salah satunya sehingga butuh waktu,” terangnya.
Masih Dibahas
![20161018-Ekspor Impor RI Melemah di Bulan September-Jakarta](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/c7tbosp79NFHrRs9aH8U8WfK35o=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1377604/original/096138700_1476789163-20161018-Ekspor-impor-RI-melemah-di-bulan-september-Angga-5.jpg)
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian perdagangan Budi Santoso, mengatakan kebijakan ekspor pasir laut hingga kini belum dijalankan.
Kemendag masih akan membahas lebih lanjut terkait perizinan ekspor pasir laut di tingkat Kementerian Koordinator (Kemenko) Ekonomi bersama dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait.
"Di hilir ini masih ada beda persepsi seperti apa yang akan di ekspor dan jenis pasirnya seperti apa, jadi kita tunggu. Kami sudah berkirim surat ke Kemenko Ekonomi nanti akan dijadwalkan," kata Budi saat di temui di kantor Kemendag, Kamis (4/1/2024).
Menurut Budi, untuk setiap komoditas yang akan diekspor harus dibahas terlebih dahulu dengan Kemenko Perekonomian. Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Lebih lanjut, anak buah Menteri Perdagangan ini tidak mengungkapkan kapan waktu ekspor pasir laut akan dibuka perizinannya. Bahkan, Kemendag belum mengetahui negara mana saja yang berminat melakukan impor pasir laut dari Indonesia. "Belum tahu, kita tunggu saja kesepakatannya di Kemenko Perekonomian, ekspornya juga belum dibuka," ujarnya.
Terkini Lainnya
Aturan Dikebut KKP
Pastikan Tak Disalahgunakan
Masih Dibahas
ekspor
KKP
ekspor pasir
ekspor pasir laut
pasir
Pasir Laut
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
BRI Bikin Harum Nama Indonesia di Kancah Internasional, Ini Sederet Penghargaan yang Diraih di Juni 2024
Pengusaha Edwin Soeryadjaya Gugat Waskita Karya, Segini Nilainya
Siap-Siap, Seleksi CPNS 40 Ribu Formasi di IKN Dibuka Juli-Agustus 2024
Deflasi Terus-menerus Bisa Bikin Resesi, Pemerintah Harus Lakukan Hal Ini
Bos Pelni Curhat Baru Bisa Beli 1 Kapal dalam 5 Tahun, Kenapa?
Sosok Teck Seng Ho, Presiden Direktur Sun Life Indonesia Pengganti Elin Waty
Mau Beli Logam Mulia? Rincian Harga Emas Pegadaian di 2 Juli 2024
4 Fakta Terkait Family Office yang Tengah Dikaji Menko Luhut
Butuh Cepat, KAI Commuter Tambah Impor 8 Rangkaian KRL dari China
Harga Emas Antam Naik Lagi di 2 Juli 2024, Cek di Sini!
Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Berita Terkini
Foto Syaikh Abdul Qadir al-Jilani yang Beredar Asli atau Khayalan? Ini Kata Buya Yahya dan Habib Hasan
Polri Bantah Ada Masalah Koordinasi dan Supervisi dengan KPK, Ini Buktinya
Geger Anak di Bawah Umur Dinikahi Pengurus Pesantren Tanpa Izin Orangtua, Kiai Said Aqil: Jangan Digeneralisir, Itu Oknum
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Mengenal Latar Belakang Pendirian Museum Konferensi Asia Afrika Bandung
Pempek Palembang Masuk Daftar 50 Makanan Terbaik Berbasis Seafood Versi TasteAtlas
Mengenal Omega Centauri, Gugus Bintang Paling Terang dan Padat
Gus Baha Minta Jangan Minder Kerja ke Nonmuslim, Sitir Kisah Ali bin Abi Thalib
PKB Minta PKS Bersabar Soal Cawagub untuk Anies di Pilkada Jakarta: Duduk Bareng Dulu
Fakta Menarik Lombok Dijuluki Kota Seribu Masjid, Begini Asal Usulnya
Viral Penjual Ayam Goreng Dianggap Mirip Lisa BLACKPINK
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Takut Ketahuan Orang Tua, Pasangan Mahasiswa di Ende Tega Buang Bayinya
Pendapat Suro atau Muharram Bulan Petaka adalah Suudzon kepada Allah, Kata Buya Yahya
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online