, Jakarta Upah Minimum Provinsi alias UMP 2024 resmi naik. Tercatat sudah ada 33 provinsi yang menetapkan kenaikan UMP 2024. Mengutip data yang didapat , kenaikan UMP 2024 disebut dengan nominal dan persentase kenaikan dari besaran UMP 2023.
Kenaikan upah minimum ini sesuai dengan aturan baru yang terbitkan pemerintah tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Advertisement
Kenaikan UMP 2024
Kenaikan UMP 2024 tergantung dari angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah. Kewenangannya diberikan kepada dewan pengupahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang berdasarkan data milik Badan Pusat Statistik (BPS).
Mengacu pada Pasal 26 ayat (4) PP 51/2023, formula penghitungan upah minimum adalah: UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1). Adapun UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan. Sementara UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.
Sedangkan untuk nilai penyesuaian upah minimum mengacu pada rumusan: (Inflasi + (PE X α)) X UM (t).Simbol α merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota. Ini merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Merujuk Pasal 26 ayat (7) PP 51/2023, Simbol α ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja; dan rata-rata atau median upah.
Lantas provinsi mana dengan UMP 2024 tertinggi di Indonesia?
Berikut Daftar UMP 2024 Tertinggi di Indonesia
- UMP 2024 DKI Jakarta, Rp 5.067.381
- UMP 2024 Papua, Rp 4.024.270
- UMP 2024 Bangka Belitung, Rp 3.640.000
- UMP 2024 Sulawesi Utara, Rp 3.545.000
- UMP 2024 Aceh, Rp 3.460.672
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Upah Minimum Hanya Bagi Pekerja di Bawah 1 Tahun
![FOTO: Ratusan Buruh Geruduk Balai Kota DKI Jakarta](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/L3DdF-1BBwC1BScVK3wseqsSLYE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3647191/original/059335700_1638166975-20211129-Buruh-Upah-3.jpg)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, kebijakan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum di tingkat kabupaten/kota hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Sehingga, kebijakan upah minimum untuk pekerja/buruh dengan masa kerja diatas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).
"Artinya, pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji di atas upah minimum yang disesuaikan dengan output kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan," tegasnya dalam pernyataan tertulis, Selasa (21/11/2023).
Adapun formula penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum menggunakan tiga variabel utama, yaoni Inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alpha. Rumusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Sesuai aturan tersebut, Ida mengingatkan gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023. Sedangkan upah minimum 2024 untuk kabupaten/kota harus ditetapkan oleh gubernur paling lambat 30 November 2023.
"Saya kembali mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati dan Wali Kota, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan," pintanya.
Ditegaskan Menaker, penetapan upah minimum di seluruh wilayah di Indonesia, di tingkat Provinsi maupun kabupaten/kota adalah berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan yang ada di setiap daerah.
Bahkan, Ida mengaku telah memberikan arahan tentang kebijakan pengupahan dan PP 51/tahun 2023 kepada para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota pada 13 November 2023 lalu, di Jakarta.
"Substansi pengaturan dan isi rancangan PP 51 tahun 2023 juga sudah Kemnaker sosialisasikan sejak beberapa bulan lalu di segenap wilayah di Indonesia, dengan mengundang perwakilan dari unsur: Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan, Akademis atau pakar," paparnya.
Advertisement
Protes Buruh
![Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Foto: Freepik/Skata](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/m11K0kIWYWVxGW5kXpBX9SXm8Wk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4242620/original/002118800_1669641794-Ilustrasi_UMP.jpg)
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, jelang penetapan UMP terjadi gejolak di kalangan buruh yang menuntut kenaikan upah sesuai hitungannya. Kali ini, yang disoroti buruh adalah formula perhitungan kenaikan UMP 2024.
Meski pemerintah telah memastikan jika UMP 2024 naik, Presiden KSPI Said Iqbal kembali bersuara.“Jika membaca dengan cermat PP No 51/2023, maka pernyataan bahwa upah minimum dipastikan akan naik adalah bentuk kebohongan publik. Hal ini, karena, di dalam beberapa pasal yang terdapat di dalam PP 51/2023 dimungkinkan tidak adanya kenaikan upah minimum,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Dalam hal ini, Iqbal berujuk perubahan Pasal 26 Ayat (9) dalam PP No 51/2023 yang berbunyi, jika nilai penyesuaian upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih kecil atau sama dengan 0 (nol), upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai Upah minimum tahun berjalan. Hal yang sama juga bisa ditemui dalam Pasal 26A Ayat (5) yang mengatur, jika pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bernilai negatif, nilai upah minimum tahun berikutnya ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.
“Frasa ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan artinya upah minimum tidak mengalami kenaikan. Karena itu, bohong kalau dikatakan upah minimum dipastikan akan naik. Karena ada kondisi di mana upah minimum tidak naik,” tegasnya.
Selanjutnya Said Iqbal menjelaskan, jika pun naik, maka kenaikannya sangat kecil. Di mana formula penghitungan upah minimum sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Ayat (4) dan Ayat (5) adalah nilai upah minimum tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian Upah minimum yang akan ditetapkan.
Nilai Penyesuaian Upah Minimum
Nilai penyesuaian upah minimum yang akan ditetapkan didapat dari inflasi ditambah dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu atau alpha dikalikan upah minimum berjalan.
Dalam penjelasannya disebutkan, yang dimaksud dengan inflasi adalah inflasi provinsi yang dihitung dari perubahan indeks harga konsumen periode September tahun berjalan terhadap indeks harga konsumen periode September tahun sebelumnya (dalam persen).
Sedangkan yang dimaksud dengan pertumbuhan ekonomi yaitu: Bagi provinsi, dihitung dari perubahan produk domestik regional bruto harga konstan provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun berjalan, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap produk domestik regional bruto harga konstan provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun sebelumnya, dan kuartal IV pada 2 (dua) tahun sebelumnya (dalam persen).
Sedangkan bagi kabupaten/kota, dihitung dari perubahan produk domestik regional bruto harga konstan kabupatenlkota tahun sebelumnya terhadap produk domestik regional bruto harga konstan kabupatenlkota 2 (dua) tahun sebelumnya (dalam persen)
Sementara itu, indeks sebagaimana dimaksud pada merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol). Jadi jelaslah sudah, berapa pun nilai pertumbuhan ekonomi, kalau dikalikan 0,1 – 0,3 maka nilainya akan menjadi lebih kecil.
“Jadi penetapan indeks tertentu sebesar 0,10 – 0,30 jelas-jelas kebijakan yang berorientasi kepada upah murah,” tegas Said Iqbal.
Hal ini berbeda dengan yang diusulkan KSPI dan Partai Buruh, nilai indeks tertentu yaitu 1,0 sampai dengan 2,0.
Tidak cukup sampai di sini, ketika nilai Upah minimum tahun berjalan pada wilayah tertentu melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi atau kabupaten/kota, nilai penyesuaian Upah minimum dihitung dengan ketentuan adalah pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks tertentu dan upah minimum berjalan.
Tidak memasukkan inflansi. Padahal inflasi artinya nilai uang berkurang, sehingga bisa dipastikan kenaikan upah yang tidak memperhatikan inflansi akan menyebabkan buruh kehilangan daya beli.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengaku kecewa gara-gara putusan final kenaikan UMP 2024 yang tidak sesuai permintaan.
Pasalnya, besaran upah minimum tahun depan dinilai bakal semakin memberatkan posisi buruh, lantaran tak punya cukup uang untuk menabung hingga akhirnya terjerat pinjol (pinjaman online).
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menilai, selama ini buruh tidak pernah menikmati yang namanya kenaikan upah. Para pekerja disebutnya hanya mengalami penyesuaian upah.
Sebab, harga-harga bahan pokok semisal beras dan BBM sudah lebih dulu alami kenaikan ketimbang besaran upah minimum. Apalagi, ia menambahkan, kenaikan UMP 2024 hanya berkisar antara 1-7 persen.
"Jangankan untuk menabung, demi masa depan keluarga untuk hanya sekedar bertahan hidup dalam sebulan pun banyak yang tidak mampu. Sehingga sering terjadi mereka terjebak pinjol demi menutupi kekurangan-kekurangan kebutuhan keluarganya," ujar Elly kepada .
Elly lantas bilang kenaikan UMP 2024 sama sekali tidak memuaskan. Ia merujuk Pasal 26A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, dimana kenaikan upah dihitung dengan formula berbeda.
"Untuk daerah yang upah minimum tahun berjalan melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga, formulanya hanya menggunakan pertumbuhan ekonomi X alpha. Hal ini membuat kenaikan tidak akan mendorong daya beli di daerah tersebut," ungkapnya.
"Kenapa? Karena jika inflasinya tinggi maka prosentase kenaikan upahnya jauh dibawah nilai inflasi, darimana dapat mendorong daya beli? Pasal 26A sebenarnya dalam pleno Depenas ditolak oleh unsur serikat buruh karena alasan tersebut," imbuhnya.
Senada, Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah menyatakan, kenaikan UMP 2024 tidak sepasang dengan lonjakan inflasi yang ada di Indonesia dalam 3 tahun terakhir.
"Bagaimana beban ekonomi yang dialami oleh buruh sehari-hari dalam memenuhi kebutuhannya. Itu sangat berat. Kita tahu bagaimana kenaikan harga transportasi, harga beras, kos-kosan. Ini mencederai rasa kemanusiaan terhadap buruh terhadap ketetapan upah yang sangat-sangat-sangat kecil," sebutnya.
Menurut dia, tentu akibat beban ekonomi kenaikan harga ini harusnya diobati dengan kenaikan upah yang lebih signifikan. Sehingga buruh bisa bernafas lebih panjang.
"Tetapi kekecewaan demi kekecewaan yang dialami oleh kaum buruh terkait kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, tentu ini akan jadi satu bentuk kemarahan buruh terhadap kebijakan negara," tegas dia.
![Infografis Ragam Tanggapan Penetapan UMP 2024 di Indonesia. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/JvuLAnLPtnEMBUvntExjdGVdbZs=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4659176/original/089359200_1700660412-Infografis_SQ_Ragam_Tanggapan_Penetapan_UMP_2024_di_Indonesia.jpg)
Terkini Lainnya
Kenaikan UMP 2024
Berikut Daftar UMP 2024 Tertinggi di Indonesia
Upah Minimum Hanya Bagi Pekerja di Bawah 1 Tahun
Protes Buruh
Nilai Penyesuaian Upah Minimum
UMP
Upah
ump 2024
upah minimum
Upah Minimum Provinsi
upah 2024
kenaikan UMP 2024
ump 2024 naik
UMP Jakarta
UMP Jabar 2024
UMP Jakarta 2024
UMP 2024 tertinggi
UMP 2024 tertinggi di Indonesia
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Jokowi Evaluasi Menkominfo Imbas PDN Diserang, Bakal Kena Copot?
Angka Pengangguran Masih Tinggi di Indonesia, Begini Solusi FEB UI
Top 3: Data PDN Dibobol Hacker, 1.479 Permohonan Izin Usaha Lumpuh
Viral di Swedia Jual Tanah Hanya Rp 1.548 per Meter
Indonesia Dijagokan jadi Raja Industri Kendaraan Listrik Asia Tenggara
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Di Cikarang Ada Pabrik Susu Raksasa, Luasnya Capai 35 Lapangan Bola
Proyek Jalan Trans Papua Hubungkan Mamberamo-Elelim Dimulai, Cita-Cita Pemerintah Era Soeharto Terwujud
Berkat Inovasi, Kopra by Mandiri Jadi Market Leader di Bisnis Solusi Korporasi
Pertamina Gas Raih Penghargaan Internasional Terkait Penerapan Praktik Bisnis Berkelanjutan
Euro 2024
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Cak Imin Kritik Menko Muhadjir soal Usulan Kenaikan UKT
Rumah Orang Kaya di Berbagai Belahan Dunia, Mengalami Inflasi Signifikan
Penerima Gaji Buta di Manchester United Bersyukur Tak Ditendang Sir Jim Ratcliffe
Mantan Dirut BEI Ini Bakal Akumulasi Saham GOTO meski Berpotensi Masuk FCA
Ransomware Terus Berkembang, Ahli Keamanan Siber Jelaskan Cara Perkuat Ekosistem Digital
Sejarah Singkat Dulmuluk, Kesenian Teater Khas Sumatra Selatan
Jepang Akhirnya Setop Penggunaan Disket Setelah Lebih dari 20 Tahun
Alasan Pertamina Buka Kantor Cabang di Dubai
Aaliyah Massaid Kenang Pengalaman Pahit Lihat Angelina Sondakh Masuk Penjara Usai Pesta Ulang Tahunnya
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
5 Fakta Seru Jinny's Kitchen 2, Termasuk Cuan Melimpah dari Jualan Gomtang yang Bikin Park Seo Joon Ingin Banting Setir
Heru Budi Sebut Gibran Sudah Kantongi Izin untuk Blusukan di Jakarta
Wanita Korban Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Saya Bertahan, Terus Perjuangkan Keadilan
Berperan Aktif Berantas Narkotika, Pemkot Cilegon Terima Penghargaan P4GN dari BNN Banten
Target Buka 1.000 Kamar, Hotel Marriott International Sasar IKN