, Jakarta - Serikat buruh bersikukuh meminta kenaikan UMP 2024 hingga 15 persen. Jika tak terpenuhi, maka kelompok buruh dan pekerja siap menggelar aksi mogok nasional.
Kengototan ini dilontarkan pasca Dewan Pengupahan unsur Pengusaha dan Pemerintah usul menetapkan upah minimum provinsi tahun depan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, yang besaran kenaikannya tidak lebih dari 4 persen.
Baca Juga
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, serikat buruh menolak kenaikan UMP 2024 di seluruh Indonesia, termasuk kenaikan UMP DKI Jakarta 2024.
Advertisement
"Dewan pengupahan unsur buruh DKI mengusulkan kenaikan upah minimum DKI 15 persen. Sedangkan pengusaha yang diwakili Apindo DKI menginginkan kenaikan upah minimum berkisar 3-4 persen. Karena kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu," ungkapnya, Minggu (19/11/2023).
Said Iqbal mengaku belum tahu apakah hal tersebut sudah diputuskan atau tidak oleh Pj Gubernur DKI Jakarta. Jika keinginan buruh tak terpenuhi, ia mengancam bakal melakukan aksi mogok nasional.
"Bilamana usulan daripada unsur serikat buruh di Dewan Pengupahan DKI Jakarta tidak diterima, yaitu UMP 15 persen lagi plus upah sektoral minimal 5 persen, maka langkah yang akan diambil serikat buruh/pekerja di DKI Jakarta bergabung dengan serikat buruh di tingkat nasional yang akan mengadakan mogok nasional," tuturnya.
Ia pun mengecam kelompok pengusaha yang bilang kalau istilah mogok nasional tidak dikenal dalam konstitusi. Menurut dia, aksi tersebut punya dua dasar hukum jelas.
Pertama, mengacu pada UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Menurut dia, fungsi serikat buruh salah satunya mengorganisir aksi mogok kerja.
"Dengan demikian, mogok nasional hanya istilah berdasarkan istilah di UU 21/2000, di tingkat nasional diorganisirnya," imbuh Said Iqbal.
Dasar hukum kedua, ia melanjutkan, bentuk atau model mogok nasional adalah UU Nomor 9/1998 yang mengatur tentang penyampaian pendapat.
"Di situ dikatakan, dalam UU 9/1998, unjuk rasa harus memberitahu tiga kali 24 jam. Setelah diberitahu, maka serikat buruh atau organisasi massa lainnya bisa melakukan unjuk rasa," kata Said Iqbal.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pengusaha: UMP 2024 Naik 15 Persen, Harga Barang Bakal Melambung
![UMP DKI Jakarta 2023 Resmi Naik Menjadi Rp 4,9 Juta](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/FYKCvk7unJJNzsbkFBthvFnziL0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4255651/original/074564100_1670585358-20221209-UMP-Jakarta-2023-Angga-5.jpg)
Sebelumnya, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam beralasan, kenaikan UMP 2024 harus diikuti dengan peningkatan produktivitas guna mencegah terjadinya inflasi.
"Kalau enggak bisa di-absorb dengan posisi peningkatan produktivitas, pasti akan keluar dalam bentuk kenaikan harga," ujar Bob kepada , Minggu (19/11/2023).
"Kalau semuanya nanti jadi kenaikan harga, ujungnya kan malah jadi inflasi. Akibatnya apa, kenaikan gaji yang sudah dilakukan itu enggak ada gunanya. Harga barang akan naik juga," ungkapnya.
Menurut dia, desakan agar UMP 2024 naik 15 persen justru bakal memicu kenaikan inflasi. Alhasil peningkatan upah yang diterima pekerja akan diiringi oleh lonjakan harga.
"Ambil contoh, buruh minta 15 persen diumumin lah kenaikan 15 persen. Gimana harga-harga barang? Melambung pasti. Lalu daya belinya tetap aja enggak akan tercapai lagi," bebernya.
Bila hal ini terjadi, Bob melanjutkan, pemerintah bakal mengakalinya dengan membuka keran impor lebih banyak guna memenuhi permintaan barang. Sehingga neraca perdagangan Indonesia yang sudah positif selama 42 bulan beruntun risiko terpeleset.
"Kalau trade balance negatif, rupiahnya akan jatoh. Kalau rupiah jatoh, balik lagi, inflasi lagi. Jadi memang kita harus cari keseimbangan dalam kenaikan upah, jadi bukan menghindar," kata Bob.
Oleh karenanya, pengusaha ingin agar upah minimum tahun depan tidak naik di atas 4 persen. Namun, Bob mempersilakan pengusaha atau perusahaan jika ingin menaikan gaji karyawannya di atas ketentuan itu.
"Tapi, kalau ada perusahaan yang situasinya bagus, mampu, dan serikat pekerja sama manajemennya naik lebih tinggi dari itu, silakan. Tapi dilakukan secara bipartit di perusahaan tersebut," tuturnya.
Advertisement
Cara Hitung Kenaikan UMP 2024
![Terbitkan Aturan Baru, Menaker: Upah Minimum Naik](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/9l1bFyJrvsDeDc9fdujXVtrhH_A=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4644363/original/037342300_1699676787-image__23_.jpg)
Rumusan terkait kenaikan UMP 2024 telah ketok palu. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam regulasi ini, pengaturan soal kenaikan upah minimum dihitung dengan menggunakan tiga komponen, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, kenaikan UMP 2024 tergantung dari angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah. Kewenangannya diberikan kepada dewan pengupahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang berdasarkan data milik Badan Pusat Statistik (BPS).
"Data yang dipakai acuan dari BPS. Nanti akan kami sampaikan kepada gubernur," kata Menaker Ida di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Cara Hitung Kenaikan UMP 2024Lantas, bagaimana cara menghitung kenaikan UMP 2024?
Mengacu pada Pasal 26 ayat (4) PP 51/2023, formula penghitungan upah minimum adalah: UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1). Adapun UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan. Sementara UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.
Sedangkan untuk nilai penyesuaian upah minimum mengacu pada rumusan: (Inflasi + (PE X α)) X UM (t).Simbol α merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota. Ini merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Merujuk Pasal 26 ayat (7) PP 51/2023, Simbol α ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja; dan rata-rata atau median upah.
"Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dalam menentukan α dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan," tulis Pasal 26 ayat (8) PP 51/2023.
"Jika nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih kecil atau sama dengan O (nol), Upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai Upah minimum tahun berjalan," bunyi Pasal 26 ayat (9) PP 51/2023.
UMP 2024 Resmi Naik
![Menaker Harap Mampu Ciptakan Inovasi di Berbagai Sektor](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Lgq9oQttjQ-ovJFVDA-Se0-Z2zc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4637586/original/021741800_1699264167-image__5_.jpg)
Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 dipastikan naik. Kenaikan upah minimum tersebut sesuai dengan aturan baru yang terbitkan pemerintah tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Melalui aturan baru ini, maka upah minimum yang salah satunya soal upah minimum provinsi atau UMP 2024 dipastikan akan naik.
"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, dikutip Sabtu (11/11/2023).
3 Komponen Kenaikan UMP 2024
Ida menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," katanya.
Dengan adanya ketentuan tersebut, sebut Ida, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
![Infografis Daftar Upah Minimum Provinsi 2023 atau UMP 2023](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/lDTGqJ3YQyzC6VqTpZy6hNVW358=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4244302/original/008791100_1669773101-UMP_2023_2.jpg)
Terkini Lainnya
Kebutuhan Meningkat, Presiden ATUC Minta Hak Tenaga Kerja di ASEAN Dilindungi
Perkuat Soliditas, Presiden KSPSI Temui Buruh-Buruh di ASEAN
Gantung Nasib Pekerja, Buruh Minta Dilibatkan Penyusunan RPP Kesehatan
Pengusaha: UMP 2024 Naik 15 Persen, Harga Barang Bakal Melambung
Cara Hitung Kenaikan UMP 2024
UMP 2024 Resmi Naik
3 Komponen Kenaikan UMP 2024
Buruh
UMP
Upah Buruh
ump 2024
kenaikan UMP 2024
Serikat Buruh
Mogok Nasional
Rekomendasi
Perkuat Soliditas, Presiden KSPSI Temui Buruh-Buruh di ASEAN
Gantung Nasib Pekerja, Buruh Minta Dilibatkan Penyusunan RPP Kesehatan
Buruh Setuju Rp 71 Triliun untuk Makan Siang Gratis: Tambah Peluang Lapangan Kerja
Alasan Buruh Jabar Tolak Tapera: Tak Seiring dengan Kenaikan Upah
Kala Buruh Ikut Berbagi di Hari Raya Idul Adha
PHK Dibatalkan, Pekerja PT Samawood Utama Works Industries Kembali Bekerja
Bakal Geruduk DPRD Jabar, Buruh Desak Pemerintah Batalkan Program Tapera
Kecelakaan Kerja Terus Terulang di IMIP, Kenapa?
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Peru: Kesempatan Pelapis Tim Tango
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
Kepala Desa di Sampang Diminta Jadi Pelopor Pencegahan Judi Online
Hoaks Terkini Seputar Judi Online, Simak Biar Tak Terpengaruh
Punya Ayah Kecanduan Judi dan Menafkahi Keluarga dari Uang Haram, Bagaimana Buya?
Top 3 News: Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sebut Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Pilkada 2024
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
LSI Sebut Jokowi Effect Pengaruhi Pemilih di Pilgub Jateng 2024
Visi Eman Suherman Majukan Majalengka dengan Kolaborasi Disebut Menuai Dukungan Besar
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
3 Tips Efektif Mengajarkan Anak Menabung Sejak Dini
Cek Daftar Harga BBM Shell Mulai 1 Juli 2024, Naik atau Turun?
Tips Beli Emas Batangan: Panduan Investasi Aman dan Menguntungkan
KAI Lakukan Penyesuaian Keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen dan Jatinegara mulai 1 Juli 2024, Simak Jadwalnya
Harga BBM Diramal Naik Besok 1 Juli 2024, Ini Bahayanya
BRI Life Raih Sertifikat dari British Standards Institution, Apa Manfaatnya?
Dongkrak Wisata, Sentul City Kini Punya Pusat Layanan Informasi
Pupuk Kaltim Salurkan Rp1,3 Miliar Demi Ketahanan Pangan
Pertamina Hulu Energi Selesaikan Survei Seismik 3D Offshore Bone & South East Seram
Tenang, Harga BBM Solar dan Pertalite Tak Naik 1 Juli 2024
Euro 2024
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Bungkam Georgia, Spanyol Tantang Jerman di Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Euro 2024: Tekuk Georgia, 2 Wonderkid Spanyol Lamine Yamal dan Nico Williams Malah Girang Jumpa Jerman di Perempat Final
Berita Terkini
Jelang Melahirkan, Ini 7 Potret Erina Gudono Jalani Prenatal Yoga Ditemani Kaesang
Polda Sumbar Ungkap Hasil Penyidikan Kematian Afif Maulana: Meninggal karena Melompat dari Jembatan
Pemotretan Keluarga Roger Danuarta dan Cut Meyriska, Sosok Putranya Tuai Pujian
KAI Ubah Jadwal 27 Perjalanan Kereta Api Mulai 1 Juli 2024, Cek Daftarnya
Sengketa Laut China Selatan, Filipina dan AS Kerahkan Kapal Perang
Pebulu Tangkis China Zhang Zhi Jie Meninggal di Lapangan Saat Berlaga di GOR Amongrogo Yogya
Ransomware Tak Hanya Pengaruhi Layanan Imigrasi tapi Bisa Serang Data Kesehatan dan Ancam Keselamatan Jiwa
Microsoft Kirim Email ke Pengguna yang Kena Serangan Hacker Rusia, Akun Kamu Aman?
Bursa Saham Asia Bervariasi Usai Data Manufaktur China Kembali Kontraksi
7 Potret Pengajian Chand Kelvin dan Dea Sahirah Jelang Nikah, Haru Bahagia
Patuhi MK, KPU Jakarta Jakarta Gelar Rekapitulasi Suara Ulang di 233 TPS
Fadhilah Sholawat Nuril Qiyamah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani, Tubuh Bercahaya di Hari Kiamat
Kisah Peselancar Belgia Memilih Hidup di Pulau Terpencil di Indonesia, Rela Tinggalkan Rumah dan Pekerjaannya
6 Potret Pertemuan Alice Norin dan Davina Karamoy, Bak Saudara Kembar
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika