uefau17.com

Hitung-hitungan Pengusaha: UMP Jakarta 2024 Naik Tak Sampai 4 Persen - Bisnis

, Jakarta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkap hitung-hitungan kenaikan upah minimum provinsi alias UMP 2024. Dengan mengacu pada rumus yang ada dan penghitungan nilai tertentu, terdapat kenaikan tak lebih dari 4 persen dari UMP yang berlaku tahun ini.

Wakil Ketua Apindo DKI Jakarta, Nurjaman mengatakan, pihak pengusaha mengusulkan kenaikan UMP Jakarta 2024 di atas 3 persen, tapi juga berada di bawah 4 persen.

"Kenaikannya 3 sampai, dibawah 4 persen lah tentunya, sekitar 3,7 atau berapa lah itu," kata dia saat dihubungi , Sabtu (18/11/2023).

Dia mengatakan, kalau besaran itu sudah mengacu pada rumus yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan. Ini jadi hasil revisi PP 36/2021 yang digunakan sebelumnya.

Nurjaman mengatakan, pada rumus tersebut, ada nilai alpha yang perlu dipilih dan disepakati. Kisarannya adalah 0,1-0,3 yang merujuk pada indeks tertentu terkait kinerja, baik dari perusahaan maupun pekerja.

"Apindo itu mengacu PP 51 dengan mempergunakan alpha 0,2 padahal kami juga boleh menggunakan 0,1. Tapi kan gak bagus lah masa paling kecil banget gitu loh. Makanya kami, karena dengan ambil 0,1 dan 0,2 itu udah berbeda jauh, makanya kami ambil 0,2," bebernya.

Sudah Paling Tepat

Nurjaman kembali menegaskan, angka 0,2 menjadi titik paling tepat melihat sisi beban produktivitas dari pekerja dan pengusaha.

"Pertimbangannya bahwa mengambil pada, anggaplah terhadap kontribusi pekerja terhadap perusahaan. Baik itu yang dinamakan produktivitas. Itu kan bukan hanya milik perusahaan, tapi pula bukan milik pekerja. Produktivitas itu milik kita semua, milik pengusaha dna pekerja," ujarnya.

"Sehingga membagi, kira-kita berapa sih kontribusi pekerja terhadap productivity. Gitu loh. Karena pekerja itu kan modal bekerja, tenaga, pikiran, tapi kalo perusahaan satu ada modal kerja, kedua ada labor cost-nya, ada bahan baku dan sebagainya tektek bengek. Nah itu," sambung pengusaha itu.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

UMP DKI Jakarta Usulan Apindo

Sebelumnya, Dewan Pengupahan unsur Pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kadin Indonesia merekomendasikan UMP Jakarta2024 naik menjadi Rp 5,043 juta.

Nurjaman selaku Dewan Pengupahan unsur Pengusaha dari Apindo mengatakan, perhitungan kenaikan UMP 2024 untuk DKI Jakarta itu telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Angka tersebut muncul dengan formula penghitungan upah minimum tahun berjalan (Rp 4,9 juta) plus Nilai Penyesuaian. Adapun Nilai Penyesuaian ini mengacu pada rumusan: (inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu yang disimbolkan sebagai )).

"Besaran yang diajukan Apindo Kadin mengacu kepada PP 51/2023 dengan formula 0,2. Jadi besaran upah minimum DKI Jakarta yang diajukan oleh pengusaha menjadi besarannya Rp 5,043 juta," kata Nurjaman di Balai Kota Jakarta, ditulis Sabtu (18/11/2023).

Menurut dia, usulan UMP Jakarta tersebut beda dengan rekomendasi yang ditetapkan Dewan Pengupahan unsur pemerintah dan buruh.

"Adapun usulan teman-teman dari Serikat Buruh adalah keluar dari PP 51/2023, yaitu permintaannya 15 persen. Adapun dari unsur pemerintah tetap mengacu kepada PP 51/2023, tetapi nya 0,3. Itu akan menghasilkan besaran upah minimum sebesar Rp 5,063 juta," ungkapnya.

Diusulkan ke Gubernur

Nurjaman menyampaikan, tiga rekomendasi berbeda itu bakal disampaikan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta untuk ditetapkan sebagai UMP DKI Jakarta 2024, dengan tenggat waktu paling lambat 21 November 2023.

"Mudah-mudahan pemerintah DKI Jakarta mengacu kepada harapan kami, harapan pengusaha agar kita bisa terus berkarya, berkembang dalam menjalankan roda usahanya," ujar Nurjaman.

"Yang kami harapkan itu adalah bagaimana kita bisa melangsungkan usaha. Sehingga kita bisa ada sustainibilitas pada pekerjaan. Ada kelangsungan berusaha dan ada kelangsungan bekerja. Itu harapan kami," tandasnya.

 

3 dari 3 halaman

Penetapan UMP DKI Jakarta Alot

Sidang pembahasan rekomendasi besaran upah minimum provinsi, atau UMP 2024 DKI Jakarta di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (17/11/2023) belum satu suara.

Pasalnya, Dewan Pengupahan unsur Pengusaha dan Serikat Pekerja atau Buruh masih berseteru soal besaran nilai indeks tertentu yang jadi formula penetapan kenaikan upah minimum tersebut.

Adapun mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, formula kenaikan UMP 2024 mengacu pada tiga komponen, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu dengan simbol antara 0,1-0,3.

Dewan Pengupahan dari unsur Pakar Zainal Abidin mengatakan, pihak pengusaha dan buruh masing-masing masih ngotot dengan besaran indeks tertentu tersebut. Khususnya kelompok buruh yang ingin kenaikan UMP 2024 tidak mengikuti PP 51/2023, agar bisa naik 15 persen.

"Jadi tadi sidangnya cukup alot terkait penetapan UMP 2024 untuk Provinsi DKI Jakarta. Jadi ada dua kutub atau dua pendapat yang berbeda. Pertama dari pelaku usaha mengusulkan formula PP 51 Tahun 2023 dengan indeks tertentu 0,2. Itu usulan dari Kadin dan Apindo," jelasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (17/11/2023).

"Sementara dari serikat pekerja tidak mengikuti format PP 51/2023. Mereka punya format sendiri, yaitu inflasi ditambah ditambah indeks tertentu, sekitar 8 koma sekian. Sehingga totalnya mereka minta tuntutan kenaikan 15 persen," imbuhnya.

Usulan Pemerintah

Tak hanya dua kelompok itu, Zainal menambahkan, Dewan Pengupahan unsur pemerintah juga punya usulan kenaikan berbeda, dengan nilai indeks tertentu di angka maksimum 0,3.

"Jadi tadi ada tiga usulan dari Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang nanti ditetapkan oleh pak Pj Gubernur. Apakah menggunakan 0,2 dengan usulan teman-teman Kadin dan Apindo, atau menggunakan usulan dari serikat pekerja, yaitu formula tersendiri yang kenaikannya 15 persen, atau usulan pemerintah yaitu alpha 0,3," ungkapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat