, Jakarta - Pemerintah meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitas pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin juga mengingatkan ASN harus dapat bersikap netral pada pelaksanaan Pemilu 2024. “ASN harus netral, petugas keamanan juga harus netral,” ujar Wapres Ma’ruf Amin saat meninjau Posyandu Dahlia di Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Jambi, Selasa, 31 Oktober 2023, dikutip dari Antara, Kamis (16/11/2023).
Baca Juga
Untuk menjaga netralitas ASN itu, pemerintah juga telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri dan Kepala lembaga tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) pada 22 September 2022.
Advertisement
Penandatanganan SKB secara simbolis itu dilakukan oleh Plt Kepala BPK Bima Haria Wibisana bersama Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas, Mendagri Tito Karnavian, Ketua KASN Agus Pramusinto dan Ketua Bawaslu Agus Bagja pada Kamis, 22 September 2022.
Dikutip dari laman BKN, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menuturkan, salah satu bagian penting untuk menjamin berlangsung Pemilu/Pilkada pada 2024 baik di tingkat nasional dan daerah, motor terpenting yakni ASN.
Ruang lingkup keputusan bersama ini meliputi:
- Upaya pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN pada instansi pemerintah
- Bentuk pelanggaran dan penjatuhan sanksi atas pelanggaran netralitas pegawai ASN
- Pembentukan Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dilengkapi dengan uraian tugas dan fungsi masing-masing pihak
- Tata cara penanganan atas laporan dugaan pelanggaran netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum
- Monitoring dan evaluasi pelaksanaan keputusan bersama
Selain itu, ketentuan netralitas untuk ASN juga telah diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada pasal 9 ayat 2 berbunyi:
Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
ASN Dilarang Like dan Komen di Akun Medsos Capres dan Cawapres
![Tingkat Mutu dan Produktivitas, Kemnaker Ajak ASN Indramayu Belajar dari Pelaku Industri](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/s8nLVwkMQtzX2nsEjpRKKz2R20k=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2976158/original/070337400_1574578011-Ilustrasi_Aparatur_Sipil_Negara.jpg)
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengingatkan agar ASN menjaga netralitas pada masa pemilu. ASN pun dilarang like dan komen di akun media sosial capres-cawapres.
“Para ASN diimbau untuk tidak berinteraksi dengan para capres-cawapres di media sosial, termasuk memberikan like dan komen/komentar di unggahan mereka. Juga tidak boleh share stiker di whatsapp,” ujar di Kantor Kemenpan-RB, dikutip dari Antara, Kamis, 9 November 2023.
Adapun dalam SKB lima menteri dan Kepala Lembaga tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum memuat bentuk pelanggaran kode etik netralitas ASN yang dikutip dari instagram resmi @kementerianpanrb antara lain:
1.Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.
2.Sosialisasi/kampanye media sosial online bakal calon.
3.Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif.
4.Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup atau akun pemenangan bakal calon.
5.Mem-posting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait parpol.
6. Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon
7. Mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri calon
Pelanggaran itu diberikan sanksi moral pernyataan secara tertutup/penyataan secara terbuka. Sanksi diberikan bisa berupa hukuman disiplin berat, sedang, hingga diberhentikan dengan tidak hormat.
Advertisement
Pose yang Dilarang
![Pose yang dilarang untuk ASN (Foto: instagram @kominfo.jateng)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/zFdRoFdVdxsf-FHwc449hpJYn0c=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4650881/original/061254600_1700111193-Screenshot_2023-11-16_120442.jpg)
Selain itu, ada 10 jenis pose foto yang tidak dilakukan ASN selama jelang pemilu 2024 seperti dikutip dari instagram resmi @kominfo.jateng:
1.Gaya foto membentuk simbol hati seperti gaya Korea Selatan.
2.Gaya foto dengan jempol ke atas
3.Gaya foto dengan jari tangan berjumlah tiga
4.Gaya foto dengan jari metal
5.Gaya foto dengan jempol dan telunjuk di dagu yang membentuk pistol.
6.Gaya foto dengan mengangkat telunjuk
7.Gaya foto dengan mengangkat dua jari seperti angka dua
8.Gaya foto dengan membentuk telepon
9.Gaya foto dengan menunjukkan lima jari atau angka lima
10. Gaya foto dengan membentuk tanda oke dengan tiga jari.
Namun, ada gaya foto yang diperbolehkan yaitu dengan gaya foto kepalan tangan.
Sri Mulyani Sebut Pemilu 2024 Sedot Anggaran APBN Rp 25 Triliun, untuk KPU Rp 15,4 Triliun
![Menteri keuangan Sri Mulyani](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/DBtx98jZYmT5LZEntWgn-xI-seE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4360733/original/016982000_1678955442-Menteri_keuangan_Sri_Mulyani-Herman_Zakharia__8.jpg)
Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan Pemilu 2024 dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp25 triliun untuk tahun anggaran 2022 dan 2023.
Namun angka tersebut bersifat sementara karena alokasi untuk tahun anggaran 2024 masih dalam perhitungan.
"Anggaran untuk Pemilu kami sediakan memadai dan tentu tetap dengan bijaksana," ucap Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (3/2/2023), dikutip dari Antara.
Secara perinci, alokasi anggaran tersebut meliputi sebanyak Rp15,49 triliun untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebesar Rp6,91 triliun untuk Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan senilai Rp2,61 triliun untuk kementerian/lembaga.
Sri Mulyani menyebutkan Pemilu 2024 akan diikuti 18 partai nasional dan 6 partai lokal Aceh, yang diharapkan seluruhnya masuk dalam arena kompetisi politik untuk menawarkan kepada bangsa dan rakyat sebuah masa depan Indonesia dengan tata kelola yang baik dan pilihan-pilihan kebijakan yang baik.
Pemilu merupakan wujud dari sistem demokrasi yang sudah sepakati oleh Indonesia. Maka dari itu, perbedaan di dalamnya harus bisa diwadahi dalam sebuah demokrasi yang baik dan harus dijaga bersama.
Pada tahun ini, Indonesia sudah memasuki tahun politik yang seharusnya dijadikan upaya mematangkan demokrasi dan memperkokoh persatuan bangsa.
"Karena ini adalah negara kita sendiri, besar-kecil, jatuh-bangun, rusak-maju, tergantung dari kita. Jangan pernah menyalahkan orang lain, lihat diri kita, perbaiki diri kita," tutur Menkeu.
Dengan demikian, dirinya meyakini dalam Pemilu nanti semua pihak memiliki keinginan untuk menjaga persatuan dan kesatuan untuk merayakan pesta demokrasi, bukan justru sebaliknya perang demokrasi, agar Indonesia bisa maju.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
![Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Jtd9UIIOzVG-9JlI8K7B_RqMwmk=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4488944/original/003013400_1688367563-Infografis_SQ_Ada_204_Juta_Lebih_DPT_di_Pemilu_2024.jpg)
Terkini Lainnya
Gelombang Pertama ASN Pindah ke IKN Mulai September 2024, Siap-Siap!
Kapan Gaji Ke 13 Cair? Ini Rinciannya
Pemkab Gresik Keluarkan Surat Edaran Larangan Judi Online, ASN Diharap Jadi Contoh
ASN Dilarang Like dan Komen di Akun Medsos Capres dan Cawapres
Pose yang Dilarang
Sri Mulyani Sebut Pemilu 2024 Sedot Anggaran APBN Rp 25 Triliun, untuk KPU Rp 15,4 Triliun
ASN
Pemilu 2024
Kementerian PANRB
Pemilu
skb
pegawai asn
Aparatur Sipil Negara
Rekomendasi
Kapan Gaji Ke 13 Cair? Ini Rinciannya
Pemkab Gresik Keluarkan Surat Edaran Larangan Judi Online, ASN Diharap Jadi Contoh
Jangan Coba-Coba Judi Online, ASN dan Pegawai BUMD Jabar yang Terlibat Bakal Kena Sanksi
Siap-Siap, Seleksi CPNS 40 Ribu Formasi di IKN Dibuka Juli-Agustus 2024
ASN yang Sudah Berkeluarga Akan Dapat 1 Unit Hunian di IKN
ASN Pemda sekitar IKN Bisa Ajukan Pindah ke Nusantara
MenpanRB Azwar Anas Beberkan Skenario Pemindahan ASN ke IKN
Pemerintah Siapkan 40.021 Formasi CPNS di IKN, 5% untuk Orang Kaltim
Santun dan Sederhana, Dukungan pada Eman Suherman Maju Cabup Disebut Terus Datang
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Jokowi Bersyukur Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh 5% saat Global Melambat
Bos Hutama Karya Minta PMN Rp 13,8 Triliun dari Anggaran Tahun 2025
Gelombang Pertama ASN Pindah ke IKN Mulai September 2024, Siap-Siap!
BUMN Karya Numpuk Utang ke Subkontraktor, Erick Thohir Siapkan Solusi
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
2 Tuntutan Utama Buruh yang Geruduk MK dan Istana Negara Hari Ini 8 Juli 2024
Jokowi Bersama Para Menteri Rapat Bahas Kebijakan HGBT
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Ini Penyebab Beras Impor Kena Denda Demurrage di Pelabuhan
Dirjen Dukcapil: Data Kependudukan Tak Ikut Bocor Diserang Ransomware
Pegi Setiawan
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Berita Terkini
PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju di Pilkada Jateng, Gibran: Segera Temui Mbak Puan
Sandiaga Uno Sesalkan Pencurian Fasilitas di Kota Lama Surabaya yang Baru Seminggu Diresmikan
Kegiatan Sepekan di Agrowisata Tamansuruh Banyuwangi Diperpanjang hingga 14 Juli
7 Penyebab Sendawa Berlebihan, Bisa Jadi Tanda Masalah Kesehatan yang Serius
Sederet Tantangan Industri Dana Pensiun di Indonesia, Apa Saja?
Tiba di Indonesia, Grand Syekh Al Azhar Disambut Hangat Menag Yaqut di Bandara Soetta
Kumpulan Hoaks Seputar Garam, Simak Ragam Faktanya
6 Potret Artis di Pernikahan Salshabilla Adriani dan Ibrahim Risyad, Vidi Aldiano Sang Duta Persahabatan Ikutan Hadir
6 Potret Fasilitas Sekolah yang Bikin Murid Senang, Jadi Semangat Belajar
Soal Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari, Jokowi: Belum Sampai di Meja Saya
Top 3: Apa Itu NJOPTKP? Pemilik Rumah di Jakarta Wajib Tahu
IPO di Asia Tenggara Anjlok pada Semester I 2024, Bagaimana Indonesia?
Live Translate, Fitur Penerjemah dari Samsung Bakal Terintegrasi dengan WhatsApp
Hadiri Pameran Interior di Mal Bareng Selvi Ananda, Kenapa Gibran Rakabuming Disorot Warganet?