, Jakarta Penentuan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 mulai memasuki titik terang. Lantaran Pemerintah telah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Alhasil melalui aturan baru ini, upah minimum termasuk di dalamnya UMP 2024 dipastikan akan naik. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker.
Baca Juga
Menaker mengatakan, melalui PP yang diterbitkan pada 10 November 2023, bertepatan dengan Hari Pahlawan tersebut merupakan dasar untuk penetapan Upah Minimum tahun 2024 dan seterusnya.
Advertisement
Kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Selain itu, Menaker juga menginformasikan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November.
Sejalan dengan hal itu, Serikat buruh mendesak pemerintah untuk segera menaikkan upah minimum di Tahun 2024 sebesar 15 persen. Sebab, berdasarkan aturan yang ada, penetapan UMR adalah 60 hari sebelum pemberlakuan, yakni di tanggal 1 Januari 2024.
Daftar UMP 2024 di 34 Provinsi Jika Naik 15%
Lantas berapa nominal UMP 2024 jika naik 15 persen sesuai keinginan serikat buruh? berikut perhitungannya:
- Aceh, Rp3.413.666,00; menjadi Rp 3,925,715.90
- Sumatera Utara, Rp 2.710.493,93 menjadi Rp 3,117,066.95
- Sumatera Barat, Rp 2.742.476,00 menjadi Rp 3,153,847.40
- Riau, Rp 3.191.662,53 menjadi Rp 3,670,365.30
- Jambi, Rp 2.943.033,08 menjadi Rp 3,384,487.95
- Sumatera Selatan, Rp 3.404.177,24 menjadi Rp 3,914,803.55
- Bengkulu, Rp 2.418.280,00 menjadi Rp 2,781,022.00
- Lampung, Rp 2.633.284,59 menjadi Rp 3,028,276.60
- Bangka Belitung, Rp 3.498.479,00 menjadi Rp 4,023,250.85
- Kepulauan Riau, Rp 3.279.194,00 menjadi Rp 3,771,073.10
- DKI Jakarta, Rp 4.901.798,00 menjadi Rp 5,637,067.70
- Jawa Barat, Rp 1.986.670,17 menjadi Rp 2,284,670.50
- Jawa Tengah, Rp1.958.169,69 menjadi Rp 2,251,894.35
- Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp 1.981.782,39 menjadi Rp 2,279,049.30
- Jawa Timur, Rp 2.040.244,30 menjadi Rp 2,346,280.60
- Banten, Rp 2.661.280,11 menjadi Rp 3,060,472.00
- Bali, Rp2.713.672,28 menjadi Rp 3,120,722.80
- Nusa Tenggara Barat, Rp 2.371.407,00 menjadi Rp 2,727,118.05
- Nusa Tenggara Timur Rp 2.123.994,00 menjadi Rp 2,442,593.10
- Kalimantan Barat, Rp 2.608.601,75 menjadi Rp 2,999,891.15
- Kalimantan Tengah, Rp 3.181.013,00 menjadi Rp 3,658,164.95
- Kalimantan Selatan, Rp 3.149.977,65 menjadi Rp 3,622,473.55
- Kalimantan Timur, Rp 3.201.396,04 menjadi Rp 3,681,605.40
- Kalimantan Utara, Rp 3.251.702,67 menjadi Rp 3,739,457.30
- Sulawesi Utara, Rp 3.485.000,00 menjadi Rp 4,007,750.00
- Sulawesi Tengah, Rp 2.599.456,00 menjadi Rp 2,989,374.40
- Sulawesi Selatan, Rp 3.385.145,00 menjadi Rp 3,892,916.75
- Sulawesi Tenggara, Rp 2.758.984,54 menjadi Rp 3,172,831.60
- Gorontalo, Rp 2.989.350,00 menjadi Rp 3,437,752.50
- Sulawesi Barat, Rp 2.871.794,82 menjadi Rp 3,302,563.10
- Maluku, Rp 2.812.827,66 menjadi Rp 3,234,751.05
- Maluku Utara, Rp 2.976.720,00 menjadi Rp 3,423,228.00
- Papua, Rp 3.864.696,00 menjadi Rp 4,444,400.40
- Papua Barat, Rp 3282.000 menjadi Rp 3,774,300.00
Demikian daftar UMP 2024 jika naik 15% sesuai dengan tuntutan buruh. Namun hingga saat ini besaran kenaikan upah minimum 2024 masih belum diputuskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
5 Juta Buruh Nekat Mogok Kerja Nasional 2 Hari Jika UMP Tak Naik 15%, Ini Tanggalnya
![20160929-Demo-Buruh-Jakarta-FF](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/nxSvsxDxyZypEjx0TGC0mne0ktQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1359419/original/070709600_1475132263-20160929-Demo-Buruh-Jakarta-FF1.jpg)
Sebelumnya, Perjuangan Partai Buruh bersama Serikat Buruh dalam menuntut kenaikan UMP 2024 sebesar 15% di Tahun 2024 masih dan akan terus dilakukan. Bahkan, aksi-aksi massa di beberapa daerah, sudah dimulai sejak 7 November kemarin.
"Aksi-aksi dalam perjuangan menuntut kenaikan upah buruh 15% sudah dilakukan di beberapa daerah. Dan aksi ini akan terus bergelombang," ujar Presiden KSPI, Said Iqbal, dikutip Minggu (12/11/2023).
"Di mulai dari 7 November 2023 kemarin, dan sampai 30 Januari 2024 mendatang, kita akan lakukan aksi secara terus-menerus," tambahnya.
Seperti diketahui, beberapa aksi buruh dalam menuntut kenaikan upah, sudah di lakukan di beberapa daerah, seperti 7 November di Jakarta dan Kab. Bogor, 8 November di Kab. Bandung, serta 9 November di Kota Bandung.
"Tanggal 7, 8 dan 9 November kita sudah aksi, nanti tanggal 13 di Medan dan Makassar. Kemudian tanggal 15 di Bekasi, dan akan terus di kota-kota lainnya," tegas Said Iqbal.
Aksi Mogok Nasional
Kemudian, Said Iqbal juga turut menyinggung terkait aksi buruh dalam melakukan pemogokan nasional. Di mana dalam hal ini, serikat buruh lah yang akan menjadi Inisiatornya, bukan Partai Buruh.
"Puncaknya, di antara tanggal 30 November-13 Desember 2023 nanti, kita akan melakukan Aksi Mogok Nasional," jelas Said Iqbal.
"Jadi, selama 2 hari (mogok kerja), kita akan melakukan stop produksi, dengan sekitar 5 juta buruh terlibat, dengan 100 ribu lebih perusahaan akan berhenti operasi. Termasuk buruh-buruh di sektor transportasi dan pelabuhan," lanjutnya.
Advertisement
Dasar Hukum Mogok Kerja
![FOTO: Ratusan Buruh Geruduk Balai Kota DKI Jakarta](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/8s_RtXVpA9nT5xWBzyEdiHkAO8Q=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3647194/original/067825000_1638166978-20211129-Buruh-Upah-6.jpg)
Aksi ini, lanjut Said Iqbal, adalah sebagai langkah serius dalam upaya memperjuangkan tuntutan, agar pemerintah bisa menyikapi secara bijak.
"Tentunya, Aksi Mogok Nasional ini menggunakan dasar hukum yang jelas. Yakni UU No. 9 Tahun 1998, tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh, yang di dalam Pasal 4, salah satu fungsi serikat adalah mengorganisir pemogokan."
"Seluruh buruh di pabrik ikut unjuk rasa dari jam 7 pagi - 6 sore. Adapun lokasinya, di depan pabrik dan depan kantor walikota/bupati masing-masing daerah."
Kenaikan UMP 2024 Diumumkan Maksimal 21 November, Buruh dan Pengusaha Masih Beda Pendapat
![Buruh Geruduk Balai Kota Tuntut UMP 2023 Naik 13 Persen](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/jSKtBgwum0gJZrBGDLwQfV9S6BE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4221686/original/076361200_1668067032-Buruh_Geruduk_Balai_Kota_Tuntut_UMP_2023_Naik_13_Persen-IQBAL_10.jpg)
Pemerintah akan menaikan upah minimum provinsi (UMP 2024). Kenaikan UMP 2024 ini sesuai dengan aturan baru yang terbitkan pemerintah tentang pengupahan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Salah satu poin dalam aturan ini pun memastikan upah minimum provinsi atau UMP 2024 akan naik. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, kenaikan upah ini jadi bentuk apresiasi pemerintah kepada golongan pekerja.
"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, dikutip Sabtu (11/11/2023).
Ida menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel, yakni Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α/alfa).
Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang. Sehingga upah minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," papar Ida.
"Selanjutnya kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November," pungkasnya.
Advertisement
Tak Sesuai Harapan Buruh
![FOTO: Ratusan Buruh Geruduk Balai Kota DKI Jakarta](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/SieoRBM7dKeJ6VN5MVQmX_NUL-o=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3647195/original/067821400_1638166979-20211129-Buruh-Upah-7.jpg)
Menanggapi putusan ini, kelompok buruh menilai perhitungan kenaikan UMP 2024 masih belum sesuai perhitungan. Sehingga potensi menimbulkan kenaikan upah minimum provinsi tahun depan yang belum sesuai harapan.
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban, mempertanyakan komponen indeks tertentu (alfa) yang jadi perhitungan kenaikan UMP 2024, selain pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
"Indeks tertentu itu kan alfa, itu masih membingungkan, soalnya perhitungannya baru dan tidak ada sebelumnya," kata Elly kepada beberapa waktu lalu.
Elly lantas mengibaratkan, kenaikan upah akan menggunakan formula yang pernah diatur pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dengan rumusan, inflasi plus pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu.
Sehingga, besar kecilnya UMP kelak tergantung dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi di setiap daerah, karena tidak menggunakan lagi acuan nasional. Sementara untuk menghitung Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) menggunakan inflasi tingkat provinsi, dan pertumbuhan ekonomi tingkat kabupaten/kota.
Di sisi lain, Elly menilai indeks tertentu dengan rentang 0,1-0,3 yang ditentukan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pengganti PP 36/2021 terlalu rendah. "Seharusnya apabila tujuan untuk mendorong daya beli rentang alfa yang ideal antara 0,5-1," paparnya.
Satu lagi, ia menekankan, serikat pekerja yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) juga menolak ketentuan Pasal 26A RPP, mengenai daerah yang memiliki konsumsi rumah tangga diatas upah minimun akan menggunakan formula pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu. Sehingga kenaikan hanya di kisaran 1-2 persen.
"Memang kalau dihitung hampir mencapai kurang lebih 10 persen. (Tapi) kenaikan upah tahun depan tidak akan lebih dari 6-7 persen kalau menggunakan PP 36," tegas Elly.
![Infografis Daftar UMP 2023 Tertinggi Hingga Terendah](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/rvdBc3vxekZi-i3i-WiXItnQrJM=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4244024/original/035287800_1669736743-UMP_2023_1.jpg)
Terkini Lainnya
Upah Minimum UMP dan UMK Berbeda, Ini Penjelasannya
5 Provinsi dengan UMP 2024 Terendah se-Indonesia, Mayoritas Ada di Pulau Jawa
5 Kota dengan Upah Minimum Tertinggi di Indonesia, Siapa Jawaranya?
Daftar UMP 2024 di 34 Provinsi Jika Naik 15%
5 Juta Buruh Nekat Mogok Kerja Nasional 2 Hari Jika UMP Tak Naik 15%, Ini Tanggalnya
Aksi Mogok Nasional
Dasar Hukum Mogok Kerja
Kenaikan UMP 2024 Diumumkan Maksimal 21 November, Buruh dan Pengusaha Masih Beda Pendapat
Tak Sesuai Harapan Buruh
Upah
UMP
ump 2024
ump 2024 naik
upah minimum
Upah Minimum Provinsi
daftar ump 2024
Daftar UMP
upah minimum 2024
Rekomendasi
5 Provinsi dengan UMP 2024 Terendah se-Indonesia, Mayoritas Ada di Pulau Jawa
5 Kota dengan Upah Minimum Tertinggi di Indonesia, Siapa Jawaranya?
Euro 2024
Kylian Mbappe Melempem di Euro 2024, Spanyol Tetap Waspada Penuh
Semifinal Euro 2024: Adu Mahal Timnas Spanyol vs Prancis
Timnas Prancis Siap Rebut Tiket Final Euro 2024
Demi Tembus Final Euro 2024, Spanyol Siap Tampil Habis-habisan
Copa America 2024
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Kanada: Tim Tango Memburu Sejarah
Kanada Bertekad Redam Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Pilkada Serentak 2024 Dilaksanakan Pada Bulan November, Begini Tahapannya
Punya Kader Mumpuni, PDIP Tak Mau Ambil Pusing soal Hasil Survei Kaesang
Deddy Corbuzier soal Usulan PSI Maju di Pilkada 2024: Nyetir Aja di Jakarta Masih Nyasar
Golkar Bakal Bertemu Kaesang Pangarep Pekan Ini, Penjajakan Koalisi di Pilkada?
Rincian Honor PPS Pilkada 2024, Simak Juga Besar Santunan yang Diberikan
Tugas PPS Pilkada 2024 Serta Masa Kerjanya, Selesai Tanggal 27 Januari 2025
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Emirates Buka Lowongan Kerja Pramugari Pramugara di Jakarta, Daftar di Sini!
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Populer
7 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Ekuitas Minimum
Roda Pesawat Boeing United Airlines Copot Saat Lepas Landas, Penumpang Selamat
Kereta Cepat Jadi Dalih KAI Tak Setor Dividen ke Negara, Ini Alasannya
Mentan Sebut Optimasi Lahan Pertanian di Merauke Sentuh 40 Ribu Hektare
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
KAI Minta Modal Negara Rp 1,8 Triliun, Mau Borong KRL dari China
2 Ruas Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Rampung 100%, Kapan Dibuka?
Pemerintah Godok Aturan Perpanjangan Bea Masuk Kain, Terbit Bulan Ini?
Menperin Agus Gumiwang Soroti Isi 26.000 Kontainer Nyangkut di Pelabuhan
Isi 43 Bendungan, Kementerian PUPR Bikin Hujan Buatan
Pegi Setiawan
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Kuasa Hukum, Polri, hingga KY Usai Pegi Setiawan Bebas Menang Praperadilan
Polri Bakal Tindaklanjuti Kasus Pegi Setiawan yang Dinyatakan Tidak Sah Menurut Hukum
Detik-Detik Ratusan Warga Bersolawat Sambut Kedatangan Pegi Setiawan di Rumahnya
Berita Terkini
Polres Jaktim Ambil Alih Laporan Dugaan Penyekapan di Duren Sawit
Ruben Onsu dan Sarwendah Ternyata Sudah 6 Bulan Tak Tinggal Serumah
OJK: Jangan Terkecoh, Pelaku Pinjol Ilegal Pakai Server Luar Negeri
5 Jenis Operasi Sinusitis, Benarkah Sampai Merubah Bentuk Hidung?
Kesedihan Tantri Kotak Batal Nonton Fan Meeting Kim Seon Ho di Jakarta: Titip Salam Ya Buat Kesayangan Kita
Survei LKPI Jelang Pilkada Demak 2024: Pengusaha Teguh Sapto Utomo Paling Atas, Disusul Edi Sayudi
Tonton Sinetron Naik Ranjang di SCTV Episode Selasa 9 Juli 2024 Pukul 20.00 WIB, Simak Sinopsisnya
Motivasi Masuk OSIS Bagi Siswa dan Siswi, Jadi Banyak Relasi
NasDem Prediksi Kaesang Maju di Pilkada Jateng, Bukan Jakarta
Ekonomi Tumbuh 5,1%, Menko Airlangga: Indonesia Top 5 dari Negara G20
Dikira Toilet, Penumpang di China Buka Pintu Darurat Pesawat
Prof Bus Tidak Jadi Diberhentikan Dari Dekan Fakultas Kedokteran Unair
2 Perusahaan Manajemen Aset Ini Ajukan Pendaftaran ETF Solana ke SEC