uefau17.com

OJK: Jangan Terkecoh, Pelaku Pinjol Ilegal Pakai Server Luar Negeri - Bisnis

, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) Friderica Widyasari Dewi, mengatakan berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, sebagian besar pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal menggunakan server di luar negeri.

"Hal ini terindikasi adanya kemiripan nama pinjol ilegal yang telah diblokir dan dalam waktu singkat muncul kembali dengan identitas yang hanya sedikit mengalami perubahan (penambahan huruf, tanda baca, maupun angka)," kata Friderica dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/7/2024).

Indikasi tersebut menunjukan kecenderungan pelaku melakukan kegiatan di luar wilayah Indonesia, dan cenderung menggunakan rekening di luar negeri sehingga menghindari jangkauan otoritas di wilayah Indonesia.

Adapun berdasarkan data yang dimiliki oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), pengaduan terkait pinjol ilegal selama semester I-2024 didominasi oleh rentang usia 26-35 tahun. Lebih lanjut, perempuan yang akrab disapa Kiki ini menyampaikan, dari sisi layanan konsumen, sampai dengan 30 Juni 2024, OJK telah menerima 184.936 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 14.052 pengaduan.

Dari pengaduan tersebut, sebanyak 5.020 berasal dari sektor perbankan, 5.115 berasal dari industri financial technology, 3.072 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 643 berasal dari industri perusahaan asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan industri  keuangan non-bank (IKNB) lainnya.

Di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari-30 Juni 2024 pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 8.633 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.213 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 420 pengaduan. 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

OJK Sudah Tutup 5.000 Pinjol Ilegal

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja keras memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal yang jumlahnya sampai ribuan di Indonesia. Adanya pinjol tanpa izin ini memberatkan masyarakat karena bunga tinggi dan cara penagihan yang tak manusiawi.

Anggota Dewan Komisioner OJK Agusman menjelaskan, OJK dan sejumlah pihak terkait telah memblokir sekitar 5.000 lebih entitas pinjol ilegal yang beroperasi di Indonesia. Ke depannya aksi pemblokiran ini akan terus dijalankan.

"Sekitar 5.000 lebih sudah kami blokir, ada di website kami. Blokir ini semaksimal mungkin kami lakukan, kami tidak pakai target. Kita harus terus melakukan pencegahan itu. Kasihan masyarakat selalu jadi korban," ujar Agusman usai menghadiri acara pengukuhan Kepala OJK Provinsi Kepri, dikutip dari Antara, Jumat (28/6/2024).

Ia menjelaskan secara nasional OJK telah memiliki tim pengawasan bersama dengan lintas kelembagaan dan instansi.

Kata Agusman, berdasarkan surat edaran terbaru yang dikeluarkan pada tahun 2023, ditegaskan bahwa untuk mendapatkan pinjaman uang hanya bisa dilakukan 3 platform layanan pinjaman keuangan.

"Dulu masih bisa pinjam di banyak platform. Kemudian seseorang sebelum meminjam itu harus melihat income-nya dulu berapa. Jadi jangan sampai orang itu utangnya menumpuk," kata dia.

Agusman mengatakan, untuk kondisi di Provinsi Kepri, data mengenai pinjol mencapai Rp500 miliar.

"Biasanya akan naik sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan juga mengatasi akses kepada keuangan," kata dia.

Dengan begitu, Agusman mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kebijakan dalam mendukung semua upaya membangun ekosistem sektor jasa keuangan yang sehat berkelanjutan dan berdaya saing.

"Serta berperan optimal mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional," kata Agusman.

3 dari 4 halaman

Usut Kasus Pinjol Ilegal, Polisi: Masih Yang Terkait Pengancaman

Sebelumnya, Polda Metro Jaya masih menangani sejumlah kasus terkait pinjaman online alias pinjol ilegal. Namun begitu, penegakan hukum baru dilakukan terhadap perkara yang bersinggungan dengan tindakan pengancaman.

"Kalau untuk pinjol yang kita tangani itu dengan pengancaman. Jadi setelah mereka terjerat pinjol, mereka mengancam melalui medsos ataupun sistem elektronik. Itu yang menjadi concern kita menghadapi pinjol," tutur Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (25/6/2024).

Meski begitu, Ade menegaskan pihaknya juga terus melakukan patroli siber yang turut berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait.

Termasuk langkah antisipasi melakukan pemblokiran situs agar masyarakat tidak terjerat pinjol ilegal.

"Patroli siber terus kita lakukan, kita terus bekerja sama dan koordinasi efektif dengan Kominfo melakukan patroli siber. Semua akun-akun, situs-situs yang diduga melakukan tindak pidana itu selalu kita koordinasikan dengan Kominfo untuk melakukan pemblokiran lebih awal," kata Ade. 

 

4 dari 4 halaman

Kaitan Judi Online dengan Pinjol

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya pola dari para pemain judi online (judol) yang kerap terjerat kasus pinjaman online (pinjol) ilegal sampai penipuan.

"Kami menemukan pelanggaran-pelanggaran hukum ikutan dari judol ini, seperti terjadinya pinjol ilegal, penipuan, ponzi scheme (skema ponzi) dan lain-lain," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Sabtu (15/6/2024).

Ivan menyebut terjeratnya para pemain judi online itu karena kerap terdesak kebutuhan uang demi memainkan permainan haram tersebut. Sehingga, segala cara digunakan untuk mendapatkan uang.

"Iya, karena untuk judol mereka butuh uang, dan itu mereka dapatkan dengan cara melawan hukum juga. Karena tidak adanya sumber penghasilan yang memadai untuk judol," ungkap Ivan.

Berdasarkan data PPATK, lebih dari 80 persen masyarakat yang bermain judi online adalah mereka yang memiliki nilai transaksi relatif kecil, sekira Rp100 ribu.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat