, Jakarta Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023 melalui link https://sscasn.bkn.go.id.
Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali mengatakan ada 68 formasi untuk CPNS Kemenag dan seluruhnya untuk dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
Baca Juga
"Pendaftaran seleksi CPNS Kementerian Agama dibuka mulai dari 22 September sampai 9 Oktober 2023. Ada 68 formasi dosen yang tersebar di 57 PTKN," ujar Nizar dikutip dari Antara, Senin (25/9/2023).
Advertisement
Sementara untuk pendaftaran seleksi calon PPPK Kemenag dibuka mulai dari 23 September sampai 9 Oktober 2023. Ada 4.057 formasi yang tersebar di141 satuan kerja Kemenag.
Menurut Nizar, pendaftaran dibuka secara online dengan membuat akun pada SSCASN. Para pelamar harus mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
"Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri," kata dia.
Ia mengatakan informasi seputar seleksi PPPK dan CPNS Kemenag juga bisa diakses melalui Pusaka Superapps Kemenag.
Cara Buat Akun SSCASN BKN untuk Daftar CPNS 2023
Setelah sempat mundur dari jadwal sebelumnya, pemerintah akhirnya membuka pendaftaran CPNS 2023 hari ini 20 September 2023. Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK melalui SSCASN BKN di laman https://sscasn.bkn.go.id.
Adapun total jumlah kebutuhan sebanyak 572.496 formasi, baik untuk CPNS 2023 maupun pegawai pemerintah dengan kerja (PPPK).
Jumlah tersebut untuk formasi 72 instansi pemerintah pusat dan daerah. Terdiri dari pemerintah pusat sebanyak 78.862 formasi ASN, dan pemerintah daerah 493.634 formasi ASN.
Rincian alokasi formasi CASN untuk pemerintah pusat sebanyak 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK. Sementara untuk di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.
Proses pendaftaran CPNS 2023 akan dilakukan secara online melalui sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Sebelum melakukan pendaftaran, peserta harus memastikan sudah mendaftar SSCASN terlebih dahulu.
Berikut ini cara membuat akun SSCASN 2023:
- Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/
- Klik SSCASN di halaman depan pojok kanan atas
- Pilih 'Buat Akun'
- Isi data diri Anda, nomor KTP, nomor Kartu Keluarga
- Nama lengkap sesuai KTP
- Tempat tanggal lahir sesuai KTP
- Tanggal lahir sesuai KTP
- Nomor handphone aktif
- Masukan email aktif
- Isi kode Captcha
- Lalu klik 'Lanjutkan'.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Dokumen Untuk Daftar CPNS 2023
![Ujian SKB CPNS Surabaya](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/527HG1sSfecZ4WhUh3g4C_YJ4xA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3245781/original/029342000_1600772254-20200922-Ujian-SKB-CPNS-Surabaya-AFP-3.jpg)
Registrasi daftar CPNS 2023 dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)/ Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilaksanakan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id segera setelah pelamar memperoleh notifikasi untuk melakukan aktivasi melalui email dari portal nasional.
Dilansir dari laman Kementerian PAN RB, calon pelamar bisa mempersiapkan dokumen-dokumen umum seperti ijazah, transkrip nilai, KTP, akta kelahiran, daftar riwayat hidup. Sedangkan, dokumen lainnya menyusul sesuai dengan instansi masing-masing.
Selain itu, hal penting yang harus diperhatikan calon pelamar yakni syarat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara umum diantaranya syarat batas usia pelamar, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lain-lain.
Berikut dokumen yang disiapkan untuk seleksi CPNS dan PPPK 2023:
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotocopy ijazah
- Transkrip nilai
- Fotocopy akta kelahiran
- Pas foto formal
- Riwayat hidup atau Curriculum Vitae (CV)
- Surat keterangan bebas narkoba
- Surat pernyataan kesediaan penempatan
- Berkas lainnya sesuai dengan syarat
Advertisement
Syarat Daftar CPNS 2023 dan PPPK
![Melihat Peserta Ikuti SKD CPNS 2021 di Banda Aceh](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/gXWG6ByyCOuc_rfs3Ah9R7O3vBY=/0x0:6047x3409/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3571180/original/063815000_1631602926-000_9MT63P.jpg)
Sebelum mendaftar, tentunya calon pelamar harus mencermati syarat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara umum, misalnya terkait batas usia pelamar, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lain-lain.
“Calon pelamar harus mengetahui formasi jabatan yang akan dilamar secara spesifik. Apakah jabatan tersebut dibuka untuk menjadi CPNS atau PPPK,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.Selain itu, calon pelamar diminta harus aktif mencari informasi di laman atau media sosial resmi instansi pemerintah terkait seleksi CASN.
“Seperti tahun-tahun sebelumnya, seluruh syarat dan ketentuan akan diinformasikan secara terbuka,” ujarnya.
Berikut ini syarat daftar CPNS 2023 dan PPPK
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
- Tidak pernah dipenjara
- Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari PNS, TNI, atau kepolisian
- Tidak sedang menjadi CPNS, PNS, TNI, atau anggota partai politik
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dibuka
- Sehat jasmani dan rohani
- Lulusan CPNS 2023 bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai ketentuan instansi
Cara Cek Formasi CPNS 2023 dan PPPK
![Seleksi kompetensi bidang CPNS](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/lQ4Yec6F0Jsepglv7gUJ9gMj3q8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3226171/original/058419700_1599029958-20200902-SKB-CPNS-Kemenkumham-IMAM-8.jpg)
Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Nur Hasan mengabarkan, detil pengumuman formasi CPNS 2023 dan PPPK jadi tanggung jawab masing-masing instansi.
"Pengumuman formasi yang menyangkut daftar lowongan apa saja yang dibuka menjadi kewenangan masing-masing instansi untuk mengumumkannya kepada calon pelamar," ujar Nur Hasan kepada , Selasa (19/7/2023).
Cara Cek Formasi CPNS 2023
Berikut cara cek formasi CPNS 2023 lewat website SSCASN BKN
- Kunjungi website https://sscasn.bkn.go.id
- Kemudian klik '"Info Lowongan"
- Selanjutnya, Buka "Simulasi Pemilihan" dan isi kolom sesuai dengan kebutuhan
- Jenis Pengadaan: (CPNS)
- Instansi: (Disesuaikan dengan pilihan pendaftar)
- Tingkat Pendidikan: (Lulusan Terakhir)
- Pendidikan: (Jurusan)
- Klik tombol "Cari"
- Terakhir, formasi CPNS yang dibuka akan muncul sesuai jurusan masing-masing
Adapun formasi yang akan dibuka merupakan hasil verifikasi dan validasi terkait rincian lowongan dan syarat jabatan dari setiap instansi sesuai dengan ketetapan alokasi formasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
"Semoga tanggal 19 seluruh instansi yang mendapatkan formasi sudah dapat mengumumkan formasinya," imbuh Nur Hasan.
Seperti diketahui, total formasi 572.496 formasi CASN 2023 terdiri dari 28.903 formasi CPNS dan 543.593 formasi PPPK. Tahap pengumuman seleksi ini akan terus dibuka hingga 3 Oktober 2023.
![Infografis Lowongan Besar-besaran CPNS dan PPPK 2019](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/HMcH-0gPC1q_W8yBOVSD0PHPU5k=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2826085/original/056985400_1560424579-Infografis_Lowongan_Besar-besaran_CPNS_dan_PPPK_2019.jpg)
Terkini Lainnya
Simak Jadwal Seleksi CPNS 2024 Penempatan IKN, Ada 40.000 Formasi
Siap-Siap, Seleksi CPNS 40 Ribu Formasi di IKN Dibuka Juli-Agustus 2024
Pemerintah Siapkan 40.021 Formasi CPNS di IKN, 5% untuk Orang Kaltim
Cara Buat Akun SSCASN BKN untuk Daftar CPNS 2023
Dokumen Untuk Daftar CPNS 2023
Syarat Daftar CPNS 2023 dan PPPK
Cara Cek Formasi CPNS 2023 dan PPPK
Cara Cek Formasi CPNS 2023
CPNS
CPNS 2023
SSCASN BKN
PPPK
Pendaftaran CPNS Kemenag 2023
CPNS Kemenag
SSCASN
sscasn.bkn.go.id
seleksi cpns
PPPK Kemenag
Kemenag
Kementerian Agama
Rekomendasi
Siap-Siap, Seleksi CPNS 40 Ribu Formasi di IKN Dibuka Juli-Agustus 2024
Pemerintah Siapkan 40.021 Formasi CPNS di IKN, 5% untuk Orang Kaltim
Airlangga Hartarto Minta Tambahan Anggaran Rp 155,7 Miliar untuk Rekrutmen CPNS, Mulai Kapan?
Update Terbaru Pendaftaran CPNS 2024, Dibuka Kapan Pastinya?
Pengorder Jasa Joki CPNS Tidak Diringkus, Ini Penjelasan Dirkrimsus Polda Lampung
7 Potret Sosok Mbah Guru Matematika Viral Mengajar Gratis, Muridnya Tembus CPNS
Apa Saja Formasi CPNS 2024 Kemenhan? Cek Jumlahnya
Viral Mbah Guru Matematika Buka Kelas Online di TikTok, Muridnya Tembus CPNS hingga Wakili Kompetisi Sekolah
Polisi Limpahkan Berkas Perkara dan Tersangka Joki CPNS ke Kejaksaan Tinggi Lampung
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Jokowi Bersyukur Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh 5% saat Global Melambat
Bos Hutama Karya Minta PMN Rp 13,8 Triliun dari Anggaran Tahun 2025
Gelombang Pertama ASN Pindah ke IKN Mulai September 2024, Siap-Siap!
BUMN Karya Numpuk Utang ke Subkontraktor, Erick Thohir Siapkan Solusi
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
2 Tuntutan Utama Buruh yang Geruduk MK dan Istana Negara Hari Ini 8 Juli 2024
Jokowi Bersama Para Menteri Rapat Bahas Kebijakan HGBT
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Ini Penyebab Beras Impor Kena Denda Demurrage di Pelabuhan
Dirjen Dukcapil: Data Kependudukan Tak Ikut Bocor Diserang Ransomware
Pegi Setiawan
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Berita Terkini
3 Zodiak Ini Lebih Suka Berhenti dari Pekerjaannya Diam-diam, Kamu Juga?
Presiden Macron Tolak Pengunduran Diri PM Attal, Prancis Hadapi Kebuntuan Politik
PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju di Pilkada Jateng, Gibran: Segera Temui Mbak Puan
Sandiaga Uno Sesalkan Pencurian Fasilitas di Kota Lama Surabaya yang Baru Seminggu Diresmikan
Kegiatan Sepekan di Agrowisata Tamansuruh Banyuwangi Diperpanjang hingga 14 Juli
7 Penyebab Sendawa Berlebihan, Bisa Jadi Tanda Masalah Kesehatan yang Serius
Sederet Tantangan Industri Dana Pensiun di Indonesia, Apa Saja?
Tiba di Indonesia, Grand Syekh Al Azhar Disambut Hangat Menag Yaqut di Bandara Soetta
Kumpulan Hoaks Seputar Garam, Simak Ragam Faktanya
6 Potret Artis di Pernikahan Salshabilla Adriani dan Ibrahim Risyad, Vidi Aldiano Sang Duta Persahabatan Ikutan Hadir
6 Potret Fasilitas Sekolah yang Bikin Murid Senang, Jadi Semangat Belajar
Soal Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari, Jokowi: Belum Sampai di Meja Saya
Top 3: Apa Itu NJOPTKP? Pemilik Rumah di Jakarta Wajib Tahu
IPO di Asia Tenggara Anjlok pada Semester I 2024, Bagaimana Indonesia?