uefau17.com

Kebijakan WFH PNS Atasi Polusi Tak Bisa Berdiri Sendiri, Harus Ada Langkah Radikal - Bisnis

, Jakarta Pemerintah Daerah DKI Jakarta merencanakan kebijakan sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi ASN atau PNS di Jakarta. Kebijakan itu merupakan salah satu upaya menekan polusi udara di kawasan Ibu Kota. Pasalnya, polusi udara Jakarta semakin memburuk dalam beberapa waktu terakhir.

"Kami tadi membahas WFH mengurangi transportasi yang digunakan oleh PNS DKI Jakarta ya WFH itu 50 persen - 50 persen atau 40 persen - 60 persen untuk mengurangi kegiatan di Pemda DKI. Tadi kami minta juga kementerian lain juga bisa lakukan bersama WFH," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono pada Senin 14 Agustus 2023.

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyatno mengatakan, penerapan kebijakan bekerja dari rumah atau WFH merupakan salah satu upaya yang baik untuk mengurangi polusi udara di Jabodetabek. Namun, upaya ini tentunya perlu dibarengi dan tidak bisa berdiri sendiri.

"Dari tataran kebijakan, pemerintah harus berani menerapkan langkah radikal dengan memigrasikan kendaraan untuk menggunakan BBM standar euro, minimal ber RON 92. Nah beranikah Jabodetabek membuat kebijakan ini, artinya menghapus BBM dibawah RON 92," kata Agus kepada , Jumat (18/8/2023).

Selain WFH, menurut Agus, diperlukan juga pembenahan sistem transportasi yang lebih ramah lingkungan dalamskala Jabodetabek.

"Sebab udara tidak berhenti hanya Jakarta saja. Termasuk langkah edukasi ke publik untuk beralih ke public transport," jelasnya.

"Termasuk meninjau dan mengkaji kembali PLTU disekitar Jakarta yang konon menjadi penyebab juga. Jika memang hal ini benar, tentu harus ada upaya meminimalisir dampaknya," tambah Agus.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

PNS Pusat Bisa Kerja dari Rumah Alias WFH Mulai 28 Agustus 2023

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Menpan RB mengeluarkan kebijakan bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di pemerintah pusat, agar bisa bekerja dari rumah (work from home/WFH) mulai 28 Agustus 2023.

Kebijakan ini keluar pasca Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memulai uji coba kerja dari rumah bagi 50 persen PNS di instansi tersebut, sebagai bagian dari upaya mengurangi polusi Jakarta.

"Saya meminta PPK agar memastikan Pegawai ASN bekerja sesuai dengan domisili tempat tinggal bagi yang melaksanakan tugas di rumah (WFH)," ujar Anas dikutip dari pernyataan tertulis, Jumat (18/8/2023).

Beda tujuan, kebijakan WFH untuk PNS pusat ini tercantum dalam Surat Edaran No.17/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT ASEAN Tahun 2023 Ke-43.

Surat edaran tersebut mengimbau agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berlokasi di wilayah DKI Jakarta, untuk dapat melakukan penyesuaian sistem kerja PNS selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN mulai 28 Agustus-7 September 2023.

Ketentuan persentase pembagian pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan baik WFH maupun WFO tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE tersebut.

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengemukakan, persentase WFH paling banyak 50 persen dan presentasi WFO sama dengan atau lebih dari 50 persen untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan.

Sementara untuk layanan pemerintahan atau ASN yang berhubungan langsung dengan layanan masyarakat seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, logistik, penanganan bencana, dan lainnya diberlakukan WFO 100 persen.

3 dari 4 halaman

Tujuan Kebijakan

Anas menegaskan, surat edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43 yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta.

Adapun hari dan jam kerja yang diberlakukan berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.

"SE ini perlu kami keluarkan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta dengan mendorong pelaksanaan hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH)," jelas Anas.

4 dari 4 halaman

4 Hal yang Perlu Diperhatikan

Dalam pelaksanaan sistem kerja hybrid ini, terdapat empat hal yang perlu diperhatikan para PNS pusat. Pertama, melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.

Kedua, menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi. Ketiga yaitu membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.

Terakhir atau keempat, memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat