, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang merevisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
MenpanRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, salah satu poin yang ditekankan dalam RUU ASN yakni tentang pengisian jabatan tinggi di tingkat eselon II yang bisa diambil dari kalangan swasta.
Baca Juga
"Untuk eselon II tertentu, bisa diisi oleh swasta," ujar Anas di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Advertisement
Pengisian jabatan eselon II di pemerintahan ini didorong seiring dengan akan berpindahnya ibu kota ke IKN Nusantara.
"IKN ini tidak bisa dan ada kendala untuk merekrut eselon II yang percepatan dari swasta, kan enggak bisa. Karena hanya boleh eselon I dari PPPK atau non ASN. Sementara eselon II tidak boleh, karena UU (ASN) mengatur demikian," kata Anas.
Rapat dengan DPR
Maka dari itu, Anas menekankan, pemerintah sudah membahas terkait revisi UU ASN bersama DPR RI agar golongan swasta bisa masuk mengisi posisi eselon II tertentu.
"Tapi ini hanya berlaku untuk sementara pemerintah pusat, jadi tidak untuk di daerah," tegas Anas.
Adapun inisiasi agar kalangan swasta bisa masuk jadi pejabat eselon II di pemerintahan sebetulnya sudah disuarakan sejak 2019 silam.
PPPK
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB kala itu, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, jabatan tinggi di kementerian atau lembaga tingkat eselon 1 dan 2 ke depannya dapat diisi oleh kalangan swasta, tak lagi hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"PPPK dari swasta ini dapat mengisi satu jabatan tinggi pimpinan madya (menengah senior) tertentu dengan persetujuan presiden. Jadi mereka-mereka yang saat ini sudah masuk itu nanti sama statusnya sebagai PPPK," ujar dia di Gedung Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Adapun kesempatan bagi pihak swasta untuk menjadi ASN sebenarnya telah tertuang dalam pasal 109 UU Nomor 5 Tahun 2014, yang berbunyi jabatan pimpinan tinggi utama dan madya tertentu dapat berasal dari kalangan non-PNS dengan persetujuan Presiden.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tak Ada PHK Massal, RUU ASN Siapkan Skema Honorer Paruh Waktu
![Azwar Anas Resmi Jadi Menpan RB Gantikan Tjahjo](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/7zquQDzN-FZw0F2cDR2IBCMUb9Y=/0x0:1023x1364/640x853/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4150115/original/053536100_1662546324-PRESIDEN_JOKOWI_LANTIK_AZWAR_ANAS_SEBAGAI_MENPAN_RB-POOL__6_.jpeg)
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan skema kerja paruh waktu bagi tenaga honorer di instansi pemerintahan.
Tujuannya, untuk menghindari pemutusan hubungan kerja atau PHK massal tenaga honorer, yang sesuai jadwal akan dihapus statusnya per 28 November 2023 mendatang.
Selain mengantisipasi terjadinya PHK massal, Anas tak ingin anggaran negara terganggu gara-gara harus mengakomodasi gaji full time untuk total 2,3 juta pegawai honorer.
"Prinsip dari bapak Presiden tidak ada PHK massal, tidak ada pembengkakan anggaran, tidak ada penurunan pendapatan honorer yang sekarang. Sekarang honorer ini kan memang tidak ideal (pendapatannya). Tapi kalau mereka ini sesuai ketentuan maka ada PHK massal," ujar Anas di Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Anas menyampaikan, skema kerja paruh waktu bagi honorer ini akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, atau RUU ASN.
"Paruh waktunya ini contoh cleaning service yang kerjanya pagi, siang, sore, atau pagi dan sore. Dia mungkin tidak perlu checkout pagi, tidak perlu pulang sore karena pendapatannya cuma Rp 600.000," terang Anas.
"Kalau dia pagi, siang, sore cuman Rp 600.000, pasti dia cari tambahan pendapatan. Jadi untuk pekerja paruh waktu menjadi tren dunia. Sekarang anak-anak milenial enggak mau full (kerja) dari pagi sampai sore. Saya kira ini konsep yang kita bahas terkait non-ASN," ungkapnya.
Advertisement
2,3 Juta Tenaga Honorer Dijamin Tak Kena PHK Massal per November 2023
![Honorer Kategori Dua Serbu Gedung DPR](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/-dXVwhbNAiBne1ZP3ZOn5B0gMIU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2288376/original/028552700_1532330533-20180723-Honorer-Kategori-Dua-Serbu-Gedung-DPR-TALLO-2.jpg)
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjamin pemerintah tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja, atau PHK massal terhadap 2,3 juta tenaga honorer per 28 November 2023 mendatang.
Kepastian itu didapat dengan beredarnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan RB) Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023, perihal Status dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN.
Lewat aturan tersebut, keberadaan tenaga honorer di pemerintahan tidak jadi dihapus per 28 November 2023.
Adapun angka 2,3 juta honorer di seluruh Indonesia ini merupakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang sudah masuk ke pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, awalnya jumlah tenaga non ASN diproyeksikan hanya tinggal sekitar 400.000 pada akhir 2022. Ternyata, begitu didata jumlahnya mencapai 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah.
"Dengan kondisi tersebut, sesuai arahan Presiden Jokowi, kami mencari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja per akhir November 2023. Maka 2,3 Juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja," ujarnya, Kamis (27/7/2023).
Opsi
Sehingga, lanjut Alex, beragam opsi dirumuskan. "Skema-skemanya sedang dirumuskan bersama. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK massal. Bagaimana skemanya, itu sedang dirumuskan dengan memperhatikan masukan berbagai pihak," jelasnya.
Alex menambahkan, pedoman lain yang harus ditaati adalah memastikan pendapatan non ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini. "Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan," imbuhnya.
![Infografis Siap-Siap Kenaikan Gaji PNS 2024 Diumumkan 16 Agustus 2023. (/Abdillah)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/7at9haqvV3elp799j-Fc3ouvZiw=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4448466/original/056649500_1685517376-Infografis_SQ_Siap-Siap_Kenaikan_Gaji_PNS_2024_Diumumkan_16_Agustus_2023.jpg)
Terkini Lainnya
ASN Pemda sekitar IKN Bisa Ajukan Pindah ke Nusantara
Apa Itu PPPK? Lengkap Gaji, Tunjangan dan Perbedaannya dengan PNS
Pengembangan Kompetensi ASN Akan Berbasis Pengalaman Seperti Magang
Rapat dengan DPR
PPPK
Tak Ada PHK Massal, RUU ASN Siapkan Skema Honorer Paruh Waktu
2,3 Juta Tenaga Honorer Dijamin Tak Kena PHK Massal per November 2023
Opsi
PNS
ASN
Eselon II
RUU ASN
UU ASN
Rekomendasi
Apa Itu PPPK? Lengkap Gaji, Tunjangan dan Perbedaannya dengan PNS
Pengembangan Kompetensi ASN Akan Berbasis Pengalaman Seperti Magang
164 Wartawan Terlibat Judi Online Rp 1,4 Miliar, Nama-namanya Lengkap
RPP Manajemen ASN Atur 10 Hal, Kode Etik PNS sampai Honorer
Awas, Pemprov DKI Jakarta Punya Alat Canggih Deteksi PNS Tak Netral di Pilkada 2024
Rusun PNS Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dibangun, Lengkap dengan Alat Rumah Tangga
Pindah Awal September 2024, PNS Mana Saja Hijrah ke IKN?
PPPK Bisa Dapat KPR DP 0%, Ini Lokasinya
BKN Sudah Kantongi 111.714 Nama ASN yang Bakal Pindah ke IKN
Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
Populer
Realisasi Anggaran Bantuan TJSL Asuransi Jasindo Capai Lebih Rp 1 Miliar hingga Kuartal II-2024
Indonesia Jadi Negara dengan Unicorn dan Decacorn Terbesar di Dunia
Startup Ini Tawarkan Layanan Mediasi Utang, Tengok Kesulitannya
Bisnis Pernikahan di India Tembus Rp 2.116 Triliun, Kok Bisa?
Anda Termasuk Pelit atau Hemat? Cek di Sini Perbedaannya
Volume Penumpang Kereta Cepat Whoosh Tembus 24 Ribu per Hari
Miliarder Warren Buffett Kembali Sumbangkan USD 5,3 Miliar untuk Amal
Pertamina International Shipping Siap Bangun dan Tambah 2 Kapal VLGC
PMN ASDP 2024 Sentuh Rp 367 Miliar, Pengusaha Sebut Butuh Penambahan Dermaga Bukan Kapal
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Euro 2024
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Top 3: Zodiak yang Paling Suka Traveling
Top 3 Berita Bola: Prancis Rebut Tiket Semifinal Euro 2024 usai Menang Dramatis atas Portugal Lewat Adu Penalti
Berita Terkini
Tanpa Kate Middleton, Pangeran William Eksis di Serial Dokumenter tentang Tunawisma di Inggris
4 Permohonan Penduduk Neraka yang Ditolak dan Tak Akan Pernah Terkabul, Na'udzubillah
Perbedaan Peran Fadly Faisal di Vidio Original Series Ular Tangga Dara(h) dan di Switchover
Ma'ruf Amin: Hayati Makna Tahun Baru Islam dengan Tingkatkan Iman dan Takwa
Melihat Aksi Flying Trapeze, Pertunjukan Akrobatik Kelas Dunia dengan Sentuhan Nusantara
Wijaya Karya Catatkan Kontrak Baru Rp 8,86 Triliun
Klasemen MotoGP 2024: Juara di Sachsenring, Francesco Bagnaia Melesat ke Puncak
Survei Indikator Politik Indonesia: Masyarakat Jateng Puas dengan Kinerja Presiden Jokowi
Jokowi Ajak Umat Islam Jadikan Momen Tahun Baru Islam untuk Meningkatkan Takwa
Penjualan Chery Group Tembus 1 Juta Unit pada Semester 1 2024, Naik 48,4 Persen!
Manfaat Tidur untuk Kesehatan Mental, Salah Satunya Bisa Meningkatkan Suasana Hati
Melihat Tambang Batu Bara Sebagai Penyedia Energi yang Harus Menjaga Lingkungan