, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melakukan sosialisasi dengan perwakilan pelaku usaha dari sektor Sumber Daya Alam (SDA) terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Dalam sosialisasi tersebut, Sri Mulyani didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae.
"Saya bersama dengan Menko Ekon Pak @airlanggahartarto_official, Gubernur @bank_indonesia Pak Perry Warjiyo, dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan @ojkindonesia Pak Dian Ediana Rae bertemu dengan perwakilan pelaku usaha dari sektor-sektor yang terkait. Kami berbincang sembari menikmati makan malam sehingga suasana menjadi cukup santai," tulis Sri Mulyani dikutip dari instagram pribadinya @smindrawati, Selasa (1/8/2023).
Advertisement
Bendahara negara ini menjelaskan langsung kepada perwakilan pelaku usaha yang hadir mengenai dasar PP 36 tahun 2023, hingga aturan turunannya yaitu Keputusan Menteri keuangan No. 272 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor SDA yang wajib DHE, serta PMK Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran DHE SDA.
Selain itu, Sri Mulyani juga menyampaikan dampak PP 36/2023 ini cukup besar terhadap likuiditas valas. Dengan total nilai ekspor SDA tahun 2023 diperkirakan USD 175 Miliar (93 persennya berpotensi memiliki PPE ekuivalen atau lebih dari USD250.000), maka potensi nilai ekspor yang wajib retensi adalah sekitar USD 40-49 Miliar.
"Dengan ketentuan retensi selama 3 bulan, maka ini berpotensi menambah likuiditas valas per tahun sebesar USD10-12 Miliar, ini akan membantu negara kita memiliki cadangan devisa yang lebih baik!," ujarnya.
Disisi lain, Menkeu juga menjawab beragam pertanyaan dari pelaku usaha yang hadir. Ia menekankan, bahwa pemerintah tidak ingin membuat kondisi dunia usaha jelek, justru sebaliknya.
"Namun, perubahan memang tidak nyaman. Perubahan ini sangat kita perlukan untuk menguatkan perekonomian Indonesia.. demi kini dan nanti!," pungkasnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Eksportir Simpan DHE di Indonesia 3 Bulan Bisa Untung Lo, Ini Penjelasannya
Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memastikan eksportir yang menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri dalam jangka waktu tiga bulan akan mendapatkan bunga deposito valas sebesar 5,38 persen.
"Bunga yang diberikan pastinya kompetitif, dari bank ke eksportir 5,38 persen," ujar Perry dalam konferensi pers DHE di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jumat (28/7/2023).
Perry menyebut, bunga tersebut tentunya jauh lebih besar dibandingkan bunga deposito valas secara umum yang dikisaran 1,75 persen hingga 2,5 persen untuk tenor tiga bulan.
Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE), eksportir wajib memasukkan dan menempatkan devisa berupa DHE SDA dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui rekening khusus pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing sebanyak 30 persen selama tiga bulan per dokumen pabean ekspor.
Lanjut Perry mengatakan, ketika perbankan menerima DHE dari eksportir kemudian melanjutkan ke Bank Indonesia, maka bunga yang diberikan sebesar 5,51 persen untuk tenor tiga bulan.
Dari persentase tersebut 5,385 persen diberikan ke eksportir dan sisanya sebesar 0,125 persen untuk perbankan.
"Sehingga eksportir dengan deposit valasnya dari rekening khusus tadi dan bank ke BI eksportirnya dapat 5,385 persen sehingga bank dapat komisi (fee) 0,125 persen," ujarnya.
Kendati begitu, besaran bunga yang ditetapkan untuk tiga bulan awal bisa berubah untuk ke depannya, lantaran pihaknya akan melakukan evaluasi secara rutin.
"Bunga akan berkembang dan di review setelah nanti tiga bulan," pungkas Perry.
Advertisement
Eksportir di Bawah USD 250.000 Bebas Kewajiban Devisa Hasil Ekspor
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) hanya berlaku terhadap eksportir yang memiliki nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit USD 250.000 atau ekuivalennya.
Hal itu tertuang dalam aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE), yakni Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 272 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 73/2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Menkeu menjelaskan, dalam KMK nomor 272 tahun 2023 jenis barang yang terkena DHE sebanyak 1.545, sehingga bagi eksportir yang nilai ekspornya di atas USD 250.000 dan termasuk dalam kategori tersebut. Maka mereka wajib memenuhi ketentuan peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2023.
Ketentuannya yakni eksportir wajib memasukkan dan menempatkan devisa berupa DHE SDA dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui rekening khusus pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
"Kalau nilai ekspornya diatas USD 250.000 dan dia masuk dalam kategori 1.545 pos tarif maka mereka menjadi eksportir yang wajib memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023," jelas Menkeu dalam konferensi pers DHE, di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jumat (28/7/2023).
Sebaliknya
Sebaliknya, jika eksportir yang barang-barangnya termasuk dalam 1.545 jenis barang sesuai KMK 272 tahun 2023, namun nilai ekspornya di bawah USD 250.000 per dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor. Maka mereka tidak terkena kewajiban DHE.
"Jadi tadi 1.545 pos tarif tapi hanya yang nilai setiap dokumen pemberitahuan Pabean ekspor nya di atas USD 250.000 sekali ekspor. Ini tentu kalau dilihat dari nilainya yang disampaikan Pak Menko mayoritas eksportir kecil bahkan menengah mungkin dalam hal ini kemungkinan di bawah USD 250.000, Jadi mereka tidak terkena DHE," jelas Sri Mulyani.
Adapun peraturan tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2023.
Terkini Lainnya
Eksportir Simpan DHE di Indonesia 3 Bulan Bisa Untung Lo, Ini Penjelasannya
Eksportir di Bawah USD 250.000 Bebas Kewajiban Devisa Hasil Ekspor
Sebaliknya
cadangan devisa
Sri Mulyani
DHE
devisa hasil ekspor
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Mau Beli Logam Mulia? Rincian Harga Emas Pegadaian di 2 Juli 2024
Bank Sentral Eropa Tak Buru-Buru Pangkas Suku Bunga, Ini Alasannya
4 Fakta Terkait Family Office yang Tengah Dikaji Menko Luhut
Belajar dari Kasus PDN, Asuransi Sinas Mas Siapkan Asuransi Perlindungan Serangan Siber
Pertamina Gas Raih Penghargaan Internasional Terkait Penerapan Praktik Bisnis Berkelanjutan
Hutama Karya Minta PMN Rp 1 Triliun Buat Bangun Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Palembang-Betung
Kemenhub Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
MyRepublic dan TMD Lippo Karawaci Kolaborasi Kembangkan Jaringan FTTH
Indonesia Bidik 15 Proyek CCS-CCUS Onstrem pada 2030
Bos Hutama Karya Pede Tol Lampung-Medan Tersambung saat Era Prabowo-Gibran
Euro 2024
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Berita Terkini
Akun Facebook Saya Diretas, Ini Cara Memulihkan Akun yang Dihack
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
PKB Sebut PDIP Oke dengan Anies di Pilgub Jakarta, Tapi Masih Pertimbangkan Cawagub
Sarana Menara Nusantara Rampungkan Akuisisi 90 % Saham IBST
10 Smartphone Paling Ngebut di Bulan Juni 2024, Apa Saja?
Harga Emas Melorot Lagi, Ini Gara-garanya
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
60 Ucapan Anniversary Pernikahan Islami, Kata-Kata Romantis Penuh Doa dan Harapan
Libur Sekolah ke Kampung Willys Kang Cuya Subang, Bisa Seseruan Naik Kursi Layang Sambil Memandang Sawah
BMKG Ingatkan Wilayah Jawa dan Papua Waspada Dampak Hujan Deras
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Kenalkan 'Si Jelita', Inovasi yang Mudahkan Pustakawan Mengolah Data Besutan Orang Magelang
Istri Presiden Pertama RI Ratna Sari Dewi Sukarno ke Lokasi Gempa Hualien Taiwan, Beri Donasi Rp1 Miliar
Berjiwa Bebas, 2 Zodiak Ini Suka Menghindari Pernikahan Meski Didesak Keluarga
Generasi Muda China Doyan Menabung saat Gen Z di Dunia Menumpuk Utang, Ada Apa?