, Jakarta Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono membantah kabar kebijakan ekspor pasir laut demi memuluskan investasi asing ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Salah satunya negeri tetangga Singapura.
"Nggak adalah ke situ," tegasnya kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Menteri Trenggono menerangkan, kebijakan ekspor pasir laut akan memprioritaskan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengolahan Hasil Sedimentasi di Laut.
Advertisement
"PP nya itu kan ekspor (pasir laut) apabila kebutuhan dalam negeri sudah dipenuhin. Ya kan?," terangnya.
Banyak Reklamasi
Menurutnya, saat ini banyak kegiatan reklamasi yang berlangsung di berbagai wilayah Indonesia. Antara lain Jawa Timur, Batam, hingga wilayah dekat IKN Nusantara.
"Coba liat reklamasi di Indonesia kan banyak, ada di daerah Jatim, dekat IKN juga ada, Batam juga luar biasa, dekat Jakarta juga. Kan banyak sekali," tekannya.
Untuk itu, pemerintah menerbitkan kebijakan ekspor pasir laut guna mengatasi potensi kerusakan lingkungan. Mengingat, kegiatan penambangan pasir dilakukan dari hasil sedimentasi.
"Itu kan dari mana bahannya (reklamasi). Kalian gak pernah cek. Ini yang kita atur, jangan lagi seperti itu, bahan reklamasi harus dari segementasi supaya gak rusak lingkungannya," pungkasnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Banyak Dikritik
![Ekspor Pasir Laut](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/98YJMrughJD-JKo1hgCQ1ZlFT6s=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4449110/original/075032500_1685544226-pasir_laut_2.jpg)
Sejumlah pegiat lingkungan hidup hingga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengkritik keras tentang aturan yang secara tersirat membolehkan ekspor laut Indonesia. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Aturan ini mengejutkan karena ekspor pasir laut sudah dilarang sejak 2003 silam. Dulu, mayoritas pasir laut Indonesia diekspor ke Singapura.Saat itu, Singapura mengimpor 6-8 juta ton pasir, dengan lebih dari 90 persen berasal dari Indonesia.
Karena pasir merupakan bahan baku beton, ada kekhawatiran bahwa penghentian tiba-tiba akan mengganggu sektor konstruksi lokal yang sedang bangkit kembali. Sebab, proyek-proyek besar seperti pembangunan resor terpadu dan Jalur Lingkar Mass Rapid Transit (MRT) di Singapura.
Disebutkan juga bahwa pasir yang ditambang dari pulau-pulau terdekat di Indonesia, yang diekspor ke Singapura untuk reklamasi tanah, memengaruhi batas laut Indonesia. Singapura juga dikritik lambat dalam menyelesaikan pembicaraan tentang masalah perbatasan dan perjanjian ekstradisi
Advertisement
Catat, Tak Semua Daerah Boleh Ekspor Pasir Laut
![Ekspor Pasir Laut. Foto: Freepik/topntp26](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/bjGc1K6s4T4idgk6zRLmo56Tq78=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4449106/original/005709500_1685543242-Pasir_Laut.jpg)
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan bahwa tidak semua daerah diperbolehkan ekspor pasir laut karena kriterianya akan diatur dalam peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Menurut Pramono saat ditemui di Lanud Halim Perdanakusuma, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dan Menteri ESDM Arifin Tasrif akan membuat peraturan menteri sebagai peraturan turunan dari PP 26/2023 untuk memerinci ketentuan teknis dan daerah yang dapat melakukan ekspor pasir laut dari hasil sedimentasi.
“Apakah untuk di dalam negeri, apakah untuk diperbolehkan diekspor nanti akan diatur lebih lanjut. Untuk pengaturan itu maka Menteri KKP harus membuat peraturan menteri mengenai hal tersebut. Daerah-daerah mana yang diperbolehkan, daerah-daerah mana yang tidak diperbolehkan,” kata Pramono dikutip dari Antara, Rabu (7/6/2023).
Pramono menekankan bahwa substansi utama dari PP 26/2023 adalah untuk pengelolaan hasil sedimentasi atau pengendapan material di laut karena proses sedimentasi terjadi di hampir seluruh muara sungai.
Karena itu, kata dia, pasir laut harus diambil untuk menghindari masalah yang diakibatkan sedimentasi.
Terkait tindakan hilir diperbolehkannya ekspor atau tidak dari pengambilan atau pengerukan pasir laut itu, kata Pramono, akan ada peraturan teknis yang dibuat oleh Menteri KP dan Menteri ESDM. “Jadi intinya adalah untuk menangani sedimentasi yang ada di muara sungai yang ke laut kan hampir di semua daerah, karena kalau hanya diambil oleh pemerintah kemudian ditaruh di situ saja ini menjadi permasalahan yang dari hari ke hari makin rumit,” kata Pramono.
Lakukan Kajian
![ekspor pasir laut](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/GLkUkd-TRJWiAlpNJtW6jzLLPIs=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4446084/original/011940800_1685406127-WhatsApp_Image_2023-05-29_at_14.48.19.jpeg)
Presiden Jokowi, kata Pramono, sudah melakukan kajian mendalam bersama para menteri terkait dan pihak-pihak lainnya sebelum menerbitkan PP 26/2023.
“Jadi nanti akan dibuat peraturan Menteri KKP dan Menteri ESDM yang mengatur mengenai hal itu. Jadi bukan semuanya diperbolehkan,” ujar Pramono.
Sebelumnya, dalam Pasal 9 ayat 2 PP 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi, disebutkan bahwa pemanfaatan sedimentasi berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, disebutkan pula peruntukan pasir laut dalam negeri, akan dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sementara untuk ekspor akan dikenakan biaya PNBP yang lebih tinggi.
Terkini Lainnya
Banyak Reklamasi
Banyak Dikritik
Catat, Tak Semua Daerah Boleh Ekspor Pasir Laut
Lakukan Kajian
Sakti Wahyu Trenggono
Singapura
KKP
IKN Nusantara
ekspor pasir laut
ekspor pasir
Pasir Laut
IKN
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Tarif Listrik PLN Tak Naik, Simak Rinciannya di Sini!
Siap-Siap, Seleksi CPNS 40 Ribu Formasi di IKN Dibuka Juli-Agustus 2024
Temuan BPJS Ketenagakerjaan: Mayoritas Perusahaan Garmen Kurangi Waktu Kerja
Top 3: Barang Impor dari China Bakal Kena Bea Masuk 200% Bikin Heboh
Bos Hutama Karya Sebut Jalan Tol Trans Sumatera Belum Cocok Pakai Sistem Gerbang Tol Nirsentuh
Frisian Flag Indonesia Resmikan Pabrik Baru di Cikarang, Terbesar di Dunia
Apa Itu Family Office dan Alasan Pemerintah Bentuk Tim Khusus yang Dipimpin Luhut
AirAsia X Buka Rute Penerbangan Antarbenua, Hubungkan Nairobi-Kuala Lumpur
Belajar dari Kasus PDN, Asuransi Sinas Mas Siapkan Asuransi Perlindungan Serangan Siber
Proyek Bandara VVIP IKN Dikebut, Progres Capai 50%
Euro 2024
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
Jangan Biarkan Pelek Sepeda Motor Peyang, Akibatnya Bisa Fatal
3 Ribu Polisi Siap Amankan Suroan dan Suran Agung di Madiun 6-7 Juli 2024, Pesilat Diimbau Tertib
Terjerat Skandal Doping, Mantan Pesakitan Manchester United Umbar Ambisi Besar
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Mengenal Telaga Biru Cicerem, Wisata Alam Cantik di Kuningan Jawa Barat
3 Resep Ayam Kukus Suwir yang Lezat supaya Tidak Selalu Makan Gorengan
PTPP Penuhi Kewajiban Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Gejala Awal Hepatitis pada Anak Sering Disepelekan, Apa Saja?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Stablecoin USDT jadi Pembayaran Program Asuransi di Filipina
3 Juli 2022: Tragedi Longsor Gletser Gunung Marmolada di Pegunungan Alpen Italia, 10 Pendaki Tewas
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Foto Syaikh Abdul Qadir al-Jilani yang Beredar Asli atau Khayalan? Ini Kata Buya Yahya dan Habib Hasan
Polri Bantah Ada Masalah Koordinasi dan Supervisi dengan KPK, Ini Buktinya
Geger Anak di Bawah Umur Dinikahi Pengurus Pesantren Tanpa Izin Orangtua, Kiai Said Aqil: Jangan Digeneralisir, Itu Oknum