, Jakarta Pemerintah disebut memiliki tunggakan utang Rp 179,5 miliar kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP). Hal ini diungkapkan langsung oleh pengusaha jalan tol Jusuf Hamka.
Jsuuf Hamka menjelaskan utang tersebut merupakan milik CMNP yang juga perusahannya, dan ditempatkan di deposito Bank Yakin Makmur (YAMA).
Baca Juga
Duduk perkara dari masalah ini sebenarnya berawal dari krisis 1998. Saat krisis itu Bank YAMA bangkrut, sehingga pemerintah memberikan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Adanya suntikan dana ini membuat deposito yang ada di Bank YAMA seharusnya menjadi tanggungan pemerintah.
Advertisement
Berdasarkan naskah amandemen berita acara kesepakatan jumlah pembayaran tertulis Mahkamah Agung telah memutuskan pada 15 Januari 2010 lalu. Dalam putusan itu pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan harus membayar deposito berjangka senilai Rp 78,84 miliar dan giro Rp 76,09 juta.
Selain itu, putusan hukum itu juga meminta pemerintah membayar denda 2 persen setiap bulan dari seluruh dana yang diminta CMNP hingga pemerintah membayar lunas tagihan tersebut.
Pemerintah Minta Keringanan
Saat itu, CMNP sempat mengajukan permohonan teguran ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar pemerintah melaksanakan putusan yang telah inkracht tersebut. Hanya saja hal tersebut direspon pemerintah dengan meminta keringanan dengan membayar utang pokoknya saja atau tanpa denda.
Atas permintaan tersebut perusahaan milik Jusuf Hamka ini merasa keberatan dan meminta Kementerian Keuangan untuk membayar berikut dengan bunganya.
Alhasil kedua belah pihak bersepakat untuk membayar pokok dan denda dengan total nilai Rp 179,5 miliar.
Pembayaran utang dilakukan dua tahap, yakni pada semester pertama tahun anggaran 2016 dan semester pertama 2017, dengan masing-masing senilai Rp89,7 miliar. Hanya saja, sampai saat ini, utang tersebut juga belum juga dibayarkan Pemerintah.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tanggapan Kemenkeu
Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menagih utang pemerintah Rp 179 miliar kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Kementerian Keuangan pun buka suara mengenai hal tersebut.
Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo menuturkan, pembayaran yang dimohonkan Jusuf Hamka adalah pengembalian dana deposito atas nama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk yang ditempatkan di Bank Yama yang kolaps saat krisis 1998. Namun, saat itu permohonan Jusuf Hamka ditolak lantaran Bank Yama dan CMNP terafiliasi dengan putri mantan Presiden Soeharto, Siti Hardiyanti.
"Bank Yama dan CMNP dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana, maka ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tersebut tidak mendapatkan penjaminan pemerintah karena ada hubungan terafiliasi antara CMNP dan Bank Yama,” ujar dia dalam keterangan tertulis kepada , Kamis (8/6/2023).
Dengan demikian, menurut Prastowo, permohonan pengembalian ditolak oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan.
“CMNP tidak menerima keputusan BPPN, sehingga mengajukan gugatan untuk tetap memperoleh pengembalian deposito. Gugatan CMNP dikabulkan dan mendapatkan putusan yang menghukum Menteri Keuangan untuk mengembalikan deposito tersebut,” kata dia.
Prastowo menuturkan, pembayaran deposito tersebut bukan disebabkan negara punya kewajiban kontraktual kepada CMNP.
“Hakim berpendapat bahwa Negara bertanggung jawab atas gagalnya Bank Yama mengembalikan deposito CMNP. Dengan demikian Negara dihukum membayar dari APBN untuk mengembalikan deposito CMNP yang disimpan di bank yang juga dimiliki pemilik CMNP,” ujar dia.
Ia menuturkan, permohonan pembayaran sudah direspons oleh Biro Advokasi Kemenkeu kepada pengacara yang ditunjuk oleh CMNP maupun kepada pihak-pihak lain yang mengatasnamakan CMNP.
Advertisement
Sesuai Undang-Undang
Mengingat putusan tersebut mengakibatkan beban pengeluaran keuangan Negara, Prastowo menuturkan, pelaksanaan putusan tersebut harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, terutama prinsip kehati-hatian.
“Untuk itu, perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Negara,” ujar dia.
Adapun terkait utang yang dibayar pemerintah, Prastowo menuturkan, kalau ikuti keputusan Mahkamah Agung (MA), total pokok deposito dan bunga sebesar Rp 179,46 miliar.
Berikut rinciannya pokok deposito sebesar Rp 78.843.577.534,20 ditambah giro Rp 76.089.246,80 ditambah Rp 100.543.655.478 (bunga/denda sebesar 32,5 persen dari total bunga/denda yang dihitung hingga cut off date Juli 2015 sebesar Rp. 309.365.093.781,00) menjadi total Rp. 179.463.322.259,82
Terkini Lainnya
Deretan Hoaks Catut Nama Jusuf Hamka, Jangan Mudah Tergiur
Cek Fakta: Hoaks Jusuf Hamka Bagikan Uang untuk Bangun Rumah dengan Gabung Grup Facebook
Hoaks Penipuan Catut Nama Jusuf Hamka Masih Banyak Beredar, Simak Daftarnya
Pemerintah Minta Keringanan
Tanggapan Kemenkeu
Sesuai Undang-Undang
Jusuf Hamka
Utang
Krisis 1998
pemerintah
Jalan Tol
CMNP
Rekomendasi
Cek Fakta: Hoaks Jusuf Hamka Bagikan Uang untuk Bangun Rumah dengan Gabung Grup Facebook
Hoaks Penipuan Catut Nama Jusuf Hamka Masih Banyak Beredar, Simak Daftarnya
Cek Fakta: Hoaks Jusuf Hamka Bagikan Uang untuk Membangun Rumah Melalui Facebook
Cek Fakta: Hoaks Jusuf Hamka Bagikan Uang Rp 65 Juta Hanya dengan Daftar di WhatsApp
Kumpulan Hoaks Penipuan Catut Nama Jusuf Hamka, Jangan Mudah Tergiur
Cek Fakta: Hoaks Jusuf Hamka Bagikan Rp 35 Juta Hanya dengan Tebak Angka di Facebook
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Pilkada 2024
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Platform Online Asing Boleh Punya Usaha Logistik, Karyawan Tiki Dkk Terancam PHK
Pengusaha Edwin Soeryadjaya Gugat Waskita Karya, Segini Nilainya
Indonesia Ajak Australia Jalankan Transisi Energi di Derah Terpencil
Inflasi PCE Amerika Serikat Merosot pada Mei Topang Rupiah Hari Ini 3 Juli 2024
Harga Pasar Maarten Paes Tak Main-Main, Perwakilan Indonesia di MLS All-Star Main Bareng Lionel Messi
Cara BNI Konsisten Kolaborasikan Program UMKM Go Global
Top 3: Data PDN Dibobol Hacker, 1.479 Permohonan Izin Usaha Lumpuh
4 Fakta Terkait Family Office yang Tengah Dikaji Menko Luhut
Anak Buah Menperin Luruskan Pernyataan Soal Bea Masuk 200% Produk Impor
Geser Bill Gates, Eks CEO Microsoft Steve Ballmer jadi Orang Terkaya ke-6 di Dunia
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
Bos Hyundai Puji Jokowi, Ini Alasannya
7 Pemotretan Keluarga Nycta Gina Pakai Kimono, Anak Sulungnya Bak Warga Lokal
Polisi Ungkap Motif Paman Habisi Nyawa Siswi SMK di Mesuji
Nonton Film Animasi Smurfs The Lost Village di Vidio, Menemukan Desa Tersembunyi di Hutan Ajaib
Pandji Pragiwaksono Buka Suara, Marshel Widianto Ngga Pantes Jadi Wakil Wali Kota
Polisi Tegaskan Tak Ada Kendala dalam Kasus Dugaan Pemerasan yang Seret Firli Bahuri
120 Quotes Wedding dalam Bahasa Inggris dan Artinya yang Berkesan dan Penuh Doa Baik
Pendapatan Real Estate Lippo Karawaci Naik 50% di Kuartal I 2024
Pelindo Sudah Lunasi Utang Rp 11 Triliun Sejak Oktober 2021 sampai Sekarang
Akhir Pelarian Herman Pembunuh Siswi SMK di Lampung, Terungkap dari Rekaman CCTV
Jadwal Lengkap MSC 2024: Cara Nonton, Hasil, dan Format Kompetisi MLBB di Riyadh
Aktris Lee Yoo Young Umumkan Pernikahan dan Akan Melahirkan pada September 2024
Nonton Film Drama Keluarga Kapan Pindah Rumah di Vidio, Menyelami Emosi dan Konflik Keluarga
3 Resep Sop Kepala Kambing Bening yang Lezat, Sajikan dengan Nasi Hangat