, Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp 71,28 miliar kepada 7 produsen buntut perkara kelangkaan minyak goreng. Sementara itu, pengusaha mengaku tak mengetahui dasar dari penetapan tersebut.
Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga menyebut penetapan itu tak menunjukkan dasar yang jelas.
Baca Juga
"Kami dari Asosiasi tidak paham bagaimana KPPU menetapkan denda Rp 71 miliar ini," ujar dia saat dikonfirmasi , Senin (29/5/2023).
Advertisement
Kemudian, Sahat juga mempertanyakan mengapa denda yang dijatuhkan oleh KPPU hanya menyasar ke 7 perusahaan. Sementara, ada banyak perusahaan yang menjadi terlapor.
"Kalau ini terjadi apakah kendala yang dilihat oleh KPPU itu, hanya disebabkan oleh ke 7 perusahaan itu? ini tanda tanya besar, dan basis surveyor independen siapa yang melakukan evaluasi pasar," bebernya.
Daftar Perusahaan
Informasi, ada 7 perusahaan yang dibebankan denda dengan total Rp 71,28 miliar. Pertama, PT Asianagro Agungjaya selaku terlapor I dihukum denda Rp 1 miliar. Kedua, PT Batara Elok Semesta Terpadu sebagai terlapor II dihukum denda Rp 15,24 miliar.
Ketiga, PT Incasi Raya selaku terlapor V dihukum denda senilai Rp 1 miliar. Keempat, PT Salim Ivomas Pratama Tbk selaku terlapor XVIII dihukum denda Rp 40,88 miliar.
Kelima, PT Budi Nabati Perkasa sebagai terlapor XX dihukum denda Rp 1,76 miliar. Keenam, PT Multimas Nabati Perkasa sebagai terlapor XXIII dihukum denda Rp 8 miliar. Ketujuh, PT Sinar Alam Permai sebagai terlapor XXIV dihukum denda Rp 3,36 miliar.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
KPPU Jatuhkan Denda
![Apakah Minyak Kedelai Aman untuk Menggoreng Makanan?](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/hWsgWTp2Bs2jwHYoUR_TUwyM6vw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3262628/original/090256700_1602218473-ilustrasi_minyak.jpg)
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda dengan total Rp 71,28 miliar kepada 7 perusahaan yang dinilai melanggar dalam perkara kelangkaan minyak goreng. Seluruhnya punya waktu sekitar 30 hari sejak putusan bersifat tetap untuk membayar denda tersebut.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menerangkan, batas waktu pembayaran denda itu terhitung sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Jika perusahaan yang dijatuhkan hukuman terlambat membayar, maka akan dikenakan sanksi berupa denda tambahan.
Besaran dendanya bervariasi, sesuai dengan denda yang dijatuhkan kepada perusahaan. Kisarannya, antara Rp 20 juta hingga Rp 800 juta per bulan keterlambatan. Mengingat, denda yang dijatuhkan juga berkisar Rp 1 miliar hingga Rp 40 miliar.
"(Pembayaran) maksimal 30 hari setelah berkekuatan hukum tetap. Denda tambahan 2 persen perbulan (jika terlambat)," ujar Deswin kepada , Senin (29/5/2022).
Deswin menyebut, kekuatan hukum tetap atas putusan ini setelah seluruh upaya hukum dilalui. Artinya, jika ada keberatan, maka proses tersebut juga sudah melalui mekanisme persidangan.
"Untuk denda, dibayarkan setelah berkekuatan hukum tetap (setelah semua upaya hukum keberatan selesai, jika ada keberatan)," katanya.
Mengenai keberatan ini, KPPU memberikan keleluasaan bagi perusahaan yang ingin mengajukan banding untuk memproses kasasi ke Mahkamah Agung.
"Pelaku usaha bisa keberatan/banding ke pengadilan niaga, dan bisa dilanjutkan ke kasasi di MA," jelasnya.
Advertisement
Batasi Peredaran Minyak Goreng
![Minyak Goreng](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/blank.png)
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda dengan total Rp 71 miliar kepada 7 perusahaan. Sebabnya, karena membatasi penjualan minyak goreng kemasan pada periode kelangkaan beberapa waktu lalu.
Diketahui, ada kelangkaan minyak goreng di pasaran pada periode Oktober 2021 sampai dengan Desember 2021, dan periode bulan Maret 2022 sampai dengan bulan Mei 2022. KPPU menduga, adanya praktik kartel dan kesengajaan yang menyebabkan kelangkaan itu.
Setelah berjalan cukup panjang, KPPU akhirnya menjatuhkan putusan berupa denda Rp 71,2 miliar kepada 7 perusahaan. Perkaranya adalah sengaja membatasi volume produksi dan distribusi minyak goreng.
"Pembatasan peredaran bisa melalui pembatasan jumlah produksi dan jumlah yang disampaikan ke distributornya. Jadi bisa ke keduanya," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur kepada , Senin (29/5/2023).
Informasi, dalam persidangan yang dilakukan KPPU, Majelis Komisi menemukan adanya rasio input yang lebih besar daripada output pada periode pelanggaran. Maka, tidak terbukti para perusahaan melakukan kenaikan harga berdasarkan harga input sebagai pembentuk harga pokok.
Atas hal tersebut, margin keuntungan yang diperoleh menjadi semakin kecil. Dengan demikian para Terlapor dapat disimpulkan tidak melakukan penetapan harga untuk minyak goreng kemasan sederhana dan kemasan.
Disisi lain, Majelis Komisi juga menemukan para Terlapor tidak patuh kepada kebijakan pemerintah terkait dengan harga eceran tertinggi (HET). Yakni dengan melakukan penurunan volume produksi dan/atau volume penjualan selama periode pelanggaran.
Tindakan tersebut dilakukan secara sengaja untuk mempengaruhi kebijakan HET. Faktanya, pada saat kebijakan HET dicabut, serta merta pasokan minyak goreng kemasan kembali tersedia di pasar dengan harga yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan harga sebelum terbitnya kebijakan HET.
Daftar 7 Perusahaan
![Subsidi Minyak Goreng Curah Dihentikan](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/taaWNqYlHmNZ7-bmKNemf-Q1k6Y=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4038867/original/052038300_1653994872-Subsidi_Minyak_Goreng_Curah_Dihentikan-Herman-4.jpg)
Majelis Komisi memutuskan bahwa 7 (tujuh) Terlapor, yakni Terlapor I, Terlapor II, Terlapor V, Terlapor XVIII, Terlapor XX, Terlapor XXIII dan Terlapor XXIV secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 19 huruf c (terkait pembatasan peredaran/penjualan barang).
Atas pelanggaran di atas, KPPU menjatuhkan besaran sanksi denda yang beragam kepada 7 (tujuh) Terlapor tersebut, dengan total denda yang mencapai Rp71.280.000.000 (tujuh puluh satu miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah).
- PT Asianagro Agungjaya sebagai Terlapor I
- PT Batara Elok Semesta Terpadu sebagai Terlapor II
- PT Incasi Raya sebagai Terlapor V
- PT Salim Ivomas Pratama, Tbk sebagai Terlapor XVIII
- PT Budi Nabati Perkasa sebagai Terlapor XX
- PT Multimas Nabati Asahan sebagai Terlapor XXIII
- PT Sinar Alam Permai sebagai Terlapor XXIV.
![Infografis Pejabat Kemendag Terjerat Kasus Mafia Minyak Goreng. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/wKTdQydpHH9oMx-Sk-iPCjukll8=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4001175/original/083222400_1650454185-Infografis_SQ_Pejabat_Kemendag_Terjerat_Kasus_Mafia_Minyak_Goreng.jpg)
Terkini Lainnya
Harga Komoditas Pangan di Gorontalo Tidak Stabil, Ini Penyebabnya
Blusukan di Pasar Sukabumi, Wamendag Temukan Minyak Kita Dijual di Atas Harga Eceran Tertinggi
Siap-Siap, Harga Minyakita Naik Pekan Depan
Daftar Perusahaan
KPPU Jatuhkan Denda
Batasi Peredaran Minyak Goreng
Daftar 7 Perusahaan
minyak goreng
KPPU
Kelangkaan Minyak Goreng
Denda
Rekomendasi
Blusukan di Pasar Sukabumi, Wamendag Temukan Minyak Kita Dijual di Atas Harga Eceran Tertinggi
Siap-Siap, Harga Minyakita Naik Pekan Depan
Alasan Mendag Zulkilfi Hasan Naikkan Harga Minyakita Rp 15.500
Harga MinyaKita Naik Rp 1.500 setelah Idul Adha, Jadi Segini
Tanpa Rendam Garam, Ini Trik Sederhana Hilangkan Rasa Pahit Pare dengan 1 Bahan Dapur
Cukup Tambahkan 1 Bahan Dapur, Ini Trik Sederhana Agar Nasi Jadi Pulen dan Harum
Kapan HET MinyaKita dinaikkan? Ini kata Menko Airlangga
Beda Hitungan Utang Rafaksi Minyak Goreng, Kemendag Tantang Pengusaha Buktikan
Harga MinyaKita Bakal Naik jadi Rp 15.000, Ini Alasan Dibaliknya
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Impor Ilegal Produk China Diduga Sentuh Rp 22,8 Triliun
Jokowi Buka-bukaan soal Swasembada Pangan, Mengapa Sulit Terwujud?
Luhut: Kebijakan Tarif Impor 200 Persen Demi Kepentingan Nasional
Menko Luhut Bongkar Isi Laut Indonesia: Mega Biodiversity dengan 8.500 Biota
Top 3: Upah Minimum UMP dan UMK Berbeda Bikin Penasaran
Erick Thohir Angkat Megy Sismandany Jadi Direktur PTDI
Kronologi OJK Coba Selamatkan Kresna Life Sebelum Akhirnya Cabut Izin Usaha
Tarik Minat Anak Muda Terjun ke Pertanian, Kementan Beri Bantuan Akses Modal
Melihat Perjalanan Karir PM Baru Inggris Keir Starmer, Awali Karir Jadi Pengacara
Jurus KKP Jaga Keamanan Siber Neraca Sumber Daya Laut, Pastikan Punya Backup Data
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman Jumat 5 Juli Pukul 23.00 WIB, Duel Raksasa di 8 Besar
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Indonesia Siap Bagi Pengalaman Keharmonisan Antar Umat Beragama di Konferensi Internasional Ini
Kronologi Putusnya Baifern Pimchanok dan Nine Naphat, Terhalang Restu Ibunda
LPG 3 Kg Langka di Pasaran, DPRD Desak Pemkab Banyuwangi Cari Solusi
Toyota Indonesia Resmikan Fasilitas Isi Ulang Baterai xEV di Gandaria City Mal
3 Kode Redeem Genshin Impact Terbaru 5 Juli 2024, 300 Primogems Gratis Siap Diklaim!
Saham GOTO Lolos Papan Pemantauan Khusus Meski Parkir di Level Gocap 3 Bulan
Deretan Final Lineup Member izna, Grup Kpop Jebolan I-LAND 2
Erick Thohir Bakal Sikat Oknum Koruptor Kasus Indofarma, Siapa Dia?
Kisruh soal Impor Beras, DPR Bisa Bergerak dengan Buat Pansus
Soraya Rasyid Menolak Tuduhan Jadi Orang Ketiga di Rumah Tangga Andrew Andika dan Tengku Dewi
Aktivitas Kawasan Gedebage Bandung Meningkat, Alasan Pemprov Jabar Rencana Buka Kembali 2 Gerbang Tol
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Transformasi Yayasan BUMN, Erick Thohir Langsung Gandeng Temasek Foundation