, Jakarta - Sidang Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Pemeriksaan Lanjutan atas Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia mulai memasuki tahap pembacaan putusan terhadap para Terlapor di perkara tersebut.
Namun dalam pembacaan putusan kartel minyak goreng tersebut terdapat terdapat enam perusahaan tidak hadir, diantaranya PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Cahaya Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Karyaindah Alam Sejahtera.
Baca Juga
Putusan merupakan hasil dari proses pemeriksaan yang telah dilakukan pada 20 Oktober 2022 dan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Lanjutan sejak tanggal 25 November 2022, serta perpanjangan Pemeriksaan Lanjutan sejak tanggal 20 Februari 2023.
Advertisement
Dari pemeriksaan tersebut, KPPU berhasil memeriksa 31 Saksi dari pihak Investigator dan terlapor serta atas 11 Ahli dari pihak Investigator, Terlapor, dan Majelis Komisi guna menggali berbagai keterangan.
"Setelah mempertimbangkan para ahli, saksi, kesimpulan, hasil persidangan, dan dokumen perkara tentang duduk perkara sudah dibacakan. Untuk memutuskan perkara apakah terjadi atau tidak usaha tidak sehat," kata Ketua Majelis Komite KPPU, Dinni Melanie, di Kantor KPPU, Jumat (26/5/2023).
Berikut daftar 27 terlapor yang menjalani sidang:
- PT Asianagro Agungjaya sebagai Terlapor I
- PT Batara Elok Semesta Terpadu sebagai Terlapor II
- PT Berlian Ekasakti Tangguh sebagai Terlapor III
- PT Bina Karya Prima sebagai Terlapor IV
- PT Incasi Raya sebagai Terlapor V
- PT Selago Makmur Plantation sebagai Terlapor VI
- PT Agro Makmur Raya sebagai Terlapor VII
- PT Indokarya Internusa sebagai Terlapor VIII
- PT Intibenua Perkasatama sebagai Terlapor IX
- PT Megasurya Mas sebagai Terlapor X
- PT Mikie Oleo Nabati Industri sebagai Terlapor XI
- PT Musim Mas sebagai Terlapor XII
- PT Sukajadi Sawit Mekar sebagai Terlapor XIII
- PT Pacific Medan Industri sebagai Terlapor XIV
- PT Permata Hijau Palm Oleo sebagai Terlapor XV
- PT Permata Hijau Sawit sebagai Terlapor XVI
- PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial sebagai Terlapor XVII
- PT Salim Ivomas Pratama, Tbk sebagai Terlapor XVIII
- PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (PT Smart Tbk) sebagai Terlapor XIX
- PT Budi Nabati Perkasa sebagai Terlapor XX
- PT Tunas Baru Lampung, Tbk sebagai Terlapor XXI
- PT Multi Nabati Sulawesi sebagai Terlapor XXII
- PT Multimas Nabati Asahan sebagai Terlapor XXIII
- PT Sinar Alam Permai sebagai Terlapor XXIV
- PT Wilmar Cahaya Indonesia, Tbk sebagai Terlapor XXV
- PT Wilmar Nabati Indonesia sebagai Terlapor XXVI
- PT Karyaindah Alam Sejahtera sebagai Terlapor XXVII.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kebijakan Minyak Goreng Berubah-ubah, Ekonom: Tak Mungkin Ada Kartel
![MinyaKita](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/vvNsOmtvB8tikWVMtNeirSyMnhU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4320232/original/060225700_1676031400-WhatsApp_Image_2023-02-08_at_12.49.46.jpeg)
Sebelumnya, ekonom Ine Minara Ruky menyoroti soal kebijakan minyak goreng yang berubah-ubah. Dia menilai tidak mungkin ada kesepakatan kartel di antara produsen ketika terjadi kenaikan harga yang diikuti dengan kelangkaan minyak goreng pada tahun lalu.
Hal ini disebabkan kartel minyak goreng tidak mungkin efektif dilakukan di saat pemerintah mengeluarkan kebijakan yang berubah-ubah dalam waktu singkat untuk mengatasi masalah minyak goreng.
“Berdasarkan konsepnya, kartel biasanya dilakukan di tengah kondisi pasar yang stabil. Sementara saat itu pemerintah mengeluarkan banyak kebijakan yang berubah-ubah dalam waktu yang singkat," kata Ine saat memberi keterangan dalam sidang perkaraa dugaan kartel minyak goreng yang digelar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara daring, Minggu (26/2/2023).
"Melakukan kesepakatan kartel pada saat itu justru tidak rasional. Setiap kebijakan pasti akan mengubah perilaku pelaku usaha dan perhitungan cost yang harus dikeluarkan untuk melakukan kartel,” lanjut dia.
Menurutnya, kebijakan pemerintah yang terjadi saat itu harus dianalisis karena perilaku pelaku usaha tidak steril dari lingkungan kebijakan pemerintah. Di samping itu, motivasi pelaku usaha melakukan kartel adalah mendapatkan keuntungan jangka panjang.
Apabila kartel dilakukan dalam jangka pendek, maka probabilitas efektivitasnya menjadi kecil. Begitu juga, keuntungannya akan lebih kecil dan biaya yang harus dikeluarkan menjadi tidak rasional.
Misalnya, kalau ada kartel harga dalam dua atau tiga bulan, kemudian di tengah-tengah berhenti, karena ada structural break berupa kebijakan harga dari pemerintah. Namun, beberapa bulan kemudian kebijakan dicabut dan terjadi lagi kartel.
"Menurut saya itu tidak masuk akal. Pelaku usaha pasti rasional. Apabila ingin melakukan kartel biasanya jangka panjang, tidak sepotong-sepotong begitu,” katanya.
Advertisement
Masalah Kartel
![Tahun Depan, Minyak Curah Dilarang Dijual di Pasar](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/frbkNPLxP6jwkB3UBmBuV8dYbKU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3644254/original/022506500_1637834815-20211125-Tahun_Depan__Minyak_Curah_Dilarang_Dijual_di_Pasar-5.jpg)
Ine menegaskan, sesungguhnya keberhasilan kartel juga sangat bergantung berapa banyak pihak yang terlibat. Kartel semakin tidak efektif dengan semakin banyaknya peserta yang ikut dalam kesepakatan.
Dalam perkara ini, KPPU menduga sebanyak 27 perusahaan minyak goreng kemasan (Terlapor) melakukan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Antimonopoli).
Para Terlapor dituduh membuat kesepakatan penetapan harga minyak goreng kemasan pada periode Oktober - Desember 2021 dan periode Maret – Mei 2022, serta membatasi peredaran atau penjualan minyak goreng kemasan pada periode Januari – Mei 2022.
Ine mengingatkan KPPU agar berhati-hati dalam menyimpulkan adanya kartel terkait kenaikan harga minyak goreng pada periode tersebut. Keseragaman harga (price parallelism) yang terjadi tidak serta merta membuktikan adanya kartel.
“Hati-hati dalam mengartikulasikan price parallelism, karena bisa saja dibentuk oleh interdependensi (saling ketergantungan) pelaku usaha di pasar oligopoli. Interdependensi pasar oligopoli sangat tinggi. Setiap keputusan yang diambil perusahan, berdampak pada perusahaan yang lain. Keuntungan dan kerugian juga ditentukan strategi input-output perusahaan lain. Jadi, saling mengikuti, saling menyesuaikan harga itu wajar, selama tidak dilakukan melalui kesepakatan,” tegas Ine.
![Infografis Pejabat Kemendag Terjerat Kasus Mafia Minyak Goreng. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/wKTdQydpHH9oMx-Sk-iPCjukll8=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4001175/original/083222400_1650454185-Infografis_SQ_Pejabat_Kemendag_Terjerat_Kasus_Mafia_Minyak_Goreng.jpg)
Terkini Lainnya
Bali Bakal Punya Kereta Bawah Tanah, Ini Pesan KPPU
Pengamat Telekomunikasi: Starlink Berpotensi Lakukan Monopoli dan Predatory Pricing
KPPU: Bapanas Perlu Tetapkan Harga Acuan Bawang Putih
Berikut daftar 27 terlapor yang menjalani sidang:
Kebijakan Minyak Goreng Berubah-ubah, Ekonom: Tak Mungkin Ada Kartel
Masalah Kartel
KPPU
minyak goreng
kartel
Kartel Minyak Goreng
Rekomendasi
Pengamat Telekomunikasi: Starlink Berpotensi Lakukan Monopoli dan Predatory Pricing
KPPU: Bapanas Perlu Tetapkan Harga Acuan Bawang Putih
KPPU: Harga Bawang Putih Turun Bulan Juni 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Pilkada 2024
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Di Cikarang Ada Pabrik Susu Raksasa, Luasnya Capai 35 Lapangan Bola
Generasi Muda China Doyan Menabung saat Gen Z di Dunia Menumpuk Utang, Ada Apa?
Komisi XI DPR Setuju PMN BUMN dan Bank Tanah Tahun Anggaran 2024 Senilai Rp 28 Triliun, Simak Rinciannya
Ini Inovasi dan Terobosan yang Dilakukan Bukit Asam Selama 5 Tahun Transformasi BUMN
BRI Paparkan Transformasi Digital di Product Development Conference 2024
Pelindo Setor Rp 2,68 Triliun ke Negara pada Kuartal I 2024
4 Fakta Terkait Family Office yang Tengah Dikaji Menko Luhut
Libur Sekolah, Pergerakan Penumpang Bandara Soetta Naik hingga 183 Ribu
Harga Emas Melorot Lagi, Ini Gara-garanya
Inflasi PCE Amerika Serikat Merosot pada Mei Topang Rupiah Hari Ini 3 Juli 2024
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
Pelindo Bakal Lepas 65% Saham Tol Cibitung-Cilincing
7 Potret Nikita Willy Elegan Pakai Kebaya Saat Hamil Kedua, Pamer Baby Bump
Potret Davina Karamoy Tampil Berhijab, Tetap Stylish
8 Potret Desain Tangga di Rumah Ini Nyeleneh Banget, Bikin Heran
Pertamina Hulu Rokan Buka Program Magang Kerja, Cek Syaratnya
PKS Tegaskan Duet Anies-Sohibul Tidak Bisa Diubah
Perluas Jaringan, MG Andalan Hadirkan Dealer Terbesar di Jakarta Barat
Comeback Jepang, TXT Rilis Album Chikai
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pelindo Setor Rp 2,68 Triliun ke Negara pada Kuartal I 2024