, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai pengaturan fleksibilitas waktu atau jam kerja merupakan salah satu solusi terbaik mencegah pengurangan karyawan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, akibat dampak perubahan ekonomi global.
Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Baca Juga
Platform Online Asing Boleh Punya Usaha Logistik, Karyawan Tiki Dkk Terancam PHK
VIDEO: Di-PHK Sepihak, Massa Buruh Duduki Pabrik Tekstil di Pekalongan Tuntut Gaji dan Pesangon
Ribuan Buruh Mau Kepung Istana Negara, Minta PHK Sektor Tekstil hingga logistik Dihentikan
Ketua Bidang Ketenagakerjaan & Jamsos DPN APINDO, Anton J. Supit, mengatakan bahwa penerbitan PerMen tersebut merupakan respons dari permintaan dunia usaha yang diwakili oleh APINDO bersama KOGA, KOFA, API dan APRISINDO melalui surat Nomor 0001/APINDO/KOGA/KOFA/API/APRISINDO/10/2022 tanggal 7 Oktober 2022 mengenai fleksibilitas jam kerja dan hari kerja.
Advertisement
Dia menjelaskan, permintaan tersebut didasari fakta bahwa dengan krisis perekonomian global, telah menyebabkan berkurangnya secara signifikan permintaan pasokan hasil industri Indonesia yang bersifat padat karya, sejak pertengahan tahun 2022, yang kemungkinan belum akan pulih sampai akhir tahun ini.
Sebagai ilustrasi dapat disampaikan disini bahwa eksport sepatu, alas kaki dan turunannya, garmen dan produk tekstil lainnya terproyeksi pada tahun 2023 mengalami penurunan permintaan order sebesar 50 persen dan 30 persen.
Permenaker No. 5/2023 telah dibahas melalui forum LKS Tripartit Nasional, hal ini menunjukan bahwa para stakeholder utama ketenagakerjaan, dapat memahami perlunya memberikan landasan hukum bagi dunia usaha di sektor tertentu agar dapat menerapkan fleksibilitas jam atau waktu kerja.
"Penting disampaikan disini bahwa Peraturan Menteri No. 5/2023 ini mensyaratkan adanya kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh atau serikat pekerja atau serikat buruh terkait, sehingga tidak ada pekerja atau buruh yang dirugikan," kata Anton, Senin (3/4/2023).
Berlaku untuk Komoditas Tertentu
Oleh karena itu, APINDO menghimbau kepada para pengusaha khususnya yang bergerak di bidang padat karya dan berorientasi ekspor, agar patuh dan konsisten dengan pengaturan fleksibilitas waktu kerja yang diatur dalam Permenaker no. 5/2023.
Permenaker No. 5/2023 berlaku untuk komoditas tertentu seperti garmen dan tekstil yang berorientasi ekspor kepada negara tertentu seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa.
Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor ke negara tertentu yang terdampak perubahan ekonomi global, dapat melakukan penyesuaian waktu kerja dari 40 jam perminggu menjadi 30 jam perminggu dengan penyesuaian upah.
"Penyesuaian waktu kerja hanya berlaku selama enam bulan sejak Permenaker No. 5/ 2023 diundangkan dengan catatan harus memenuhi semua persyaratan yang sudah di wajibkan dalam Permenaker no 5/2023," pungkasnya.
Semakin banyak perusahaan teknologi AS melakukan PHK massal. Mengingat perkembangan ini diduga terjadi akibat over-ekspansi sejak 2020, sebagian analis menilainya bukan ‘downsizing’ alias perampingan, melainkan ‘rightsizing’ alias kembali leb...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Buruh Ancam Pidanakan Pengusaha yang Potong Upah 25 Persen
![Puluhan Nisan di Tengah Peringatan Hari Buruh](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/My7YrMn0uYr2j5WJdcqDnUc_TsU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3445047/original/080241700_1619851448-20210501-Puluhan-nisa-terpasang-di-halaman-monas-saat-peringatan-hari-buruh-angga-5.jpg)
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan bakal mempidanakan pengusaha yang melakukan pemotongan upah sebesar 25 persen. Protes buruh ini menyusul adanya Permenaker 5 Tahun 2023 yang membolehkan pemotongan upah tersebut.
Diketahui, beleid itu membolehkan pengusaha memotong upah dan mengurangi jam kerja pekerjanya jika kondisi keuangan perusahaan mengalami penurunan. Ini disebut-sebut permintaan dari perusahaan tekstil dan alas kaki yang pesanannya menurun akibat permintaan ekspor yang menurun drastis.
Said Iqbal menyebut rencana mempidanakan pengusaha yang memangkas upah masih akan menunggu saat pembayaran upah. Dari sana, dia bisa melihat apakah ada pemotongan upah atau tidak.
Advertisement
Lapor Polisi
![Puluhan Nisan di Tengah Peringatan Hari Buruh](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/AaNZiir5Kam-Nlxe7dHGzrSaszU=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3445046/original/024488100_1619851448-20210501-Puluhan-nisa-terpasang-di-halaman-monas-saat-peringatan-hari-buruh-angga-3.jpg)
Bilamana ditemui adanya perusahaan yang memotong upah, Said Iqbal mengaku sudah menginstruksikan kepada buruh agar segera membuat laporan polisi dengan mengadukan perusahaan atas tindak pidana membayar upah di bawah upah minimum.
Lantaran ketika upah dipotong 25 persen maka perusahaan membayar upah di bawah upah minimum. Dan membayar upah di bawah upah minimum masuk dalam kategori tindak pidana kejahatan.
“Perusahaan melanggar UU Ketenagakerjaan dan bahkan UU Cipta Kerja. Di mana perusahaan yang membayar membayar upah di bawah upah minimum dipenjara minimal 1 tahun,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Minggu (2/4/2023).
“Untuk itu, Partai Buruh dan organsiasi setikat buruh menghimbau untuk tidak menerapkan Permenaker No 5 Tahun 2023,” sambung dia.
Mogok Kerja
Terlebih lagi, keberadaan Permenaker No 5 Tahun 2023 statusnya di bawah Undang-Undang. Itulah sebabnya, Said Iqbal menilai kebijakan yang memperbolehkan memotong upah buruh hingga 25 persen ini lebih kejam daripadan pinjol (pinjaman online).
“Karena lebih kuat Undang-Undang dibandingkan Permenaker. Undang-Undangnya tidak dihapus. Jadi kita akan gunakan untuk mempidanakan pengusaha,” ujar Said Iqbal.
Selain mengadukan secara pidana, Said Iqbal juga menyerukan kepada buruh, bilamana perusahaan memaksa pemotongan upah, langung mengirimkan pemberitahuan mogok kerja.
“Mogok kerja adalah sesuatu yang sah untuk dilakukan, ketika mereka memotong paksa upah buruh,” tegasnya.
![Infografis Ancaman Gelombang PHK Massal Akibat Corona. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/RhFt37LspJdaxTV8ESIbjpfRCD4=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3098574/original/036139800_1586451187-Infografis_ancaman_phk_massal_imbas_corona1.jpg)
Terkini Lainnya
Platform Online Asing Boleh Punya Usaha Logistik, Karyawan Tiki Dkk Terancam PHK
VIDEO: Di-PHK Sepihak, Massa Buruh Duduki Pabrik Tekstil di Pekalongan Tuntut Gaji dan Pesangon
Ribuan Buruh Mau Kepung Istana Negara, Minta PHK Sektor Tekstil hingga logistik Dihentikan
Berlaku untuk Komoditas Tertentu
Buruh Ancam Pidanakan Pengusaha yang Potong Upah 25 Persen
Lapor Polisi
Mogok Kerja
PHK
Pengusaha
apindo
padat karya
PHK Massal
jam kerja
Rekomendasi
Ribuan Buruh Mau Kepung Istana Negara, Minta PHK Sektor Tekstil hingga logistik Dihentikan
Pekerja Tekstil yang Dipecat Tak Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, DPR Minta BPJS Telusuri
7.437 Pekerja di Jateng Kena PHK Massal, BI: Dampak Penurunan Permintaan
Karyawan Kimia Farma Terancam Badai PHK, 5 Pabrik Bakal Ditutup
Bos Apindo Buka-bukaan Penyebab Industri Tekstil Banyak PHK
Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II Bakal Dilebur, Bagaimana Nasib Karyawan?
Tesla Sudah Pangkas 14% Karyawan Sepanjang 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Pilkada 2024
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Top 3: Data PDN Dibobol Hacker, 1.479 Permohonan Izin Usaha Lumpuh
BRI Paparkan Transformasi Digital di Product Development Conference 2024
Kapal Kargo Tak Bisa Lama-Lama Bongkar Muat di Pelabuhan Non Petikemas Pelindo, Kok Bisa?
Harga Pasar Maarten Paes Tak Main-Main, Perwakilan Indonesia di MLS All-Star Main Bareng Lionel Messi
Libur Sekolah, Pergerakan Penumpang Bandara Soetta Naik hingga 183 Ribu
Harga Minyak Mentah Lengser dari Puncak Meski Perang Israel dan Hizbullah Memanas
Bos Hutama Karya Sebut Jalan Tol Trans Sumatera Belum Cocok Pakai Sistem Gerbang Tol Nirsentuh
Bos Bio Farma Minta DPR Kabulkan Usulan Suntikan Modal Rp 68 miliar
Indonesia Ajak Australia Jalankan Transisi Energi di Derah Terpencil
Inflasi AS Buat Kemajuan, Bos The Fed Masih Sabar Turunkan Suku Bunga
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
Pencadangan Data Pasca Serangan Ransomeware, Kesiapan atau Keterlambatan?
Pengusaha Minta Dilibatkan Soal Bea Masuk Barang China 200%
Pengelola KFC Ambil Bagian Saham Jagonya Ayam Senilai Rp 160,42 Miliar
7 Status Nyeleneh Cowok Lagi Galau dan Patah Hati Ini Kocak Banget
Sahabat Putin di Uni Eropa Kunjungi Ukraina, Ada Apa?
Jokowi: Peretasan PDN Juga Terjadi di Negara Lain, Bukan Hanya Indonesia
KY Jamin Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Terkait Pelanggaran Etik Hakim
Populasi Satwa Prioritas di Taman Nasional Alas Purwo Banyuwangi Terus Meningkat, Macan Tutul Ada 36 Ekor
Kata Sri Mulyani saat DPR Minta Roadmap Perkeretaapian Jadi Syarat PNM PT KAI dan INKA
Virus West Nile Serang Israel, 100 Orang Terinfeksi dan 5 Meninggal Dunia
Pusu Jadi Tersangka, Game Project Sekai: Colorful Stage! Hapus Dua Lagunya
Pertama di Dunia, Robot Bisa Gerak Pakai Sel Otak Manusia Ini Tuai Kontroversi
Fasilitasi Anak Bermain Sambil Belajar di Bandara Soetta, Toys Kingdom Hadirkan Replika T-Rex Raksasa hingga Lego
Yasmine Ow Akui Dua Kali Ditalak Aditya Zoni: Kita Nggak Bisa Bersatu Lagi