, Jakarta - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat mengaku tak diajak berdiskusi mengenai usulan pemotongan upah buruh 25 persen. Meski, diakui kalangan pengusaha sudah didiskusikan dalam forum tripartit nasional (tripartitnas) soal potongan upah buruh tersebut.
Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan telah merilis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Baca Juga
"Saya tidak tahu tuh informasi itu (diajak diskusi usulan isi Permenaker 5/2023), jadi kan memang ada teman-teman yang di tripartit nasional, tripartitnas ada unsur pekerja, pengusaha dan pemerintah," ujarnya kepada , Kamis (16/3/2023).
Advertisement
Meski ada 3 unsur ketenagakerjaan, Mirah malah menduga pengusaha hanya berdiskusi dengan pemerintah dan tidak mengajak unsur pekerja atau buruh. Dia menegaskan, kalaupun dia diajak diskusi mengenai usulan pemotongan upah, dia memastikan akan menolak.
"Tau jangan-jangan dia hanya 2 unsur saja itu pengusaha dan pemerintah, ini dugaan saya, tapi kalau hasilnya dengan tripartitnas secara 3 unsur saya belum dapatkan informasi itu," ungkapnya.
"Saya menolak sih kalau dia betul mengeluarkan Permenaker 5 tahun 2023 itu," tegas Mirah Sumirat.
Kata Pengusaha
Wakil Ketua Umum Apindo Bidang Ketenagakerjaan Anton J Supit mengatakan kalau Permenaker 5/2023 ini hadir sebagai solusi dari risiko yang lebih besar, perusahaan makin merugi, atau PHK.
Anton berujar, mengenai usulan ini sudah dibahas bersama dengan pemangku kepentingan terkait, termasuk buruh.
"ini sudah dibahas dalam Tripartitnas," ujarnya kepada , ditulis Kamis (16/3/2023).
Tripartitnas atau Tripartit Nasional adalah wadah bagi stakeholders ketenagakerjaan. Melingkupi pengusaha, buruh, dan pemerintah sebagai regulator.
Kendati begitu, dia tidak mengatakan lebih jauh apakah kelompok buruh dalam Tripartitnas tadi sepakat atas usulan ini. Dia hanya memberikan sinyal dan menegaskan kalau Tripartitnas adalah wadah resmi untuk pembahasan antara pengusaha, buruh, dan pemerintah.
Anton mengakui kalau tak semua konfederasi serikat buruh tergabung dalam Tripartitnas, sehingga tak serta merta mengarah pada keseragaman sikap. Hanya saja, dia tetap berpegang kalau wadah itu bisa memastikan keterwakilan setiap pihak.
"Memang repot sebab saat ini serikat buruh ada belasan atau 20-an konfederasi dan tidak semua duduk dalam tripartitnas. Tapi Tripartitnas adalah lembaga perwakilan yang resmi untuk tripartit," bebernya.
"Yang duduk dalam Tripartitnas adalah 'the most representative'," sambung Anton J Supit.
Upah minimum kabupaten/kota atau UMK tahun 2022 dituntut naik sebesar 7-10 persen. Tuntutan disampaikan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI pada Rabu 29 September 2021. Simak obrolannya bersama Wakil Redaktur Pelaksana Bisnis ...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Minta Keringanan
![Investasi Teksil Meningkat Saat Ekonomi Lesu](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/lyVyTJRrFODhMorWnnWUrvyeb5o=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1019876/original/022165400_1444741706-20151013-Aktivitas-Pekerja-Tekstil-Garmen-Jakarta-02.jpg)
Diberitakan sebelumnya, Kelompok pengusaha mengakui adanya permintaan atau usulan mengenai keringanan pembayaran upah terhadap buruh, utamanya pengusaha di bidang tekstil dan sepatu. Alasannya, adanya penurunan pendapatan hingga 50 persen yang berpengaruh pada keuangan perusahaan.
Diketahui, pemerintah menerbitkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023. Isinya adalah membolehkan pengusaha garmen, tekstil, sepatu yang berorientasi ekspor yang terdampak ekonomi global untuk membayar upah buruh sebesar 75 persen. Aturan ini sebagai respons yang diambil Menaker Ida Fauziah atas keluhan pengusaha.
Wakil Ketua Umum Apindo Bidang Ketenagakerjaan Anton J Supit mengonfirmasi kalau ini permintaan pengusaha. Dia mengakui, Apindo pun turut mendukung hal tersebut.
"Usulan ini dari API (Asosiasi Pertekstilan Indonesia), Aprisindo (Asosiasi Persepatuan Indonesia), dan Asosiasi Garmen Korea dan Asosiasi Sepatu Korea, dan Apindo ikut mendukung," kata dia kepada , Rabu (15/3/2023).
Anton menjelaskan, alasan utamanya adalah adanya penurunan pesanan terhadap industri tersebut yang cukup drastis. Misalnya saja, permintaa sepatu turun sampai 50 persen, dan garmen sekitar 30 persen. Belum lagi, kata dia, jika dihitung dengan penurunan di sektor furnitur hingga karet.
"Turunnya order karena permintaan US (Amerika Serikat) dan EU (Uni Eropa) menurun drastis dan di perkirakan sampai akhir 2023 baru pulih," ungkapnya.
Advertisement
Permenaker 5/2023
![Geliat Industri Garmen Meningkat](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/PqcLsBq6T3mss7Hkg7WcK8Y5G3k=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4360872/original/009552400_1678959479-Geliat_Industri_Garmen_Meningkat-IQBAL_9.jpg)
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan izin pengusaha berorientasi ekspor memangkas gaji pekerjanya maksimal 25 persen. Serta menyesuaikan jam kerja buruh.
Namun pemotongan gaji atau upah pekerja dan penyesuaian jam kerja diberikan bagi perusahaan ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global.
Pemotongan upah pekerja dan jam kerja itu tetap harus berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, yang ditetapkan pada (7/3).
"Pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian Upah pada Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional serta untuk menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha," tulis pasal 7 Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, dikutip dari laman resmi Kemenaker, Rabu (15/3/2023).
Berdasarkan Kesepakatan
![Pekerja Pabrik Tekstil](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/3Es9liyZC0IUXSXo6tsa4-efu2s=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2959704/original/057857100_1573025191-Pekerja_Pabrik_Tekstil_2.jpeg)
Kemudian dalam pasal 8 Ayat 1 tertulis menyebutkan, perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran Upah Pekerja/Buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima.
Dalam pasal 2 dijelaskan, penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan Pekerja/Buruh.
"Penyesuaian Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku," demikian isi pasal 8 Ayat 3.
![Infografis Daftar Upah Minimum Provinsi 2023 atau UMP 2023](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/lDTGqJ3YQyzC6VqTpZy6hNVW358=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4244302/original/008791100_1669773101-UMP_2023_2.jpg)
Terkini Lainnya
Terjerat Judi Online, Nasib Buruh Makin Sengsara
Bos Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Temui Kapolda Riau, Bahas Apa?
Ratusan Buruh Berunjuk Rasa di Kawasan Patung Kuda Jakarta
Kata Pengusaha
Minta Keringanan
Permenaker 5/2023
Berdasarkan Kesepakatan
Buruh
Upah
Kemnaker
Upah Buruh
menaker
industri padat karya
permenaker
Rekomendasi
Bos Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Temui Kapolda Riau, Bahas Apa?
Ratusan Buruh Berunjuk Rasa di Kawasan Patung Kuda Jakarta
Kebutuhan Meningkat, Presiden ATUC Minta Hak Tenaga Kerja di ASEAN Dilindungi
Perkuat Soliditas, Presiden KSPSI Temui Buruh-Buruh di ASEAN
Gantung Nasib Pekerja, Buruh Minta Dilibatkan Penyusunan RPP Kesehatan
Buruh Setuju Rp 71 Triliun untuk Makan Siang Gratis: Tambah Peluang Lapangan Kerja
Alasan Buruh Jabar Tolak Tapera: Tak Seiring dengan Kenaikan Upah
Kala Buruh Ikut Berbagi di Hari Raya Idul Adha
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Cadangan Devisa Akhir Juni 2024 Naik Jadi USD 140,2 Miliar, Ini Penopangnya
Sulap Sampah jadi Bahan Bakar PLTU, 2 Masalah Ini Teratasi Sekaligus
DKI Jakarta Targetkan Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi Rampung Tahun Ini
Terbang dari Abu Dhabi, Maskapai Etihad Airways Mendarat Perdana di Bali
Harga Emas Dunia Hari Ini Makin Mahal, Tembus Level Segini
Rupiah Tertekan di Tengah Penantian Cadangan Devisa Indonesia
Perusahaan Migas Ramai-Ramai Kolaborasi Percepat Kemandirian Energi Nasional
Turun Lagi, Cek Harga Minyak Dunia Hari Ini
Jokowi Buka-bukaan soal Swasembada Pangan, Mengapa Sulit Terwujud?
Kabar Teranyar Nasib Pelita Air Gabung Garuda Indonesia Group
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Berita Terkini
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jangan Sampai Terlewat! Ini Amalan Terbaik Malam 1 Suro, Perspektif Islam
10 Hiu Prasejarah yang Luar Biasa, Bentuknya Sangat Aneh
Pemkot Tangerang Siap Gelar Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis
Polisi Gagalkan Peredaran 7.200 Botol Oli Palsu Asal Tangerang di Bandar Lampung
Ilmuwan Temukan Perubahan Iklim Buat Jamur Lebih Beracun untuk Manusia
13 Hewan Purba Tertua di Dunia yang Masih Hidup Sampai Sekarang
UAH Kisahkan Nabi Ayub AS yang Menolak Mengeluh saat Diuji Allah, Ini Hikmahnya
6 Hewan yang Berkaitan dengan Dewa-Dewi Mesir Kuno, Bahkan Menjadi Simbol
KRI Dewaruci Bersama Laskar Rempah Singgah di Tanjung Uban, Kepri
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Mengenal Sumur Thor, Lubang Raksasa Misterius di Tepi Laut