, Jakarta - Kelompok buruh tegas menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaann Nomor 5 Tahun 2023 (Permenaker 5/2023). Aturan ini memperbolehkan perusahaan yang berorientasi ekspor untuk memotong atau memangkas upah buruh 25 persen.
Salah Satu tindakan penolakan buruh terhadap aturan ini adalah mengambil langkah hukum dengan menggugat Permenaker 5/2023 ke pengadilan.
Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut, selain melakukan gugatan, pihaknya juga akan menggeruduk kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai respons munculnya Permenaker 5/2023 yang dinilai tak adil.
Advertisement
Said Iqbal menyerukan para buruh melakukan mogok kerja jika upahnya dikurangi. Sementara untuk menyikapi terbitnya Permaner No 5 Tahun 2023 tersebut, Said Iqbal menegaskan pihaknya akan mendemo Kantor Menteri Ketenagakerjaan dan mengajukan gugatan ke PTUN.
“Kami menolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang membolehkan perusahaan padat karya tertentu orientasi ekspor membayar upah 75 persen. Hal itu jelas melanggar Undang-Undang,” kata Said Iqbal dalam keterangan yang diterima , Kamis (16/3/2023).
Informasi, Menaker Ida Fauziah merilis Permenaker No 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Iqbal menyorot sial besaran upah dan pengurangan jam kerja.
Lebih lanjut dia menegaskan, apabila nilai penyesuaian upah ini di bawah upah minimum, itu adalah tindak pidana kejahatan.
“Saya ingatkan, Permenaker ini melanggar Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang telah ditandatangani Presiden. Di mana kebijakan Presiden hanya ada upah minimum. Kenapa Menaker membuat Permenaker yang isinya bertentangan dengan peraturan di atasnya? Padahal sudah jelas, tidak ada kebijakan Menteri. Hanya ada kebijakan Presiden. Tetapi Menaker membuat Peraturan Menteri yang melanggar kebijakan Presiden,” tegasnya.
Partai Buruh akan melakukan aksi demo ke Gedung DPR RI, Jakarta, pada 15 Juni 2022. Mereka menolak revisu UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) karena dianggap mengakomodir Omnibus Law yang dianulir Mahkamah Konstitusi.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Rentan Disalahgunakan
![Aksi Buruh Tolak Perpu Cipta Kerja](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/SY6CnzBleZLIJbiNuqQQPTe_2v4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4286731/original/008038900_1673332329-Aksi_Buruh_Tolak_Perpu_Cipta_Kerja-FANANI_5.jpg)
Lebih lanjut, dia menilai kalau Permenaker 5/2023 ini rentan disalahgunakan. Misalnya salah satu syarat menyiratkan kalau perusahaan yang mengalami penurunan pendapatan karena melemahnya permintaan ekspor bisa membayar 75 persen upah.
Alasan ini, menurut Iqbal jadi hal yang tidak jelas. Mengingat lagi, dalam konteks dampak terhadap bisnis, tak hanya bisnis orientasi ekspor yang mengalami penurunan pendapatan.
Jika asumsi bayar upah lebih rendah adalah upaya penyehatan perusahaan, Iqbal mengartikan kalau Permenaker 5/2023 hanya bertujuan untuk menyelamatkan perusahaan eksportir. Sementara, perusahaan dalam negeri yang juga terdampak tidak mendapat solusi.
“Perusahaan orientasi ekspor dibolehkan membayar upah hanya 75 persen, tetapi perusahaan domestik tidak boleh. Ini diskriminatif! Apakah Menaker bermaksud mau mematikan perusahaan dalam negeri?” tegas Iqbal.
Di sisi lain, perusahaan eksportir juga diperbolehkan menyesuaikan waktu kerja. Sementara itu, Iqbal melihat soal pengurangan jam kerja, seringkali juga akan digunakan perusahaan untuk tidak membayar upah buruh.
“Misal, ada perusahaan orientasi pasar dalam negeri, perusahaan kecil, sebut saja tekstil. Bayar upah 100 persen. Tetapi ada perusahaan besar, raksasa, orientasi ekspor, misal memproduksi Uniqlo, dia boleh bayar upah hanya 75 persen Jam kerja yang domestik 40 jam seminggu, di sini hanya 30 jam dan upahnya hanya 75 persen. Bikin rusak Negara,” pungkasnya.
Advertisement
Permenaker 5/2023
![FOTO: Menaker Laporkan Kesiapan Program SPSK PMI ke Arab Saudi kepada DPR](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/hqOuSgPFFtOTDCFNpzG3572Adyc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3372648/original/004125900_1612874055-20210209-SPSK-PMI-ke-Arab-Saudi-1.jpg)
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan izin pengusaha berorientasi ekspor memangkas gaji pekerjanya maksimal 25 persen. Serta menyesuaikan jam kerja buruh.
Namun pemotongan gaji atau upah pekerja dan penyesuaian jam kerja diberikan bagi perusahaan ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global.
Pemotongan upah pekerja dan jam kerja itu tetap harus berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, yang ditetapkan pada (7/3).
"Pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian Upah pada Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional serta untuk menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha," tulis pasal 7 Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, dikutip dari laman resmi Kemenaker, Rabu (15/3/2023).
Kemudian dalam pasal 8 Ayat 1 tertulis menyebutkan, perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran Upah Pekerja/Buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima.
Dalam pasal 2 dijelaskan, penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan Pekerja/Buruh.
"Penyesuaian Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku," demikian isi pasal 8 Ayat 3.
Berikan Perlindungan
![Menaker Ida Paparkan SPSK untuk Penempatan Pekerja Migran ke Arab Saudi.](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/XPxR1tL8z2kD3PRw7thkNU8zWPg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3373169/original/044451000_1612935701-WhatsApp_Image_2021-02-10_at_10.58.56.jpeg)
Sebelumnya dalam pasal 2, menjelaskan tujuan Permenaker terbut yakni bertujuan untuk memberikan pelindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja Pekerja/Buruh serta menjaga kelangsungan usaha Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor dari dampak perubahan ekonomi global yangmengakibatkan penurunan permintaan pasar.
Adapun kriteria perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang memiliki kriteria, pekerja/Buruh paling sedikit 200 orang.
Selain itu Permenaker menyebutkan, persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15 persen. Serta produksi bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara di benua Eropa yang dibuktikan dengan surat permintaan pesanan.
![Infografis Buruh Tuntut Upah Minimum 2022 Naik 10 Persen. (/Trieyasni)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/JupGg4HULPweT-sj0i9wEiS7nxs=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3588826/original/024930500_1633007670-Infografis_Buruh_Tuntut_Upah_Minimum_2022_Naik_10_Persen.jpg)
Terkini Lainnya
Rentan Disalahgunakan
Permenaker 5/2023
Berikan Perlindungan
Buruh
Upah
gaji
Upah Buruh
Gaji Buruh
permenaker
Permenaker 5/2023
menaker
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Bukan Indonesia, Pabrik Pertama Mobil Listrik BYD di ASEAN Dibangun di Sini
Dibangun Sejak 2018, Terminal Bus Demak Akhirnya Bisa Selesai Tahun Depan
Jepang Bakal Kekurangan 1 Juta Pekerja Asing pada 2040
Kalah di PTUN dalam Kasus Kresna Life, OJK Ajukan Kasasi
Cerita Unik Atlet Pencak Silat Banting Stir jadi AO PNM Mekaar
Erick Thohir Tunjuk Prilly Latuconsina Urusi Yayasan BUMN
Kabar Teranyar Nasib Pelita Air Gabung Garuda Indonesia Group
Erick Thohir Bakal Sikat Oknum Koruptor Kasus Indofarma, Siapa Dia?
Cerita Transformasi BKI: Dari Serba Manual, Kini Serba Digital
Melihat Perjalanan Karir PM Baru Inggris Keir Starmer, Awali Karir Jadi Pengacara
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman Jumat 5 Juli Pukul 23.00 WIB, Duel Raksasa di 8 Besar
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Berita Terkini
Pemkot Tangerang Siap Gelar Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis
Polisi Gagalkan Peredaran 7.200 Botol Oli Palsu Asal Tangerang di Bandar Lampung
Ilmuwan Temukan Perubahan Iklim Buat Jamur Lebih Beracun untuk Manusia
13 Hewan Purba Tertua di Dunia yang Masih Hidup Sampai Sekarang
UAH Kisahkan Nabi Ayub AS yang Menolak Mengeluh saat Diuji Allah, Ini Hikmahnya
6 Hewan yang Berkaitan dengan Dewa-Dewi Mesir Kuno, Bahkan Menjadi Simbol
KRI Dewaruci Bersama Laskar Rempah Singgah di Tanjung Uban, Kepri
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Mengenal Sumur Thor, Lubang Raksasa Misterius di Tepi Laut
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
3 Bek yang Ingin Direkrut Manchester United di Musim Panas 2024: Ada Eks Pinjaman Setan Merah
Menara Pandang Banjarmasin, Spot Wisata Komplet untuk Nikmati Pesona Kota Seribu Sungai
HEADLINE: Bursa Pilgub Sumut 2024 Kian Sengit, Bobby Nasution Bakal Lawan Edy Rahmayadi Atau Ahok?