, Jakarta Kekayaan intelektual milik seseorang seperti lagu, lukisan, hingga konten YouTube disebut bisa menjadi jaminan untuk mengambil kredit atau utang ke bank dan non bank. Namun, hingga saat ini bank masih lebih memilih agunan dalam bentuk fisik.
Pengamat Perbankan dari Universitas Bina Nusantara (Binus) Doddy Ariefianto mengungkapkan saat ini memang bank cenderung memilih agunan konvensional. Wujud fisik dan nilai yang bisa ditakar menjadi salah satu alasan kuat.
Baca Juga
"Jadi kalau punya barang itu, ongkos, bank itu kan ingin, kalau punya agunan, ongkos transaksinya itu rendah, jangan sampai punya barang nilainya Rp 10 miliar, menjualnya butuh Rp 2 miliar sendiri. Kan enggak," kata dia saat dihubungi , Kamis (16/2/2023).
Advertisement
Sebelumnya, rencana kekayaan intelektual bisa menjadi jaminan utang ke bank tertuang dalam aturan yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Juli 2022 lalu. Aturan itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Doddy menjelaskan kalau barang kekayaan intelektual masih sulit menakar harga karena pasarnya yang masih belum familiar. Hal ini juga yang jadi salah satu alasan bank memilih barang konvensional.
"Jadi, makanya kenapa bank itu umumnya menerima yang konvensional yang tanah lebih gampang lah pasar tanah properti itu aktif dan terjangkau banyak orang. Beda dengan lukisan, apalagi soal konten dan lainnya cenderung pasarnya mana? Gak ada," sambung dia.
Dia menyebut ada saja kemungkinan untuk lagu bisa menjadi jaminan utang. Hanya saja, syaratnya bisa sangat ketat, misalnya lagu yang legal dan sudah terkenal. Kendati, hal itu juga masih sulit dilakukan karena wujudnya yang belum jelas.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Perlu Diperjelas
Lebih lanjut, Doddy menegaskan kalau soal jaminan tadi, perlu ada yang mengatur soal besaran nilai dari konten atau kekayaan intelektual tersebut. Baru kemudian bisa menentukan implementasinya dilapangan.
Pasalnya, berbicara jaminan utang atau agunan, diperlukan acuan nilai yang jelas dan familiar. Apalagi lingkup ekonomi kreatif atau kekayaan intelektual menjadi satu hal yang memiliki lingkup luas.
"Harus ada cara mengikat nilainya, bukan berarti gak ada. Ada mungkin apa, dan itu jauh lebih kompleks," ujarnya.
Dalam hal ini, pemerintah semestinya memiliki rujukan yang jelas. Misalnya, hal serupa yang peenah dilakukan di negara lain sebagai acuan dan sosialisasi ke masyarakat dan perbankan sendiri.
Dengan begitu, ketentuan nilai dari konten, film, atau pun lagu sebagai agunan bisa lebih ditakar nilainya. Meski begitu, dia tetap menghargai adanya inovasi dalam mengedepankan konten digital sebagai agunan utang.
"Saya pikir setiap inovasi itu harus dihargai jadi ya semua kita harus bicara kalau hal itu tricky. Jadi challenge-nya banyak sekali," paparnya.
Advertisement
Film-Lagu Bisa Jadi Jaminan Utang
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Dalam aturan tersebut, produk kekayaan intelektual seperti film dan lagu bisa dijadikan jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun nonbank.
Hal tersebut tertuang dalam ayat (1) Pasal 4 yang berbunyi, "Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank bagi pelaku ekonomi kreatif".
"Fasilitas skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif dilakukan melalui: a. pemanfaatn kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi; dan b. penilaian kekayaan intelektual," dikutip dari salinan PP tersebut, Senin (18/7/2022).
Kemudian juga di Ayat (1) Pasal 9 yang berbunyi "Dalam pelaksanaan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank menggunakan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminana utang".
Terdaftar
Selanjutnya Pasal 10 yang berbunyi "Kekayaan Intektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang beruba: a. Kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan b. Kekayaan Intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain".
Sebagaimana diketahui ekonomi kreatif di Indonesia terdiri dari 17 subsektor yaitu pengembang permainan, desain interior, arsitektur, musik, seni rupa, fesyen, dan desain produk.
Kemudian juga, kuliner, film animasi dan video, desain komunikasi visual, fotografi, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.
Dengan adanya kepastian hukum dalam PP Nomor 24 Tahun 2022 ini, maka karya-karya ekonomi kreatif tersebut bisa dijadikan sebagai jaminan utang.
Terkini Lainnya
Tereza Fahlevi Bersinar di YouTube Music Night Berkat Konsistensi Melakukan Cover
Jadwal MSC 2024 4 Juli: Evos Glory Siap Tempur Lawan NIP Flash dan Fire Flux Esports Hari Ini!
Kasus Dugaan Penipuan Like Video YouTube, Polisi Buru 2 Orang di Luar Negeri
Perlu Diperjelas
Film-Lagu Bisa Jadi Jaminan Utang
Terdaftar
ekonomi kreatif
bank
Utang
YouTube
jaminan bank
jaminan
Konten Youtube
Kekayaan Intelektual
Rekomendasi
Jadwal MSC 2024 4 Juli: Evos Glory Siap Tempur Lawan NIP Flash dan Fire Flux Esports Hari Ini!
Kasus Dugaan Penipuan Like Video YouTube, Polisi Buru 2 Orang di Luar Negeri
YouTube Premium Siap Luncurkan Paket Berlangganan Baru
Kaki Tangan dari Otak Penipuan Like dan Subscribe YouTube Ditangkap, Ini Perannya
Polisi Ingatkan Hati-Hati Diimingi Uang untuk Buka Rekening Bank Usai Kasus Penipuan Like Video YouTube
5 Fakta Kasus Penipuan dengan Modus Like Video YouTube, Dalang Pelaku WNI di Kamboja
Dalami Penipuan Modus Like Youtube, Polisi Tak Tutup kemungkinan Korbannya Banyak
YouTube Premium Makin Menarik dengan 5 Fitur Baru, Ada Fitur AI Canggih
Fitur Baru YouTube: Bisa Otomatis Download Video Shorts
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
Populer
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan secara Daring, Cek Linknya
Volume Penumpang Kereta Cepat Whoosh Tembus 24 Ribu per Hari
Indonesia Hadapi Tantangan Besar Penuhi Permintaan Listrik, Apa Itu?
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Pemilik Rumah di Jakarta Wajib Tahu NJOPTKP, Apa Itu?
Wijaya Karya Catatkan Kontrak Baru Rp 8,86 Triliun
7 Produk Impor Kena Tambahan Bea Masuk, Pengusaha Sebut Bukan Solusi Tepat
Mahalini Tampak Mancung, Segini Biaya Operasi Hidung di Jakarta
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Ribuan Buruh Geruduk MK-Istana Negara Hari Ini 8 Juli 2024, Soroti PHK hingga Upah Murah
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Tarif Tol Jakarta Bandung Golongan 1, Wajib Diketahui Warga Ibukota Sebelum Liburan
BMKG Prediksi Hujan Guyur Kota-Kota Besar Hari Ini, Pakar Bagikan Kiat Jaga Kesehatan di Musim Pancaroba
Resep Asam Manis Daging Kambing, Olahan Daging Kurban Simple
Dalai Lama Bantah Rumor Kesehatannya yang Memburuk pada Ulang Tahun ke-89
Lagu BTS yang Membahas Tentang Kesehatan Mental, Penuh Pesan Positif
Bursa Saham Asia Bervariasi, Investor Cermati Data Inflasi China hingga AS
Pemandangan Langka bagi Turis, Penjaga Gerbang Istana Buckingham Inggris Menangis Saat Bertugas
Beasiswa Unggulan 2024 Dibuka untuk Mahasiswa Disabilitas, Catat Tanggal dan Syarat Pendaftarannya
Harga Emas Antam Hari Ini Bertahan di Rp 1.396.000 per Gram
Cuaca Besok Selasa 9 Juli 2024: Jakarta Seharian Diprediksi Cerah Berawan
Olimpiade Paris 2024 Segera Hadir di Vidio! Mulai 26 Juli 2024
Via Vallen Melahirkan di Tanggal Cantik 7 Juli Ditemani Chevra Yolandi, Bocorkan Nama Anak Pertama
Bangunan Liar di Bukit Talumolo Diduga jadi Penyebab Kota Gorontalo Diterjang Banjir
Cek Fakta: Hoaks Bantuan Uang Membangun Rumah dari Ashanty dengan Cara Kirim Nomor Rekening di Facebook