, Jakarta Kementerian Agama telah mengeluarkan angka biaya haji sementara berdasarkan hitungan terbarunya. Biaya yang dibebankan kepada calon jemaah haji ditetapkan sementara sebesar Rp 49.812.700,26.
Angka ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Hilman Latief dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu (15/2/2023).
Baca Juga
Angka terbaru ini, mengacu pada beberapa faktor yang sempat alot didiskusikan sejak rpaat semula yang dijadwalkan pada Selasa, 14 Februari 2023, kemarin.
Advertisement
Hilman menjelaskan, besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mencapai Rp 90.050.637,26. Ini merupakan biaya yang harus dikeluarkan secata keseluruhan untuk melaksanakan ibadah haji.
Sementara, untuk Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibebankan kepada calon jemaah haji sementara berada di angka Rp 49.812.700,26. Serta, besaran nilai manfaat mengacu hitungan sementaranya adalah sebesar Rp 40.279.937.
"Kalau kita rumuskan untuk Bipih nya, insyaaAllah kami melihat bahwa jemaah melunasi Bipih untuk tahun ini sebesar Rp 49.812.700,26 atau 55,3 persen dan nilai manfaat yang akan digunakan adalah Rp 40.279.937 atau 44,7 persen," ujar Hilman dalam rapat.
Angka ini merupakan hitungan sementara yang dihitung oleh Hilman. Mengacu pada beberapa faktor seperti biaya makan yang semula 40 kali menjadi 44 kali saat jemaah berada di Mekkah.
"Meskipun tak full 5 hari ada usulan untuk menambah setidaknya 4 kali makan. Pada kesempatan ini bahwa biaya konsumsi itu yang 17,50 real itu akan ditambah layananya bagi jamaah sebanyak 4 kali (makan)," terangnya.
Hingga saat ini, diskusi mengenai besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji ini masih terus berlangsung di Komisi VIII DPR RI. Sebelumnya, rapat ini dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB dan baru dimulai sekitar 15.36 WIB.
Pemerintah dan DPR telah menyepakati besaran biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tahun 2022 naik menjadi Rp 39,8 juta per orang. Namun kenaikan BPIH tahun ini tidak dibebankan pada jemaah, melainkan diambil dari alokasi virtual account milik jemaah.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Menanti Keputusan Biaya Haji 2023, DPR Usul di Bawah Rp 50 Juta
![FOTO: Suasana Kota Suci Mekkah Jelang Rangkaian Ibadah Haji](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Rikja7PirEGMfasUbLvii5VucrU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4080064/original/029031500_1657075432-Kota-Suci-Mekkah-Haji-AP-5.jpg)
Penetapan biaya haji 2023 batal diumumkan pada Selasa, 14 Februari 2023.
Anggota Komisi VIII Yandri Susanto mengatakan, finalisasi keputusan biaya haji 2023 akan diproses pada Selasa malam, sehingga pengumuman dan penetapan akan digelar Rabu hari ini (15/2).
"Baru diumumkan besok (Rabu). InsyaAllah (Selasa) malam ini akan ada titik temu," kata Yandri, dikutip Rabu (15/2/2023).
"Pasti di bawah angka Rp 50 juta," sebutnya.
Sebelumnya, Panja Komisi VIII DPR sepakat menurunkan usulan dari awal Rp 69 juta menjadi Rp 49 juta.
Namun Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengungkapkan, masih ada tiga hal terkait biaya haji 2023 yang belum disepakati yakni, akomodasi perhotelan, konsumsi katering jamaah, dan layanan haji di Arab Saudi.
"Titik ini tidak ketemu, kami akhirnya memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan nego dengan berbagai pihak yang terkait dengan itu di Saudi," kata Marwan di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (14/2).
Seperti diketahui, pada 19 Januari 2023, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan rata-rata biaya haji 2023 atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji 1444 H sebesar Rp 69.193.733,60. Usulan BPIH 2023 ini naik dari Rp. 514.888,02 pada tahun 2022 lalu.
Adapun usulan biaya haji 2023 Rp 69 juta merupakan 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp 98.893.909,11.
"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," kata Menag di DPR, 19 Januari 2023.
Advertisement
Melihat Besaran Biaya Haji dalam 5 Tahun Terakhir
![Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan operasional Haji 1443 H/2022 M berakhir dengan kepulangan jemaah Indonesia yang tergabung dalam kloter 43 embarkasi Solo (SOC 43) Jawa Tengah. (Foto: /Kemenag)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/QxM_iqiPSE081AdYWGHRYmUJqW4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4122772/original/049960700_1660385309-HAJI_KLOTER__2.jpeg)
Beberapa waktu lalu, Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan rata-rata biaya haji 2023 atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H sebesar Rp 69.193.733,60.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan jika biaya haji ini masih sebatas usulan yang akan kembali didiskusikan dengan DPR.
"Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja," jelas dia, dikutip Rabu (15/3/2030).
Jumlah usulan biaya haji 2023 Rp 69 juta ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata BPIH yang mencapai Rp 98.893.909,11.
"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," kata Menag.
Usulan BPIH 2023 naik Rp. 514.888,02 dibanding dengan tahun 2022. Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).
Tahun lalu, BPIH ditetapkan sebesar Rp 98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp 39.886.009,00 (40,54 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 58.493.012,09 (59,46%).
Kemudian BPIH 2023 diusulkan sebesar Rp 98.893.909,11 dengan komposisi sebesar Rp 69.193.734,00 (70 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 29.700.175,11 (30 persen).
Namun berapa besaran biaya haji di Indonesia berubah dalam beberapa tahun terakhir ? Berikut adalah rincian biaya haji dalam lima tahun :
2018 : Rp 35.235.602
2019 : Rp 35.235.602
2020 : Rp 35.235.602
2021 : Rp 44,3 juta (prediksi)
2022 : Rp 39,8 Juta
![Infografis Kuota Haji 2022 Indonesia](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/qp0oLMXwrSj4yKHxubIWIuhcrf0=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4002372/original/073734800_1650541744-haji_1.jpg)
Terkini Lainnya
4 Cara Naik Haji dari Korea Tanpa Antre Lama, dari Beasiswa hingga Menikah dengan Orang Lokal
Debit BRI Mudahkan Transaksi saat Haji Tanpa Biaya Konversi, Ini Langkahnya!
Trik Haji Murah Menurut Gus Baha, Cekidot!
Menanti Keputusan Biaya Haji 2023, DPR Usul di Bawah Rp 50 Juta
Melihat Besaran Biaya Haji dalam 5 Tahun Terakhir
Haji
Biaya Haji
Biaya Haji 2023
Kementerian Agama
Kemenag
Biaya Perjalanan Ibadah Haji
Rekomendasi
Debit BRI Mudahkan Transaksi saat Haji Tanpa Biaya Konversi, Ini Langkahnya!
Trik Haji Murah Menurut Gus Baha, Cekidot!
Perbandingan Biaya Haji Plus, Haji Reguler, dan Haji Furoda, Ini Fasilitas dan Waktu Tunggunya
Naik Haji Pakai Duit Haram Apakah Sah? Simak Penjelasan Ulama Mazhab
Kisah Sukamti, Kerja 25 Tahun di Malaysia demi Biayai Haji Ayah yang Tunanetra
Tukang Becak Naik Haji, Gus Baha: Yakinlah Bahwa Haji Itu Murah!
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal dan Link Siaran Langsung Semifinal Copa America 2024 Argentina vs Kanada di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Kanada: Tim Tango Memburu Sejarah
Kanada Bertekad Redam Argentina di Semifinal Copa America 2024
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Pegi Setiawan
HEADLINE: Pegi Setiawan Bebas, Dalang Pembunuhan Vina Cirebon Sulit Terkuak?
Keinginan Pegi Setiawan Setelah Bebas: Tetap Bekerja Jadi Kuli dan Bangun Masjid
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Kuasa Hukum, Polri, hingga KY Usai Pegi Setiawan Bebas Menang Praperadilan
Polri Bakal Tindaklanjuti Kasus Pegi Setiawan yang Dinyatakan Tidak Sah Menurut Hukum
Detik-Detik Ratusan Warga Bersolawat Sambut Kedatangan Pegi Setiawan di Rumahnya
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Cerita Kader Partai Gerindra Kampar Menumpang Tinggal di Rumah Pengurus Panti Asuhan
Pilkada 2024 Dinilai Lebih Hangat, Menko Polhukam: Ada yang Tidak Siap Kalah
Kemendagri Bela KPU yang Dituding Mahfud Md Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada
Pilkada Serentak 2024 Dilaksanakan Pada Bulan November, Begini Tahapannya
Punya Kader Mumpuni, PDIP Tak Mau Ambil Pusing soal Hasil Survei Kaesang
Deddy Corbuzier soal Usulan PSI Maju di Pilkada 2024: Nyetir Aja di Jakarta Masih Nyasar
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Emirates Buka Lowongan Kerja Pramugari Pramugara di Jakarta, Daftar di Sini!
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Populer
Rupiah Loyo dari Dolar AS, Jelang Pidato The Fed
Isi 43 Bendungan, Kementerian PUPR Bikin Hujan Buatan
WIKA Minta Suntikan Rp 2 Triliun Buat Garap Jalan Tol hingga IKN
Top 3: Apa Itu NJOPTKP? Pemilik Rumah di Jakarta Wajib Tahu
Mengkhawatirkan, 11 Ribu Buruh di-PHK karena Aturan Baru Ini
Badai Tropis Beryl Bikin Harga Minyak Mentah Turun
Sederet Tantangan Industri Dana Pensiun di Indonesia, Apa Saja?
Respons Menko Airlangga Terkait Pembentukan Satgas Lawan Impor Ilegal
Programmatic Case Study: Peningkatan Signifikan! CTR 105% Berhasil Dicapai oleh Kerja Sama Emtek Digital dengan Brand Telecommunication
Selain Bunga Deposito Tinggi, Tengok Cara Krom Bank Indonesia Tarik Nasabah Bank Digital
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Prancis, Rabu 10 Juli Pukul 02.00 WIB: Siapa Lolos ke Final?
Kylian Mbappe Melempem di Euro 2024, Spanyol Tetap Waspada Penuh
Semifinal Euro 2024: Adu Mahal Timnas Spanyol vs Prancis
Berita Terkini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
5 Berlian Tak Terasah Manchester United yang Siap Mencuri Perhatian Erik ten Hag di Pramusim
Cekcok Berujung Duel Maut 2 Pria di Metro Lampung, 1 Tewas di Lokasi Kejadian
HEADLINE: Pegi Setiawan Bebas, Dalang Pembunuhan Vina Cirebon Sulit Terkuak?
7 Ruas Jalan Tol Ini Bakal Terapkan Sistem Transaksi Tol Nirsentuh
Ma'ruf Amin Minta Satgas Usut Dugaan Sejumlah Pegawai KPK Terlibat Judi Online
Wapres Ma’ruf Amin Resmikan Bendungan Cipanas, Ini Sederet Manfaatnya
Persoalan PPDB Berulang, Komisi X Kecewa Kinerja Kemendikbud
TPA Cipayung Depok Longsor, Antrean Truk Sampah Mengular
Indonesia-Austria, Rawat Keberagaman dan Kerukunan Lewat Dialog Lintas Agama
Prevelensi Stunting di Situbondo Terendah Ketiga Nasional, Pemerintah Desa Punya Peran Besar
Panitia Umumkan Kandidat Pemenang IBL Awards 2024, Siapa Saja?