, Jakarta - Membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban bagi setiap masyarakat Indonesia yang memiliki kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. Namun, masih banyak individu yang tidak terlalu memperhatikan aturan tersebut, atau bahkan tidak membayar pajak kendaraan sama sekali.
Sebagai informasi, kewajiban membayar pajak kendaraan tercantum dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor bisa memprosesnya di Samsat.
Advertisement
Sebelum memproses pembayaran pajak kendaraan bermotor, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen terkait kepemilikan kendaraan yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, fotokopi STNK dan BPKB, serta KTP.
Sedangkan untuk kendaraan dinas ataupun kendaraan milik perusahaan maka perlu mempersiapkan fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan, serta TDP perusahaan.
Selain itu, jika Anda menunjuk pihak lain untuk memproses pembayaran pajak kendaraan Anda, maka orang tersebut harus dipastikan membawa surat kuasa.
Setelah dokumen-dokumen yang diperlukan sudah lengkap, berikut adalah cara membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat :
1. Saat mengunjungi kantor samsat terdekat, langkah pertama adalah mendatangi loket pendaftaran. Setelah itu, Anda akan diberikan nomor anteran beserta dengan formulir pendaftaran.
2. Pastikan mengisi formulir pendaftaran tersebut secara lengkap.
3. Jika formulir sudah terisi lengkap dan nama Anda sudah dipanggil, maka selanjutnya menghampiri kasir dan kasir pun memberikan informasi atas jumlah pajak yang harus Anda bayar.
4. Kemudian, Anda bisa mulai membayar pajak tersebut dan menunggu lembar pajak STNK yang nantinya akan diberikan kepada Anda.
Tidak hanya mobil, sepeda motor ikut diberhentikan untuk dicek STNKnya, apakah wajib pajak sudah membayarkan pajaknya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online
![2 Tahun Tak Bayar Pajak, Data Mobil dan Motor Akan Dihapus](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/QIVDG6mR0Z6ZvLg5iFq3uqc6fns=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4097285/original/003709200_1658473726-Pajak-Mobil-Motor-Faizal-7.jpg)
Selain di kantor Samsat, membayar pajak kendaraan bermotor juga bisa dilakukan secara online. Proses pembayaran online bisa melalui aplikasi resminya yaitu aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional).
Tetapi perlu dicatat, dalam membayar pajak menggunakan aplikasi Signal harus menggunakan kode bayar yang diterbitkan ketika proses pengesahan STNK di aplikasi tersebut.
Selain itu, kode bayar di aplikasi Signal juga hanya berlaku selama 2 jam dan bisa hangus setelah waktu yang ditentukan tersebut. Maka dari itu, pengguna harus melakukan proses pengesahan STNK. Berikut ini langkah-langkahnya:
1. Langkah pertama, klik notifikasi lanjut kemudian proses pembayaran.
2. Jika sudah Generate kode bayar lalu klik lanjut.
3. Kemudian pilih salah satu bank lalu klik lanjut.
4. Setelah itu tampil cara pembayaran kemudian klik lanjut.
5. Jika sudah selesai maka Anda bisa lanjut melakukan pembayaran.
Advertisement
Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor di Kelapa Dua Tangerang Rp 467,4 Miliar
![Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/C58UcuyQmjhZjAt3pCOf1LHSkI0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2409954/original/002241400_1542348105-20181116-Pemutihan-Denda-Pajak-Kendaraan-Lagi-di-Jakarta-TALLO-3.jpg)
Pendapatan Daerah pada UPTD PPD Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kelapa Dua tahun 2022, pada jenis Pajak Kendaraan Bermotor mencatatkan pendapatan sebesar Rp467,4 miliar.
Dimana, angka tersebut melampaui dari anggaran pendapatan sebesar Rp443,7 miliar atau 100,85 persen.
Kepala UPTD PPD Kelapa Dua Bayu Adi Putranto mengatakan, capaian pendapatan tersebut, memiliki dampak positif bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten dalam mendukung pembangunan daerah Provinsi Banten.
"Peningkatan pendapatan ini tentunya dapat pula mendukung pembangunan Provinsi Banten," katanya.
Lalu, selain pelampauan capaian pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor, pendapatan pada Pajak Air Permukaan tahun 2022 juga mencapai Rp5,43 miliar dari anggaran pendapatan sebesar Rp4,82 miliar atau 112,67 persen.
"Selain pendapatan kendaraan, pajak air permukaan tahun 2022 juga naik. Namun memang, BBNKB masih belum tercapai, dikarenakan kondisi ekonomi masih belum stabil," ujarnya.
Pendapatan BBNKB yang belum stabil ini, selain faktor pemulihan dari pandemi Covid-19, adanya program pemerintah pada akhir priode 2022 yang menggiatkan pembelian mobil listrik.
"Ada beberapa faktor yang menyebabkan BBNKB belum melampaui target. Namun, UPTD PPD Kelapa Dua terus berupaya meningkatkan akuntabilitas pelayanan pemungutan pajak daerah demi meningkatnya IKM," ungkapnya.
Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Lebih Mahal, Ini Alasannya
![Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/jsnrblILlX65d17HEn52DaCn6Bo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2409957/original/088510500_1542348107-20181116-Pemutihan-Denda-Pajak-Kendaraan-Lagi-di-Jakarta-TALLO-6.jpg)
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghitung tarif emisi gas buang pada kendaraan bermotor. Tarif ini nantinya akan masuk dalam komponen baru saat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) baik motor atau mobil.
Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Luckmi Purwandari menjelaskan, akan ada tambahan tarif baru dalam perhitungan pajak kendaraan. Tarif tersebut adalah unsur emisi gas buang dari kendaraan bermotor. Nantinya komponen ini akan ditotal saat membuat tagihan pajak kendaraan bermotor.
Saat ini tengah disusun baku mutu emisi baru yang akan menjadi acuan dalam proses uji emisi kendaraan bermotor. Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.22/2021 Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Penetapan baku mutu emisi kendaraan yang sedang beroperasi dalam proses karena aturan lama itu sudah dari 2006. Baku mutu emisi jadi standar acuan untuk uji emisi," katanya dikutip dari Belasting.id, Rabu (12/10/2022).
Luckmi menyampaikan kerangka hukum baru yang menjadi bagian dari UU Cipta Kerja, mewajibkan setiap pemilik kendaraan bermotor melakukan uji emisi.
Hasil uji emisi kendaraan nantinya akan menjadi syarat melakukan perpanjangan dokumen kendaraan. Nantinya emisi yang dikeluarkan oleh kendaraan ikut diperhitungkan dalam menetapkan beban pajak.
![Infografis Lapor Pajak dengan E-Filing](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/8LGp8QxzVYvKx_V89WGzXKStaKY=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2742709/original/017133000_1551692780-Infografis_Lapor_Pajak_dengan_E-Filing.jpg)
Terkini Lainnya
Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online
Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor di Kelapa Dua Tangerang Rp 467,4 Miliar
Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Lebih Mahal, Ini Alasannya
Cara Membayar Pajak Kendaraan
Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak Kendaraan Bermotor
Februari
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Peru: Kesempatan Pelapis Tim Tango
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
Kepala Desa di Sampang Diminta Jadi Pelopor Pencegahan Judi Online
Hoaks Terkini Seputar Judi Online, Simak Biar Tak Terpengaruh
Punya Ayah Kecanduan Judi dan Menafkahi Keluarga dari Uang Haram, Bagaimana Buya?
Top 3 News: Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sebut Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Pilkada 2024
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
LSI Sebut Jokowi Effect Pengaruhi Pemilih di Pilgub Jateng 2024
Visi Eman Suherman Majukan Majalengka dengan Kolaborasi Disebut Menuai Dukungan Besar
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Erick Thohir: Proyek Persiapan Upacara HUT RI di IKN Sudah 77,9%
Pertamina Tahan Harga BBM pada 1 Juli 2024, Cek Rinciannya
Top 3: Rencana Harga BBM Naik per 1 Juli 2024 Bikin Heboh
Pemda Masih Gamang soal Pengadaan Barang dan Jasa, LKPP dan Kemendagri Beri Jawaban
Harga BBM BP AKR Turun Mulai 1 Juli 2024, Simak Rincian Terbarunya
Kementan Bidik 320 Ribu Petani Muda hingga 2025
Permudah Diaspora, BNI Perkenalkan Aplikasi DigiRemit di Jepang
Tenang, Harga BBM Solar dan Pertalite Tak Naik 1 Juli 2024
Indonesia Diprediksi Masih Impor Gula Tahun Ini
Harga BBM Siap-Siap Naik Besok 1 Juli 2024, Khususnya Pertamax Cs
Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Bungkam Georgia, Spanyol Tantang Jerman di Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Euro 2024: Tekuk Georgia, 2 Wonderkid Spanyol Lamine Yamal dan Nico Williams Malah Girang Jumpa Jerman di Perempat Final
Euro 2024: Komentar Jude Bellingham Usai Cetak Gol Salto Lawan Slovakia, Inggris Makin Pede di Perempat Final?
Berita Terkini
IHSG Bakal Menguat Terbatas, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 1 Juli 2024
Beberapa Trik Ini Bisa Membuat Anda Menyenangi Pekerjaan Digeluti
PGN Kantongi 1 Kargo Pasokan Gas dari LNG Tangguh
Anggota DPRK Aceh Besar Pasok Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
Charlotte dan Louis Mungkin Didorong Tidak Menjadi Bangsawan Aktif Saat Pangeran William Naik Takhta
7 Potret Angelina Sondakh dan Keanu Massaid Waktu Ikut Summer Camp di Barcelona
Catat, Google bakal Luncurkan Pixel 9 pada 13 Agustus 2024
Ustadz Adi Hidayat Ungkap Jalan Keluar dari Kemiskinan dan Maksiat
Konser di Jakarta, Hyunsuk Treasure Sebut Tak Akan Pernah Pensiun Jadi Penyanyi
Dokter Sarankan Jangan Tunda Periksa Mata untuk Cegah Kebutaana Mata untuk Cegah Kebutaan
Harga Kripto Hari Ini 1 Juli 2024: Bitcoin Cs Kompak Menghijau
Cegah Perburuan, Cula Badak di Afrika Dipasang Bahan Radioaktif Agar Beracun
Operasi Kakinya Sukses, Prabowo Ucapkan Terima Kasih ke Tim Dokter
Pencurian Tali Pocong Makam Wanita Gegerkan Warga Banyuwangi, Diyakini untuk Syarat Ilmu Gaib
Daftar Lengkap Harga BBM Terbaru Pertamina, Shell dan BP-AKR pada 1 Juli 2024