, Jakarta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan memasuki usia 10 tahun. Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menyampaikan bahwa BPJS pernah berurusan dengan perbankan agar rumah sakit - rumah sakit rekanan BPJS Kesehatan, dapat terbayar.
"Rumah sakit kita bayar, dan BPJS pernah kesulitan bayar dulu, akhirnya kita bank untuk bisa bayar (rumah sakit)," ujar Ali di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (30/1).
Baca Juga
Ali menuturkan, dana yang didapat dari perbankan untuk membayar rumah sakit karena keuangan BPJS Kesehatan selalu mengalami defisit. Bahkan sejak BPJS Kesehatan dibentuk, baru beberapa tahun belakangan ini mengalami surplus.
Advertisement
Ada dua faktor yang menyebabkan keuangan BPJS Kesehatan mengalami surplus yaitu faktor internal dan eksternal. Dari faktor internal, ucap Ali, BPJS Kesehatan melakukan terobosan besar-besaran, sekaligus mendayagunakan sumber daya manusia (SDM) yang berkompeten.
Sementara pandangan Ali, faktor eksternal justru datang dari peserta BPJS Kesehatan. Dia menuturkan, masyarakat Indonesia umumnya menghindari tindakan atau terapi medis.
"Orang-orang Indonesia itu kalau ditanya sukanya negatif, kalau ditanya anda positif atau negatif ya lebih baik hasil periksanya negatif karena kalau positif menjadi persoalan," ujarnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Keuangan BPJS Kesehatan
Ali menambahkan, membaiknya keuangan BPJS Kesehatan, berdampak terhadap skema pembayaran terhadap rumah sakit rekanan BPJS Kesehatan. Agar cash flow rumah sakit terus berjalan, Ali mengatakan bahwa BPJS Kesehatan bahkan membayar uang muka bagi rumah sakit rekanan.
"Biar pelayanannya bagus, kita berikan uang muka. Dengan membaiknya keuangan tadi tentunya tantangan-tantangan berikutnya banyak sekali," ucapnya.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan mencatatkan surplus aset neto dana jaminan sosial kesehatan Rp38,76 triliun di sepanjang 2021 lalu. Kondisi tersebut membaik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, di mana lembaga ini mencatatkan defisit senilai Rp5,69 triliun pada 2020, dan defisit Rp51 triliun pada 2019.
Dengan capaian tersebut, BPJS Kesehatan sukses mempertahankan predikat Wajar Tanpa Modifikasi (WTM) untuk laporan keuangan 2021 dari akuntan publik.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Tarif BPJS Kesehatan Resmi Naik, YLKI: Don't Worry, Bukan Iuran
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, memberikan penjelasan mengenai kenaikan tarif layanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di fasilitas kesehatan (faskes) BPJS Kesehatan.
Tulus meminta masyarakat tidak khawatir, lantaran kenaikan tarif BPJS Kesehatan itu tidak akan mempengaruhi besaran iuran yang dibayarkan oleh tiap peserta JKN.
"Eits, don't worry, ini tarif yang naik ya, bukan iuran. Tarif beda dengan iuran. Tarif adalah tagihan yang harus dibayar oleh BPJS Kesehatan kepada faskes, baik FKTP (puskemas, klinik) or FKRTL (RS). Jadi secara finansial tidak ngefek kepada peserta/konsumen BPJS Kesehatan," jelasnya dalam pesan tertulis di WhatsApp, Senin (23/1/2023).
Sebaliknya, dengan kenaikan tarif BPJS Kesehatan ini pasien justru bisa menuntut pelayanan lebih tinggi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Sebab, negara melalui BPJS Kesehatan sudah menaikkan tarifnya untuk tempat layanan kesehatan semisal puskesmas (FKTP) hingga rumah sakit (FKRTL).
"Jadi, Jika ada FKTP dan FKTRL yang masih jelek pelayanannya, kita bisa bilang atau protes; hey, tarifmu sudah dinaikkan oleh BPJS Kesehatan. Tingkatkan dong pelayananmu," tegas Tulus.
Adapun kenaikan tarif layanan JKN 2023 bagi peserta BPJS Kesehatan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang diundangkan pada 9 Januari 2023.
Kategori Peserta
Di sisi lain, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan 2023 masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Merujuk aturan tersebut, iuran BPJS Kesehatan 2023 per bulan terbagi menjadi beberapa kategori, antara lain:
1. Peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK)
Iuran BPJS Kesehatan 2023 peserta PBI JK iuran dibayar oleh pemerintah, alias gratis. Peserta yang termasuk PBI JK merupakan kelompok yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) merupakan pekerja yang bekerja di Lembaga Pemerintahan yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri.
Iuran BPJS Kesehatan 2023 peserta PPU sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
3. Iuran bagi PPU yang bekerja di BUMN, BUMND, dan swasta
Besaran iuran BPJS Kesehatan untuk PPU kelompok ini sama seperti di poin kedua, yakni 5 persen. Ketentuannya pun sama, 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
4. Iuran keluarga tambahan PPU
Iuran BPJS Kesehatan 2023 untuk keluarga tambahan PPU sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan. Iuran BPJS Kesehatan 2023 ini dibayar oleh pekerja penerima upah. Iuran BPJS Kesehatan 2023 keluarga tambahan PPU terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.
Advertisement
Selanjutnya
5. Kerabat lain, peserta PBPU, dan iuran peserta bukan pekerja
Jaminan kesehatan untuk kerabat lain dari PPU, semusal saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, pekerja bukan penerima upah (PBPU), serta iuran peserta bukan pekerja dibayar dengan rincian berikut:
- Iuran BPJS Kesehatan 2023 Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan, per 1 Januari 2021 iuran peserta kelas III sebesar Rp 35.000 dan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
- Iuran BPJS Kesehatan 2023 Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan
- Iuran BPJS Kesehatan 2023 Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.
6. Iuran veteran dan perintis kemerdekaan
Iuran BPJS Kesehatan 2023 bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari kedua kelompok itu ditetapkan sebesar 5 persen. Jumlah itu diambil dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a untuk masa kerja 14 tahun per bulan. Besaran iuran BPJS Kesehatan 2023 ini dibayar oleh pemerintah.
Terkini Lainnya
6 Cara Mengecek BPJS Kesehatan Masih Aktif atau Tidak Secara Online, Tak Perlu ke Kantor
Cara Mendaftarkan Bayi Baru Lahir Jadi Peserta BPJS Kesehatan, Simak Syarat Administrasinya
Di Forum Internasional, Dirut BPJS Kesehatan Bicara Pemanfaatan Teknologi Digital dan IoT untuk Sektor Kesehatan
Keuangan BPJS Kesehatan
Tarif BPJS Kesehatan Resmi Naik, YLKI: Don't Worry, Bukan Iuran
Kategori Peserta
Selanjutnya
BPJS Kesehatan
bank
BPJS
BPJS Kesehatan defisit
defisit
Rumah Sakit
Rekomendasi
Cara Mendaftarkan Bayi Baru Lahir Jadi Peserta BPJS Kesehatan, Simak Syarat Administrasinya
Di Forum Internasional, Dirut BPJS Kesehatan Bicara Pemanfaatan Teknologi Digital dan IoT untuk Sektor Kesehatan
Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan yang Masih Aktif, Bisa Lewat HP
4 Cara Cek BPJS Gratis dari Pemerintah, Online dan Offline
911 Perusahaan Menunggak Iuran, BPJS Kesehatan Surabaya Gandeng Kejari untuk Menagih
Raih Penghargaan Tertinggi BPJS Kesehatan, Klinik Jantung di Majalengka Layani Pasien Tanpa Diskriminasi
Cuma Ada 4 Tempat Tidur dalam KRIS BPJS Kesehatan, Bikin Kekurangan Bed Enggak Nih?
Penetapan Tarif Baru BPJS Kesehatan Tunggu Evaluasi Pemerintah, Jadi Berapa?
BPJS Kesehatan Usul Evaluasi KRIS Lebih Komprehensif dan Ditanya ke Peserta JKN
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Peru: Kesempatan Pelapis Tim Tango
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
Kepala Desa di Sampang Diminta Jadi Pelopor Pencegahan Judi Online
Hoaks Terkini Seputar Judi Online, Simak Biar Tak Terpengaruh
Punya Ayah Kecanduan Judi dan Menafkahi Keluarga dari Uang Haram, Bagaimana Buya?
Top 3 News: Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sebut Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Pilkada 2024
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
LSI Sebut Jokowi Effect Pengaruhi Pemilih di Pilgub Jateng 2024
Visi Eman Suherman Majukan Majalengka dengan Kolaborasi Disebut Menuai Dukungan Besar
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Permudah Diaspora, BNI Perkenalkan Aplikasi DigiRemit di Jepang
Harga BBM Diramal Naik Besok 1 Juli 2024, Ini Bahayanya
Pupuk Kaltim Salurkan Rp1,3 Miliar Demi Ketahanan Pangan
Dongkrak Wisata, Sentul City Kini Punya Pusat Layanan Informasi
KAI Ubah Jadwal 27 Perjalanan Kereta Api Mulai 1 Juli 2024, Cek Daftarnya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
Barang Impor dari China Bakal Kena Bea Masuk 200%, Apa Risikonya?
Penuhi Kebutuhan LPG Indonesia, Terminal Tanjung Sekong Cilegon Pakai Teknologi Baru
Kementan Bidik 320 Ribu Petani Muda hingga 2025
Top 3: Rencana Harga BBM Naik per 1 Juli 2024 Bikin Heboh
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Bungkam Georgia, Spanyol Tantang Jerman di Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
6 Potret Lawas Keluarga Kecil Reza Artamevia dan Mendiang Adjie Massaid
Potret Ayu Ting Ting Pakai Baju Kurung Maroon, Dipuji Mirip Permaisuri Brunei
Menunggu Data Inflasi, Rupiah Menguat Tipis
IHSG Sentuh Posisi 7.100, Harga Saham GOTO Stagnan Hari Ini 1 Juli 2024
Pebulu Tangkis China Meninggal usai Pingsan di BAJC 2024 Yogyakarta, Ini Penjelasan Badminton Asia dan PBSI
Istri Kanye West Digugat karena Dugaan Mengirimkan Film Porno ke Staf Yeezy
Zelenskyy Kembali Minta Dikirimkan Bantuan Pertahanan Udara
Kantongi 55 Medali Emas, Indonesia Tak Terkejar Pimpin Klasemen Sementara AUG 2024 di Jatim
2 Wisatawan di Pantai Rio by The Beach Tenggelam Saat Berenang, 1 Masih Hilang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Daftar 10 Negara Terkuat di Dunia 2024, Amerika Ada di Posisi Teratas
6 Potret Erina Gudono Jalani Prenatal Yoga Bareng Kaesang Pangarep, Bumil dan Janin Didoakan Sehat
Jelang Melahirkan, Ini 7 Potret Erina Gudono Jalani Prenatal Yoga Ditemani Kaesang
Polda Sumbar Ungkap Hasil Penyidikan Kematian Afif Maulana: Meninggal karena Melompat dari Jembatan
Pemotretan Keluarga Roger Danuarta dan Cut Meyriska, Sosok Putranya Tuai Pujian