, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut menanggapi soal aset terdakwa kasus investasi bodong binary option Doni Salmanan yang asetnya dikembalikan kepemilikannya. Keputusan ini membuat sejumlah masyarakat yang mengaku korban menjadi keberatan.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan kalau keputusan itu kerap terjadi untuk kasus-kasus investasi bodong yang masuk ke pengadilan. Namun, ada cara lain yang bisa ditempuh oleh korban untuk mendapatkan hak-hak atas kerugiannya.
Diantaranya adalah dengan melakukan gugatan secara perdata. Di sisi lain, korban juga bisa melakukan pengajuan kepailitan atas hal yang terjadi.
Advertisement
"Nah ini menimbulkan ketidakpuasan masyarakat, tapi juga harus menghormati pengadilan. Oleh karena itu masyarakat yang merasa tidak puas bisa melakukan upaya-upaya hukum gugatan perdata atau pengajuan permohonan pailit tentunya untuk mendapatkan hak-haknya terutama untuk pengembalian kerugian yang dialami oleh masyarakat ini," ujarnya dalam Konferensi Pers, Senin (19/12/2022).
Kendati ada 2 opsi tersebut, ada catatan yang perlu diperhatikan. Tongam menyebut, terkait kerugian yang dialami biasanya sulit dilakukan verifikasi terhadap orang yang mengaku korban.
Misalnya, dalam binary option dan robot trading, sejumlah korban biasanya sudah meraih pendapatan dari investasi bodong tersebut. Selain itu, kemungkinan korban juga telah mendapat bonus dari upaya merekrut orang.
"Tetapi pada saat verifikasi akan sulit ya bahwa mereka sudah mendapatkan penghasilan dari usaha-usaha investasi ilegal ini. Mereka cenderung mengatakan bahwa mereka korban walaupun mereka sudah dapat (sejumlah keuntungan)," beber Tongam.
"Nah ini juga menjadi sulit mendapatkan verifikasi, siapa yang jadi korban, berapa yang jadi korban. Oleh karena itu, ini memang jadi tantangan jugau bahwa masyarkat sebaiknya memang tidak mengikuti investasi ilegal ini," pungkasnya.
Tak ada barang bermerek mewah seperti biasanya, Doni Salmanan dengan berpakaian tahanan meminta maaf kepada para korban. Sebanyak 97 item senilai Rp 64,4 miliar miliknya disita, istri Doni, Dinan Fajrina diperiksa.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Vonis Doni Salmanan
![Masih Penuh Senyum, Ini 6 Potret Doni Salmanan yang Sudah Pakai Baju Tahanan](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/nmYvHzcff48syD_AfasC9O2GpRQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3963588/original/063936400_1647344669-doni_salmanan-20220315-036-bayu.jpg)
Doni M Taufik alias Doni Salmanan divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung atas kasus investasi opsi biner.
Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi mengatakan Doni Salmanan terbukti bersalah karena sengaja menyebarkan berita bohong menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama.
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022).
Adapun vonis tersebut berdasarkan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Doni Salmanan untuk dihukum selama 13 tahun penjara.
Advertisement
Tak Perlu Ganti Rugi
![Doni Salmanan. (Foto: Dok. Instagram @donisalmanan)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/0ABHXIstJlNHeDValofbO4qbUuI=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3958555/original/023614500_1646901130-Doni_Salmanan_0.jpg)
Bukan hanya vonis yang jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saja. Akan tetapi Doni juga tak perlu membayar ganti rugi atau restitusi kepada korban.
Doni sendiri disebut telah melakukan penipuan berkedok robot trading Quotex dan berperan sebagai afiliator. Dikutip dari Merdeka.com, Jumat (16/12/2022), Doni berhasil mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp 40 milir. Namun, karena dirinya belum pernah dihukum serta kelakuan baik selama menjalani proses persidangan hukuman Doni lebih ringan.
Doni Salmanan sendiri diketahui didakwa berdasarkan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sementara itu, dakwaan kedua terkait Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dinilai tak terpenuhi.
Hal inilah yang menjadi dasar jika Doni Salmanan tidak harus membayar ganti rugi kepada korban sebesar Rp 17 miliar.
Ajukan Banding
![Doni Salmanan. (Foto: Dok. Instagram @donisalmanan)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Io-wJb1EBSDq3_jrKLPtkfE-l5E=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3957330/original/074844800_1646813848-Doni_Salmanan_8.jpg)
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengaku pihaknya bakal mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Menurutnya vonis hakim itu sangat jauh dari harapan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Untuk itu, ia mengaku pihaknya bakal menyusun memori banding dalam tujuh hari ke depan untuk selanjutnya disampaikan ke pengadilan.
"Nanti tim JPU yang akan menyampaikan bandingnya besok atau lusa, yang jelas kami pasti banding," kata dia.
Sebelumnya, JPU menuntut Doni Salmanan bersalah sesuai dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dakwaan pertama, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana dakwaan kedua.
Terkini Lainnya
Vonis Doni Salmanan
Tak Perlu Ganti Rugi
Ajukan Banding
OJK
Satgas Waspada Investasi
Investasi
Doni Salmanan
investasi bodong
Binary Option
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Terjerat Judi Online, Nasib Buruh Makin Sengsara
Alasan 2 Raksasa Eropa Tunda Investasi Proyek Baterai di Maluku Utara
Impor Ilegal Produk China Diduga Sentuh Rp 22,8 Triliun
Luhut: Kebijakan Tarif Impor 200 Persen Demi Kepentingan Nasional
Erick Thohir Bakal Sikat Oknum Koruptor Kasus Indofarma, Siapa Dia?
Harga Emas Antam Hari Ini 1 Gram Berapa? Cek Rinciannya
Perusahaan Migas Ramai-Ramai Kolaborasi Percepat Kemandirian Energi Nasional
Populasi Menurun jadi Risiko Hambatan Kinerja Ekonomi China
Mendag Izinkan China Tarik Bea Masuk Tambahan dari Produk Ekspor RI
Transformasi Yayasan BUMN, Erick Thohir Langsung Gandeng Temasek Foundation
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman Jumat 5 Juli Pukul 23.00 WIB, Duel Raksasa di 8 Besar
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Geger Kasus Pemecatan Dekan FK Unair, Rektor: Tidak Ada Komentar Dulu
Link Streaming ONE Championship: ONE Fight Night 23 di Vidio, Sabtu 6 Juli 2024
10 Sektor 'Lahan Basah' Investasi Kota Bandung: Ada Pariwisata, Fesyen, dan Infrastruktur
Pasca Serangan Siber ke PDNS, Menko Polhukam Sebut Layanan Masyarakat Sudah Berjalan Normal
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
5 Peristiwa Penting dan Bersejarah di Bulan Muharram, Umat Muslim Wajib Tahu!
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Terungkap, Perempuan yang Suka Pria Tinggi Menganggap Diri Sendiri Menarik
Polisi Ringkus Pejambret Mahasiswi Uinsa Surabaya, Korban Meninggal Kecelakaan Saat Mengejar
Pertamina Foundation Raih Tiga Penghargaan untuk Pemberdayaan Masyarakat dan Pelestarian Lingkungan
Oknum Polantas Ketahuan Pungli, Pihak Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Masyarakat
Top 3 Berita Hari Ini: Didesain Didit Hediprasetyo Anak Prabowo, Jersey Kontingen Indonesia di Olimpiade Paris 2024 Bikin Warganet Malaysia
Eni Joe Hadirkan Keindahan Kain Betawi dalam Fashion Show di Ultah Jakarta
Buka Klinik Baru, Youth and Beauty Group Perkenalkan Teknik Sedot Lemak Plus Pengencangan
Jurus Taktis Bapas Pangkalpinang Awasi 1.638 WBP, Bimbingan hingga Pendampingan