, Jakarta Maraknya tindak kejahatan finansial banyak terjadi di Indonesia. Hal ini terlihat ketika masyarakat memiliki nomor rekening, namun nomor rekening tersebut dipinjamkan ke orang lain untuk melakukan tindak kejahatan, seperti pencucian uang, penerima uang hasil korupsi dan kejahatan lainnya.
Jika terindikasi melakukan kejahatan finansial, maka pembekuan rekening yang dilakukan pihak perbankan atau penegak hukum dan juga PPATK.
Plt Direktorat Analisis dan Pemeriksa III PPATK, Agus Mulyana mengatakan pembekuan rekening yang dilakukan yakni pihak pemilik rekening yang melakukan tindak kejahatan tidak bisa melakukan setor tunai, transfer atau transaksi apapun atas rekening yang bersangkutan.
Advertisement
"Kalau dalam penegakan hukum ini pembekuan rekening sering diistilahkan blokir rekening," ujar Agus dalam acara Jadi Tahu, Jakarta, Rabu (9/11).
Dia menjelaskan modus kejahatan dalam finansial sangat bervariatif. Sebelum melakukan pembekuan rekening pihaknya akan menyelidiki dan menganalisis lebih jauh mengenai transaksi yang terjadi atas nomor rekening yang terindikasi kejahatan.
Kasus yang sering ditangani oleh pihaknya adalah pencucian uang, uang hasil korupsi, hingga penampungan aset yang ilegal.
Dia menerangkan biasanya untuk kasus korupsi, si koruptor tidak akan menggunakan nomor rekeningnya sendiri melainkan dia akan menggunakan rekening orang terdekatnya, seperti istri, anak, asisten rumah tangga, hingga para stafnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi senilai Rp 1 miliar, kini KPK mendalami keterlibatan Gubernur Papua, Lukas Enembe dalam sejumlah dugaan korupsi lainnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ikut Andil dalam Kejahatan
![Gedung PPATK](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/5HMJ70T8Y9kMXa65h1J5UACUaiA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1095898/original/089936600_1451317331-Gedung-PPATK-2.jpg)
Jika si peminjaman rekening tersebut ikut andil dalam kejahatan itu, maka mereka akan dikenakan tindak pidana atau hukuman sesuai dengan undang-undangan Nomor 8 Tahun 2010.
"Pada sat kita alakuakan analsisia, banyak yang kita lihat transaksi-transaksi nya itu atas atau rekening tersebut tidak seperti profil pemiliknya, contoh ya ada rekening milik wiraswasta ternyata kita lihat asisten rumah tangganya, tapi transaksi nya kok besar, atau tidak sesuai dengan pendapatannya itukan kita pertanyakan, artinya transaksi di rekening itu kan siapa ya pemilik rekening itu," terang dia.
Agus pun menyebut, sangat bahaya meminjamkan rekening kepada orang lain walaupun orang tersebut adalah kerabat dekat pemilik rekening.
"Rekening ini kan seperti KTP, paspor inikan identitas pribadi kita yang bisa terjadi sesuatu yang tidak benar pada identitas kita. Pastikan ini akan terkena imbasnya nih rekening yang punya," tambah dia.
"Banyak kasus, korupsi paling banyak bagaimana para koruptor itu memakai rekening yang bukan dia miliki, untuk menampung uang hasil korupsinya atau banyak lagi, yang menjadi poin adalah jangan sampai kemudian tidak tahu risiko bahwa kita meminjamkan identitas kepada orang lain itu beresiko. bagaimanapun juga kita yang menanggung risiko atas itu," tutupnya
Advertisement
Punya Peran Sentral dalam Penindakan Pencucian Uang, PPATK Perlu Kerja Sama Semua Pihak
![Plt Deputi Analis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono dalam Program Jadi Tahu bertajuk 'Kenali Apa Itu Uang Kotor dan Aksi Cuci Uang', Rabu (5/10/2022).](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/edluBqDB4dtOFs1d9bYgPNaA7Lo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4181705/original/070285300_1664959240-FOTO.jpg)
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki peran sentral dalam menindak pencucian uang. Upaya ini tentunya dibarengi dengan kerja sama dengan berbagai pihak tidak hanya di dalam negeri tetapi juga lintas negara.
Plt Deputi Analis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono menerangkan, kerja sama menjadi aspek penting dalam menelusuri aliran dana di sektor keuangan. Adanya pencucian uang, berarti ada tindak pidana yang telah dilakukan.
"Terkait uang kotor ini tidak mengenal kewarganegaraan bisa lari kemanapun instumen manapun supaya tak kelihatan bahwa ini siapa yang punya," kata Danang dalam Program Jadi Tahu bertajuk 'Kenali Apa Itu Uang Kotor dan Aksi Cuci Uang', Rabu (5/10/2022).
Dalam pengawasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), PPATK menggandeng berbagai pihak lainnya. Khususnya, sektor-sektor yang bisa berkaitan dengan sarana pencucian uang.
"Dalam rezim anti pencucian uang yang ada, tak hanya PPATK, ada jasa asuransi, perusahaan efek, properti, balai lelang, dan sebagainya," terang dia.
"Berarti focal point ini jadi tanggung jawab sebagai bangsa untuk melindungi," tambahnya.
Setelah melibatkan banyak pihak tadi, seluruhnya perlu menerapkan rezim anti pencucian uang. Aturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Itu semua diatur penyedia jasa keuangan punya kewajiban apa, penyedia barang jasa punya kewajian apa, PPATK punya kewajiban apa. Kalau ini berjalan bisa sinkron dan baik ya pencuian uang bisa kita cegah," tuturnya.
Danang menyebut dalam hal ini, PPATK juga punya peran dalam memberikan pedoman untuk mencegah TPPU. Misalnya, cara mengenali transaksi yang patut dicurigai, cara melaporkan, hingga kemana perlu melaporkannya.
"Di kami menganalisis laporan tersebut, sumber dari mana, untuk apa, apakah ada indikasi tindak pidana, atau pendanaan terorisme itu kita sampaikan untuk tindak lanjuti," ungkapnya.
Dampak Pencucian Uang
![Plt Deputi Analis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono dalam Program Jadi Tahu bertajuk 'Kenali Apa Itu Uang Kotor dan Aksi Cuci Uang', Rabu (5/10/2022).](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/dkizlmmgF4PaulBSB5toYa2XWAE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4181707/original/013227500_1664959323-FOTO.jpg)
Pada kesempatan itu, Danang juga menerangkan dampak dari adanya TPPU. Salah satunya bisa melanggengkan tindakan kriminal atau melawan hukum kedepannya.
Menurutnya, setiap tindakan pencucian uang akan digunakan secara terus menerus untuk mendanai kejahatan. Jika aliran uangnya bisa disetop, harapannya pendanaan kepada kejahatan pun bisa berhenti.
"Uang yang dihasilkan (dari kejahatan) akan menghidupi kejahatan tersebut, misalnya bandar narkotika dapat uang dan itu akan menghidupi jaringan itu," kata dia.
"Dari segi negara, (dampaknya) penerimaan pajak pasti akan berkurang, daya saing perekonomian kita akan berkurang dan tentu saja integritas sistem keuangan kita jadi terganggu," bebernya.
Terkini Lainnya
Nomor Rekening Dipakai Tersangka Memeras Ria Ricis, Pria Ini Kena Imbasnya
Ikut Andil dalam Kejahatan
Punya Peran Sentral dalam Penindakan Pencucian Uang, PPATK Perlu Kerja Sama Semua Pihak
Dampak Pencucian Uang
PPATK
Pencucian Uang
Korupsi
nomor rekening
Rekening
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Judi Online
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Judi Online Berdampak Buruk bagi Keluarga, Bisa Menghancurkan Moral Lintas Generasi
Pilkada 2024
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
TOPIK POPULER
Live Streaming
Presiden Jokowi Pimpin Upacara HUT KE-78 Bhayangkara
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Pemda Masih Gamang soal Pengadaan Barang dan Jasa, LKPP dan Kemendagri Beri Jawaban
PHR Bakal Genjot Produksi Blok Rokan, Apa Strateginya?
Besaran Tarif Listrik PLN 2024 yang Tak Naik Periode Juli sampai September
Harga Emas Antam Lebih Murah Rp 2.000 Hari Ini 1 Juli 2024, Tengok Daftar Lengkapnya
OJK Rilis Aturan Penilaian Investasi Dana Pensiun, Ini Rinciannya
Sri Mulyani Usul Ambil Rp 6,1 Triliun Dana Cadangan Investasi untuk PMN, Buat Apa Saja?
Kompor Hunian Vertikal dan Rumah Menteri IKN Pakai Jaringan Gas PGN, Siap Operasi Agustus
CSR Surya Citra Media Menerima Penghargaan CSR Award 2024
Taspen Tunjuk Konsorsium BUMN China dan Jepang Garap Gedung Pencakar Langit di Jakarta
NIK Resmi Jadi NPWP Mulai 1 Juli 2024
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
BCA Finance dan BCA Multi Finance Bakal Merger, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba Vale Indonesia Kompak Anjlok pada Kuartal I 2024
Rencana Israel Legalkan 5 Permukiman Yahudi di Tepi Barat Picu Kecaman Internasional
Hampir Sepekan Pencarian, Tiga Nelayan Hilang di Perairan Sumenep Belum Ditemukan
10 Anime dengan Ending yang Tak Memuaskan, Bikin Penonton Penasaran
Sandiaga Tidak Yakin Jokowi Ikut Cawe-Cawe Sodorkan Kaesang di Pilkada Jakarta
Kado HUT ke-79 RI, Imigrasi Luncurkan Desain Baru Paspor Indonesia pada 17 Agustus 2024
7 Resep Bola Daging Praktis dan Enak, Anti Hancur saat Dimasak
Pasca Serangan Ransomware, Pemerintah Targetkan PDNS 2 Pulih Juli 2024
6 Rekomendasi Cafe Cantik di Sekitar Dago Bandung
Jangan Anggap Sepele, Aneurisma Otak Bisa Ditandai dengan Gejala Kelopak Mata Jatuh Sebelah
Jokowi Pimpin Upacara HUT ke-78 Bhayangkara Polri
Crosser Binaan Honda Delvintor Alfarizi Petik Poin Perdana di MXGP Lombok 2024
Reaksi Baim Wong Saat Ibunda Putri Patricia Nyaris Jadi Korban Penipuan Berkedok Giveaway Rp50 Juta