, Jakarta Kasus gagal ginjal yang terjadi di Indonesia telah memakan sebanyak 325 korban dan 178 meninggal dunia. Kendati begitu Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) membuka posko pengaduan untuk para korban gagal ginjal akut.
Dia menjelaskan tujuan diadakan posko BPKN ini adalah untuk mendata para korban, karena tidak menutup kemungkinan dari 325 kasus ini ada kasus-kasus yang lain yang belum terdata.
Kemudian untuk dapat berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk mendapatkan informasi dta-data pasien bagi yang masih dirawat maupun yang sudah meninggal dunia.
Advertisement
"Kami berharap dengan adanya posko ini bagi keluarga korban yang ada di sekitar DKI Jakarta, Jawa Barat, atau di luar Jawa itu bisa melakukan laporan-laporan ke kami," ujar Rizal, di Kantor BPKN, Jakarta, Jumat (4/11).
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pengaduan atas kasus gagal ginjal akut, BPKN membuka posko pengaduan di kantor di Jalan Jambu Nomor 32, Menteng, Jakarta Pusat. Serta posko pengaduan online juga dibuka di seluruh sosial media BPKN seperti instagram, facebook, Twitter, Tiktok dan nomor Whatsapp 08153-153-153.
Untuk mekanisme pengaduan tidak ada prosedur yang rumit, hanya membutuhkan identitas diri yang lengkap, serta catatan pasien yang dirawat.
"Terkait posko pengaduan, mekanisme pengaduan biasa saja, tidak ada prosedur yang terlalu rumit tinggal datang mencatat yang paling penting itu identitas kemudian misalnya dirawat di mana, dicatat nama pasien siapa sehingga pada saat diadukan kita bisa cek on the spot. Jadi mekanismenya nggak ribet yang penting itu mekanismenya jelas." terang dia.
"Kita berharap tim pencari fakta bisa mendapatkan hasil yang lebih reliable dengan tingkat Akurasi yang tinggi sehingga kita segera bisa melakukan tindakan tindakan selanjutnya," kata dia.
Pada posko pengaduan tersebut, BPKN juga akan melakukan proses pendampingan hukum jika para korban gagal ginjal akut ingin menempuh jalur hukum atas kasus ini.
"Nah kita juga walaupun hukum perlindungan konsumen hanya pembatasan diri ganti rugi material. tetapi tadi sudah kami sampaikan BPKN juga akan melakukan pendampingan hukum apabila kurban akan menempuh proses-proses hukum lanjutan," jelas Rizal.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Gagal Ginjal Akut Tewaskan Ratusan Jiwa, BPKN Desak Status Kejadian Luar Biasa
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Edy Halim menyampaikan ada tiga rekomendasi dan desakan kepada pemerintah atas kejadian kasus gagal ginjal akut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi VI yang dilakukan kemarin, Kamis 3 November 2022.
"Terkait hal tersebut, Kami BPKN setelah mendapat hasil diskusi bersama komisi VI dpr melalui rapat dengar pendapat," ujar Rizal, di Kantor BPKN, Jakarta, Jumat (3/11).
Tiga rekomendasi tersebut yakni, pemerintah melakukan audit secara keseluruhan proses pra registrasi, registrasi, dan izin edar obat-obatan.
Kedua, Pemerintah mengaudit keseluruhan proses produksi termasuk perolehan bahan baku, baik itu yang diproduksi dalam negeri atau impor hingga proses distribusinya.
"Ketiga, mendesak pemerintah menaikan kasus ini menjadi kejadian luar biasa. Karena ini masif, tiba-tiba, dan sampai saat ini belum ada rilis yang pasti mengenai penyebabnya kasus gagal ginjal akut," terang Rizal.
BPKN juga membentuk tim pencari fakta (TPF) yang terdiri dari berbagai unsur dari kepolisian, kejaksaan, jurnalis, akademisi, Kementerian Kesehatan, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
"Tim pencari fakta akan bekerja dalam waktu yang tidak lama untuk mendapatkan data yang bisa disandingkan dgn apa yang beredar di publik. Khususnya terkait dengan data data korban," tutur Rizal.
"Karena kita sebagai lembaga yang diamanatkan untuk proses advokasi maka 325 korban akan mendapat pendampingan dari BPKN untuk melakukan proses lanjutan," tambahnya.
Advertisement
Kasus Gagal Ginjal Akut, BPKN Ingin Produsen Farmasi Dipidana dan Denda Rp 2 Miliar
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) merespon kasus gagal ginjal akut massal pada anak usia dini, yang disebakan oleh peredaran obat sirup. Dalam hal ini, BPKN menuntut adanya proses pidana dan pertanggungjawaban dari perusahaan farmasi terkait, dengan denda maksimal Rp 2 miliar.
Ketua BPKN Rizal E Halim mengatakan, kasus gagal ginjal bagi anak perlu dilihat dalam kacamata hukum. Dalam hal ini, anak yang menjadi korban perlu dilindungi, dan BPKN siap mendampingi keluarga korban sesuai amanat yang diberikan undang-undang.
"BPKN bersama dengan stakeholder terkait akan menginisiasi proses pidana kepada perusahaan-perusahaan yang disinyalir bersalah terhadap kasus tersebut," kata Rizal di Kantor BPKN, Jakarta, Jumat (4/11/2022).
Menurut dia, inisiasi proses pidana ini sejalan dengan Pasal 188 ayat (3) jo Pasal 196 UU Kesehatan. Aturan itu menyatakan, setiap orang dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak penuhi persyaratan keamanan, dipidana paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.
"Berdasarkan Pasal 8 jo Pasal 62 UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, perihal pertanggungjawaban perusahaan farmasi atas kerugian materiil dan immateril atas kerugian yang terjadi dengan pidana maksimal 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 2 miliar," tegasnya.
Rizal pun menyoroti laporan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), peningkatan kasus gagal ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI) terus terjadi meski peredaran obat sirup sudah dilarang. Hingga 31 Oktober 2022, terjadi penambahan hingga mencapai 304 kasus.
Begitu pula dengan angka kematian kasus gagal ginjal akut misterius yang, saat ini mencapai 159 anak. Jumlahnya meningkat dari yang sebelumnya dilaporkan mencapai 157 anak.
"Meski sudah ada penarikan obat sirup yang dilarang BPOM, kasus gagal ginjal akut misterius masih bertambah," keluh Rizal.
"BPKN medesak pemerintah menaikan status penangangan penyakit ini menjadi kejadian luar biasa (KLB) kesehatan," pungkas dia.
Terkini Lainnya
Gagal Ginjal Akut Tewaskan Ratusan Jiwa, BPKN Desak Status Kejadian Luar Biasa
Kasus Gagal Ginjal Akut, BPKN Ingin Produsen Farmasi Dipidana dan Denda Rp 2 Miliar
BPKN
Gagal Ginjal
Gagal Ginjal Akut
Gagal Ginjal Akut Anak
Obat Sirop
obat sirup
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Live Streaming
Pencadangan Data Pasca Serangan Ransomeware, Kesiapan atau Keterlambatan?
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Apa Itu Family Office dan Alasan Pemerintah Bentuk Tim Khusus yang Dipimpin Luhut
Generasi Muda China Doyan Menabung saat Gen Z di Dunia Menumpuk Utang, Ada Apa?
Bos Pelni Curhat Baru Bisa Beli 1 Kapal dalam 5 Tahun, Kenapa?
Jadi Mitra Percontohan Program Susu Gratis, Frisian Flag Siap Bagikan Susu Gratis ke 2.000 Siswa di Cikarang
Frisian Flag Buka Pabrik Terbesar di Cikarang, Kemenperin: Langkah Tepat Dukung Program Susu Gratis
Dukung PSN Smelter Merah Putih Kolaka, Menteri ESDM Resmikan 2 Masjid
Bank Mandiri Jadi Bank Nasional yang Raih Penghargaan Terbanyak di FinanceAsia Award 2024
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Bank Sentral Eropa Tak Buru-Buru Pangkas Suku Bunga, Ini Alasannya
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Berita Terkini
Indonesia Ajak Australia Jalankan Transisi Energi di Derah Terpencil
Bolehkan Sapi Betina untuk Kurban? Simak Syarat Sah dan Ketentuannya
PKB Akui Condong ke Bobby Nasution untuk Pilkada Sumut
Samsung Gelar Galaxy Unpacked 10 Juli, Pre-Order Galaxy Z Terbaru Sudah Buka
Allah Tidak Suka Orang yang Berdoa Begini, Kata Gus Baha
Thariq Halilintar Balas Warganet yang Mengolok-oloknya soal Gelar Haji: Aku Berangkatin Umrah!
KPK Bakal Dalami Green House Milik Ketua Partai yang Bersumber dari Dana Kementan
Israel Disebut Buang Limbah Cemari Aliran Air Al-Auja Spring, Kesehatan Warga Palestina di Desa Al-Auja Kian Terancam
Anak Buah Menperin Luruskan Pernyataan Soal Bea Masuk 200% Produk Impor
7 Resep Bumbu Ketupat Sayur yang Enak dan Gurih, Sedapnya Bikin Nambah Terus
Blusukan di Pasar Nangka Senen Jakpus, Gibran: Belanja Masalah
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Ditemani Raffi Ahmad, Gibran Blusukan ke Kampung Manggis, Bagikan Buku dan Susu Gratis
Tips Merawat Rambut agar Tetap Kuat dan Sehat: Panduan Lengkap untuk Rambut Panjang Impian