, Jakarta Pengusaha Hotel memprotes aturan yang tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) khususnya dalam pasal perzinahan terkait ancaman hukuman pidana bagi mereka yang belum menikah namun melakukan check in di hotel.
Ketua DPP Perhimpunan Hotel dan Restoran Indoneisa (PHRI) DKI Jakarta Sutrisno Iwantono pun meminta agar aturan ini didiskusikan kembali.
Baca Juga
"Kita berharap pasal mengenai itu dibicarakan ulang," kata kepada , Senin (24/10/2022).
Advertisement
Lebih lanjut, dia menilai kebijakan tersebut sangat kontradiktif dengan sektor pariwisata, dan membuat turis asing enggan datang ke Indonesia.
"Pasal itu termasuk pasal aduan, jadi ketika ada yang mengadu baru berlaku. Tetapi bagi turis asing, dimana kalau bukan hubungan resmi akan dikenakan pidana. Tidak mungkin mereka mempelajari secara detail dari aturan tersebut," jelasnya.
Tentu turis itu tidak mau mengambil resiko, alhasil turis tersebut memilih liburan ke negara tetangga Indonesia, seperti Malaysia, Singapura, Filipina, dan lainnya. Secara tidak langsung pasal itu akan merugikan kepentingan nasional karena masalah devisa.
Tak hanya itu saja, apabila wisatawan asing enggan datang ke Indonesia maka dampaknya bisa meluas, baik ke sektor pariwisata, hingga angkutan. Sebab, pariwisata itu berhubungan erat dengan sektor lainnya, seperti perdagangan kerajinan, hotel, restoran, dan sebagainya.
"Kau wisatawannya pada mundur ya pengaruhnya kemana-mana, perdagangan dan pengangkutan jadi mundur. Angkutan udara terkena, darat juga, pemerintah juga kehilangan pajak," ujarnya.
Disisi lain, pihaknya menilai soal perzinahan sebenarnya adalah ranah privat yang sudah bisa diatur berdasarkan hukum adat daerah masing-masing, norma agama, dan norma moral. Artinya, Pemerintah tidak perlu sampai mempidanakan, harus ada aduan dahulu.
"Nah, itu yang kita lihat sebenarnya itu kan ranah private bukan ranah publik. Sarana private itu kan sudah ada rambu-rambu moral, agama, adat istiadat untuk mengendalikan kepentingan Indonesia, sehingga kita berharap pasal mengenai itu di bicarakan ulang," pungkasnya.
Usai berdiskusi dengan presiden, DPR akan melanjutkan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku di DPR.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Check In Hotel Belum Nikah Bakal Kena Pidana, PHRI: Bikin Turis Asing Ogah ke Indonesia
![Ilustrasi hotel](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/JG3Suw6SSE-tYJP5L6ix8iOptFo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3341772/original/032186500_1609920712-Ilustrasi_hotel_1.jpg)
Sebelumnya, pengusaha hotel menyoroti aturan yang tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) khususnya dalam pasal perzinahan terkait ancaman hukuman pidana bagi mereka yang belum menikah namun melakukan check in di hotel. Pengusaha menganggap hal tersebut kontraproduktif dengan sektor pariwisata.
Ketua DPP Perhimpunan Hotel dan Restoran Indoneisa (PHRI) DKI Jakarta Sutrisno Iwantono, menilai adanya kebijakan itu bahkan bisa membuat turis asing enggan datang ke Indonesia.
"Pasal itu termasuk pasal aduan, jadi ketika ada yang mengadu baru berlaku. Tetapi bagi turis asing, dimana kalau bukan hubungan resmi akan dikenakan pidana. Tidak mungkin mereka mempelajari secara detail dari aturan tersebut," kata Sutrisno kepada , Minggu (23/10/2022).
Sementara turis itu tidak mau mengambil resiko, alhasil turis tersebut memilih liburan ke negara tetangga Indonesia, seperti Malaysia, Singapura, Filipina, dan lainnya. Artinya, ini akan merugikan kepentingan nasional karena masalah devisa.
"Pariwisata kan hubungannya dengan devisa," imbuhnya.
Menurutnya, dalam hal perzinahan sebetulnya adalah ranah privat yang sudah bisa diatur berdasarkan hukum adat daerah masing-masing, norma agama, dan norma moral. Artinya, Pemerintah tidak perlu sampai mempidanakan, harus ada aduan dahulu.
"Nah, itu yang kita lihat sebenarnya itu kan ranah private bukan ranah publik. Sarana private itu kan sudah ada rambu-rambu moral, agama, adat istiadat untuk mengendalikan kepentingan Indonesia, sehingga kita berharap pasal mengenai itu di bicarakan ulang," ujarnya.
Advertisement
Dampak ke Pariwisata
![Ilustrasi Hotel](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/f76Oc2fGXPyj5hsLzkoQZHAMkzU=/0x0:1920x1082/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3304105/original/099144600_1606113359-nik-lanus-YMOHw3F1Hdk-unsplash.jpg)
Kata dia, jika wisatawan asing tidak ke Indonesia maka dampaknya ke pariwisata. Dimana pariwisata itu berhubungan erat dengan sektor lainnya, seperti perdagangan kerajinan, hotel, restoran, dan sebagainya.
"Kau wisatawannya pada mundur ya pengaruhnya kemana-mana, perdagangan dan pengangkutan jadi mundur. Angkutan udara terkena, darat juga, pemerintah juga kehilangan pajak," ujarnya.
Oleh karena itu, PHRI meminta agar kebijakan tersebut didiskusikan kembali untuk menimbang dampak yang dirasakan jika aturan itu benar-benar diterapkan.
"Kita berharap pasal mengenai itu dibicarakan ulang," pungkasnya.
Kejagung Sebut RUU KUHP Telah Final Disusun Sebagai Pengganti Aturan Belanda
![Mural Tolak RUU KUHP Terpampang di Rawamangun](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/VF-gAP6r0l2YxA7oG61kQDETfe0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2926952/original/014941300_1569917221-20191001-Mural-Tolak-RKUHP-2.jpg)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah final disusun sebagai pengganti dari Wetboek van Strafrecht peninggalan Belanda yang telah berlaku sejak tahun 1918 yang ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Hal ini dikatakan, dalam Dialog Publik Sosialisasi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang diselenggarakan di Hotel Truntum, Sumatera Barat.
"KUHP peninggalan Belanda telah dipergunakan oleh bangsa Indonesia, dalam penegakan hukum sebagai pengisi kekosongan hukum pidana materiil, sekalipun Pemerintah secara resmi belum pernah menetapkan terjemahan resmi dari KUHP tersebut," kata Fadil, Selasa (27/9/2022).
"Sehingga, seringkali ditemukan adanya ketidakeseragaman istilah yang dipergunakan para penegak hukum, khususnya pada saat dilakukan pembahasan unsur-unsur tindak pidana dalam rangka pembuktian," sambungnya.
Ia menyebut, KUHP peninggalan Belanda ini hanya menitikberatkan pada penerapan asas legalitas secara kaku yang memiliki kecederungan punitive yaitu menghukum pelaku tanpa memberikan alternatif lain bagi pelaku kejahatan.
"Sehingga, tidak sesuai lagi dengan perkembangan tujuan penegakan hukum saat ini yang lebih menitikberatkan untuk mewujudkan keadilan yang bersifat Korektif-Rehabilitatif-Restoratif. Sehingga, bertentangan dengan nilai-nilai keadilan bangsa Indonesia yang lebih menitik beratkan pada pemulihan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat untum menjaga keseimbangan kosmis," sebutnya.
Menurutnya, sekalipun dalam perkembangan penegakan hukum di Indonesia telah diundangkan beberapa Peraturan Perundang-Undangan hukum pidana yang lebih mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Tetapi, ketentuan Undang-Undang tersebut hanya mengatur tindak pidana tertentu yang spesifik saja dan belum menyentuh substansi penegakan hukum yang sesungguhnya.
Advertisement
Pidana Pokok Diperluas
![dialog publik bertajuk revisi RUU-KUHP yang diselenggarakan oleh Kantor Staff Presiden (KSP) pada rabu 7 september 2022 di Grand Pullman Hotel Bandung, Jawa Barat.](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/fBiKlMtXa8mqxl4VmqJ-GbD38qw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4151211/original/001249900_1662626584-ruu.jpg)
Karena menurutnya hampir seluruh tindak pidana yang terjadi penegakan hukumnya tunduk pada aturan KUHP. Sehingga sudah seharusnyalah Indonesia memiliki KUHP Nasional sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia yang arif, dengan mengutamakan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat.
"Beberapa hal baru yang telah diatur dalam RKUHP antara lain adalah RKUHP ini telah menerapkan keseimbangan antara hukum dan keadilan yang telah disesuaikan dengan tujuan pemidanaan saat ini yang lebih mengutamakan penjatuhan pidana denda dibandingkan dengan perampasan kemerdekaan, dan telah menerapkan double track system berupa pidana dan tindakan," ujarnya.
"Pidana pokok juga telah diperluas dengan adanya penambahan jenis pidana pengawasan dan kerja sosial, sehingga Hakim dan Jaksa dapat lebih leluasa untuk menerapkan sanksi pidana sesuai dengan rasa keadilan yang tumbuh dalam masyarakat," tambahnya.
Fadil menjelaskan, RKUHP juga telah memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap hukum adat yang masih hidup dalam masyarakat sebagai pelaksanaan dari Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
Pasal 601 RKUHP menetapkan pemenuhan kewajiban adat dianggap sebanding dengan Pidana Denda Katagori II (sepuluh juta rupiah), dan terhadap terpidana dapat dikenakan pidana ganti rugi apabila kewajiban adat setempat tidak dijalani (vide Pasal 96 RKUHP).
Terkini Lainnya
Intip Rencana Emiten Anak Tommy Soeharto Setelah IPO
7 Hotel Paling Mewah di Dubai, Ada yang Harganya Rp1,6 M Per Malam
Imbas Overtourism Barcelona Kembali Naikkan Pajak Turis Oktober 2024, Berapa Besarnya?
Check In Hotel Belum Nikah Bakal Kena Pidana, PHRI: Bikin Turis Asing Ogah ke Indonesia
Dampak ke Pariwisata
Kejagung Sebut RUU KUHP Telah Final Disusun Sebagai Pengganti Aturan Belanda
Pidana Pokok Diperluas
hotel
Pidana
RUU KUHP
Check in
Check In Hotel
kuhp
Perzinahan
Rekomendasi
7 Hotel Paling Mewah di Dubai, Ada yang Harganya Rp1,6 M Per Malam
Imbas Overtourism Barcelona Kembali Naikkan Pajak Turis Oktober 2024, Berapa Besarnya?
Turis Asing Melancong ke Indonesia Sentuh 1,15 Juta pada Mei 2024, Wisman Ini Mendominasi
Layanan Sewa Mobil di Hotel untuk Mudahkan Tamu Bisnis dan Jalan-Jalan, Berapa Tarifnya?
Top 3 Berita Hari Ini: Taktik Hotel Ajarkan Prinsip Ramah Lingkungan Tanpa Menggurui Para Tamu
Strategi Hotel Ajarkan Prinsip Keberlanjutan Lingkungan pada Para Tamu Tanpa Menggurui, dari Piring Makan hingga Amenities
Bangun Bisnis Properti di Australia, Iwan Sunito Garap Hunian-Hotel Mewah Senilai Rp 5,5 Triliun
Jakpro Gandeng Artotel Kelola Wisma Seni Taman Ismail Marzuki, Bakal Beroperasi pada Kuartal III 2024
Hotel Termurah di Dunia Bertarif Rp4 Ribu per Malam, Seperti Apa Fasilitasnya?
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Top 3: Hadiah Miss Supranational 2024, Gelar Baru Puteri Indonesia Harashta Haifa Zahra
Bos Hutama Karya: Korupsi Pengadaan Tanah Tak Gunakan Dana PMN
Jadi Menkeu Baru Inggris, Rachel Reeves Bocorkan Rencana Pulihkan Ekonomi
Banyak Blok Migas Potensial Tak Digarap, Kementerian ESDM Rilis Aturan Baru
OJK Luncurkan Peta Jalan Dana Pensiun 2024-2028
Festival Ekonomi Keuangan Syariah Diselenggarakan di Kawasan Timur Indonesia, Apa Tujuannya?
Harga Emas Antam Hari Ini Bertahan di Rp 1.396.000 per Gram
Tingkatkan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik, Jasa Marga Gelar Bimbingan Teknis dan Workshop Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024
Ini Penyebab Beras Impor Kena Denda Demurrage di Pelabuhan
OJK: Total Aset Dana Pensiun Sentuh Rp 1.439 Triliun hingga Akhir Mei 2024
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Mati Warga Sempat Berusaha Hilangkan Barang Bukti
Bertabur Bintang, Daftar Tamu Undangan Diduga Hadiri Pernikahan Anak Orang Terkaya di Asia Anant Ambani dan Radhika Merchant
Amalan Pelunas Utang dan Pelancar Rezeki dari Syaikh Abu Hasan As-Syadzili
Niat Cari Kerja, Data 26 Pelamar Ini Malah Dipakai untuk Pinjol dengan Kerugian Rp 1 Miliar
Lama Hiatus, Lia ITZY Akan Ikut Rayakan Anniversary MIDZY
3 Kisah Pemain Belanda Tersukses di Manchester United
Anisha Rosnah Berhijab dan Tenteng Tas Rp50 Jutaan Saat Kunjungan ke Sekolah Bareng Pangeran Mateen
Cegah Kepunahan, Ilmuwan Suntik Cula Badak dengan Radioaktif
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 9 Juli 2024
Mantan Ajudan Wapres Brigjen Pol Sabilul Alif Jadi Wakapolda Kaltim
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas
Dosanya Berlipatganda, Jangan Lakukan Ini di Bulan Muharram Kata UAH
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah
Astronom Temukan Supergugus Galaksi Raksasa
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini