, Jakarta Paspor menjadi salah satu syarat wajib yang harus dimiliki ketika seseorang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Kini ada aturan terbaru terkait masa waktu kepemilikan paspor.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi resmi menetapkan Paspor Indonesia dengan masa berlaku paling lama 10 tahun. Penerapan paspor baru ini mulai berlaku hari ini, Rabu 12 Oktober 2022.
Baca Juga
Penerapan masa berlaku paspor 10 tahun ini berdasarkan Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.
Advertisement
“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” tutur Pelaksana Tugas(Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana pada Selasa (11/10/2022).
Selain ada dalam bentuk fisik, kini paspor telah berbentuk elektronik atau disebut e-paspor. Meskipun ada beberapa perbedaan, keduanya sama-sama absah dan bisa digunakan ke negara manapun.
“Tidak ada perbedaan perlakuan terhadap paspor biasa maupun E-Paspor. Dalam PP No. 31 Tahun 2013 Pasal 34 dan 48 disebutkan bahwa paspor RI terdiri atas paspor diplomatik, paspor dinas dan paspor biasa. Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik dan paspor biasa nonelektronik,” ungkap Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh seperti dikutip dari laman imigrasi.go.id, Selasa (11/10/2022).
Keduanya merupakan dokumen negara yang sah dan dapat digunakan untuk pergi ke negara mana saja.
Seperti pada pasal 35 disebutkan, paspor elektronik dan non elektronik merupakan dokumen perjalanan antarnegara, bukti identitas diri, dan bukti kewarganegaraan RI dari pemegang yang bersangkutan pada saat berada di luar wilayah Indonesia.
Sementara itu, beberapa perbedaan salah satunya e-paspor dilengkapi dengan chip yang dapat menyimpan data biometrik, yaitu bentuk wajah dan sidik jari pemilik.
Dengan begitu, pengguna paspor elektronik bisa melewati auto-gate di bandar udara yang menyediakan fasilitas tersebut. Sedangkan pada paspor biasa atau non elektronik hanya menyimpan data pemilik.
Selain itu, biaya pembuatannya pun berbeda. Lebih lanjutnya, berikut ini beberapa perbedaan antara paspor elektronik dan non elektronik seperti mengutip informasi dari laman indonesiabaik.id.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Perbedaan
![Ilustrasi visa dan paspor.](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/f6hTDpbI_02ET9PPMmj8hel_390=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3037387/original/021777900_1580444039-passport.jpg)
Paspor Amerika Serikat (AS) pertama dengan tanda gender-X baru saja diterbitkan. Departemen Luar Negeri (Deplu) negara tersebut mengumumkan pada Rabu 27 Oktober 2021.
Paspor Elektronik
Keamanan: terdapat chip
Kelengkapan data: memuat data diri lebih lengkap, yaitu data biometrik wajah dan sidik jari
Efisiensi: pengguna paspor elektronik dapat melewati auto-gate di bandar udara tanpa harus menuju pemeriksaan imigrasi
Harga pembuatan: 48 halaman dengan Rp 650 ribu per permohonan
Tampilan: sampul paspor terdapat logo tanda paspor elektronik
Perawatan: penyimpanan dengan perawatan khusus untuk melindungi chip aman
Paspor Non Elektornik
Keamanan: tidak disematkan chip
Kelengkapan data: memuat data diri dan pemegang paspor
Efisiensi: pengguna melewati gate imigrasi untuk pemeriksan terlebih dahulu
Harga pembuatan: 48 halaman dengan Rp 350 ribu per permohonan
Tampilan: sampul paspor tidak terdapat logo
Perawatan: penyimpanan dengan perawatan biasa
Advertisement
Permohonan Paspor
![Aplikasi M-Paspor](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/_k65k2j_gZoBY6SkdcLeDOMUv4s=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3859820/original/090436400_1640865080-M-Paspor.jpg)
Setelah mengetahui perbedaan paspor elektronik dan non elektronik, bagi yang ingin mengajukan permohonan pembuatan paspor bisa dilakukan melalui aplikasi M-Paspor.
Persyaratan untuk mengajukan permohonan paspor biasa dan e-paspor pun sama saja. Untuk pembuatan baru, syaratnya butuh KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah/Surat Baptis/buku nikah, dan surat penetapan pengadilan apabila pernah ganti nama.
Sementara untuk penggantian paspor cukup membawa KTP dan paspor lama serta surat penetapan pengadilan apabila pernah ganti nama.
Dalam hal permohonan paspor, masyarakat diharapkan memilih jenis paspor dengan benar sejak di aplikasi M-Paspor. Hal ini karena pemohon tidak dapat mengubah pilihan paspornya saat wawancara di kantor imigrasi.
Terkini Lainnya
Sempat Lumpuh Sejak Kamis 20 Juni, Layanan Visa Online, Izin Tinggal dan Paspor Pulih 100 Persen
Jabat Kepala Imigrasi Bekasi, Uckhy Adhitya Fokus Tingkatkan Pelayanan Publik
Gangguan Sistem Kemenkominfo, Penerbitan Paspor di Imigrasi Pekanbaru Terhenti
Perbedaan
Permohonan Paspor
paspor
Paspor Indonesia
Paspor Elektronik
e-paspor
paspor non elektronik
paspor biasa
M-Paspor
bedanya paspor elektronik dan non elektronik
Paspor 10 Tahun
Rekomendasi
Jabat Kepala Imigrasi Bekasi, Uckhy Adhitya Fokus Tingkatkan Pelayanan Publik
Gangguan Sistem Kemenkominfo, Penerbitan Paspor di Imigrasi Pekanbaru Terhenti
Server Gangguan, Antrean di Imigrasi Soekarno-Hatta Sempat Mengular
Ramai-Ramai Negara di Uni Eropa Cabut Kebijakan Golden Visa, Apa Alasannya?
Biaya Perpanjang Paspor Online 2024, Ketahui Syarat dan Caranya
Buat Paspor Tanpa Antre di Hari Libur, Coba Layanan Paspor Simpatik!
Kanim Tanjung Perak Bumikan Eazy Paspor ke Warga Kepulauan Bawean
Bandara di Eropa Uji Coba FaceBoarding, Diklaim Efektif Mengurangi Antrean Keamanan
Gerbang Paspor Elektronik di Inggris Kena Gangguan, Antrean Membludak Bikin Seluruh Bandara Kacau
Copa America 2024
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Judi Online Berdampak Buruk bagi Keluarga, Bisa Menghancurkan Moral Lintas Generasi
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
BPS Catat Deflasi 0,08% di Juni 2024, Deflasi kedua Tahun Ini
Pertamina Tahan Harga BBM pada 1 Juli 2024, Cek Rinciannya
Pertamina Hulu Energi Selesaikan Survei Seismik 3D Offshore Bone & South East Seram
Kompor Hunian Vertikal dan Rumah Menteri IKN Pakai Jaringan Gas PGN, Siap Operasi Agustus
Menunggu Data Inflasi, Rupiah Menguat Tipis
Pemda Masih Gamang soal Pengadaan Barang dan Jasa, LKPP dan Kemendagri Beri Jawaban
KAI Lakukan Penyesuaian Keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen dan Jatinegara mulai 1 Juli 2024, Simak Jadwalnya
Pengamat: Indonesia Tak Butuh BUMN Sakit, Tapi Bisa Bersaing
Harga Emas Antam Lebih Murah Rp 2.000 Hari Ini 1 Juli 2024, Tengok Daftar Lengkapnya
Kementan Bidik 320 Ribu Petani Muda hingga 2025
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Sri Mulyani Minta Restu Pakai Dana Cadangan Buat Suntik PT KAI hingga Bank Tanah
Michael Bambang Hartono, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Pemilik Grup Djarum
Nonton Music Video Difki Khalif - Lamunan di Kota Itu di Vidio, Bawa Romansa dan Nostalgia
Neta S Station Wagon Segera Meluncur, Ketahuan Sedang Uji Coba Jalan
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Penetapan Pegi Setiawan sebagai Tersangka
Dua Korban Longsor di Blitar Ditemukan Meninggal Dunia, Satu Orang Lagi Masih Pencarian
Kenali Penyebab Kulit Leher Hitam dan Cara Mengatasinya
15 Atlet Terkaya di Dunia 2024, Messi dan Ronaldo Nomor Berapa?
Tingkat Kemiskinan di Kota Lebih Tinggi Dibanding Sebelum Pandemi
Sinyal Restrukturisasi Kredit Covid-19 Diperpanjang, Simak Deretan Saham Menarik Pekan Ini 1-5 Juli 2024
Mantan Miss Universe Olivia Culpo Menikah, Gaun Pengantin Rancangan D&G Dikritik Membosankan
Catat, 6 Rekomendasi Kafe Menarik di Solo