, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) telah menjalankan Subsidi Angkutan Barang Perintis. Dari data yang ada program tersebut telah berhasil menekan disparitas harga di daerah Terpencil, Terluar, dan Perbatasan (3TP).
Direktur Angkutan Jalan, Suharto menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 tanggal 12 April 2021 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan (3TP).
Baca Juga
Di mana kegiatan ini memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan barang dari dan ke daerah-daerah di pedalaman Indonesia.
Advertisement
“Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh Kementerian Perdagangan terdapat penurunan harga barang yang signifikan antara sebelum ada tol laut, setelah menggunakan Tol Laut, dan setelah ada Subsidi Angkutan Barang Perintis. Dengan rata-rata penurunan sebesar 22 persen untuk Natuna, 9 persen untuk Merauke, dan 7-8 persen untuk Timika,” kata Suharto, Jumat (16/9/2022).
Ia menambahkan Program Angkutan Barang Perintis yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat ini merupakan kerja sama multimoda yang berkaitan dengan program Tol Laut dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan program Jembatan Udara dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Di mana setiap moda akan menjalankan fungsi dan tanggungjawab masing-masing sesuai dengan tupoksinya.
Untuk Tol Laut, kata Suharto, menerima barang daerah asal dengan melakukan bongkar muat dan melakukan pengecekan jenis barang. Jika telah sesuai maka akan dilayarkan menuju daerah tujuan. Sesampainya di pelabuhan tujuan maka tugas dan tanggung jawab akan dialihkan kepada angkutan barang perintis di jalan.
Berkat Tol Laut, Biaya Logistik Jadi Lebih Murah ke Pulau Sabu
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pengecekan
![Salah satu program Pemerintah untuk menjamin keberlangsungan logistik di tengah masa pandemi Covid-19 adalah dengan mengoptimalkan program Tol Laut. (DOk Kemenhub)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Q-r-hQt9qMYgU48OEkLkjyZD-50=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3158325/original/099602300_1592711206-Foto_01.jpg)
Dimana sebelum dilakukan pengiriman maka dicek terlebih dahulu muatan yang ada sesuai dengan manifest yang ada saat melakukan bongkar muat. Baru setelah itu barang akan di bawa menuju gudang di bandara tujuan.
Sesampainya di bandara tujuan akan dilakukan pengecekan kembali sebebelum dilakukan loading kargo ke dalam pesawat perintis. Di mana tujuan dari pengiriman ini adalah daerah-daerah pelosok yang sulit dilakui dengan jalan darat ataupun laut.
“Contoh kerja sama multi moda ini adalah barang dari Surabaya diangkut menggunakan Tol Laut menuju Merauke, lalu dari Pelabuhan dilakukan bongkar muat dan diangkut oleh angkutan barang perintis di jalan menuju Bandara Mopah dan dilanjukan pengiriman kargo melalui jembatan udara menuju Oksibil dan daerah pegunungan lainnya di Papua,” katanya.
Advertisement
Aspek Sosial Ekonomi
![Salah satu program Pemerintah untuk menjamin keberlangsungan logistik di tengah masa pandemi Covid-19 adalah dengan mengoptimalkan program Tol Laut. (DOk Kemenhub)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/7olzcPsEroNsTGg_o4007tBjk7U=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3158327/original/071670100_1592711249-Foto_01.jpg)
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Angkutan Barang, Alexander Hilmi Perdana mengatakan penyelenggaraan kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang Perintis ditetapkan dengan mempertimbangkan yaitu aspek sosial ekonomi terkait aksesibilitas antarwilayah yang sudah terbangun di wilayah Indonesia. Selajutnya kawasan yang belum berkembang dan tidak terdapat pelayanan Angkutan Barang.
“Dan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sehingga bisa menjadi stabilisator pada suatu daerah tertentu dengan tarif angkutan yang lebih rendah dari tarif yang berlaku. Dan kegiatan ini juga melayani perpindahan barang dari dan ke angkutan laut perintis, angkutan penyeberangan perintis, angkutan udara perintis, dan/atau pusat distribusi logistik,” katanya.
Menurut Alexander, Angkutan Barang Perintis diberlakukan pada jenis barang kebutuhan pokok dan barang penting sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan barang lain sesuai dengan kebutuhan masyarakat daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan. Contoh realisasi muatan angkutan barang perintis di Kabupaten Mimika priode Januari hingga September 2021 muatan berangkat seperti beras, gula, daging ayam, minyak goreng, mie instan dan lainnya. Sedangkan muatan baliknya adalah ikan segar.
“Disparitas harga pada wilayah 3TP sudah dapat ditekan, diharapkan akan dapat terlaksana pada wilayah yang belum dilaksanakan subsidi Angkutan Barang Perintis, agar masyarakat pada Wilayah 3TP dapat merasakan dampak pelayanan subsidi angkutan barang perintis ini,” tutupnya.
Terkini Lainnya
Komisi VII DPR Sarankan Dibuat Aturan Waktu Jalan untuk Kendaraan Truk Sumbu 3 Saat Lebaran dan Nataru
Dibangun Sejak 2018, Terminal Bus Demak Akhirnya Bisa Selesai Tahun Depan
Strategi Kemenhub Cegah Kemacetan Panjang di Pelabuhan Merak-Bakauheni
Pengecekan
Aspek Sosial Ekonomi
kemenhub
angkutan barang
Tol Laut
Rekomendasi
Dibangun Sejak 2018, Terminal Bus Demak Akhirnya Bisa Selesai Tahun Depan
Strategi Kemenhub Cegah Kemacetan Panjang di Pelabuhan Merak-Bakauheni
Kemenhub Bakal Tindak Tegas Truk ODOL, Begini Caranya
Baru Dilantik jadi Dirjen Perhubungan Darat, Ini Misi Risyapudin Nursin
Kemenhub Pastikan Gangguan PDN Tidak Berdampak pada Penerbangan
Kemenhub Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Proyek Bandara VVIP IKN Dikebut, Progres Capai 50%
Per 1 Juli 2024, Tarif Tiket KA Bandara Kualanamu-Stasiun Medan Sebaliknya Rp 40.000
Menhub Budi Karya Tinjau Terminal Amplas Medan, Evaluasi Pinjaman World Bank Rp 1,8 Triliun
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Tingkatkan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik, Jasa Marga Gelar Bimbingan Teknis dan Workshop Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024
Harga Emas Antam Hari Ini Bertahan di Rp 1.396.000 per Gram
BPJS Kesehatan Luncurkan Layanan Face Recognition, Apa Saja Keunggulannya?
SKK Migas dan Raksasa Minyak Italia Bangun Taman Buah di IKN
Pembiayaan Multifinance Capai Rp 490,69 Triliun per Mei 2024
BTN Batal Akuisisi Bank Muamalat
Ribuan Buruh Geruduk MK-Istana Negara Hari Ini 8 Juli 2024, Soroti PHK hingga Upah Murah
Harga Gas Murah di Bawah USD 6 per MMBTU Dilanjutkan, Industri Keramik Semringah
Banyak Blok Migas Potensial Tak Digarap, Kementerian ESDM Rilis Aturan Baru
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Lama Hiatus, Lia ITZY Akan Ikut Rayakan Anniversary MIDZY
3 Kisah Pemain Belanda Tersukses di Manchester United
Anisha Rosnah Berhijab dan Tenteng Tas Rp50 Jutaan Saat Kunjungan ke Sekolah Bareng Pangeran Mateen
Cegah Kepunahan, Ilmuwan Suntik Cula Badak dengan Radioaktif
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 9 Juli 2024
Mantan Ajudan Wapres Brigjen Pol Sabilul Alif Jadi Wakapolda Kaltim
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas
Dosanya Berlipatganda, Jangan Lakukan Ini di Bulan Muharram Kata UAH
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah
Astronom Temukan Supergugus Galaksi Raksasa
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Ternyata Menjawab Seperti ini saat Nama Rasulullah Disebut Salah, Begini yang Benar Kata Gus Baha