, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo memperingatkan agar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) segera mendaftarkan operasional bisnisnya di Indonesia.
Diketahui, ada sejumlah media sosial yang belum mendaftar dikabarkan berisiko terkena blokir oleh Kominfo.
Baca Juga
Hal ini telah dibahas beberapa waktu lalu oleh Menkominfo Johnny G. Plate, yang mengatakan pihaknya sudah meminta WhatsApp, Facebook, Google, hingga Twitter melakukan pendaftaran PSE.
Advertisement
Batas akhir waktu pendaftaran PSE ini adalah pada Rabu besok 20 Juli 2022.
"Jika ada PSE yang melakukan kealpaan dalam pendaftaran ke Kemkominfo, pemerintah tidak segan untuk melakukan pemblokiran platform," ujar Johnny G. Plate pada akhir Juni 2022 lalu, dikutip Selasa (19/7/2022).
Masyarakat bisa mengecek PSE yang sudah terdaftar ke Kemkominfo di laman resmi kementerian di laman https://pse.kominfo.go.id/home/.
Namun apa itu PSE?
Aturan terkait PSE tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019.
Dalam peraturan itu, dijelaskan bahwa PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluair dirinya dan/ atau keperluan pihak lain.
PSE pun dibagi menjadi dua lingkup, yakni lingkup publik dan lingkup privat.
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Publik adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Instansi Penyelenggara Negara atau institusi yang ditunjuk oleh Instansi Penyelenggara Negara.
Sedangkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Orang, Badan Usaha, dan masyarakat.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Enam Kategori PSE yang Wajib Mendaftar
Selain itu, aa enam kategori PSE lingkup privat yang wajib melakukan pendaftaran, yaitu PSE yang memiliki portal, situs, aplikasi, dalam jaringan melalui internet yang digunakan untuk :
1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa.
2. Menyediakan atau mengelola dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.
3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh, melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna sistem elektronik.
4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi, namun tidak terbatas pada: pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan, dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial,
5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan, atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya,
6. Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.
Sementara itu, bagi PSE lingkup privat yang telah memiliki tanda daftar penyelenggara sistem elektronik sebelum aturan di atas, wajib melakukan perubahan terhadap informasi pendaftaran, dengan cara pendaftaran ulang lewat OSS-RBA.
Advertisement
Persyaratan Minimum PSE
Perlu diketahui juga, selama tidak ditentukan lain undang-undang tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:
A. Dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
B. Dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut.
C. Dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut.
D. Dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan,
E. Memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.
Total Ada 5.695 PSE Asing Maupun Domestik yang Sudah Daftar ke Kominfo
Data dari https://pse.kominfo.go.id/home/ menunjukkan, sudah ada total 5.695 PSE baik asing maupun domestik yang melakukan pendaftaran ke Kemkominfo.
Dari jumlah itu, terdapat 82 PSE asing yang mendaftarkan operasional di Indonesia. Antara lain adalah Helo, TikTok, Resso, ShareIt, Linktree, Dailymotion, Spotify, Capcut, hingga MiChat.
Namun platform ternama dan besar seperti Facebook, Instagram, WhatsApp, Netflix, PUBG Mobile, Mobile Legends, Twitter, hingga Google belum tertera di daftar PSE yang sudah mendaftar.
Sementara itu, untuk PSE domestik, jumlah yang terdaftar sudah mencapai 5.613 PSE. Nama seperti Gojek, Tokopedia, Gopay, Ovo, , MyTelkomsel, hingga Grab sudah ada di daftar tersebut.
Penyelenggara Sistem Elektronik baik asing maupun domestik mesti mendaftarkan operasional bisnisnya di Kemkominfo atau terancam PSE diblokir.
Menkomindo Johnny G. Plate menegaskan, jika ada PSE yang melakukan kealpaan dalam pendaftaran ke Kemkominfo, pemerintah tidak segan untuk melakukan pemblokiran platform.
Terkini Lainnya
Google Pixel 9 Tinggalkan Sensor Lama, Beralih ke Sensor Sidik Jari Canggih ala Galaxy S24 Ultra!
Indosat: Oknum Terduga Pembocor Data PDNS bukan Karyawan Lintasarta
Catat, Google bakal Luncurkan Pixel 9 pada 13 Agustus 2024
Enam Kategori PSE yang Wajib Mendaftar
Persyaratan Minimum PSE
Total Ada 5.695 PSE Asing Maupun Domestik yang Sudah Daftar ke Kominfo
Google
WhatsApp
PSE
Apa Itu PSE
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)
Kominfo
Adalah
Pendaftaran PSE
Rekomendasi
Indosat: Oknum Terduga Pembocor Data PDNS bukan Karyawan Lintasarta
Catat, Google bakal Luncurkan Pixel 9 pada 13 Agustus 2024
YouTube Premium Siap Luncurkan Paket Berlangganan Baru
Gemini Hadir di Google Workspace, Akses Langsung ke Layanan AI di Gmail hingga Google Docs
Cara Tingkatkan Kemampuan Navigasi Google Maps, Bebas Drama Nyasar di Jalan
Sederet Bahasa Daerah dari Indonesia Ditambahkan ke Google Translate, Batak Karo sampai Madura
YouTube Premium Makin Menarik dengan 5 Fitur Baru, Ada Fitur AI Canggih
Google Gelar Kejutan, Pixel 9 Series dan Pixel Watch 3 Debut Agustus?
YouTube Negosiasi Lisensi Musik dengan Label Rekaman untuk Latih Tool AI
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
Populer
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen
Realisasi Anggaran Bantuan TJSL Asuransi Jasindo Capai Lebih Rp 1 Miliar hingga Kuartal II-2024
Mahalini Tampak Mancung, Segini Biaya Operasi Hidung di Jakarta
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Indonesia Jadi Negara dengan Unicorn dan Decacorn Terbesar di Dunia
Top 3: Hadiah Miss Supranational 2024, Gelar Baru Puteri Indonesia Harashta Haifa Zahra
Startup Ini Tawarkan Layanan Mediasi Utang, Tengok Kesulitannya
Simak Jadwal Seleksi CPNS 2024 Penempatan IKN, Ada 40.000 Formasi
Top 3: Kereta Cepat Whoosh Angkut 2,6 Juta Penumpang pada Semester I 2024
Volume Penumpang Kereta Cepat Whoosh Tembus 24 Ribu per Hari
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Peluang Pertumbuhan Kinerja Saham di Tengah Tantangan Harga Komoditas
Top 3: Hadiah Miss Supranational 2024, Gelar Baru Puteri Indonesia Harashta Haifa Zahra
Top 3 Islami: Mbah Moen Ungkap Keistimewaan Luar Biasa Muharram yang Jarang Diketahui
Samsung Ajak Fans ke Galaxy Experience Spaces, Berkenalan dengan Si Pintar Galaxy AI
Makan Sambil Berfoto Estetis di Restoran Serba Kapal di Tepi Sungai Mahakam Samarinda
Cuaca Hari Ini Senin 8 Juli 2024: Jakarta Pagi Berawan, Siang Hujan Ringan
Gunung Ibu Masih Terus Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik 1.000 Meter Senin Pagi 8 Juli 2024
PM Prancis Mundur Usai Sayap Kiri Unggul dalam Pemilu Legislatif
Pemilik Rumah di Jakarta Wajib Tahu NJOPTKP, Apa Itu?
Pilih Kopi atau Teh di Pagi Hari? Ungkap Kepribadian Seseorang Lewat Minuman Favorit
Bikin Kesalahan Fatal di MotoGP Jerman 2024, Jorge Martin Angkat Bicara
3 Resep Bubur Suro, Hidangan Khas Tahun Baru Islam
Meneropong Prospek Emiten Nikel di Indonesia, Cerah atau Lesu?
Luncurkan Fitur Genjot Cuan untuk Trader Pro, Pintu Sasar Pertumbuhan Investor Kripto
Indahnya Telaga Sunyi, Tempat Wisata Alam Mempesona di Banyumas