, Jakarta Salah satu kewajiban yang harus dilakukan Pengusaha Kena Pajak atau PKP saat menyerahkan Barang Kena Pajak adalah membuat faktur pajak. Namun, beberapa PKP yang baru terdaftar mungkin masih bingung bagaimana cara membuatnya.
Lantas, bagaimana cara membuat faktur pajak?
Sebelum mengetahui lebih lanjut, ketahui lebih dulu pengertian dari faktur pajak dan PKP.
Advertisement
Berdasarkan informasi yang tercantum pada laman pajak.go.id, Pengusaha Kena Pajak atau PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN tahun 1984 dan perubahannya.
Sementara itu, faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau JKP tersebut.
Selanjutnya bagi PKP yang ingin membuat faktur kini bisa melalui aplikasi e-faktur. Mengingat sejak 1 Juli 2014 DJP Kemenkeu mulai memberlakukan faktur elektronik atau e-faktur.
Lalu apa saja persiapan yang harus dilakukan untuk pembuatan faktur pajak?
Mengutip akun Instagram @ditjenpajakri, Jumat (8/7/2022), berikut ini persiapan buat faktur pajak melalui aplikasi e-faktur.
Persiapan
Pertama, hal-hal yang harus dipersiapkan untuk membuat faktur pajak melalui e-faktur antara lain:
- Kode aktivasi dan password permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (e-NOFA)
- Sertifikat elektronik (sertel)
- Nomor seri faktur pajak
- Aplikasi efaktur desktop
Bila belum memiliki kode aktivasi dan password e-NOFA, lakukan langkah-langkah berikut ini:
1. Wajib Pajak datang langsung ke KPP atau KP2KP terdaftar
2. Wajib Pajak mengisi Formulir Permintaan Kode Aktivasi dan Password
3. Setelah formulir diterima petugas dan terverifikasi, Wajib Pajak akan mendapatkan Bukti Penerimaan Surat
4. Kantor pajak akan mengirimkan kode aktivasi kepada Wajib Pajak melalui pos dan menyerahkan password melalui email
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menargetkan tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) pada tahun ini sebesar 85 persen.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pengajuan Sertel
![Pemerintah Peroleh Pajak Rp2,48 Triliun dari Program PPS](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/lKFWj4R42BpnAT9A7mMc9wmgmvY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3955025/original/084718300_1646654166-20220307-Pemerintah_Peroleh_Pajak_Rp2_48_Triliun_dari_Program_PPS-6.jpg)
Selanjutnya jika belum memiliki sertifikat elektronik, berikut ini cara untuk mendapatkannya:
1. Wajib Pajak datang langsung ke KPP atau KP2KP terdaftar
2. Wajib Pajak mengisi Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan melampirkan dokumen persyaratan
3. Setelah dokumen diterima petugas dan terverifikasi, Wajib Pajak akan mendapatkan Bukti Penerimaan Surat
4. Petugas akan meminta Wajib Pajak menyiapkan dan mengetik passphrase
5. Petugas selanjutnya akan menyerahkan Sertifikat Elektronik kepada Wajib Pajak dan memberikan Bukti Penerimaan Sertifikat Elektronik melalui email
Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)
Setelah memiliki kode aktivasi, password, hingga sertel, Wajib Pajak selanjutnya harus memiliki nomor seri faktur pajak atau NSFP.
Untuk bisa dapat nomor seri faktur pajak, wajib pajak dapat mengajukan NSFP secara online melalui laman e-NOFA di https://efaktur.pajak.go.id pada modul permintaan NSFP.
Advertisement
Unduh e-Faktur
![Ilustrasi Pajak](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/UGA-lDTYAAItzZGeha6-Ct3l26U=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/804912/original/080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg)
Selanjutnya setelah memiliki kode aktivasi hingga NSFP, Wajib Pajak bisa membuat faktur melalui aplikasi e-Faktur. Berikut ini prosedurnya.
1. Wajib Pajak mengunduh aplikasi e-Faktur desktop pada laman https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi
2. Unduh sesuai dengan jenis sistem operasi yang digunakan pada komputer Wajib Pajak
3. Aktivasi e-Faktur desktop memerlukan Kode Aktivasi, Password, dan Sertifikat Elektronik
4. Rekam jatah Nomor Seri Faktur Pajak pada aplikasi e-Faktur desktop dan e-Faktur siap digunakan
Lapor SPT Masa PPN
Setelah membuat faktur, kewajiban Wajib Pajak yang harus dilakukan selanjutnya adalah lapor SPT Masa PPN.
Pada tahap ini, Wajib Pajak dapat melakukan pelaporan SPT Masa PPN secara online melalui https://web-efaktur.pajak.go.id setelah selesai membuat faktur pajak pada aplikasi e-Faktur Desktop.
Perlu diingat, pada tahap ini Wajib Pajak membutuhkan Sertifikat Elektronik dan Password PKP (password e-NOFA) agar dapat mengakses laman tersebut.
Reporter: Aprilia Wahyu Melati
![Infografis Angin Segar Diskon Pajak dan DP 0 Persen Kendaraan Baru. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/BNOQM-uG8GIhc1JHIHii0Bt53yo=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3381743/original/034975300_1613735408-Infografis_angin_segar_diskon_pajak_dan_dp_0_persen_kendaraan.jpg)
Terkini Lainnya
Sistem Perpajakan Indonesia Masih Kompleks, Startup Ini Kasih Solusi
Pengajuan Sertel
Unduh e-Faktur
ditjen pajak
Pajak
Faktur Pajak
Pengusaha Kena Pajak
e-Faktur Pajak
e-Faktur
DJP
Buat Faktur
Barang Kena Pajak
Cara Membuat Faktur Pajak
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
INSW Jadi Transformasi Digital Layanan Ekspor-Impor dan Logistik
Sulap Sampah jadi Bahan Bakar PLTU, 2 Masalah Ini Teratasi Sekaligus
Erick Thohir Tunjuk Prilly Latuconsina Urusi Yayasan BUMN
Alasan 2 Raksasa Eropa Tunda Investasi Proyek Baterai di Maluku Utara
Populasi Menurun jadi Risiko Hambatan Kinerja Ekonomi China
Telan Biaya Rp 3,33 Triliun, Investasi di Proyek Jalan Trans Papua Dijamin Kemenkeu
Kekayaan Merosot, Elon Musk jadi Miliarder Dunia Paling Boncos di Semester I 2024
Ini Daftar Penyakit Jantung yang Dijamin BPJS Kesehatan
Tarik Minat Anak Muda Terjun ke Pertanian, Kementan Beri Bantuan Akses Modal
Harga Emas Dunia Hari Ini Makin Mahal, Tembus Level Segini
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Berita Terkini
Hasil Euro 2024: Dramatis, Prancis Singkirkan Portugal 5-3 Lewat Adu Penalti
Mau Dosa saat Pacaran Berguguran? Ustadz Adi Hidayat Ungkap Rahasianya
Satgas Judi Online Sudah Serahkan Nama Diduga Terlibat Judol ke Masing-masing Kementerian Hingga Pemda
Kemuliaan Tahun Baru Islam, Menyingkap Rahasia Muharam
Uber di Eropa Kini Bisa Sewa Kapal hingga Perahu Limousine untuk Wisata, Berapa Tarifnya?
30 Ucapan Tahun Baru Islam 1446 H dalam Bahasa Arab, Penuh Doa dan Harapan
Sepasang Kekasih Jadi Korban Pembegalan di Depok
Mengenal Bubur Ayam Mang H Oyo, Kuliner Legendaris di Bandung
5 Galaksi Satelit Bima Sakti
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024
Sahroni DPR Puji Kinerja Kejagung yang Terus Membaik
Siswi SMK di Lampung Diperkosa dan Dibunuh Pamannya, Berawal dari Tumpangan Saat Pulang Sekolah
Bahaya Minum Obat Pereda Nyeri Migrain Secara Berlebihan, Begini Anjuran Dokter Syaraf
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi