, Jakarta Badan Kepegawaian Negara atau BKN kembali mengingatkan bahwa usul kenaikan pangkat PNS sudah bisa dimulai tepatnya pada besok hari, Jumat 1 Juli 2022. Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin mengajukan usulan diminta segera melakukannya.
Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam mengajukan usul kenaikan pangkat PNS ini. Lantas, apa saja persyaratannya?
Baca Juga
Sebelumnya, BKN mengingatkan terkait hal ini melalui akun Instagramnya. Pihaknya menginformasikan bahwa masa usul kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2022 ini akan berlangsung selama kurang lebih satu bulan dan dimulai esok hari.
Advertisement
“Hai #SobatBKN, usul kenaikan pangkat (KP) periode 1 Oktober 2022 sudah dapat diterima BKN mulai tanggal 1 Juli 2022 hingga 31 Agustus 2022,” demikian informasi dikutip dari Instagram @bkngoidofficial, Kamis (30/6/2022).
Karena memerlukan sejumlah berkas pendukung, PNS yang ingin mengajukan kenaikan pangkat pun perlu melengkapi dokumen persyaratan agar nantinya bisa disetujui. BKN menegaskan bahwa periksa kembali berkas tersebut sebelum akhirnya mengajukan usulan.
“Buat kalian yang akan mengajukan KP, pastikan kelengkapan persyaratan kalian lengkap sebelum mengajukan. Selengkapnya silakan berkoordinasi dengan unit kepegawaian di instansi masing2. Makin cepat syarat KP dilengkapi, semakin cepat pula diusulkan,” demikian informasinya.
Sementara itu, kelengkapan berkas yang perlu dilampirkan pun berbeda-beda. Untuk mengetahuinya, berikut ini rincian berkas hingga persyaratan usul kenaikan pangkat bagi PNS yang harus dipenuhi.
Persyaratan
1. Kenaikan Pangkat Reguler
a. Sudah 4 tahun pada pangkat terakhir
b. Fotokopi SK terakhir (Legalisir)
c. SKP, Capaikan SKP (Penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)
2. Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu
a. Fotokopi SK terakhir (Legalisir)
b. Fotokopi SK Jabatan Fungsional Tertentu (Legalisir)
c. SKP, Capaian SKP (Penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)
d. Penilaian Angka Kredit (PAK)
3. Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural
a. Sudah 4 tahun pada pangkat terakhir
b. Fotokopi SK terakhir (Legalisir)
c. Fotokopi SK Jabatan (Legalisir)
d. Fotokopi SK Pelantikan (Legalisir)
e. Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)
f. SKP, Capaikan SKP (Penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)
Sebagai informasi, seluruh pelayanan mutasi kepegawaian tidak dipungut biaya alias gratis. Jadi, jika dikenakan biaya, harap segera adukan melalui lapor.go.id.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Berkas Kenaikan Pangkat
![ASN di Jakarta Tetap Masuk dengan Kapasitas 75 Persen](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/NVvoV5Zc_w37YbNrd5I661LzHe8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4016992/original/061166200_1652075847-20220905-FOTO---ASN-PEMROV-DKI-JAKARTA-Herman-4.jpg)
Berikut ini berkas yang harus dilengkapi sebagai syarat usul kenaikan pangkat PNS.
1. Pilihan memperoleh STTB/Ijazah untuk PNS menduduki Jabatan Struktural
a. Nota Usul
b. Surat Pengantar
c. Surat Penunjukan PLT
d. Salinan sah SK pangkat terakhir
e. Salinan sah SKP dan PPK 1 tahun terakhir
f. Salinan sah dari STTB/Ijazah/Diploma
g. Salinan sah STL ujian KP penyesuaian ijazah
h. Surat Keterangan Tugas/Ijin belajar
i. Surat keterangan PPK tentang uraian tugas yang dibebankan
2. Pilihan memperoleh STTB/Ijazah untuk PNS menduduki Jabatan Fungsional Tertentu
a. Nota Usul
b. Surat Pengantar
c. Surat Penunjukan PLT
d. Salinan sah SK pangkat terakhir
e. Salinan sah SKP dan PPK 1 tahun terakhir
f. Salinan sah dari STTB/Ijazah/Diploma
g. Asli PAK
h. Surat Keterangan Tugas/Ijin belajar
3. Pilihan Jabatan Struktural
a. Nota Usul
b. Surat Pengantar
c. Surat Penunjukan PLT
d. Salinan sah SK pangkat terakhir
e. Salinan sah SK jabatan terakhir
f. Salinan sah SKP dan PPK 2 tahun terakhir
g. Berita Acara Sumpah/Janji/Pelantikan Jabatan (untuk pelantikan jabatan setelah PP No. 11/2017 berlaku)
h. Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMTT) (untuk pelantikan jabatan sebelum PP No. 11/2017 berlaku)
i. Surat Pernyataan Pelantikan (untuk pelantikan jabatan sebelum PP No. 11/2017 berlaku)
j. Rekomendasi KASN tentang hasil seleksi terbuka JPT (untuk kenaikan pangkat setelah promosi JPT)
4. Pilihan jabatan yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden
a. Nota Usul
b. Surat Pengantar
c. Surat Penunjukan PLT
d. Salinan sah SK pangkat terakhir
e. Salinan sah SK jabatan terakhir
f. Salinan sah SKP dan PPK 2 tahun terakhir
g. Berita Acara Sumpah/Janji/Pelantikan Jabatan (untuk pelantikan jabatan setelah PP No. 11/2017 berlaku)
h. Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMTT) (untuk pelantikan jabatan sebelum PP No. 11/2017 berlaku)
i. Surat Pernyataan Pelantikan (untuk pelantikan jabatan sebelum PP No. 11/2017 berlaku)
Advertisement
Jabatan Lainnya
![Hari Pertama Kerja, 1.125 PNS Pemprov Papua Bolos](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/eAyKaTTfZrlooF4WoHuVjoS5Rdg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1285692/original/021796800_1468268554-Jayapura.jpg)
5. Reguler
a. Nota Usul
b. Surat Pengantar
c. Surat Penunjukan PLT
d. Salinan sah SK pangkat terakhir
e. Salinan sah SKP dan PPK 2 tahun terakhir
f. Salinan sah tanda lulus ujian dinas tingkat I/II
g. Salinan sah dari STTB/Ijazah/Diploma (bagi yang memperoleh peningkatan pendidikan)
h. Salinan sah perintah untuk tugas belajar (bagi yang sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural dan jabatan fungsional tertentu)
i. Salinan SK CPNS dan SK PNS untuk KP pertama
j. Salinan sah keputusan penugasan di luar instansi induk (bagi yang sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural dan jabatan fungsional tertentu)
6. Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu
a. Nota Usul
b. Surat Pengantar
c. Surat Penunjukan PLT
d. Salinan sah SK pangkat terakhir
e. Salinan sah SK jabatan terakhir
f. Salinan sah SKP dan PPK 2 tahun terakhir
g. Asli PAK
h. Asli Klarifikasi PAK (untuk jabatan dokter, perawat, dokter gigi, apoteker, guru, pengawas sekolah, dan penilik)
i. Berita Acara Sumpah/Janji/Pelantikan Jabatan (untuk pelantikan jabatan setelah PP No. 11/2017 berlaku)
j. Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) (untuk pelantikan jabatan sebelum PP No. 11/2017 berlaku)
k. Surat Pernyataan Pelantikan (untuk pelantikan jabatan sebelum PP No. 11/2017 berlaku)
7. Pilihan PNS selesai dan lulus tugas belajar
a. Nota Usul
b. Surat Pengantar
c. Surat Penunjukan PLT
d. Salinan sah SK pangkat terakhir
e. Salinan sah SK jabatan terakhir
f. Salinan sah SKP dan PPK 1 tahun terakhir
g. Salinan sah dari STTB/Ijazah/Diploma
h. Salinan sah perintah untuk tugas belajar
8. Luar Biasa
a. Nota Usul
b. Surat Pengantar
c. Surat Penunjukan PLT
d. Salinan sah SK pangkat terakhir
e. Salinan sah SK jabatan terakhir
f. Salinan sah SKP dan PPK 1 tahun terakhir
g. Surat keputusan penetapan prestasi kerja luar biasa baiknya ditandatangani asli oleh PPK
Syarat Jabatan Lain
![PNS](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/PJWvlzsDF-tWB0qhBE1Iy4KBeBg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/672922/original/Kenaikan-Pangkat-PNS-210414-sis-3.jpg)
9. Pilihan Penemuan Baru
a. Nota Usul
b. Surat Pengantar
c. Surat Penunjukan PLT
d. Salinan sah SK pangkat terakhir
e. Salinan sah SK jabatan terakhir
f. Salinan sah SKP dan PPK 1 tahun terakhir
g. Salinan sah Kepres tentang penemuan baru yang bermanfaat bagi negara Badan/Lembaga
10. PNS yang melaksanakan tugas belajar untuk Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Tertentu
a. Nota Usul
b. Surat Pengantar
c. Surat Penunjukan PLT
d. Salinan sah SK pangkat terakhir
e. Salinan sah SK jabatan terakhir
f. Salinan sah SKP dan PPK 2 tahun terakhir
g. Salinan sah perintah untuk tugas belajar
11. Pilihan dikerjakan di luar instansi induk dan diangkat Jabatan Struktural/Jabatan Fungsional Tertentu
a. Nota Usul
b. Surat Pengantar
c. Surat Penunjukan PLT
d. Salinan sah SK pangkat terakhir
e. Salinan sah SK jabatan terakhir
f. Salinan sah SKP dan PPK 2 tahun terakhir
g. Salinan sah keputusan penusasan di luar instans induk
h. Asli PAK (untuk PNS menduduki jabatan fungsional tertentu)
Sebagai catatan, berkas yang tidak ditandatangani oleh pejabat yang seharusnya, wajib melampirkan surat penunjukan PLT.
Reporter: Aprilia Wahyu Melati
Bagi PNS yang ingin mengurus pensiun dan kenaikan pangkat sistem online sudah dapat digunakan.
Terkini Lainnya
Polwan Dokter Forensik Sumy Hastry Purwanti Naik Pangkat Jadi Brigjen
Kritik Pedas Gus Baha soal Pejabat yang Naik Pangkat Baru Syukuran
Berkas Kenaikan Pangkat
Jabatan Lainnya
Syarat Jabatan Lain
BKN
PNS
Kenaikan Pangkat
kenaikan pangkat pns
Pegawai Negeri Sipil
usul kenaikan pangkat
syarat kenaikan pangkat bagi PNS
usul kenaikan pangkat PNS
Rekomendasi
Kritik Pedas Gus Baha soal Pejabat yang Naik Pangkat Baru Syukuran
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Bukan Indonesia, Pabrik Pertama Mobil Listrik BYD di ASEAN Dibangun di Sini
Dibangun Sejak 2018, Terminal Bus Demak Akhirnya Bisa Selesai Tahun Depan
Jepang Bakal Kekurangan 1 Juta Pekerja Asing pada 2040
Kalah di PTUN dalam Kasus Kresna Life, OJK Ajukan Kasasi
Cerita Unik Atlet Pencak Silat Banting Stir jadi AO PNM Mekaar
Erick Thohir Tunjuk Prilly Latuconsina Urusi Yayasan BUMN
Kabar Teranyar Nasib Pelita Air Gabung Garuda Indonesia Group
Erick Thohir Bakal Sikat Oknum Koruptor Kasus Indofarma, Siapa Dia?
Cerita Transformasi BKI: Dari Serba Manual, Kini Serba Digital
Melihat Perjalanan Karir PM Baru Inggris Keir Starmer, Awali Karir Jadi Pengacara
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman Jumat 5 Juli Pukul 23.00 WIB, Duel Raksasa di 8 Besar
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Berita Terkini
Pemkot Tangerang Siap Gelar Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis
Polisi Gagalkan Peredaran 7.200 Botol Oli Palsu Asal Tangerang di Bandar Lampung
Ilmuwan Temukan Perubahan Iklim Buat Jamur Lebih Beracun untuk Manusia
13 Hewan Purba Tertua di Dunia yang Masih Hidup Sampai Sekarang
UAH Kisahkan Nabi Ayub AS yang Menolak Mengeluh saat Diuji Allah, Ini Hikmahnya
6 Hewan yang Berkaitan dengan Dewa-Dewi Mesir Kuno, Bahkan Menjadi Simbol
KRI Dewaruci Bersama Laskar Rempah Singgah di Tanjung Uban, Kepri
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Mengenal Sumur Thor, Lubang Raksasa Misterius di Tepi Laut
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
3 Bek yang Ingin Direkrut Manchester United di Musim Panas 2024: Ada Eks Pinjaman Setan Merah
Menara Pandang Banjarmasin, Spot Wisata Komplet untuk Nikmati Pesona Kota Seribu Sungai
HEADLINE: Bursa Pilgub Sumut 2024 Kian Sengit, Bobby Nasution Bakal Lawan Edy Rahmayadi Atau Ahok?