, Jakarta Sebanyak 53.348 wajib pajak dengan 62.207 surat keterangan telah mengikuti Program pengungkapan sukarela (PPS) yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dikutip dari situs resmi Ditjen pajak, Senin (30/5/2022), hingga 29 Mei 2022 Pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak (PPh) sebesar Rp 10,7 triliun dari PPS.
Baca Juga
Selain itu, nilai pengungkapan harta yang sudah terdata mencapai Rp 106,6 triliun. Sementara untuk deklarasi dari dalam negeri diperoleh Rp 92,1 triliun.
Advertisement
Sedangkan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp 7,77 triliun. Kemudian, jumlah harta yang akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 6,62 triliun.
Program ini sifatnya terbatas, hanya berlangsung 1 Januari hingga hingga 30 Juni 2022. Artinya, tinggal 31 hari lagi program ini akan berakhir.
Pemerintah tidak menargetkan jumlah pendapatan yang masuk dari pelaksanaan PPS ini, karena tujuan utamanya adalah kepatuhan sukarela dari WP.
PPS akan memberikan kesempatan pengungkapan sukarela kepada wajib pajak yang selama ini belum melaporkan kewajiban perpajakannya.
Tentu sesuai peraturan perundang-undangan, kata Yon, pihaknya akan menindak lanjuti aset-aset yang terlupa atau tidak seluruh asetnya disampaikan melalui PPS.
Pelaporan PPS dapat dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs djponline.pajak.go.id dalam jangka waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Guna menarik dana-dana investasi dari luar Amerika, presiden terpilih Donald Trump diperkirakan akan meniru kebijakan tax amnesty Jokowi
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Cicil Melapor Harta
![Pemerintah Peroleh Pajak Rp2,48 Triliun dari Program PPS](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/2Dpu_s0szCtf1bVvYyZ1PR0pll8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3955026/original/029763700_1646654167-20220307-Pemerintah_Peroleh_Pajak_Rp2_48_Triliun_dari_Program_PPS-7.jpg)
Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal, menyarankan agar masyarakat mencicil melaporkan hartanya melalui program pengungkapan sukarela (PPS), sebelum program tersebut berakhir.
“Kami ingin mengingatkan kalau para wajib pajak menunggu sampai akhir bulan, misal mengisi 30 Juni, tiba-tiba ada aset yang ketinggalan belum dilaporkan, maka sudah tidak punya kesempatan yang lain. Jadi kami menghimbau, tidak perlu nunggu sampai lengkap,” kata Yon Arsal.
Yon menyarankan, wajib pajak bisa mencicil laporkan hartanya sampai 10 kali lebih jika dokumen aset yang bersangkutan belum siap. Dengan begitu, lebih aman dan tidak akan ada aset atau harta yang tertinggal dilaporkan lewat PPS.
“Mau sepuluh kali sehari juga boleh, misalnya asetnya ada 100 item dan dokumennya baru terkumpul 10, yaudah laporin dulu, besok laporin lagi, itu lebih aman. Daripada wajib pajak menunggu sampai akhir bulan, dan masih ada aset yang ketinggalan,” katanya.
Advertisement
Wajib Pajak Peserta PPS Punya Waktu hingga September 2022 Buat Alihkan Harta ke Indonesia
![Pemerintah Peroleh Pajak Rp2,48 Triliun dari Program PPS](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/E_a7yJMo8p2qoZGUMjm-Pi0NkWA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3955021/original/029049900_1646654164-20220307-Pemerintah_Peroleh_Pajak_Rp2_48_Triliun_dari_Program_PPS-2.jpg)
Wajib pajak yang ikut Program Pengungkapan Sukarela atau biasanya disebut juga dengan tax amnesty jilid II tidak perlu langsung memindahkan hartanya ke Indonesia. Wajib pajak masih memiliki waktu untuk pengalihan harta ke Indonesia hingga akhir September 2022.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal menjelaskan, setelah Program Pengungkapan Sukarela berakhir Direktorat Jenderal Pajak masih memberikan waktu kepada wajib pajak untuk megalihkan harta ke dalam wilayah Indonesia hingga akhir September 2022.
“Masih ada waktu 3 bulan sampai September kalau asetnya ada di luar negeri. Maka itu masih punya waktu 3 bulan untuk membawa pulang ke Indonesia,” kata Yon Arsal media briefing Perkembangan data penerimaan pajak terkini dan Program Pengungkapan Sukarela, Jumat (27/5/2022).
Lebih lanjut, Yon menjelaskan, terkait PPS ini sudah disiapkan instrumen surat berharga negara (SBN). SBN khusus tersebut akan ditawarkan secara rutin bergantian antara instrumen surat utang negara (SUN) dan surat berharga syariah negara (SBSN).
“Ahamdulilah sudah dipakai, dan dilaporkan sudah ada pembelian SBSN dan SUN sudah ada yang khusus untuk menampung investasi sehingga mendapatkan fasilitas tarif yang lebih murah, dan ini sesuai dengan UU HPP kita,” ujarnya.
Adapun wajib pajak yang akan menginvestasikan harta dikenai tarif PPh final terendah. Dalam skema kebijakan I PPS, tarif PPh final 11 persen dikenakan terhadap deklarasi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi. Tarif 8 persen untuk deklarasi harta di luar negeri yang di repatriasi dan deklarasi harta dalam negeri.
Kemudian, tarif 6 persen dikenakan untuk deklarasi harta di luar negeri yang di repatriasi dan deklarasi harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam SBN atau kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau energi terbarukan.
Skema Kebijakan II
![Pemerintah Peroleh Pajak Rp2,48 Triliun dari Program PPS](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/blank.png)
Untuk skema kebijakan II, tarif PPh final 18 persen dikenakan terhadap deklarasi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi. Tarif 14 persen bagi deklarasi harta di luar negeri yang di repatriasi dan deklarasi harta dalam negeri.
Sementara tarif terendah sebesar 12 persen, masih dalam skema kebijakan II, dikenakan bagi deklarasi harta di luar negeri yang di repatriasi dan deklarasi harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam SBN atau kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan.
Untuk keetentuan penempatan investasi harta bersih dapat dilakukan secara bertahap paling lambat 30 September 2023, investasi sudah dilakukan secara penuh.
“Balik lagi ini pilihan wajib pajak karena sifatnya sukarela, yang penting wajib pajak kita himbau kalau mau ikut secepat mungkin daftarkan, waktunya ada, instrumen investasinya sudah ada dan sudah kita siapkan, beberapa regulasi turunan masih disiapkan tim kemenkeu,” pungkasnya.
Terkini Lainnya
Jokowi Teken Aturan PPh Devisa Hasil Ekspor, Ini Rincian Tarifnya
1,04 Juta Wajib Pajak Badan Sudah Lapor SPT Tahunan, Terbanyak Lewat Sini
Cicil Melapor Harta
Wajib Pajak Peserta PPS Punya Waktu hingga September 2022 Buat Alihkan Harta ke Indonesia
Skema Kebijakan II
Pajak
Tax Amnesty
PPh
PPS
Program Pengungkapan Sukarela
PPh 21
Tax Amnesty Jilid II
Rekomendasi
1,04 Juta Wajib Pajak Badan Sudah Lapor SPT Tahunan, Terbanyak Lewat Sini
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Hasil Copa America 2024: Vinicius Junior Brace, Brasil Gilas Paraguay dan Jaga Asa ke Perempat Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Lumat Kosta Rika, Kolombia Makin Dekat dengan Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil, Sebentar Lagi Tanding di Vidio
Hasil Copa America 2024: Hajar Kosta Rika 3-0, Kolombia Selangkah Lagi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Bagaimana Hukum Bayar Uang Sekolah dari Judi Online, Bolehkah?
1.000 Anggota DPR dan DPRD Terseret Judi Online, Pemerintah Harus Apa?
Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro: Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Judi Online Cari Mangsa, Literasi Digital Senjata Penangkalnya
Infografis PPATK Kuak 1.000 Orang di DPR dan DPRD Main Judi Online
Pilkada 2024
Punya Letak Strategis, Cabup Nina Agustina Yakin Indramayu Jadi Kawasan Industri Berkembang
Buka Mukerwil DPW PPP Kepri, Mardiono Sebut Akan Siapkan Calon Terbaik di Pilkada 2024
Aliansi Relawan Gibran Minta Presiden Terpilih Akomodir Anak Muda Masuk Kabinet Pemerintahan
Survei Pilkada Tana Tidung: Said Agil Unggul Tipis dari Petahana
Pengamat Nilai Program Pro Rakyat Sekda Majalengka Eman Suherman Bisa Raih Dukungan di Pilkada 2024
Jelang Pilkada Indramayu, Kelompok Petani Milenial Akui Kinerja Nina Agustina
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Unilever Buka Program Magang untuk Fresh Graduate, Yuk Coba
InJourney Buka Lowongan Kerja, Peluang Dapat Gaji Rp 15 Juta Sebulan
Populer
Judi Online Bikin Perekonomian Tak Produktif
BRI Blokir Ribuan Rekening yang Terindikasi Menampung Uang Judi Online
OJK Sudah Tutup 5.000 Pinjol Ilegal
Livin' by Mandiri akan Punya Program Baru pada Awal Kuartal III 2024, Apa Itu?
Pemadanan NIK-NPWP, DJP Beri Waktu ke Pihak Lain hingga Akhir 2024
OJK Ungkap Perubahan Iklim Jadi Ancaman Terbesar Stabilitas Keuangan
Tol Solo-Yogyakarta Dibuka Juli 2024, Tapi Baru sampai Klaten
BASF dan Eramet Batal Investasi Smelter Nikel, Bahlil: Cuma Pending Kok
REI Harap Pemerintah Tambah Kuota Rumah Subsidi FLPP Hingga 250.000 di Tahun Ini
Laju Deforestasi Indonesia Terendah Sepanjang Sejarah, Ini Bukti
Euro 2024
Manchester United Ternyata Sempat Pinang Bintang Muda Barcelona
Babak 16 Besar Euro 2024: Swiss Tak Gentar Hadapi Juara Bertahan
Prediksi Euro 2024 Jerman vs Denmark: Tim Panser Ogah Menanggung Malu
Prediksi Euro 2024 Swiss vs Italia: Tidak Mudah Singkirkan Juara Bertahan
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Berita Terkini
Zenless Zone Zero Rilis Global 4 Juli 2024: Dapatkan 100x Master Tape dari HoYoverse!
Tentang Tahlil, Apa Doa Sampai ke Mayit? Ini Penjelasan Gus Baha
Pengurus Pesantren di Lumajang Dilaporkan Polisi karena Nikahi Anak Dibawah Umur Tanpa Izin Orangtua
Pengacara SYL: Ada Green House di Pulau Seribu, Milik Pimpinan Parpol dari Uang Kementan
PAN Resmi Usung Waktum NasDem Ahmad Ali di Pilgub Sulteng 2024
Raffi Ahmad Jadi Saksi Pernikahan Karyawannya dan Kasih Kado Khusus, Penampilan Nagita Slavina Bikin Salah Fokus
10 Cara Simpan Daging Kurban di Kulkas Agar Awet, Jangan Dicuci dengan Air
Astra Financial Kantongi Laba Rp 2,1 Triliun Selama Kuartal I 2024
Mewujudkan Transisi Energi Bersih, Pertamina Geothermal Energy Gandeng Elnusa hingga PGAS Solution
Potensi Pasar Perumahan di Bogor Masih Tinggi, Pengembang Ini Bangun Hunian 15,7 Ha
9 Rekomendasi Drakor Tema Persahabatan, Cocok Ditonton di Waktu Senggang
Ma'ruf Amin Apresiasi Pengelolaan Limbah Terintegrasi di Pasuruan Industrial Estate Rembang
Manchester United Ternyata Sempat Pinang Bintang Muda Barcelona
Catat, 6 Rekomendasi Kuliner Nikmat di Ciamis