, Jakarta Kinerja Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) dipertanyakan. Pasalnya, sampai 31 Maret 2022, Satgas BLBI disebut baru menyita aset obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sejumlah Rp19,16 triliun.
Angka ini masih jauh dari target nilai aset eks BLBI diperkirakan mencapai Rp110,45 triliun.
“Artinya Satgas BLBI dalam setahun persis baru mencapai 17 persen dari target padahal waktu kerja sudah 37 persen,” kata Ketua Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Pansus BLBI) DPD RI, Bustami Zainudin yang didampingi Staf Ahli Pansus BLBI DPD, Hardjuno Wiwoho, dikutip Senin (26/4/2022).
Advertisement
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada tanggal 6 April 2021.Keppres ini dibuat dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti.
Sayangnya kata Bustami, kinerja Satgas BLBI ini belum memuaskan.Hal ini terlihat dari pencapaian kinerja dari Satgas BLBI ini yang masih jauh panggang dari api.
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021, nilai aset BLBI diperkirakan mencapai Rp110,45 triliun. Namun hingga kini, nilai aset yang berhasil diselamatkan baru Rp19,16 triliun.
"Waktu kerja Tim Satgas ini terbatas, masa kerjanya hingga Desember 2023 nanti. Memiliki total masa kerja 32 bulan, selama 12 bulan ini Satgas baru mengumpulkan nilai sitaan 17 persen dari target. Saya perkirakan, hingga akhir masa kerja mereka, target Rp 110,45 Triliun ini tidak akan tercapai," ujarnya.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kemampuan Satgas BLBI
Sementara itu, Staf Ahli Pansus BLBI, Hardjuno Hardjuno meragukan kemampuan Satgas BLBI dalam memburu asset maupun harga para obligor BLBI ini.
“Saya melihat, Satgas BLBI ini sudah mulai letoy. Sehingga kita tidak bisa mendapatkan hasil yang maksimal sesuai target,” kritiknya.
Menurutnya, dengan waktu tersisa sangat terbatas maka untuk mengejar target yang telah ditentukan.Karena itu saran Hardjuno, Satgas BLBI tidak bisa bekerja sendiri. Mereka musti berkomunikasi intensif dengan lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk membantu kinerja Satgas BLBI.
“KPK, Kejaksaan, Reskrim Polri, bahkan Pansus BLBI DPD siap membantu Satgas BLBI,” tuturnya.
Hardjuno mengatakan kerjasama antarlembaga dalam memburu asset para obligor pengemplang BLBI sangat penting.Sebab, fasilitas BLBI memiliki sifat kejahatan yang sangat jahat dan menjadi mega skandal nomor 1 negeri ini.
“Hanya saat inilah momentum untuk menyelesaikannya dan memotongnya dari masa depan negara ini,” tuturnya.
Kegagagalan Satgas BLBI akan membuat warisan masalah masa lalu ini terus menejerat jalannya bernegara.
“Kenapa? Karena uang hasil kejahatan BLBI yang sangat besar itu diduga membuat para pengemplang itu bisa leluasa menggunakannya untuk mainan politik, bandarin calon elit negara, sehingga negara ini seperti disandera oleh masa lalu terus,” jelas Hardjuno.
Satgas BLBI semestinya juga memberi perhatian pada masalah Obligasi Rekap BLBI yang saat ini terus membebani APBN dengan pembayaran bunga rekap setahun mencapai hingga Rp 50-70 triliun. Bunga obligasi rekap ini selalu akan menjadi perkiraan karena selama ini pemerintah tidak terbuka berapa sebenarnya yang dibayarkan negara kepada bank-bank penerima obligasi rekap tersebut.
“Sekarang yang jelas bank-bank ini sudah untung, bahkan ada yang sudah jadi bank nomor 1 di Indonesia bahkan Asia. Dulu waktu rekap diberikan bertujuan bank tidak kolaps, sekarang kan sudah jaya, ya mustinya ada moratorium obligasi rekap,” papar Hardjuno.
Advertisement
Aset Para Pemilik Bank
Untuk diketahui, mega skandal BLBI ini terdiri dari bantuan langsung yang kemudian dibayar dengan aset para pemilik bank tersebut kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tapi kemudian aset tersebut banyak yang bodong alias nilainya tak mencukupi untuk membayar hutang mereka.
Masalah kedua adalah penerbitan obligasi rekap (OR) oleh negara untuk mengakali perhitungan akuntansi agar modal bank di atas kertas cukup sesuai ketentuan.
“Karena saat itu negara habis cash, jadi dikasih OR saja, kertas. Seolah-olah pemerintah berhutang. Tapi kok terus-terusan sampai sekarang tidak diperjelas. Bahkan OR ini ada yang sudah dijual juga, ini sampai kapan rakyat menanggung? Padahal bank sudah jalan lagi tak perlu bantuan pemerintah lagi,” terang Hardjuno.
Selain itu Hardjuno juga mengkritisi Kemenkeu yang mengumumkan nilai aset sitaan para obligor BLBI sebesar Rp19,16 triliun.Padahal negara punya pengalaman BPPN diduga menyita aset yang nilainya ternyata tidak sesuai dengan yang dideclare.
“Nah sebaiknya Kemenkeu perjelas atau bikin web tanahnya di sini-di sini, nilai NJOP sekian nilai pasar sekian. Jadi kita bisa sama-sama lihat,” pungkas Hardjuno.
Pada Jumat (22/4) lalu dalam acara Bincang DJKN, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN Kementerian Keuangan Purnama T Sianturi menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan mencatat total aset obligor dan debitur BLBI yang telah disita Satgas BLBI mencapai Rp19,16 triliun per 31 Maret 2022.
Terkini Lainnya
Kemampuan Satgas BLBI
Aset Para Pemilik Bank
Satgas BLBI
BLBI
Utang BLBI
Bank Indonesia
Aset BLBI
Obligor
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei WRC Pilkada Sulut 2024: Elektabilitas Jan Maringka 27,3%, Disusul Elly Lasut 27,1%
Survei GRC Jelang Pilkada Jember 2024: Mantan Bupati Faida Unggul, Disusul Petahana Hendy Siswanto
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Dapat PMN Rp 1,5 Triliun, Pelni Mau Bayar Uang Muka 3 Kapal Baru
90% Perusahaan Global Belum Tegakkan HAM
Pemerintah Hibah Rp 2,7 Triliun Aset Eks BLBI ke 9 Kementerian dan Lembaga
Asosiasi Sebut Zonasi Penjualan Rokok Potensi Gerus Pendapatan 9 Juta Pedagang
Lampaui Amerika Serikat, China Punya Paten AI Generatif Terbanyak Dunia
Pertamina Hulu Energi Catat Produksi Migas 1 Juta Barel Minyak per Hari di Mei 2024
Ketua KPU Belikan Tiket PP Jakarta-Belanda Rp 100 Juta ke Wanita Korban Asusila, Ini Faktanya
Pembahasan RUU EBET dengan DPR Hampir Tuntas, Tinggal Masalah Ini
5 Provinsi dengan UMP 2024 Terendah se-Indonesia, Mayoritas Ada di Pulau Jawa
LRT Jabodebek Angkut 8.685.648 Penumpang Selama Kuartal I 2024
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Berita Terkini
Komisi VII DPR Sarankan Dibuat Aturan Waktu Jalan untuk Kendaraan Truk Sumbu 3 Saat Lebaran dan Nataru
Cek Fakta: Tidak Benar KM Lestari Maju Tenggelam di Selayar 3 Juli 2024
Putus dari Ayu Ting Ting, Muhammad Fardhana Minta Semua Seserahan Dikembalikan
Perempuan Terjebak di Bandara Doha Dapat Tiket Kelas Bisnis Setelah Tak Sengaja Bertemu CEO Qatar Airways
Perusahaan Migas Ramai-Ramai Kolaborasi Percepat Kemandirian Energi Nasional
Awas! Setan Bisa Menjerumuskan Lewat Pintu Halal, Caranya Begini Kata Buya Yahya
VIDEO: Didit Hediprasetyo Desain Jersey Tim Indonesia untuk Olimpiade Paris 2024
Benny Tandean Melesat ke Peringkat 2 IEG Sports Darts Player Ranking usai Juara DNC Series 03, Jordhie Indra Tempati Urutan 3
Bagaimana Cara Membayar Utang Jika yang Diutangi Sudah Meninggal atau Sulit Ditemui? Simak di Sini!
Megawati Mengaku Sering Marahi Yasonna Laoly: Jadi Menteri Ngapain, Anak Buah Kita Ditarget Melulu?
Begini Antusias Warga yang Sambut Gubernur Kalsel dan Acil Odah di Turdes Hari Keempat
Rahasia Raim Laode Sukses Lewat Lagu Komang: Musuh Utama Saya Adalah Diri Sendiri Yang Kemarin
Polri Geledah Ditjen Energi Terbarukan ESDM, Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Melihat Perjalanan Karir PM Baru Inggris Keir Starmer, Awali Karir Jadi Pengacara