, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mewajibkan pengusaha membayarkan uang tunjangan hari raya atau THR 2022 bagi pekerja, paling lama 7 hari sebelum Lebaran Idul Fitri.
Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor:M/1/HK.04/IV2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca Juga
Dunia usaha memberikan apresiasi atas keluarnya SE tersebut. Tapi, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyatakan, belum semua pengusaha kini bisa membayar THR pegawainya.
Advertisement
"Dalam kondisi ekonomi normal tentu semua sektor usaha akan memiliki kemampuan membayar THR. Namun di tengah ketidakpastian saat ini, beberapa sektor usaha cashflow-nya masih sangat tertekan," ungkap dia dalam pernyataan tertulis, Senin (11/4/2022).
Sarman memaparkan, saat ini arus kas pengusaha belum semua memiliki kemampuan untuk membayar THR 100 persen. Dia mencontohkan beberapa sektor, seperti industri hiburan, aneka jasa semisal event organizer (EO), restoran, kafe, hotel, kontraktor berskala kecil-menengah, hingga UMKM.
"Sektor ini ada kemungkinan mampu membayar THR, tapi tidak penuh bahkan tidak mampu sama sekali," tegas dia.
Oleh karenanya, ia mengusul agar pengusaha yang belum mampu bayar THR tetap diberikan ruang untuk berunding membuat kesepakatan dengan pekerjanya, sesuai dengan peraturan yang ada.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan pengusaha untuk bayar THR secara penuh paling lambat 7 hari jelang Hari Raya Idul Fitri. Adapun sanksi bagi pengusaha yang terlambat bayar THR akan dikenakan denda.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Posko THR
![Menaker Ida Fauziyah meninjau Posko THR di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Minggu (25/4/2021). (Foto: Kemnaker)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/iXYvPrk_B54HSB7-PSP97xLVe-M=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3439002/original/034356300_1619326668-FOTO_001.jpg)
Posko THR Keagamaan yang dibentuk Kemnaker dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/kota sebagai pusat konsultasi dan penegakan hukum, diharapkan juga melayani dan menjembatani permasalahan bagi pengusaha yang tidak mampu.
"Ini hanya soal waktu. Jika cashflow pelaku usaha sudah memadai, tentu kewajibannya akan segera diselesaikan," kata Sarman.
"Jangan sampai pengusaha yang memang benar benar tidak memiliki kemampuan membayar THR diberikan sanksi. Ini sesuatu yang tidak adil bagi pengusaha. Keterbukaan dan transparansi menjadi dasar untuk menyelesaikan hubungan industrial yang berkaitan dengan permasalahan THR," desaknya.
Di lain sisi, Sarman tak memungkiri jika perekonomian Indonesia kini mulai berangsur membaik. Oleh karenanya, pemerintah melalui Kemnaker mendorong agar THR 2022 wajib dibayar secara penuh.
"Ini memang menjadi harapan kita semua. Tapi kita jangan menampikkan teman-teman pengusaha yang memang arus kasnya belum memungkinkan membayar THR juga harus di berikan ruang. Sektor usaha tertentu hampir 2 tahun tutup, tidak mungkin baru beroperasi 4 bulan ini kondisi keuangan mereka sudah normal," tuturnya.
Advertisement
THR Lebaran 2022, Buruh Wanti-Wanti Pengusaha Jangan Dicicil Lagi
![FOTO: Geruduk MK, Buruh Tuntut THR hingga Pengusutan Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/oNjiVkgfha1jLTxKe_DToGG6qpw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3426427/original/084550500_1618210833-20210412-Buruh-Geruduk-MK-1.jpg)
Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) memberikan apresiasi kepada Pemerintah, dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan, yang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Sesuai SE tersebut.
Lantaran, Pemerintah tidak lagi membuka ruang bagi perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran THR. Menteri Ketenagakerjaan juga menegaskan, THR 2022 merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh perusahaan ke pekerja.
Hal itu disampaikan Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat dalam keterangan pers tertulisnya, Sabtu (9/4/2022).
Mirah Sumirat meminta semua pengusaha untuk memenuhi hak THR para pekerjanya, sesuai SE Menaker tersebut, antara lain mengatur agar perusahaan membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Bahkan bagi perusahaan yang mampu, Menaker juga menghimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan," ujar Mirah.
Terkait dengan pembentukan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 di tingkat Provinsi yang dinyatakan dalam SE Menaker, ASPEK Indonesia meminta Menteri Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan di seluruh provinsi, untuk tegas dalam pengawasan dan penegakan hukum.
Cara Hitung Besaran THR 2022 dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun
![THR](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/hjzqd96ZPHRRaX7Ghp0Zucxb52k=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2810304/original/078845200_1558330083-shutterstock_1072409801.jpg)
Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 7 hari sebelum Lebaran 2022 yang diatur melalui surat edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022.
Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. THR diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Lalu berapa besaran THR?
Besaran THR Keagamaan diberikan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, maka THR Lebaran diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yaitu masa kerja:12 x 1 bulan upah.
![Infografis Aturan THR](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/tS49U-oLBCtN71EvAvm8dXUt97E=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1270660/original/004317400_1466509232-THR__1_.jpg)
Terkini Lainnya
Buruh Perempuan Pabrik Handuk Majalaya Gugat CV Vhileo ke Pengadilan: Kami Ditelantarkan 2 Tahun!
Pemkot Surabaya Buka Sayembara Desain Ruang Multifungsi Eks THR dan TRS, Berhadiah Rp50 Juta
Posko THR
THR Lebaran 2022, Buruh Wanti-Wanti Pengusaha Jangan Dicicil Lagi
Cara Hitung Besaran THR 2022 dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun
THR
THR Lebaran
Pengusaha
thr 2022
THR Lebaran 2022
tunjangan hari raya
Rekomendasi
Pemkot Surabaya Buka Sayembara Desain Ruang Multifungsi Eks THR dan TRS, Berhadiah Rp50 Juta
Piala AFF U-19
Catat, Jadwal Lengkap Timnas U-19 Piala AFF 2024 dan Daftar Pemain
Indra Sjafri Tak Patok Target Juara AFF U-19, Begini Alasannya
2.959 Personel Gabungan Polri-TNI Siap Amankan Piala AFF U-19 di Surabaya
Resmi, Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF U-19 di Surabaya
PLN Jatim Jamin Keandalan Listrik Saat Piala AFF U-19 di Surabaya, Siapkan Skema Berlapis
Eri Cahyadi: Stadion GBT dan Gelora 10 Nopember Siap Helat AFF U-19
Donald Trump
FBI Klaim Punya Akses ke Ponsel Tersangka Penembak Donald Trump
Di Tengah Keraguan Publik, Joe Biden Mengaku Layak Maju Capres di Pemilu AS 2024
Elon Musk Sumbang Kampanye Donald Trump di Pilpres AS, Nilainya Rp 729,1 Miliar
Kala Foto Donald Trump Ditembak Berlumuran Darah Jadi Cuan, Laris Manis Jadi Suvenir
JD Vance Jadi Cawapres Dampingi Donald Trump di Pemilu AS, Segini Kekayaannya
6 Fakta JD Vance, Senator Ohio yang Jadi Cawapres Donald Trump di Pilpres AS 2024
Lamine Yamal
Bawa Spanyol Juarai Euro 2024, Beredar Foto Lamine Yamal Sewaktu Bayi Digendong Lionel Messi
Harga Fantastis Lamine Yamal, Pemain Muda Terbaik Euro 2024 yang Pecahkan Rekor Pele
Lamine Yamal Rengkuh Trofi Pemain Muda Terbaik Euro 2024
Spanyol Juara Euro 2024, Lamine Yamal Pemain Muda Terbaik dan La Roja Pecahkan Rekor Gol
Spanyol Sapu Bersih Seluruh Trofi di Euro 2024, Rodri, Olmo dan Yamal Lengkapi Kesempurnaan
Final Euro 2024 Spanyol vs Inggris, Lamine Yamal Dijamin Cetak Rekor Baru
Piala Presiden 2024
Top 3: Daftar Hadiah Piala Presiden 2024 Bikin Penasaran
Maruarar Ungkap Alasan Piala Presiden 2024 Tetap di Emtek Group
Sahroni DPR: Hubungan Baik Polri dan PSSI Kunci Sukses Piala Presiden 2024
Daftar Hadiah Piala Presiden 2024: Juara Rp 5 Miliar, Match Fee Rp 350 Juta
Gelar Piala Presiden 2024, Erick Thohir Tidak Ingin Tragedi Kanjuruhan Terulang
TOPIK POPULER
Live Streaming
525 Orang Daftar Jadi Capim dan Dewas KPK, Siapa Layak?
INFO LOWONGAN KERJA
Buka Lowongan Kerja, MIND ID Gelar Program XPLORER Management Trainee
Emirates Buka Lowongan Kerja Pramugari Pramugara di Jakarta, Daftar di Sini!
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Populer
Bandingkan Hadiah Juara Euro 2024 dan Copa America 2024, Mana Lebih Besar?
Mentan: Indonesia Bisa jadi Negara Terkuat di Dunia Lewat Pertanian
Lewat CPNS 2024, Pemerintah Ingin Karier Guru dan Dosen Lebih Menjanjikan
Tak Jadi Dibatasi 17 Agustus, Ada Skenario Baru BBM Subsidi 1 September 2024
Kemenperin Ungkap Biang Kerok Bikin Industri Keramik Indonesia Menderita
JD Vance Jadi Cawapres Dampingi Donald Trump di Pemilu AS, Segini Kekayaannya
PUPR Jamin IKN Terpasang Air dan Listrik Juli 2024, Jokowi Jadi Pindah?
Daftar Hadiah Piala Presiden 2024: Juara Rp 5 Miliar, Match Fee Rp 350 Juta
Tembus Rekor, Pengguna KRL Jabodetabek Dekati 1,15 Juta Penumpang per Hari
Indonesia Darurat Barang Impor, Industri Lokal Minta Perlindungan
Timnas Indonesia U-19
Prediksi Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina: Garuda Muda Bidik Awal Bagus
6 Bintang Timnas Indonesia U-19 yang Berkilau di Liga 1: Punya Jam Terbang Tinggi dan Siap Menggebrak di Lapangan!
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Catat, Jadwal Lengkap Timnas U-19 Piala AFF 2024 dan Daftar Pemain
Daftar Pemain Timnas Indonesia di Piala AFF U-19 2024, 8 Lulusan Piala Dunia U-17 2023
Indra Sjafri Coret 5 Pemain Timnas Indonesia Jelang Piala AFF U-19 2024, 1 Pemain Keturunan
Berita Terkini
Survei Litbang Kompas Sebut Kaesang cuma 1% di Pilkada Jakarta, Begini Respons Airlangga
Ayah Thariq Halilintar Sebut Pernikahan Putranya dan Aaliyah Massaid Tinggal Beberapa Hari Lagi
Gubernur BI Pamer Capaian Penggunaan Mata Uang Lokal di Pertemuan Internasional
Penjelasan Disdik DKI Jakarta soal Pecat Serentak Ratusan Guru Honorer
Ungkapan Bahagia Sungmin Super Junior yang Bakal Jadi Ayah Setelah 10 Tahun Menikah
Pesan Menohok Habib Luthfi bin Yahya terhadap Orang yang Tidak Suka NU
Waspada Penipuan Berkedok Giveaway dari Sosok Populer, Incar Uang Korban
7 Potret Febby Rastanty Jadi ‘Istri’ Agus Mulyadi di Film Seni Memahami Kekasih
6 Momen Desta Jalani Transplantasi Rambut di Kepala Bagian Depan dan Jenggot di Klinik Milik Penyanyi Tompi
Kecelakaan Bus Jatuh ke Jurang Sedalam 200 Meter di Peru, 26 Orang Tewas
Kereta Cepat Whoosh Disebut jadi Penyebab Wijaya Karya Rugi, KCIC Buka Suara
Pakai Baterai Lokal, Hyundai Mulai Produksi All New Kona Electric di Indonesia
200 Polisi Tambahan Kenya Tiba di Haiti untuk Atasi Kekerasan Geng
Pernyataan Lengkap Ketua Umum PBNU soal 5 Kader NU Bertemu Presiden Israel