, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mengimplementasikan standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis Solar 51 dengan kandungan sulfur 50 ppm (setara Euro IV), yang lebih dikenal dengan nama Pertamina Dex. Itu akan dilaksanakan sejak 1 April 2022 di seluruh SPBU di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, pemerintah terus mendorong transisi energi menuju menuju energi yang bersih dan ramah lingkungan dengan mengedepankan keamanan energi, aksesibitas dan keterjangkauan.
"Emisi gas buang kendaraan yang menggunakan BBM jenis ini tentunya akan lebih bersih, yang selanjutnya akan meningkatkan kualitas udara menjadi lebih bersih dan sehat dan secara nyata berkontribusi mendukung program transisi energi Indonesia," ujar dia dalam acara Peresmian Implementasi Standar dan Mutu (Spesifikasi) BBM Jenis Solar 51 dengan Kandungan Sulfur 50 ppm (Setara Euro IV) di Terminal BBM (TBBM) Pertamina Plumpang, Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Advertisement
Implementasi BBM jenis Solar 51 setara Euro IV tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 Tahun 2017 tanggal 7 April 2017, tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Tipe Baru Kategori M, Kategori N dan Kategori O. Serta Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S-786/MENLHK-PPKL/SET/PKL-3/5/2020 tanggal 20 Mei 2020 hal Penundaan Penerapan Emisi Gas Buang Motor Diesel.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mewajibkan setiap usaha dan/atau kegiatan produksi kendaraan bermotor yang beroda empat atau lebih tipe baru untuk memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi Gas Buang yang pengujiannya dilakukan menggunakan bahan bakar minyak diesel dengan parameter: Cetane Number (CN) minimal 51, kandungan sulfur maks. 50 ppm dan kekentalan (viscosity) 2-4,5 mm2/s, mulai diberlakukan pada 7 April 2022.
Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian ESDM melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi menetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 146.K/10/DJM/2020 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang Dipasarkan di Dalam Negeri.
Pada SK Dirjen tersebut, semua Badan Usaha yang memasarkan BBM jenis Solar 51 di Indonesia wajib memenuhi ketentuan CN minimal 51, kandungan sulfur maksimal 50 ppm dan kekentalan (viscosity) pada suhu 400C minimal 2-4,5 mm2/s per 1 April 2022.
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
BBM jenis Premium dan Pertalite milik PT Pertamina (Persero) dalam tahap penghapusan. Setidaknya ada tiga taktik yang disiapkan pemerintah agar masyarakat beralih ke Pertamax, dan kini tengah terjadi. Misi pemerintah ini agar masyarakat berganti meng...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Standar dan Mutu
![Peresmian Implementasi Standar dan Mutu (Spesifikasi) BBM Jenis Solar 51 dengan Kandungan Sulfur 50 ppm (Setara Euro IV) di Terminal BBM (TBBM) Pertamina Plumpang, Jakarta, Rabu (30/3/2022).](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/V0C-77dz0Y_8kt3k7D8oeDbMDQ4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3979995/original/092959200_1648645666-FOTO.jpg)
Tutuka menyampaikan, dalam proses penyusunan standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi mempertimbangkan aspek-aspek perkembangan teknologi, kemampuan produsen, kemampuan dan kebutuhan konsumen, keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengelolaan lingkungan hidup.
"Proses penyusunan standar bahan bakar ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain perwakilan dari pemerintah, produsen bahan bakar, konsumen bahan bakar, asosiasi, dan akademisi," papar Tutuka.
Untuk menjamin kualitas bahan bakar yang dipasarkan di dalam negeri, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi juga secara rutin melakukan pengawasan terhadap standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar melalui pengambilan percontoh bahan bakar dan melakukan pengujian percontoh bahan bakar tersebut.
Untuk memastikan, badan usaha niaga telah melaksanakan ketentuan peraturan dan juga memberikan jaminan kualitas kepada masyarakat pengguna bahan bakar.
"PT Pertamina (Persero) selaku Badan Usaha Milik Negara telah berkontribusi besar melalui usaha-usaha yang dilakukan oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina Patra Niaga untuk dapat menyediakan BBM jenis Solar sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, di mana melalui koordinasi-koordinasi yang dilakukan bersama Pemerintah, GAIKINDO serta pihak terkait, mulai 1 April 2022 Pertamina telah siap memasarkan Solar 51 setara EURO IV dengan nama dagang Pertamina Dex," terangnya.
Terkini Lainnya
Harga BBM Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Resmi Naik, Simak Rincian Tiap Daerah
Harga BBM di Indonesia Paling Murah Sedunia, Pengamat Sarankan Penyesuaian
Standar dan Mutu
Pertamina
Pertamina Dex
Kementerian ESDM
Transisi Energi
Rekomendasi
Ini Inovasi dan Terobosan yang Dilakukan Bukit Asam Selama 5 Tahun Transformasi BUMN
Indonesia Ajak Australia Jalankan Transisi Energi di Derah Terpencil
Indonesia dan Australia Garap Transisi Energi Bareng, mulai Hidrogen hingga Mineral Kritis
Sukses Berdayakan Masyarakat, Pertamina Boyong 96 Penghargaan di ISRA 2024
Menperin Ingin Makin Banyak Orang Indonesia Bisa Punya Mobil
Produksi Minyak Bumi Menurun, Komisi VII Dorong Percepatan Transisi Energi
Pembangunan PLN Hub di IKN, Jokowi Sebut Bakal Akselerasi Transisi Energi hingga Investasi
Bos PLN: Butuh Dukungan Investor Atasi Perubahan Iklim
Era Baru Ekonomi Berbasis Energi Terbarukan, Masyarakat Australia Butuh Kepastian
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
INSW Jadi Transformasi Digital Layanan Ekspor-Impor dan Logistik
Erick Thohir: PMN Diberikan untuk Penugasan BUMN
Cadangan Devisa Akhir Juni 2024 Naik Jadi USD 140,2 Miliar, Ini Penopangnya
Pemerintah Hibah Rp 2,7 Triliun Aset Eks BLBI ke 9 Kementerian dan Lembaga
Jurus KKP Jaga Keamanan Siber Neraca Sumber Daya Laut, Pastikan Punya Backup Data
Bukan Indonesia, Pabrik Pertama Mobil Listrik BYD di ASEAN Dibangun di Sini
Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Kini Digitalisasi Jadi Peluang Emas bagi Pengusaha Ultra Mikro
Luhut: Kebijakan Tarif Impor 200 Persen Demi Kepentingan Nasional
Melihat Perjalanan Karir PM Baru Inggris Keir Starmer, Awali Karir Jadi Pengacara
Impor Ilegal Produk China Diduga Sentuh Rp 22,8 Triliun
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman Jumat 5 Juli Pukul 23.00 WIB, Duel Raksasa di 8 Besar
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Polisi Ringkus Pejambret Mahasiswi Uinsa Surabaya, Korban Meninggal Kecelakaan Saat Mengejar
Pertamina Foundation Raih Tiga Penghargaan untuk Pemberdayaan Masyarakat dan Pelestarian Lingkungan
Oknum Polantas Ketahuan Pungli, Pihak Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Masyarakat
Top 3 Berita Hari Ini: Didesain Didit Hediprasetyo Anak Prabowo, Jersey Kontingen Indonesia di Olimpiade Paris 2024 Bikin Warganet Malaysia
Eni Joe Hadirkan Keindahan Kain Betawi dalam Fashion Show di Ultah Jakarta
Buka Klinik Baru, Youth and Beauty Group Perkenalkan Teknik Sedot Lemak Plus Pengencangan
Jurus Taktis Bapas Pangkalpinang Awasi 1.638 WBP, Bimbingan hingga Pendampingan
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Sinopsis Anime Mashle Magic and Muscles The Divine Visionary Candidate Exam Arc, Tayang di Vidio
Hasil Final Four PLN Mobile Proliga 2024: BIN dan Popsivo Panaskan Persaingan Putri
Membanggakan, Yenny Santoso Runner-Up 1 Mrs Globe di California Amerika Serikat
Jelang HUT ke-17, Punguan Simbolon Dohot Boruna se-Indonesia Ziarah ke TMP Kalibata
Kegiatan Investasi Ahmad Rafif Raya Dihentikan, Gagal Kelola Dana Rp 71 Miliar
Erick Thohir: PMN Diberikan untuk Penugasan BUMN