, Jakarta Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru perjalanan moda transportasi kereta api selama masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Aturan yang keluarkan Kemenhub ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 112 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Periode Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022.
Baca Juga
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan KA, Danto Restyawan, menegaskan bahwa Protokol Kesehatan (prokes) dan mobilitas pelaku perjalanan moda transportasi kereta api perlu diperketat khususnya pada masa Natal dan Tahun Baru (Nataru)
Advertisement
“Angka kasus Covid-19 belakangan ini cukup terkendali, ini harus kita pertahankan. Sejak penerapan PPKM Levelling, ada tren peningkatan okupansi penumpang KA, melalui pengetatan prokes dalam mobilitas penumpang melalui angkutan KA masa Natal dan Tahun Baru bertujuan untuk menekan penyebaran penularan Covid-19,” terangnya dalam keterangan resmi, Jumat (17/12/2021).
Kebijakan terbaru dalam SE 112 Tahun 2021 adalah pelaku perjalanan (usia di atas 17 tahun) dengan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin lengkap (vaksin dosis pertama dan kedua).
Penumpang KA antarkota juga wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam. Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara untuk syarat naik kereta api penumpang di bawah usia 12 (dua belas) tahun wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin.
Bagi penumpang usia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.
“SE ini juga tetap mensyaratkan penumpang KA menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali penumpang dibawah usia 12 (dua belas) tahun,” katanya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kapasitas Penumpang
Danto menambahkan bahwa SE ini mengatur kapasitas angkut penumpang (load factor). Untuk kereta api antarkota batas maksimumnya 80 persen (delapan puluh persen), KA Lokal Perkotaan maksimum 70 persen. Kemudian kapasitas KA untuk perjalanan rutin atau komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimum 45 persen.
Khusus penumpang KA komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen tetapi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi (kecuali penumpang dibawah usia 12 tahun). Serta wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi (kecuali penumpang dibawah usia 12 tahun).
“Pengendalian pandemi Covid-19 ini tanggung jawab kita bersama, baik Pemerintah, masyarakat, operator dan stakeholder terkait. Protokol Kesehatan mutlak dilakukan khususnya bagi penumpang KA, awak sarana, petugas di lapangan, apalagi sekarang Omicron sudah masuk ke Indonesia. Kita harus makin waspada, tidak lengah, sukseskan vaksinasi, pakai masker, rutin cuci tangan, jaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas yang tidak esensial,” tuturnya.
Dalam rangka kesiapan menjelang penyelenggaraan angkutan Nataru, Ditjen Perkeretaapian juga telah melakukan rampcheck Standar Pelayanan Minimal di beberap stasiun dan pada rangkaian KA untuk pulau Jawa dan Sumatera, rampcheck sarana serta KA Inspeksi.
Total ada 143 stasiun dan 104 KA yang telah dilakukan rampcheck. Untuk mengamankan perjalanan KA, telah diidentifikasi titik-titik lokasi rawan bencana, penyiapan Alat Material Untuk Siaga (AMUS), penambahan petugas ekstra penjaga perlintasan dan pemeriksa jalur, serta menyiagakan petugas posko di lokasi rawan bencana.
Terkini Lainnya
PT KA Bandung Ubah Jadwal 3 Perjalanan Kereta Api Mulai Juli 2024
Kereta Api Tabrak Mobil Damkar di Stasiun Haurgeulis, Salah Siapa?
Banyak KRL Sudah Uzur, KAI Minta Suntikan Negara Rp 2 Triliun
Kapasitas Penumpang
Kementerian Perhubungan
Kereta Api
Perjalanan
Natal dan Tahun Baru
Nataru
Syarat Naik Kereta Api
penumpang KA
Rekomendasi
Kereta Api Tabrak Mobil Damkar di Stasiun Haurgeulis, Salah Siapa?
Banyak KRL Sudah Uzur, KAI Minta Suntikan Negara Rp 2 Triliun
Sepekan Libur Sekolah, KAI Daop 9 Jember Angkut 67 Ribu Penumpang
KAI Ubah Jadwal 27 Perjalanan Kereta Api Mulai 1 Juli 2024, Cek Daftarnya
KAI Lakukan Penyesuaian Keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen dan Jatinegara mulai 1 Juli 2024, Simak Jadwalnya
Ada Marathon, 14 Perjalanan KA Stasiun Gambir Berhenti di Stasiun Jatinegara
Kereta Api Jakarta-Banyuwangi Siap Meluncur Juli 2024, Potensi Tingkatkan Ekonomi Warga
Susul Indonesia, Vietnam Targetkan Bangun Jalur Kereta Cepat Sepanjang 1.500 Km Mulai 2026
Sambut Libur Sekolah, Biaya Naik Kereta Api Wisata Didiskon hingga 15 Persen
Copa America 2024
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Infografis Bursa Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pilgub Sumut 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
INSW Jadi Transformasi Digital Layanan Ekspor-Impor dan Logistik
Top! Bank Mandiri Borong 8 Penghargaan di Asian Banking & Finance Awards 2024
Ini Daftar Penyakit Jantung yang Dijamin BPJS Kesehatan
Erick Thohir Tunjuk Prilly Latuconsina Urusi Yayasan BUMN
Tarik Minat Anak Muda Terjun ke Pertanian, Kementan Beri Bantuan Akses Modal
90% Perusahaan Global Belum Tegakkan HAM
Transformasi Yayasan BUMN, Erick Thohir Langsung Gandeng Temasek Foundation
Apa Saja Manfaat Sertifikat Tanah Elektronik?
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Aturan Zulkifli Hasan Ini Diklaim Bikin Kabur Pembeli Barang Branded ke Malaysia
Euro 2024
Akhir Tragis Karier Toni Kroos Bersama Timnas Jerman
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Permalukan Jerman, Spanyol Raih Tiket Semifinal Euro 2024
Berita Terkini
Utang Membengkak di Zaman Jokowi, Megawati: Cara Bayarnya Gimana?
Berkendara Aman, Segini Tekanan Angin Sepeda Motor Matik yang Ideal
Harga Kripto Hari Ini 6 Juli 2024: Bitcoin Lanjutkan Koreksi
Indahnya Keberagaman, Cerita Pelatih Paduan Suara Gereja Latih Tim Pelajar NU Bernyanyi di Pembukaan MTQ
Polisi Imbau Tokoh Agama Ikut Turun Tangan Beri Edukasi Bahaya Judi Online
Infografis Bursa Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pilgub Sumut 2024
Simak, Ide Desain Taman Rindang untuk Halaman Rumah
Jadwal dan Link Live Streaming MotoGP Jerman 2024, Sabtu 6 Juli di Vidio: Banyak Kecelakaan Lagi?
Tengku Dewi Sebut Perceraian dengan Andrew Andika Tak Berdampak pada Kehamilannya
Pakai Bora Mart di DANA, Belanja Kebutuhan Rumah Tangga Murah Sejagat!
Harga Minyak Kembali Merosot, Apa Penyebabnya?
Megawati Singgung Politik Pragmatis: Ambisi Kekuasaan Mengalahkan Suara Hati
Brand Skincare Lokal Menjamur, Apakah Bikin Loyalitas Konsumen Menurun?
Doa Awal Tahun Baru Islam 1446 Hijriah dan Keutamaannya, Baca Ba’da Maghrib Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024
Akhir Tragis Karier Toni Kroos Bersama Timnas Jerman