, Jakarta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan sederet rekomendasi terkait temuan permasalahan dalam tata kelola keuangan negara, peningkatan penerimaan, dan pemulihan kerugian.
BPK menemukan 8.483 temuan yang memuat 14.501 permasalahan senilai Rp 8,37 triliun. Ini meliputi 6.617 (46 persen) permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI).
Baca Juga
Selain itu, 7.512 (52 persen) permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangundangan (selanjutnya disebut ketidakpatuhan) sebesar Rp 8,26 triliun, serta 372 (2 persen) permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp 113,13 miliar.
Advertisement
Hal ini diungkapkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2021 yang disampaikan oleh Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, pada Senin (7/12/2021). "Atas permasalahan yang ditemukan, BPK memberikan 23.356 rekomendasi," jelas Agung Firman.
Adapun rekomendasinya, yakni terkait dengan permasalahan yang dapat mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan, BPK merekomendasikan kepada pimpinan entitas terkait agar menetapkan dan/atau menarik kerugian dan potensi kerugian, memungut kekurangan penerimaan, dan menyetorkannya ke kas negara/daerah/perusahaan.
Kemudian terkait dengan permasalahan pengakuan hak negara di bidang perpajakan dan kewajiban program pensiun pemerintah, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan agar berkoordinasi dengan Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) dalam menyusun dan merevisi kebijakan akuntansi pajak yang mencakup seluruhtransaksi pajak.
Selain itu, Menteri Keuangan agar melakukan persiapan penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) 10 pada tahun 2021, termasuk upaya penyelesaian penyediaan standar akuntansi yang akan menjadi rujukan dalam penyajian dan pengungkapan kewajiban jangka panjang atas program pensiun pemerintah di masa depan.
Adapun dengan permasalahan mekanisme pelaporan keuangan negara dan pelaksanaan belanja dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease-19/COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN), BPK merekomendasikan kepada Menteri Keuangan agar menyusun dan menetapkan mekanisme pelaporan kebijakan keuangan negara untuk menangani dampak pandemi COVID-19 pada laporan keuanganpemerintah pusat (LKPP).
Ini termasuk penyusunan asersi manajemen atas pemberian insentif perpajakan dalam rangka implementasi Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2020.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tindak Lanjut
![Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2021](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/rkFdCI9tlULWveQUjqxp1UPmMDw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3655776/original/007009500_1638900772-IHPSI_2021.jpg)
Selain itu, Menteri Keuangan agar berkoordinasi dengan Menteri/Pimpinan Lembaga terkait untuk memperbaiki tata kelola pelaksanaan anggaran yang terkait dengan program PCPEN untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaananggaran serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas.
Selanjutnya dengan permasalahan penyelenggaraan kebijakan penanaman modal daerah, BPK merekomendasikan kepada Kepala Daerah terkaitagar mendorong dan memfasilitasi pemerintah kabupaten/kota dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang, serta menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah teknis terkait agar melakukan kajian atas perda/perkada yang terkait dengan pemberian insentif/kemudahan penanaman modal.
Sementara perihal permasalahan penyelenggaraan subsidi/Kewajiban Pelayanan Publik (KPP), BPK merekomendasikan kepada BUMN/anak perusahaan selaku operator agar melakukan koreksi atas subsidi/KPPtahun 2020 sebesar Rp 1,85 triliun.
Ternyata beberapa rekomendasi BPK tersebut telah ada yang ditindalanjuti pemerintah antara lain dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara/daerah/perusahaan sebesar Rp 967,08 miliar atau (11,7 persen) dari nilai permasalahan ketidakpatuhan yang berdampak finansial sebesar Rp8,26 triliun.
Kemudian BUMN/anak perusahaan selaku operator subsidi/KPP telah melakukan koreksi subsidi/KPP, sehingga pemerintah dapat menghemat pengeluaran negara sebesar Rp 1,85 triliun.
Dengan melaksanakan rekomendasi BPK, diharapkan pengendalian intern yang dilakukan pemerintah/perusahaan menjadi semakin efektif, program/kegiatan dapat dilaksanakan secara lebih ekonomis, efektif, dan efisien, kerugian segera dapat dipulihkan/dicegah, serta penerimaan negara/daerah/perusahaan dapat ditingkatkan.
"Dengan demikian, tata kelola keuangan negara dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih berkualitas dan bermanfaat untuk mewujudkan tujuan bernegara," kutip penjelasan BPK.
IHPS I Tahun 2021 merupakan ringkasan dari 673 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan, 39 LHP kinerja, dan 20 LHP dengan tujuan tertentu.
Pada semester I tahun 2021, BPK melakukan pemeriksaan keuangan atas 1 Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020, 85 LK Kementerian Lembaga (LKKL) Tahun 2020, 1 LK Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2020, 30 LK Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) Tahun 2020, 541 LK Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2020, serta 4 LK Badan Lainnya Tahun 2020.
Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) menyimpulkan adanya indikasi kerugian keuangan negara pada PT Pelindo II sebesar Rp 4,08 triliun.
Terkini Lainnya
Erick Thohir Bakal Sikat Oknum Koruptor Kasus Indofarma, Siapa Dia?
Anggota DPR Minta OJK Tindaklanjuti Laporan BPK Perihal Sewa Gedung Rp 400 Miliar
BPK Dorong Polri Gelar Kampanye Pencegahan Kejahatan Siber, Khususnya Judi Online
Tindak Lanjut
BPK
Rekomendasi BPK
Masalah Keuangan
Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
Populer
Anda Termasuk Pelit atau Hemat? Cek di Sini Perbedaannya
Segini Hadiah Juara Miss Supranational 2024, Gelar Baru Puteri Indonesia Harashta Haifa Zahra
7 Produk Impor Kena Tambahan Bea Masuk, Pengusaha Ingin Ngobrol dengan Pemerintah
Rating Sustainalytics BRI Terus Membaik Imbas Pengelolaan Risiko ESG Kuat
Mahalini Tampak Mancung, Segini Biaya Operasi Hidung di Jakarta
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Tarif Baru Tol Surabaya-Mojokerto Mulai Berlaku 9 Juli 2024
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Miliarder Warren Buffett Kembali Sumbangkan USD 5,3 Miliar untuk Amal
Startup Ini Tawarkan Layanan Mediasi Utang, Tengok Kesulitannya
Euro 2024
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Top 3: Zodiak yang Paling Suka Traveling
Top 3 Berita Bola: Prancis Rebut Tiket Semifinal Euro 2024 usai Menang Dramatis atas Portugal Lewat Adu Penalti
Berita Terkini
Gempa Magnitudo 4,4 Guncang Batang dan Pekalongan, Ini Pemicunya
Smartfren Run 2024 Sukses Ajak Ribuan Orang Berlari
Indonesia Hadapi Tantangan Besar Penuhi Permintaan Listrik, Apa Itu?
Saskia Chadwick Kembali Bermain di Series Terbaru Vidio Ular Tangga Dara(h), Intip Perannya
Pakai AI, Reksa Dana Besutan Sinarmas Asset Management Ini Mampu Berikan Return 20%
Survei Indikator: Kaesang Jadi Sosok Bacagub Terpopuler Kedua di Pilkada Jateng Setelah Raffi Ahmad
Genap 100 Tahun, SBD Gelar Distributor Gathering
Fabrizio Romano Bocorkan Manchester United Bakal Rekrut Pemain Hongaria
Imbas Mt Gox dan Jerman, Harga Bitcoin Bersiap Jatuh ke Level Segini
Bocoran Harga Samsung Galaxy Ring: Lebih Mahal dari Perkiraan Awal, Meluncur 10 Juli 2024?
SKK Migas Genjot Produksi Minyak di Riau, Simak Strateginya
Kasus Kerangkeng Manusia Diputus Besok, LPSK Ingatkan Restitusi Maksimal untuk Korban
Ceria dan Segarnya Hana Kotoba, Digital Single Ketiga Nanaka Suwa Dirilis
SMK Mitra Industri MM2100, Sekolah Pertama di Asia Tenggara dengan Spesialisasi Cat