, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menindak tegas pengusaha yang langgar aturan pemanfaatan pulau kecil dan perairan sekitarnya. Ketegasan KKP ini perlu dilakukan karena pulau kecil khususnya yang berada di wilayah terluar memiliki kerentanan yang lebih tinggi terhadap kerusakan.
"Khususnya untuk pulau-pulau terluar yang memiliki tingkat kerentanan terhadap ancaman kerusakan, harus benar-benar kita jaga," kata Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan KKP Halid K Jusuf, dalam keterangan tertulis, Minggu (3/10/2021).
Sanksi pelanggaran pemanfaatan pulau kecil dan perairan sekitarnya dapat berbentuk sanksi administrasi yang salah satunya memungkinkan dilakukan pencabutan izin berusaha.
Advertisement
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaludin meminta agar pelaku usaha di bidang pemanfaatan pulau kecil dan perairan sekitarnya, termasuk yang berasal dari modal asing, untuk mematuhi aturan main yang telah ditetapkan.
Selain menekankan pentingnya perizinan berusaha dan aspek kelestarian sumber daya, KKP juga meminta agar usaha pemanfaatan pulau-pulau kecil memberikan akses kepada publik termasuk kepentingan masyarakat lokal maupun adat setempat.
"Dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya ini, ada aspek legalitas yang harus dipatuhi, ada aspek ekologi yang harus dijaga dan ada aspek sosial yang juga tidak boleh ditinggalkan," terangnya.
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pulau Sebaru yang masuk dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu menjadi lokasi observasi 188 WNI kru kapal World Dream. Meski tak berpenghuni, pulau ini memiliki fasilitas yang lengkap karena dahulu digunakan sebagai tempat rehabilitasi narkoba.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Membuka Akses Publik
![Gili Labak Madura](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/mSJLqQEpxteXgE9W0qiD4OpG_6s=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1570362/original/000933200_1492506499-Gili_Labak.jpg)
Adin mengatakan, bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pada Pasal 18 Angka 22 yang mengubah ketentuan Pasal 26A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil bahwa dalam rangka penanaman modal asing, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya harus memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
Oleh sebab itu, Adin meminta agar hal tersebut dipatuhi oleh para pelaku usaha. "Kami mengimbau ini dipatuhi oleh pelaku usaha, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing," ujar Adin.
Adin juga menekankan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya yang dilakukan oleh pelaku usaha harus mempertimbangkan aspek kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan. Selain itu, Adin mengimbau agar pengelolaan usaha tidak bersifat eksklusif dan dapat memberikan ruang bagi warga setempat.
"Yang tidak boleh juga dilupakan adalah kewajiban untuk membuka akses publik, kepentingan masyarakat lokal dan masyarakat adat setempat," tegas Adin.
Advertisement
Aspek Keberlanjutan
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga menyampaikan agar pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek keberlanjutan. Menteri Trenggono juga menyebut bahwa arah pembangunan kelautan dan perikanan ke depan akan dilaksanakan dengan mengadopsi prinsip-prinsip ekonomi biru (blue economy).
Dalam upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya, Direktorat Jenderal PSDKP melaksanakan sosialisasi yang dilaksanakan di Pulau Maratua, Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (29/9/2021).
Tidak kurang dari 33 pelaku usaha baik dengan skema penanaman modal dalam negari maupun luar negeri hadir dalam kegiatan dimaksud. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum terkait.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Terkini Lainnya
KKP Jaring PNBP dari Pemanfaatan Pulau Kecil, Berapa Tarifnya?
Jaga Kedaulatan NKRI, 2 Pulau Kecil Terluar di Batam Resmi Tersertifikasi
Cegah Dikuasai Asing, KKP Sertifikasi 47 Bidang Tanah di Pulau Kecil
Membuka Akses Publik
Aspek Keberlanjutan
KKP
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Pulau Kecil
Pulau Kecil dan Terluar
Rekomendasi
Didik Anak Nelayan, KKP Kirim 1.721 Taruna Kerja di Luar Negeri
Jurus KKP Jaga Keamanan Siber Neraca Sumber Daya Laut, Pastikan Punya Backup Data
3.43 Hektare Terumbu Karang Dirusak Reklamasi di Anambas
Menteri Trenggono Minta BUMN Dukung KKP Kembangkan Bisnis Perikanan Budidaya
KKP Usulkan Ikan Masuk Menu Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran
KKP Bidik Investasi Ikan Tuna di Indonesia Capai Rp 9 Triliun
Kabel Laut jadi Tulang Punggung Komunikasi Papua, Nelayan Diminta Tak Merusak
Tak Mau Kehabisan, KKP Mau Batasi Penangkapan Tuna
Ilmuwan, Praktisi hingga Mahasiswa Ramaikan Tuna Talk Bahas Masa Depan Perikanan Tuna
Piala AFF U-19
2.180 Personel Gabungan Siap Amankan Laga Pembuka Piala AFF U-19 di Surabaya Hari Ini
Catat, Jadwal Lengkap Timnas U-19 Piala AFF 2024 dan Daftar Pemain
Indra Sjafri Tak Patok Target Juara AFF U-19, Begini Alasannya
2.959 Personel Gabungan Polri-TNI Siap Amankan Piala AFF U-19 di Surabaya
Resmi, Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF U-19 di Surabaya
PLN Jatim Jamin Keandalan Listrik Saat Piala AFF U-19 di Surabaya, Siapkan Skema Berlapis
Donald Trump
Gandeng JD Vance, Donald Trump Pilih Calon Wakil Presiden Pro Kripto
FBI Klaim Punya Akses ke Ponsel Tersangka Penembak Donald Trump
Di Tengah Keraguan Publik, Joe Biden Mengaku Layak Maju Capres di Pemilu AS 2024
Elon Musk Sumbang Kampanye Donald Trump di Pilpres AS, Nilainya Rp 729,1 Miliar
Kala Foto Donald Trump Ditembak Berlumuran Darah Jadi Cuan, Laris Manis Jadi Suvenir
JD Vance Jadi Cawapres Dampingi Donald Trump di Pemilu AS, Segini Kekayaannya
Lamine Yamal
Bawa Spanyol Juarai Euro 2024, Beredar Foto Lamine Yamal Sewaktu Bayi Digendong Lionel Messi
Harga Fantastis Lamine Yamal, Pemain Muda Terbaik Euro 2024 yang Pecahkan Rekor Pele
Lamine Yamal Rengkuh Trofi Pemain Muda Terbaik Euro 2024
Spanyol Juara Euro 2024, Lamine Yamal Pemain Muda Terbaik dan La Roja Pecahkan Rekor Gol
Spanyol Sapu Bersih Seluruh Trofi di Euro 2024, Rodri, Olmo dan Yamal Lengkapi Kesempurnaan
Final Euro 2024 Spanyol vs Inggris, Lamine Yamal Dijamin Cetak Rekor Baru
Piala Presiden 2024
Top 3: Daftar Hadiah Piala Presiden 2024 Bikin Penasaran
Maruarar Ungkap Alasan Piala Presiden 2024 Tetap di Emtek Group
Sahroni DPR: Hubungan Baik Polri dan PSSI Kunci Sukses Piala Presiden 2024
Daftar Hadiah Piala Presiden 2024: Juara Rp 5 Miliar, Match Fee Rp 350 Juta
Gelar Piala Presiden 2024, Erick Thohir Tidak Ingin Tragedi Kanjuruhan Terulang
TOPIK POPULER
Live Streaming
525 Orang Daftar Jadi Capim dan Dewas KPK, Siapa Layak?
INFO LOWONGAN KERJA
Buka Lowongan Kerja, MIND ID Gelar Program XPLORER Management Trainee
Emirates Buka Lowongan Kerja Pramugari Pramugara di Jakarta, Daftar di Sini!
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Populer
Kemenperin Ungkap Biang Kerok Bikin Industri Keramik Indonesia Menderita
Lewat CPNS 2024, Pemerintah Ingin Karier Guru dan Dosen Lebih Menjanjikan
Tak Jadi Dibatasi 17 Agustus, Ada Skenario Baru BBM Subsidi 1 September 2024
JD Vance Jadi Cawapres Dampingi Donald Trump di Pemilu AS, Segini Kekayaannya
Progres IKN Baru 15%, Jokowi: Jangan Bayangkan Upacara 17 Agustus Sudah jadi Semua
Tembus Rekor, Pengguna KRL Jabodetabek Dekati 1,15 Juta Penumpang per Hari
Indonesia Darurat Barang Impor, Industri Lokal Minta Perlindungan
17 Agustus 2024 Bakal Ada BBM Jenis Baru, Faisal Basri: Bikin Masalah Baru Lagi
Didik Anak Nelayan, KKP Kirim 1.721 Taruna Kerja di Luar Negeri
Viral Pemuda Ponorogo Klaim Gratis Naik Garuda Indonesia Seumur Hidup, Benarkah?
Timnas Indonesia U-19
Prediksi Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina: Garuda Muda Bidik Awal Bagus
6 Bintang Timnas Indonesia U-19 yang Berkilau di Liga 1: Punya Jam Terbang Tinggi dan Siap Menggebrak di Lapangan!
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Catat, Jadwal Lengkap Timnas U-19 Piala AFF 2024 dan Daftar Pemain
Daftar Pemain Timnas Indonesia di Piala AFF U-19 2024, 8 Lulusan Piala Dunia U-17 2023
Indra Sjafri Coret 5 Pemain Timnas Indonesia Jelang Piala AFF U-19 2024, 1 Pemain Keturunan
Berita Terkini
BPBD DKI Imbau Warga Pesisir Jakarta Waspada Banjir Rob hingga 23 Juli 2023
PLN Siap Sokong Listrik Hijau untuk Industri Lewat Layanan GEAS
Top 3 Tekno: Fitur baru YouTube Music hingga Mencoba Langsung Galaxy Buds3 Pro
Polisi Jawab Kemungkinan BCL Dipanggil Terkait Dugaan Penggelapan Uang Rp6,9 Miliar Tiko Aryawardhana
Sejarah Bubur Asyura yang Ternyata sudah Ada sejak Zaman Nabi Nuh AS
Rekening Giro Adalah Produk Simpanan Bernilai Tinggi, Kenali Bedanya dengan Tabungan
Viral di Medsos, 'Surfing' di Pintu Air Bendung Sungai Banjir Kanal Barat Semarang Jadi Hiburan Rakyat
6 Gejala Klasik Diabetes, Banyak yang Sudah Merasakan Gejala tapi Pura-Pura Tidak Tahu
Menanti Kebijakan Suku Bunga, Bagaimana Prospek Emiten Properti pada Semester II 2024?
Wamen Targetkan BUMN Ini Masuk Top Global, Siapa Saja?
Serangan Drone Israel ke Lebanon Bunuh 5 Orang Termasuk 3 Anak, Hizbullah Serang Balik dengan Roket Katyusha
9 Seragam Terbaik untuk Olimpiade Paris 2024 Versi Vogue, Indonesia Masuk Daftar?
PKB Buka Peluang Gandeng PDIP Lawan Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim
Deretan Kandidat Pengganti Gareth Southgate di Timnas Inggris