, Jakarta - Pemerintah telah berupaya untuk mengidentifikasi permasalahan Ketidaksesuaian Batas Administrasi, Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin Usaha Pertambangan, dan Hak Atas Tanah melalui Kebijakan Satu Peta.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pun telah menyusun Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (PITTI). Ketidaksesuaian yang telah berhasil mengidentifikasi permasalahan ketidaksesuaian yang terjadi yakni sebesar 46,8 juta hektar atau sekitar 24,6 persen dari total luasan wilayah nasional yang tersebar secara merata di seluruh dataran pulau di Indonesia.
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang melalui Sekretariat Kebijakan Satu Peta kemudian menggelar sosialisasi Rancangan PITTI Ketidaksesuaian dengan melibatkan 34 Pemerintah Daerah Provinsi dan Kementerian/Lembaga terkait, secara virtual, pada tanggal 8 hingga 9 September 2021.
Advertisement
“Penyelesaian Sektor Tatakan pada PITTI Ketidaksesuaian menjadi penting karena digunakan sebagai acuan penyelesaian ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan di atasnya,” tutur Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Wahyu Utomo dalam keterangan tertulis, Senin (13/9/2021).
Permasalahan tumpang tindih tersebut telah dikategorikan. Pertama adalah ketidaksesuaian antara RTRW Provinsi dengan Kawasan Hutan (3,9 persen) dan ketidaksesuaian antara RTRW Kabupaten/Kota dengan Kawasan Hutan (6,6 persen).
Selain itu juga ketidaksesuaian antara RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota dengan Kawasan Hutan (2 persen), dan ketidaksesuaian antara RTRW Provinsi dengan RTRW Kabupaten/Kota (12 persen).
Adapun kondisi PITTI Ketidaksesuaian Tatakan berdasarkan Pulau untuk masing-masing pulau di Indonesia yakni:
1. di Pulau Sumatera mencapai 8 juta hektar (16,8 persen dari luasan pulau),
2. sebesar 6,6 juta hektar terjadi di Pulau Jawa (49,3 persen dari luasan total pulau),
3. sebesar 10,1 juta hektar terjadi di Pulau Kalimantan (19 persen dari luasan pulau),
4. Kepulauan Bali dan Nusa Tenggara terjadi permasalahan ketidaksesuaian sebesar 3,27 juta hektar (44,6 persen dari total luasan pulau),
5. sebesar 5,76 juta hektar atau sebesar 31 persen dari luasan dataran terjadi di Pulau Sulawesi,
6. sedangkan sebanyak 12,9 juta hektar permasalahan ketidaksesuaian terjadi di Kepulauan Maluku dan Papua (26,2 persen).
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) akan memulai peralihan Sertifikat Tanah fisik (kertas) ke Sertifikat Tanah Elektronik 2021 ini.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Penyelesaian Ketidaksesuaian
Selain melakukan sosialisasi Rancangan PITTI Ketidaksesuaian, pada kesempatan yang sama juga dilakukan sosialisasi Kepmenko Bidang Perekonomian Nomor 164/2021 yang memuat hasil telaah dan peta indikatif tumpang tindih ketidaksesuaian perizinan pertambangan dalam kawasan hutan (PITTI Ketidaksesuaian) untuk seluruh wilayah Indonesia.
“Penyelesaian Ketidaksesuaian antara Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah menjadi penting adanya untuk mewujudkan pengelolaan pemanfaatan ruang yang harmonis dan berkelanjutan,” tutur Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan Dody S. Riyadi.
Hasil PITTI Ketidaksesuaian Tatakan untuk selanjutnya oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah bersama-sama untuk melakukan penyelesaian ketidaksesuaian yang termuat dalam PITTI Ketidaksesuaian paling lama tiga bulan sejak ditetapkannya Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Penyelesaian ketidaksesuaian tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 dengan memperhatikan regulasi yang berlaku baik regulasi pada rezim tata ruang dan pertanahan, rezim kehutanan, maupun rezim kelautan.
Sejalan dengan hal tersebut, Dirjen Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki menyampaikan meskipun tata ruang berperan strategis dalam pemenuhan amanat UU Cipta Kerja, saat ini masih terdapat berbagai ketidaksesuaian yang perlu ditindaklanjuti diantaranya Ketidaksesuaian Rencana Tata Ruang dengan garis pantai, batas daerah, kawasan hutan dan rencana tata ruang lainnya.
Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi Sekretariat Kabinet Agustina Murbaningsih dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan bahwa urgensi penataan perizinan pertambangan dan perkebunan di antaranya sebagai kepastian hukum, perbaikan iklim investasi, kelayakan kegiatan usaha dan mendorong kontribusi ekonomi.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM dan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN.
Terkini Lainnya
Penyelesaian Ketidaksesuaian
kemenko Perekonomian
Tata Ruang
Kebijakan Satu Peta
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
Populer
7 Produk Impor Kena Tambahan Bea Masuk, Pengusaha Ingin Ngobrol dengan Pemerintah
Wijaya Karya Catatkan Kontrak Baru Rp 8,86 Triliun
Biaya Kuliah Makin Mahal, Hal Ini Bisa jadi Solusi
Indonesia Jadi Negara dengan Unicorn dan Decacorn Terbesar di Dunia
Top 3: Kereta Cepat Whoosh Angkut 2,6 Juta Penumpang pada Semester I 2024
Mahalini Tampak Mancung, Segini Biaya Operasi Hidung di Jakarta
Waspada Calo, Beli Tiket Penyeberangan Wajib via Aplikasi Ferizy
SKK Migas Genjot Produksi Minyak di Riau, Simak Strateginya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Indonesia Hadapi Tantangan Besar Penuhi Permintaan Listrik, Apa Itu?
Euro 2024
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Top 3: Zodiak yang Paling Suka Traveling
Top 3 Berita Bola: Prancis Rebut Tiket Semifinal Euro 2024 usai Menang Dramatis atas Portugal Lewat Adu Penalti
Berita Terkini
Dirga Wira Berjaya di Indonesian Grandprix 2024, Gondol Piala Kemenpora
Prakiraan Cuaca Bandung Raya 7-9 Juli, Potensi Hujan dan Suhu Minimum
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1446 H Senin 8 Juli 2024, Ini Perhitungannya
BNPB: Gempa Batang Sebabkan Bangunan Rusak dan 4 Warga Luka-Luka
Hasil IBL 2024: Menang Dramatis atas Pelita Jaya, Satria Muda Rebut 10 Kemenangan Beruntun
Hasil PLN Mobile Proliga 2024: Sikat PBS, LavAni Juara Putaran Pertama Final Four
Potret Han So Hee Kembali Potong Rambut Pendek Setelah 3 Tahun Panjang, Dipuji Makin Cantik
PBSI Masih Tunggu Keputusan Keluarga soal Jenazah Zhang Zhi Jie
Antisipasi Bencana, Sekda Sebut Jabar Perlu Manajemen Penanggulangan Super Team
Satu Korban Longsor di Blitar Akhirnya Ditemukan Setelah 8 Hari Pencarian
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Buka Layanan Paspor 'After Hour', Imigrasi Tanjungpandan Raih Penghargaan di Belitung Expo 2024
Dihadiri 2.022 Orang, Pagelaran Reuni Akbar Jemaah Umrah di TMII Pecahkan Rekor MURI
Tambang Emas Suwawa Longsor, Puluhan Orang Dilaporkan Tertimbun
Jokowi Khawatir Dampak Perubahan Iklim, PAN Komitmen Percepat Transisi Energi