, Jakarta - Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah telah mengeluarkan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Dilansir dari website resmi Satuan Tugas Covid-19, www.covid19.go.id, Kamis (6/5/2021), Addendum Surat Edaran ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).
Sementara selama masa larangan mudik Lebaran 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Advertisement
Tujuan Addendum ini untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode larangan mudik diberlakukan.
Berikut sarana transportasi apa saja yang dilarang dan dikecualikan untuk dioperasikan pada masa larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021:
1. Transportasi Darat yang Dilarang :
- Kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang
- Kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor
- Kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan
Dikecualikan bagi :
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
- Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas ASN, TNI, Kepolisian yang digunakan untuk melakukan dinas
- Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
- Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah
- Mobil barang dengan tidak membawa penumpang
- Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
- Kendaraan yang digunakan untuk keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik, berupa kendaraan untuk perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga.
- Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI terlantar, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Sementara itu, untuk wilayah perkotaan, ada beberapa daerah yang masih boleh melakukan kegiatan saat larangan mudik, diantaranya:
a. Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebodangro)
b. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
c. Bandung Raya
d. Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur)
e. Jogja Raya
f. Solo Raya
g. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
h. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata)
Sanksi:
Bagi masyarakat tidak memenuhi persyaratan melakukan perjalanan, akan diminta putar balik. Khusus pada kendaraan travel akan dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian baik berupa penilangan atau sesuai UU yang ada.
** #dilarangmudik
#ingatpesanibu
#DILARANG MUDIK
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Transportasi Perkeretaapian
2. Transportasi Perkeretaapian yang Dilarang:
- Perjalanan kereta api antarkota
- Perjalanan kereta api perkotaan (berupa pembatasan frekuensi dan jam operasional)
Dikecualikan bagi :
a. Angkutan barang yang disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku
b. Keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik, berupa angkutan orang dengan kereta api untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, dan lainnya.
c. Operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perkeretaapian
d. Untuk sarana transportasi perkeretaapian yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.
3. Transportasi Laut yang Dilarang:
Semua kapal penumpang dilarang beroperasi. Namun dikecualikan untuk melayani pemulangan TKI, Pekerja Migran Indonesia, dan/atau WNI yang terlantar dari pelabuhan negara perbatasan ke pelabuhan yang ditunjuk oleh Dirjen Perhubungan Laut.
Lalu, kapal diperbolehkan melayani pemulangan awak kapal WNI yang bekerja di kapal niaga atau kapal pesiar yang dioperasikan perusahaan asing, dari pelabuhan domestik yang digunakan sebagai titik debarkasi menuju ke pelabuhan daerah asal awak kapal WNI setelah mendapat persetujuan melakukan debarkasi pemulangan awak kapal WNI dari Satgas Penanganan Covid-19 daerah dan pusat.
Advertisement
Transportasi Udara
4. Transportasi Udara
Semua angkutan udara niaga dan bukan niaga dilarang beroperasi. Namun dikecualikan bagi sarana transportasi udara yang digunakan untuk Pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan, Perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi internasional di Indonesia, Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
Selain itu transportasi udara juga diperbolehkan untuk operasional angkutan kargo, operasional angkutan udara perintis, operasional angkutan udara untuk keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.
Pengoperasian sarana transportasi untuk yang dikecualikan dilakukan oleh Badan Usaha Angkutan Udara dengan melakukan pembatasan jumlah operasional sarana berupa pengurangan frekuensi penerbangan dan memperhatikan penyediaan bagi operasional angkutan udara untuk kepentingan mendesak dan nonmudik.
Infografis Dilarang Mudik
Terkini Lainnya
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Transportasi Perkeretaapian
Transportasi Udara
Infografis Dilarang Mudik
Larangan Mudik
COVID-19
Mudik
Mudik Lebaran
Mudik Dilarang
Ingat Pesan Ibu
larangan mudik 2021
larangan Mudik Lebaran
Larangan Mudik Lebaran 2021
Mudik 2021
Mudik Lebaran dilarang
Pelarangan Mudik
Euro 2024
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Prediksi Euro 2024 Spanyol vs Jerman: Duel Kelas Berat di Stuttgart
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Copa America 2024
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
TOPIK POPULER
Live Streaming
Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Berujung Dipecat
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Faisal Basri Adu Mekanik dengan Menko Luhut, Begini Ceritanya
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Top 3: Upah Minimum UMP dan UMK Berbeda Bikin Penasaran
Populasi Menurun jadi Risiko Hambatan Kinerja Ekonomi China
Faisal Basri Khawatir Family Office Malah Jadi Tempat Pencucian Uang
Asumsi Ekonomi Makro 2025 Disetujui, Ketua Banggar: PR bagi Pemerintahan Prabowo
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini 4 Juli 2024, Paling Murah Berapa?
Kabar Teranyar Nasib Pelita Air Gabung Garuda Indonesia Group
Ternyata Ini Ganjalan Saat Indonesia Gencar Bangun Smelter
Gaji Ketua KPU Ternyata Lebih Besar dari Presiden, Simak Faktanya
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
12 Cara Membuat Daging Kambing Empuk dan Tidak Bau, Wajib Dicoba
Sinopsis Film Stuart Little: Petualangan Komedi Seekor Tikus Putih, Tayang di Vidio
Bursa Saham Asia-Pasifik Mayoritas Menghijau Hari Ini
7 Potret Richard Kyle dan Pacar Bulenya yang Romantis, Bak Pasangan Hollywood
Kabar Teranyar Nasib Pelita Air Gabung Garuda Indonesia Group
Threads Raih 175 Juta Pengguna Aktif Bulanan dalam Setahun
Doa Awal dan Akhir Tahun Baru Hijriyah 1 Muharram, Lengkap Latin dan Terjemahan
6 Fakta Menarik Gunung Jailolo di Maluku Utara yang Memiliki Sumber Air Panas
Ma’ruf Amin: Masalah Palestina Bukan Isu Agama, Tapi Politik Kemanusiaan
Pemkot Tangsel Gelar Pekan Imunisasi Nasional Polio, Targetkan 156 Ribu Anak Divaksin
Sinopsis & Fakta Menarik Film The Snowman yang di Vidio, Ternyata Adaptasi Novel Terkenal
7 Potret Nagita Slavina Kembali Lepas Hijab Sepulang Haji, Sibuk Momong Lily
Cuaca Besok Sabtu 6 Juli 2024: Waspada di Siang Hari Jabodetabek Bakal Hujan Petir
Harga Kripto Hari Ini 5 Juli 2024: Bitcoin Turun ke Harga Rp 934 Juta