, Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol kembali hangat diperbincangkan. Hal ini lantaran RUU tersebut tengah dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Dari draf RUU Minol yang dilihat Merdeka.com, sanksi pidana atau denda bagi peminum minuman beralkohol turut diatur.
Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 20 Bab IV Ketentuan Pidana yang berbunyi:
Advertisement
Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Kemudian isi Pasal 21 Bab IV Ketentuan Pidana berbunyi:
(1) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling sedikit Rp20.000.000,- dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah 1/3 (satu pertiga).
Sementara itu, pasal 7 yang tertuang pada pasal 20 Bab IV Ketentuan Pidana dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol berbunyi:
Setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.
Pasal 4 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari 2 ayat. Bunyinya adalah sebagai berikut:
1) Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); danC. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).
(2) Setiap minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang minuman beralkohol yang meliputi:a. Minuman beralkohol tradisional; danb. Minuman beralkohol campuran atau racikan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Nantinya dipakai sebagai dasar hukum untuk menjerat pidana pelaku produksi hingga konsumen minol.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Usulan dari 3 Fraksi
![Minuman Beralkohol Vodka](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Fk7ukjwO6cgh2Tc5z6yIhxJy9rg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1665463/original/042076800_1501582533-Vodka4.jpg)
Sementara, Wakil Ketua Baleg DPR RI Ibnu Multazam menjelaskan, Baleg DPR RI telah menerima surat yang ditandatangani oleh 21 orang pengusul dari tiga fraksi. yaitu Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra pada tanggal 24 Februari 2020 perihal permohonan harmonisasi RUU Larangan Minuman Beralkohol.
"RUU ini merupakan kelanjutan yang dimulai lagi pada persidangan ini dari periode yang lalu, judulnya masih tetap sama yakni Larangan Minuman Beralkohol," ucap Ibnu di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/11).
Ibnu mengatakan, pada pembahasan periode sebelumnya, RUU ini penuh dinamika. Pengusul menghendaki agar Anggota Baleg DPR RI bisa membahas dan menyetujui untuk diusulkan pada tingkat selanjutnya.
"Tetapi dinamika pembahasan tahun yang lalu itu sudah ditutup. (Namun) karena ada norma-norma baru, yang antara lain setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, mengedarkan, dan mengkonsumsi minuman beralkohol. Di sini sudah ada draf yang (isinya) relatif sama dengan draf RUU yang sebelumnya dibahas dan penuh dinamika itu," tuturnya.
Di sisi lain, pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol Fraksi PPP Illiza Sa’aduddin Djamal menjelaskan pentingnya RUU Larangan Minuman Beralkohol. Dia bilang, penggunaan alkohol yang berlebihan dapat merugikan bagi kesehatan dan bisa menyebabkan gangguan psikologis, serta konsekuensi sosial yang merugikan.
"RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol merupakan RUU usulan dari Anggota DPR RI Fraksi PPP, Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol, menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol, dan menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum," papar Illiza.
Ia menguraikan bahwa pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari 21 orang yang terdiri dari 18 orang anggota dari F-PPP, 2 orang dari F-PKS, dan 1 orang dari F-Gerindra. Surat permohonan harmonisasi dan pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut dibuat pada tanggal 24 Februari 2020 dan diterima oleh Baleg pada tanggal 17 September 2020.
"Substansi RUU Larangan Minol antara lain terdiri dari judul, klasifikasi minuman alkohol, larangan, pengendalian, pengawasan, peran serta masyarakat, ketentuan pidana, serta penutup. Melihat realita yang ada, seharusnya pembahasan RUU Larangan Minol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang," pungkasnya.
Reporter : Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com
Terkini Lainnya
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Usulan dari 3 Fraksi
minuman beralkohol
Minuman Beralkohol Tradisional
Minol
RUU Minuman Beralkohol
RUU Larangan Minuman Beralkohol
RUU Larangan Minuman Alkohol
RUU Larangan Minol
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Kapolda Jatim: Kami Komitmen Berantas Judi Online
Dalam 3 Bulan Polda Lampung Blokir 259 Situs Judi Online
MKD Akan Rapat Internal, Bahas Sanksi Tegas Bagi Anggota Dewan Terlibat Judi Online
Nama Jurnalis Dicatut untuk Hoaks Promosi Situs Judi, Simak Daftarnya
PBNU Minta Ada Tindakan Tegas Terhadap Bandar Besar Judi Online
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
Pilkada 2024, Perindo Serahkan 37 Rekomendasi ke Bakal Calon Kepala Daerah di Seluruh Indonesia
Kapolri Pastikan Pemetaan Potensi Kerawanan Pilkada 2024 di HUT ke-78 Bhayangkara
Jelang Pilkada 2024, Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas dan Stabilitas
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
Santun dan Sederhana, Dukungan pada Eman Suherman Maju Cabup Disebut Terus Datang
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Jokowi Bakal Fasilitasi Investasi Family Office di Indonesia, Bagaimana Peluangnya?
25,2 Juta Orang Penduduk Indonesia Masih Hidup di Bawah Garis Kemiskinan, Apa
Sri Mulyani Usul Ambil Rp 6,1 Triliun Dana Cadangan Investasi untuk PMN, Buat Apa Saja?
CSR Surya Citra Media Menerima Penghargaan CSR Award 2024
Tengok Daftar Terbaru Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 1 Juli 2024
Generasi Ini Diramal Jadi Generasi Terkaya dalam Sejarah, tapi Dinilai Tak Bisa Mengelolanya
BPS Catat Deflasi 0,08% di Juni 2024, Deflasi kedua Tahun Ini
Harga Beras Mahal, Petani Makin Sejahtera?
Sri Mulyani Minta Restu Pakai Dana Cadangan Buat Suntik PT KAI hingga Bank Tanah
Hunian NJOP Rp 2 Miliar di Jakarta Bisa Bebas PBB, Ini Syaratnya
Euro 2024
Ekspresi Cristiano Ronaldo Saat Gagal Eksekusi Penalti
Dramatis, Gol Bunuh Diri Belgia Antar Prancis ke Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Menang Adu Penalti, Portugal Lolos ke Perempat Final Euro 2024
Lolos Perempat Final Euro 2024, Pelatih Prancis Minta Pasukan Les Bleus Lakukan Ini
Berita Terkini
IHSG Dibuka Perkasa, Tapi Kemudian Alami Tekanan
Jelang Menikah, Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Belanja Tempat Tidur untuk Anak
Oppo A3 Pro 5G: Smartphone AI Generatif Pertama di A Series, Harga Rp 3 Jutaan
6 Potret Beda Gaya Nikita Willy – Winona Willy di Kehamilan Pertama dan Kedua
Keutamaan Ayat Seribu Dinar, Jaminan Rezeki Lancar dan Terhindar dari Kesulitan
OJK Lantik 2 Pejabat Setingkat Komisioner
Reaksi Ayu Ting Ting Usai Batal Dinikahi Muhammad Fardhana: Berawal dengan Baik, Berakhir pun Baik
Rumah Digunakan untuk Gudang Penyimpanan Sabu, Polisi Panggil Pemilik Kontrakan dan Ketua RT Ciledug
15 Cara Download Foto di IG Kualitas Tinggi, Gampang Banget dan Gratis
Temukan Target Baru, Borussia Dortmund Dipastikan Batal Bantu Manchester United Singkirkan Deadwood
Ekspresi Cristiano Ronaldo Saat Gagal Eksekusi Penalti
6 Manfaat Makan Pisang Sebelum Olahraga, Bisa Bantu Cegah Kram
AHY Copot Ketua Demokrat Jember Try Sandi karena Hasil Pemilu 2024 Jeblok
Infografis 1.000 Lebih Caleg Terpilih Belum Lapor Harta Kekayaan
Syarat dan Cara Pengajuan Visa Waiver Jepang, Bisa Online dan Offline