, Jakarta - Pengamat ekologi kawasan pertanian Arya Hadi Dharmawan menilai adanya UU Cipta Kerja dapat mengendalikan perubahan fungsi ruang karena memberikan sanksi yang lebih tegas kepada oknum korporasi.
"Isinya berubah. Ada poin yang menggembirakan. Ancaman negara kepada para pelanggar tata ruang menguat secara signifikan," kata Arya dalam pernyataan di Jakarta, Selasa.
Arya menjelaskan selama ini persoalan besar tata ruang di Indonesia selama puluhan tahun adalah perubahan fungsi ruang yang dilakukan perusahaan atau individu secara tidak terkendali.
Advertisement
"Tanah negara sering diserobot untuk peruntukan yang tak sesuai oleh oknum perusahaan maupun individu. Akibatnya ekosistem atau lingkungan hidup terganggu atau rusak sama sekali," katanya dikutip dari Antara, Selasa (13/10/2020).
Padahal, menurut peneliti senior ekologi politik IPB ini, ancaman hukum terhadap pelanggaran tata ruang tersebut sudah diatur dalam pasal 69 UU Nomor 26 Tahun 2007 mengenai Penataan Ruang.
Meski demikian, ia mengakui jumlah denda yang diatur dalam regulasi tersebut sangat kecil, sehingga tidak memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran hukum.
Untuk itu, Arya memberikan apresiasi karena pemerintah bersikap lebih responsif atas penyerobotan lahan dengan memberikan ketegasan kepada perusahaan atau individu yang melakukan perubahan fungsi ruang atau peruntukan tanah secara semaunya.
"Angka ancaman penalti bagi para pelanggar tata ruang, yang berlipat-kali pada UU Cipta Kerja dibandingkan UU Penataan Ruang, memberikan makna bahwa negara makin tidak kompromi terhadap para pelanggar tanah atau tata ruang," ujarnya.
Di sisi lain, Arya menghargai pihak-pihak yang masih cenderung mendukung UU Nomor 26 Tahun 2017 ketimbang UU Cipta Kerja. Namun, ia menilai UU Cipta Kerja lebih unggul dari sisi ketegasan terhadap tata ruang.
"UU Cipta Kerja menunjukkan niat yang lebih baik atau lebih kuat dalam menjaga kepastian tata ruang di negeri ini. UU ini menginginkan bahwa negeri ini lebih konsisten, disiplin, dan menegakkan hukum secara lebih tegas dalam soal tata ruang," katanya.
Yuk, ikuti kisah Fikri maupun yang lainnya dalam Program Berani Berubah, hasil kolaborasi antara SCTV, Indosiar bersama media digital dan Merdeka.com.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ribuan buruh di Garut Jawa Barat berdemo menentang disahkannya RUU Cipta Kerja. Mereka memblokade jalan menuju Bandung dan menutup akses masuk ke Pabrik. Mereka juga mengajak buruh yang mau masuk kerja berdemo.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Serikat Buruh Gugat UU Cipta Kerja usai Diteken Jokowi
![Sejumlah aliansi buruh yang demo tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja diadang Brimob saat menuju ke Gedung DPR/MPR, Kamis (9/10/2020)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/kKk9ZWboAqPNnKCSfsubDJFMbIE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3261488/original/042054600_1602137286-20201008_120906.jpg)
Serikat buruh siap bertarung mengajukan gugatan judicial review terhadap UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengaku mulai membentuk tim hukum untuk melakukan proses uji materiil UU Cipta Kerja.
Ada dua advokat senior yang ikut membantu buruh mengajukan gugatan ke MK. Hotma Sitompul dan Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alfons Kurnia Palma. Tim ini juga diketuai langsung oleh Sekjen KSPSI Hermanto Achmad.
Andi Gani mengaku mengajak dua advokat senior untuk semakin menguatkan barisan tim hukum buruh di MK. Menariknya, dua advokat ini ikut serta tanpa dibayar alias gratis.
Andi Gani mengatakan, sampai saat ini masih menunggu draf aturan UU Cipta Kerja yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Andi Gani menegaskan, kalau UU Cipta Kerja sudah ada penomorannya, jelas pasal-pasalnya dan ditandatangani secara sah Presiden Jokowi maka pengajuan gugatan akan langsung dilakukan.
"Dalam 1x24 jam jika UU Cipta Kerja ditandatangani Presiden Jokowi, besoknya buruh pasti akan langsung menyampaikan gugatan ke MK," tegasnya dalam konferensi persnya di Jakarta, Senin (12/10/2020).
Andi Gani juga menyampaikan banyak advokat senior yang menyatakan siap bergabung dalam tim hukum buruh untuk mengajukan gugatan ke MK.
"Kami memilih jalur konstitusional mengajukan judicial review ke MK tentu menunjukkan gerakan buruh tidak hanya kekuatan dengan aksi," ucapnya.
Menurutnya, persiapan untuk mengajukan judicial review sudah 90 persen secara materi gugatan. Sambil menunggu, kata Andi Gani, lobi ke Presiden Jokowi untuk melihat secara lebih mendalam UU Cipta Kerja terus dilakukan.
Namun, Andi Gani meminta lobi ini jangan disalahartikan. Karena, sempat bermunculan dirinya dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal ditawari jabatan wakil menteri usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara sebelum UU Cipta Kerja disahkan di DPR.
Di awal pembentukan Kabinet, Andi Gani pun sudah diminta masuk dalam Kabinet tapi dirinya memilih tetap menjadi presiden buruh.
"Saya pastikan itu tidak ada, negoisasi jabatan, dua wamen. Itu saya nyatakan hoaks!," ujarnya.
Terkini Lainnya
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Serikat Buruh Gugat UU Cipta Kerja usai Diteken Jokowi
uu cipta kerja
UU Ciptaker
RUU Cipta Kerja Disahkan
RUU Cipta Kerja
Tata Ruang
Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
Populer
Indonesia Jadi Negara dengan Unicorn dan Decacorn Terbesar di Dunia
Waspada Calo, Beli Tiket Penyeberangan Wajib via Aplikasi Ferizy
Wamenkeu Minta Geo Dipa Terus Cari Sumber Energi Panas Bumi Baru
Segini Hadiah Juara Miss Supranational 2024, Gelar Baru Puteri Indonesia Harashta Haifa Zahra
Biaya Kuliah Makin Mahal, Hal Ini Bisa jadi Solusi
SKK Migas Genjot Produksi Minyak di Riau, Simak Strateginya
Volume Penumpang Kereta Cepat Whoosh Tembus 24 Ribu per Hari
7 Produk Impor Kena Tambahan Bea Masuk, Pengusaha Ingin Ngobrol dengan Pemerintah
Kurangi Pupuk Kimia, Geo Dipa Inovasi Pupuk Mineral Panas Bumi buat Petani Dieng
Simak Jadwal Seleksi CPNS 2024 Penempatan IKN, Ada 40.000 Formasi
Euro 2024
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Top 3: Zodiak yang Paling Suka Traveling
Top 3 Berita Bola: Prancis Rebut Tiket Semifinal Euro 2024 usai Menang Dramatis atas Portugal Lewat Adu Penalti
Berita Terkini
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1446 H Senin 8 Juli 2024, Ini Perhitungannya
BNPB: Gempa Batang Sebabkan Bangunan Rusak dan 4 Warga Luka-Luka
Hasil IBL 2024: Menang Dramatis atas Pelita Jaya, Satria Muda Rebut 10 Kemenangan Beruntun
Hasil PLN Mobile Proliga 2024: Sikat PBS, LavAni Juara Putaran Pertama Final Four
Potret Han So Hee Kembali Potong Rambut Pendek Setelah 3 Tahun Panjang, Dipuji Makin Cantik
PBSI Masih Tunggu Keputusan Keluarga soal Jenazah Zhang Zhi Jie
Antisipasi Bencana, Sekda Sebut Jabar Perlu Manajemen Penanggulangan Super Team
Satu Korban Longsor di Blitar Akhirnya Ditemukan Setelah 8 Hari Pencarian
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Buka Layanan Paspor 'After Hour', Imigrasi Tanjungpandan Raih Penghargaan di Belitung Expo 2024
Dihadiri 2.022 Orang, Pagelaran Reuni Akbar Jemaah Umrah di TMII Pecahkan Rekor MURI
Tambang Emas Suwawa Longsor, Puluhan Orang Dilaporkan Tertimbun
Jokowi Khawatir Dampak Perubahan Iklim, PAN Komitmen Percepat Transisi Energi
Astronot NASA Keluar dari Simulasi Misi Mars Setelah Bertahan 378 Hari
3 Tips Velove Vexia 18 Tahun Eksis di Dunia Seni: Persiapan dengan Rasa Percaya Diri hingga Support System