Saksikan video di bawah ini:
Korlantas Polri telah mengamankan 7 orang pesepeda yang masuk ke jalan tol Jagorawi. Mereka mengaku kelelahan, bingung, dan tidak sadar telah memasuki tol. Mereka meminta maaf atas kesalahannya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kemenhub Pastikan Tak Ada Penerapan SIKM Saat PSBB Jakarta
![FOTO: Petugas Gabungan Gelar Operasi Yustisi di Tugu Tani](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/s8p77Kmk2piqV_6lhtjQqfXdZ1U=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3237519/original/093634200_1600078785-20200914-Operasi-Yustisi-COVID-19-1.jpg)
Sehubungan dengan penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta mulai Senin besok oleh Pemprov di DKI Jakarta, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pengendalian transportasi yang diberlakukan tetap sesuai dengan Permenhub 41 Tahun 2020 beserta aturan turunannya yang diterbitkan pada 8 Juni 2020.
“Berdasarkan hasil koordinasi Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI yang telah berlangsung selama beberapa hari, pengendalian transportasi yang dilakukan tetap mengacu pada Permenhub 41 Tahun 2020 dan aturan turunannya, yaitu Surat Edaran Menhub yang telah diterbitkan pada 8 Juni 2020 lalu,” jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (13/9/2020).
Selain itu, tidak ada penerapan SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) seperti di masa PSBB sebelum masa transisi. Adapun persayaratan penumpang antar kota akan tetap mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas no 9 tahun 2020, di mana syarat rapid test (hasil non-reaktif) atau tes PCR (hasil negatif) juga masih akan diberlakukan.
Adita mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan para operator transportasi agar terus melaksanakan protokol kesehatan dengan pengawasan yang ketat mulai dari keberangkatan, saat perjalanan, sampai di area kedatangan.
Para operator prasarana dan sarana harus memastikan semua protokol yang telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan no 11 (transportasi darat), No 12 (transportasi laut), No 13 (transportasi udara) dan No 14 (transportasi Kereta Api) terlaksana sesuai ketentuan.
Penumpang maupun petugas wajib menggunakan masker dan menjaga jarak. Sedangkan operator wajib memastikan pembatasan kapasitas maksimal penumpang, menyediakan tempat cuci tangan dan penyemprotan disinfektan pada sarana dan prasaran transportasi secara berkala untuk mencegah penularan Covid-19 di area transportasi publik.
“Sesuai dengan yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50 persen, masih diterapkan di moda transportasi publik perkotaan seperti di Trans Jakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, Taksi dan Angkot. Hal ini juga sejalan dengan yang diatur di Surat Edaran No 11 dan No 14 Tahun 2020. Sedangkan ketentuan untuk transportasi antar kota di semua sektor (udara, laut, darat dan kereta api) juga masih sama, tidak mengalami perubahan," jelas Adita.
Terkini Lainnya
Saksikan video di bawah ini:
Kemenhub Pastikan Tak Ada Penerapan SIKM Saat PSBB Jakarta
kemenhub
Sepeda
Rekomendasi
Jalan-Jalan ke Belanda, Sissy Prescillia Tunjukkan Sepeda Lebih Banyak daripada Penduduk Lokalnya
Joki Strava yang Viral di Medsos, Jadi Bukti Teknologi Bisa Dimanipulasi
Lebih dari 55 Meter, Sepeda Terpanjang di Dunia Ini Setara 4 Bus
Aksi Bocah Halangi Pengendara Motor yang Lewati Jalur Sepeda Tuai Pujian
Makan Rp5 Ribu dan Bersepeda Tiap Hari, Berat Badan Pria yang Terapkan Frugal Living Turun 30 Kg
Pecahkan Rekor Dunia, Sepasang Sahabat Asal Prancis Bikin Sepeda Setinggi 7,7 Meter
Gordon Ramsay Kecelakaan Saat Bersepeda, Ingatkan Pentingnya Pakai Helm
42 Wilayah Jabar Dinilai Penuhi Kriteria Sport Tourism, Pemprov Fokus pada Olahraga Lari dan Sepeda
Melihat Amsterdam, Ibu Kota Sepeda Dunia Belanda
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Jokowi Bersyukur Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh 5% saat Global Melambat
Bos Hutama Karya Minta PMN Rp 13,8 Triliun dari Anggaran Tahun 2025
Gelombang Pertama ASN Pindah ke IKN Mulai September 2024, Siap-Siap!
BUMN Karya Numpuk Utang ke Subkontraktor, Erick Thohir Siapkan Solusi
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
2 Tuntutan Utama Buruh yang Geruduk MK dan Istana Negara Hari Ini 8 Juli 2024
Jokowi Bersama Para Menteri Rapat Bahas Kebijakan HGBT
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Ini Penyebab Beras Impor Kena Denda Demurrage di Pelabuhan
Dirjen Dukcapil: Data Kependudukan Tak Ikut Bocor Diserang Ransomware
Pegi Setiawan
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Berita Terkini
3 Zodiak Ini Lebih Suka Berhenti dari Pekerjaannya Diam-diam, Kamu Juga?
Presiden Macron Tolak Pengunduran Diri PM Attal, Prancis Hadapi Kebuntuan Politik
PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju di Pilkada Jateng, Gibran: Segera Temui Mbak Puan
Sandiaga Uno Sesalkan Pencurian Fasilitas di Kota Lama Surabaya yang Baru Seminggu Diresmikan
Kegiatan Sepekan di Agrowisata Tamansuruh Banyuwangi Diperpanjang hingga 14 Juli
7 Penyebab Sendawa Berlebihan, Bisa Jadi Tanda Masalah Kesehatan yang Serius
Sederet Tantangan Industri Dana Pensiun di Indonesia, Apa Saja?
Tiba di Indonesia, Grand Syekh Al Azhar Disambut Hangat Menag Yaqut di Bandara Soetta
Kumpulan Hoaks Seputar Garam, Simak Ragam Faktanya
6 Potret Artis di Pernikahan Salshabilla Adriani dan Ibrahim Risyad, Vidi Aldiano Sang Duta Persahabatan Ikutan Hadir
6 Potret Fasilitas Sekolah yang Bikin Murid Senang, Jadi Semangat Belajar
Soal Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari, Jokowi: Belum Sampai di Meja Saya
Top 3: Apa Itu NJOPTKP? Pemilik Rumah di Jakarta Wajib Tahu
IPO di Asia Tenggara Anjlok pada Semester I 2024, Bagaimana Indonesia?