, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan berencana memberikan relaksasi pembayaran iuran berbagai program yang diselenggarakannya.
Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BP Jamsostek, Sumarjono mengatakan draft rancangan Perppu terkait dana penyesuaian iuran program jaminan sosial selama bencana non alam covid-19 sudah ada di meja Presiden Joko Widodo.
Baca Juga
"Draft tersebut sudah ada di meja Presiden dan sudah mendapatkan paraf dari para menteri, tinggal menunggu tanda tangan presiden," kata Sumarjono.
Advertisement
Dalam aturan tersebut pemerintah akan memberikan diskon pada tarif iuran jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan hingga 99 persen. Diskon iuran ini hanya berlaku bagi jaminan sosial kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Sebagai informasi BP Jamsostek memberikan 4 program layanan sosial ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Hari Tua (JHT).
"Hanya 1 persen dari yang selama ini dibayarkan. Jadi ini hampir gratis," kata Sumarjono. Alasannya, sampai saat ini dana tersebut masih kuat. Selain itu sebagai bentuk relaksasi kepada perusahaan yang telah menyerap tenaga kerja.
Pemerintah juga memberikan penundaan iuran bagi jaminan pensiun. Penundaan iuran ini berlaku selama 6 bulan. "Jaminan pensiun ini relaksasinya sama, 99 persen selama 6 bulan," kata dia.
Sehingga peserta iuran jaminan pensiun ini bisa kembali membayar iuran mulai tahun depan. Lantaran belum mengetahui waktu pengesahan Perppu tersebut, Sumarjono memperkirakan peserta kembali membayar iuran normal mulai bulan Mei 2021.
"Jadi ini dicicil lagi mulai tahun depan bulan Mei karena pengesahannya belum ada tapi udah di paraf para menteri, tinggal di tanda tangan presiden," tutur Sumarjono.
Namun, Sumarjono mengatakan bahwa iuran jaminan hari tua (JHT) tidak mendapatkan diskon hingga 99 persen dari pemerintah. Maka perusahaan tetap membayarkan iuran JHT seperti biasanya. "Kalau JHT ini tidak ada relaksasi," kata dia.
Dengan demikian, Sumarjono menegaskan diskon tarif iuran jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan hingga 99 persen, hanya berlaku bagi jaminan sosial kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan pensiun, yang berlaku selama 6 bulan.
Adapun program ini berlaku hanya bagi perusahaan yang secara aktif membayarkan iuran jaminan sosial sampai di bulan Juli. Bila ada perusahaan yang menunggak, maka perusahaan wajib membayarkan terlebih dahulu tunggakan tersebut untuk mendapatkan manfaat program ini.
"Di dalam PP-nya ada aturan main, harus melunasi dulu sampai bulan Juli, karena di draftnya akan dimulai pada bulan Agustus," kata dia mengakhiri.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berujar mengenai penundaan iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek hingga Desember 2020. Hal ini sebagai salah satu stimulus untuk dunia usaha, industri dan bisnis. Saat ini, Menkeu mengaku tengah menunggu finalisasi Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal tersebut.
“Untuk BPJS tenaga kerja, PP-nya sedang dalam proses penyelesaian. Semoga bisa ditunda sampai dengan Desember sehingga ini bisa meringankan,” kata Sri Mulyani.
** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan hari ini merayakan hari ulang tahunnya (HUT) ke-42. Bersamaan dengan itu, mereka mengumumkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berganti nama menjadi BP Jamsostek.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ini Daftar Jaminan BPJS Ketenagakerjaan yang Iurannya Diskon 99 Persen
![BPJAMSOSTEK Jamin Pekerja Work From Home Imbas Pandemik COVID-19](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/9CY3VJ8sI2c0o5Pfrb4eFtGnviE=/0x132:1280x853/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3079669/original/046810100_1584516219-image__8_.jpg)
BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek saat ini tengah menyelesaikan Rancangan Perpu terkait dana penyesuaian iuran program jaminan sosial selama pandemi covid-19, tinggal menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
"Draft tersebut sudah ada di meja Presiden dan sudah mendapatkan paraf dari para menteri, tinggal menunggu tanda tangan presiden," kata Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BP Jamsostek, Sumarjono, dalam Webinar bertajuk Akses Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Masa Pandemi COVID-19, Jakarta, Rabu (26/8).
Tertulis dalam aturan tersebut pemerintah akan memberikan berbagai diskon pada tarif iuran jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan hingga 99 persen.
Lalu diskon 99 persen ini berlaku untuk jaminan apa saja? Simak ulasannya:
1. Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Sumarjono mengatakan hanya 1 persen yang selama ini bayarkan, otomatis bisa dikatakan hampir gratis.
Karena dana tersebut dinilai masih kuat, dan sebagai bentuk relaksasi kepada perusahaan yang telah menyerap tenaga kerja.
2. Jaminan Pensiun
Selain itu, Kata Sumarjono program penundaan iuran bagi jaminan pensiun yang berlaku selama 6 bulan ini belum terlalu lama dirilis.
"Jaminan pensiun ini relaksasinya sama, 99 persen selama 6 bulan," ujarnya.
Sehingga peserta iuran jaminan pensiun ini bisa kembali membayar iuran mulai tahun depan.
Sebab, pihaknya belum mengetahui waktu pengesahan Perpu tersebut, dirinya memperkirakan peserta kembali membayar iuran normal mulai bulan Mei 2021.
"Jadi ini dicicil lagi mulai tahun depan bulan Mei karena pengesahannya belum ada tapi udah di paraf para menteri, tinggal di tanda tangan presiden," pungkasnya.
Advertisement
Asyik, Iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat Diskon 99 Persen
![20160504- BPJS Ketenagakerjaan-Jakarta- Fery Pradolo](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/uZgCJoxd1GxGAt3nMiys5SEYmFI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1224153/original/075850000_1462360949-20160504--BPJS-Ketenagakerjaan-Jakarta--Fery-Pradolo-02.jpg)
Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJamsostek, Sumarjono mengatakan draft rancangan Perppu terkait dana penyesuaian iuran program jaminan sosial selama bencana non alam covid-19 sudah ada di meja Presiden Joko Widodo.
Draft aturan tersebut merupakan patung hukum terhadap relaksasi pembayaran iuran jaminan sosial bagi perusahaan pemberi kerja.
"Draft tersebut sudah ada di meja Presiden dan sudah mendapatkan paraf dari para menteri, tinggal menunggu tanda tangan presiden," kata Sumarjono dalam Webinar bertajuk Akses Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Masa Pandemi COVID-19, Jakarta, Rabu (26/8).
Dalam aturan tersebut pemerintah akan memberikan berbagai diskon pada tarif iuran jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan hingga 99 persen. Diskon iuran ini hanya berlaku bagi jaminan sosial kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
"Hanya 1 persen dari yang selama ini dibayarkan. Jadi ini hampir gratis," kata Sumarjono.
Alasannya, sampai saat ini dana tersebut masih kuat. Selain itu sebagai bentuk relaksasi kepada perusahaan yang telah menyerap tenaga kerja.
Selain itu, pemerintah juga memberikan penundaan iuran bagi jaminan pensiun. Sebab program ini juga kata, Sumarjono belum terlalu lama dirilis. Penundaan iuran ini berlaku selama 6 bulan.
"Jaminan pensiun ini relaksasinya sama, 99 persen selama 6 bulan," kata dia.
Sehingga peserta iuran jaminan pensiun ini bisa kembali membayar iuran mulai tahun depan. Lantaran belum mengetahui waktu pengesahan Perppu tersebut, Sumarjono memperkirakan peserta kembali membayar iuran normal mulai bulan Mei 2021.
"Jadi ini dicicil lagi mulai tahun depan bulan Mei karena pengesaannya belum ada tapi udah di paraf para menteri, tinggal di tanda tangan presiden," tutur Sumarjono.
Hanya saja, iuran jaminan hari tua (JHT) tidak mendapatkan relaksasi pembayaran iuran dari pemerintah. Sehingga perusahaan tetap membayarkan iuran JHT seperti biasanya.
"Kalau JHT ini tidak ada relaksasi," ujarnya.
Program ini berlaku hanya bagi perusahaan yang secara aktif membayarkan iuran jaminan sosial sampai di bulan Juli. Bila ada perusahan yang menunggak, maka perusahaan wajib membayarkan terlebih dahulu tunggakan tersebut untuk mendapatkan manfaat program ini.
"Di dalam PP-nya ada aturan main, harus melunasi dulu sampai bulan Juli, karena di draftnya akan dimulai pada bulan Agustus," kata dia mengakhiri.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Terkini Lainnya
OJK Target Kantongi Iuran Rp 16,6 Triliun pada 2025
Bos Taspen Curhat Beban Klaim Lebih Besar 2 Kali Lipat dari Premi-Iuran, Bagaimana Bayarnya?
Penetapan Tarif Baru BPJS Kesehatan Tunggu Evaluasi Pemerintah, Jadi Berapa?
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ini Daftar Jaminan BPJS Ketenagakerjaan yang Iurannya Diskon 99 Persen
Asyik, Iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat Diskon 99 Persen
BPJS Ketenagakerjaan
Iuran BPJS
Iuran BPJS Ketenagakerjaan
iuran
Rekomendasi
Bos Taspen Curhat Beban Klaim Lebih Besar 2 Kali Lipat dari Premi-Iuran, Bagaimana Bayarnya?
Penetapan Tarif Baru BPJS Kesehatan Tunggu Evaluasi Pemerintah, Jadi Berapa?
Gaji Karyawan Dipotong hingga Perusahaan Setor Iuran untuk Tapera, Ini Kata Pengusaha Mal
Kapan Potongan Tapera Dimulai? Begini Jawaban BP Tapera
Tapera Jadi Beban Baru, Pengusaha Sudah Tanggung Iuran Segini
Resmi! Gaji Pegawai Dipotong 3% untuk Iuran Tapera, Simak Aturan Lengkapnya
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
LRT Jabodebek Terapkan Skema Tarif Baru, Cek di Sini
Mau Beli Emas? Simak Rincian Harga Emas Pegadaian Hari Ini 8 Juli 2024
Kantongi Izin CEOR Minas, Pertamina Tancap Gas Dongkrak Produksi Blok Rokan
Kredit Perbankan Indonesia Tumbuh 12,15% pada Mei 2024
OJK Luncurkan Peta Jalan Dana Pensiun 2024-2028
7 Produk Impor Kena Tambahan Bea Masuk, Pengusaha Sebut Bukan Solusi Tepat
Jokowi Bersyukur Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh 5% saat Global Melambat
Pengusaha Properti Iwan Sunito Akuisisi Mal Mewah di Australia Seharga Rp 215 miliar
OJK: Total Aset Dana Pensiun Sentuh Rp 1.439 Triliun hingga Akhir Mei 2024
Dirjen Dukcapil: Data Kependudukan Tak Ikut Bocor Diserang Ransomware
Pegi Setiawan
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Berita Terkini
Singapura Izinkan 16 Jenis Serangga untuk Dikonsumsi, Ada Cacing sampai Belatung Kumbang
Serba-serbi Wayang Kulit, Dibuat dari Kulit Kerbau yang Dilukis
5 Meteoroid yang Pernah Menghantam Bumi
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Saat Gedung Tiba-Tiba Miring karena Diinjak Mbah Kholil Bangkalan, Kisah Karomah Wali
Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Mati Warga Sempat Berusaha Hilangkan Barang Bukti
Bertabur Bintang, Daftar Tamu Undangan Diduga Hadiri Pernikahan Anak Orang Terkaya di Asia Anant Ambani dan Radhika Merchant
Amalan Pelunas Utang dan Pelancar Rezeki dari Syaikh Abu Hasan As-Syadzili
Niat Cari Kerja, Data 26 Pelamar Ini Malah Dipakai untuk Pinjol dengan Kerugian Rp 1 Miliar
Lama Hiatus, Lia ITZY Akan Ikut Rayakan Anniversary MIDZY
3 Kisah Pemain Belanda Tersukses di Manchester United
Anisha Rosnah Berhijab dan Tenteng Tas Rp50 Jutaan Saat Kunjungan ke Sekolah Bareng Pangeran Mateen
Cegah Kepunahan, Ilmuwan Suntik Cula Badak dengan Radioaktif
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 9 Juli 2024
Mantan Ajudan Wapres Brigjen Pol Sabilul Alif Jadi Wakapolda Kaltim