, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memperluas sektor usaha yang bisa menerima insentif pajak melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020. Salah satu insentif yang diberikan yakni berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.
Insentif pembebasan PPh Pasal 21 tersebut hanya berlaku bagi pegawai dengan gaji tak lebih dari Rp 200 juta per tahun, atau Rp 16,6 juta per bulan. Pegawai dengan kriteria tersebut akan terbebas pajak selama 6 bulan sejak April-September 2020.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu juga telah melakukan deployment system aplikasi online, sehingga dapat diakses oleh wajib pajak untuk menyampaikan pemberitahuan atau memperoleh surat keterangan yang diperlukan sebagai syarat mendapat insentif tersebut, yakni mulai pada 2 Mei 2020.
Advertisement
"Pemenuhan persyaratan insentif pajak secara online dilakukan dengan login pada www.pajak.go.id dan menyampaikan pemberitahuan atau pengajuan surat keterangan yang tersedia pada menu Layanan - Info KSWP - Profil Pemenuhan Kewajiban Saya," jelas DJP, seperti dikutip Senin (4/5/2020).
Namun begitu, DJP mengingatkan bahwa masa penyampaian pemberitahuan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ini hanya berlaku selama 19 hari saja, yakni sampai 20 Mei 2020.
Ketentuan ini dirumuskan dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ/2020.
"Penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP telah dilakukan paling lambat tanggal 20 Mei 2020," tulis DJP.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Hore, Karyawan 18 Sektor ini Bakal Bebas Bayar Pajak
![Pajak](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/QMQHM2NPDbnczullLxXYk6wDic0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1536454/original/009755000_1489483606-Pajak4.jpg)
Pemerintah kembali menyiapkan stimulus ekonomi untuk sektor riil. Stimulus ini merupakan perluasan pembebasan pajak penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Niai (PPN).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, dalam stimulus untuk sektor riil, kebijakan yang diambil adalah kelonggaran atau penundaan atau pemotongan pajak yaitu PPh Pasal 21/22/25, serta PPN.
Pemerintah juga memberikan kelonggaran atau penundaan pembayaran utang, restrukturisasi kredit, kelonggaran aturan dan perizinan, kemudahan berusaha dan investasi, percepatan proses dan layanan, pengurangan administrasi dan biaya, serta kredit untuk peningkatan modal kerja dan untuk mempertahankan usaha.
“Beberapa stimulus tersebut merupakan perluasan dari kebijakan Stimulus ke-2, terutama yang terkait pemberian insentif fiskal melalui pembebasan, pengurangan atau pajak ditanggung pemerintah atas PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 25,” tutur Airlangga dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4/2020).
Airlangga bercerita, untuk stimulus ekonomi di sektor riil yang berupa insentif fiskal, pemerintah sebelumnya telah memberikan insentif perpajakan kepada sektor industri manufaktur. Insentif tersebut diatur dalam Permenkeu Nomor 23/PMK.03/2020 yang berlaku pada 1 April 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.
Permenkeu ini mengatur insentif pajak terkait PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, dan PPN.
Advertisement
Masukan Banyak Pihak
![Pajak](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/uTOCvlFOP7PiUMADjez8xv6tUDk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1536462/original/077324000_1489483689-Pajak9.jpg)
Setelah pemberlakuan PMK-23/2020 tersebut, pemerintah menerima berbagai masukan dari para asosiasi usaha dan industri, dan setelah melakukan beberapa kali evaluasi dengan melibatkan Kementerian dan Lembaga, asosiasi dan stakeholder terkait, maka dilakukan perluasan atas sektor-sektor terdampak Covid-19 yang akan diberikan insentif fiskal.
Perluasan sektor usaha ini telah dibahas dan diputuskan dalam Rapat Terbatas (Ratas) pada Rabu 22 April 2020 dan akan segera dituangkan dalam Permenkeu sebagai revisi PMK-23/2020.
“Untuk memberikan stimulus ekonomi kepada sektor riil yang terdampak Covid-19, akan dilakukan perluasan cakupan sektor yang akan mendapat insentif fiskal, terutama sektor yang paling terdampak seperti pariwisata, akomodasi, perdagangan eceran, dan pengangkutan,” ujar Airlangga.
Perluasan cakupan sektor ini dikelompokkan ke dalam 18 Kelompok Sektor sesuai dengan Kategori Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), yang terdiri dari 761 KBLI (5 digit).
Terdapat 761 KBLI yang diusulkan akan mendapat fasilitas PPh Pasal 21 DTP (Ditanggung Pemerintah) dan pengurangan PPh Pasal 25 selama 6 bulan. Sedangkan yang diusulkan untuk mendapat pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan percepatan restitusi PPN sebanyak 343 KBLI.
Airlangga menjelaskan beberapa kelompok sektor yang mendapat perluasan insentif fiskal, antara lain sektor yang selama ini sangat terdampak dengan adanya pandemi Covid-19 ini.
Sektoe tersebut adalah perdagangan (perdagangan besar, eceran dan kakilima) , sektor pengangkutan (darat, laut, udara dan penyeberangan), sektor pariwisata dan akomodasi (hotel, restoran), dan kelompok sektor lainnya.
Terkini Lainnya
Tarif PPh 21 Terbaru, Menghitung Pajak Berdasarkan Kategori Pribadi
Hore, Karyawan 18 Sektor ini Bakal Bebas Bayar Pajak
Masukan Banyak Pihak
Pajak
PPh 21
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Hasil Copa America 2024: Vinicius Junior Brace, Brasil Gilas Paraguay dan Jaga Asa ke Perempat Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Lumat Kosta Rika, Kolombia Makin Dekat dengan Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil, Sebentar Lagi Tanding di Vidio
Hasil Copa America 2024: Hajar Kosta Rika 3-0, Kolombia Selangkah Lagi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Bagaimana Hukum Bayar Uang Sekolah dari Judi Online, Bolehkah?
1.000 Anggota DPR dan DPRD Terseret Judi Online, Pemerintah Harus Apa?
Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro: Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Judi Online Cari Mangsa, Literasi Digital Senjata Penangkalnya
Infografis PPATK Kuak 1.000 Orang di DPR dan DPRD Main Judi Online
Pilkada 2024
Punya Letak Strategis, Cabup Nina Agustina Yakin Indramayu Jadi Kawasan Industri Berkembang
Buka Mukerwil DPW PPP Kepri, Mardiono Sebut Akan Siapkan Calon Terbaik di Pilkada 2024
Aliansi Relawan Gibran Minta Presiden Terpilih Akomodir Anak Muda Masuk Kabinet Pemerintahan
Survei Pilkada Tana Tidung: Said Agil Unggul Tipis dari Petahana
Pengamat Nilai Program Pro Rakyat Sekda Majalengka Eman Suherman Bisa Raih Dukungan di Pilkada 2024
Jelang Pilkada Indramayu, Kelompok Petani Milenial Akui Kinerja Nina Agustina
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Unilever Buka Program Magang untuk Fresh Graduate, Yuk Coba
InJourney Buka Lowongan Kerja, Peluang Dapat Gaji Rp 15 Juta Sebulan
Populer
Judi Online Bikin Perekonomian Tak Produktif
BRI Blokir Ribuan Rekening yang Terindikasi Menampung Uang Judi Online
OJK Sudah Tutup 5.000 Pinjol Ilegal
Livin' by Mandiri akan Punya Program Baru pada Awal Kuartal III 2024, Apa Itu?
Pemadanan NIK-NPWP, DJP Beri Waktu ke Pihak Lain hingga Akhir 2024
OJK Ungkap Perubahan Iklim Jadi Ancaman Terbesar Stabilitas Keuangan
Tol Solo-Yogyakarta Dibuka Juli 2024, Tapi Baru sampai Klaten
BASF dan Eramet Batal Investasi Smelter Nikel, Bahlil: Cuma Pending Kok
REI Harap Pemerintah Tambah Kuota Rumah Subsidi FLPP Hingga 250.000 di Tahun Ini
Laju Deforestasi Indonesia Terendah Sepanjang Sejarah, Ini Bukti
Euro 2024
Manchester United Ternyata Sempat Pinang Bintang Muda Barcelona
Babak 16 Besar Euro 2024: Swiss Tak Gentar Hadapi Juara Bertahan
Prediksi Euro 2024 Jerman vs Denmark: Tim Panser Ogah Menanggung Malu
Prediksi Euro 2024 Swiss vs Italia: Tidak Mudah Singkirkan Juara Bertahan
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Berita Terkini
PAN Resmi Usung Waktum NasDem Ahmad Ali di Pilgub Sulteng 2024
Raffi Ahmad Jadi Saksi Pernikahan Karyawannya dan Kasih Kado Khusus, Penampilan Nagita Slavina Bikin Salah Fokus
10 Cara Simpan Daging Kurban di Kulkas Agar Awet, Jangan Dicuci dengan Air
Astra Financial Kantongi Laba Rp 2,1 Triliun Selama Kuartal I 2024
Mewujudkan Transisi Energi Bersih, Pertamina Geothermal Energy Gandeng Elnusa hingga PGAS Solution
Potensi Pasar Perumahan di Bogor Masih Tinggi, Pengembang Ini Bangun Hunian 15,7 Ha
9 Rekomendasi Drakor Tema Persahabatan, Cocok Ditonton di Waktu Senggang
Ma'ruf Amin Apresiasi Pengelolaan Limbah Terintegrasi di Pasuruan Industrial Estate Rembang
Manchester United Ternyata Sempat Pinang Bintang Muda Barcelona
Catat, 6 Rekomendasi Kuliner Nikmat di Ciamis
Tol Solo-Yogyakarta Dibuka Juli 2024, Tapi Baru sampai Klaten
Harganas 2024, Momentum Penting untuk Menghidupkan Kembali Fungsi Keluarga
6 Potret Sarah Menzel Pamer Cincin Setelah Dilamar Azriel Hermansyah, Yuni Shara Auto Terharu