, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mulai gerah menghadapi para pelaku jasa titip (jastip) yang menyalahi aturan. Setidaknya hingga 25 September 2019, Bea Cukai Soekarno-Hatta telah melakukan penindakan terhadap 422 kasus pelanggaran terhadap para pelaku jastip.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengungkapkan para pelaku jasa titipan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut telah merugikan negara sebesar Rp 4 miliar.
"Telah dilakukan sebanyak 422 penindakan dengan total hak negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp 4 miliar," kata dia, di kantornya, Jumat (27/9).
Advertisement
Baca Juga
Dari 422 kasus tersebut, lanjutnya, penerbangan yang paling sering digunakan pelaku jastip antara lain berasal dari Bangkok, Singapura, Hongkong, Guangzhou, Abu Dhabi, dan Australia.
"Sebanyak sekitar 75 persen kasus jasa titipan didominasi oleh barang-barang berupa pakaian, berikutnya kosmetik, tas, sepatu, dan barang-barang yang bernilai tinggi lainnya," ungkapnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Musim Diskonan, Ini Tips Jitu Belanja Online!
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Nilainya Capai Rp 4 miliar
![[Bintang] Jadwal Sholat, Imsakiyah, dan Buka Puasa Hari ke-9, 25 Mei 2018](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/wHhrnVnxp7RluB-LS2-RmTXDZG0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2226470/original/016588500_1527156953-015179500_1519636429-1.jpg)
Sejak Bea Cukai menerapkan program anti 'splitting' melalui PMK-112/PMK.04/2018 di Oktober 2018, terdapat 72.592 consignment notes (CN) yang berhasil dijaring di tahun 2018. Adapun nilainya mencapai Rp4 miliar dan naik di tahun 2019 sampai dengan bulan September 2019 sebanyak 140.863 CN dengan nilai penerimaan mencapai Rp28,05 miliar.
Sebagian besar barang yang terjaring antara lain barang dari kulit, arloji, sepatu, aksesoris pakaian, part elektronik, dan telepon genggam. Program anti “splitting” ini merupakan smart system berupa sistem komputer pelayanan yang akan mengenali secara otomatis nama-nama penerima barang yang mencoba memanfaatkan celah pembebasan bea masuk dan pajak impor.
Reporter: Yayu Agustini Rahayu
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Aturan Bisnis Jastip Menurut Bea Cukai
![Ilustrasi Belanja Online](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/0j3itIfsbBwrxtKpPqhO9t3wqFU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2514375/original/038833300_1543854637-rawpixel-778690-unsplash.jpg)
Bisnis jasa titip atau yang biasa dikenal dengan sebutan jastip kian marak dan digemari masyarakat. Namun rupanya hal tersebut kini menjadi perhatian Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Direktur jenderal (Dirjen) Bea Cukai, Heru Pambudi, menyebutkan bahwa pada dasarnya praktik jastip merupakan sebuah bentuk bisnis atau dagang. Sehingga jastip dikategorikan sebagai barang yang kena cukai.
"Jastip itu kan sebenarnya adalah orang yang melakukan bisnis ya, sebenarnya bisnis tidak dilarang, tetapi kita mengatakan atau menghimbau bahwa bisnis untuk berdagang ini itu ada kavlingnya, kita memberikan kavling itu dan kita berharap mereka bisa melakukan dengan prosedur berdagang atau bisnis," kata Dirjen Heru saat ditemui di kantornya, Rabu (3/7/2019).
Jastip tidak dikenai cukai jika jumlah barang yang dibawa tidak melebihi batas ketentuan barang bawaan penumpang bebas cukai, yaitu di bawah USD 500.
"Nah sementara kalau memang ini dibeli atau dibawa oleh penumpang juga sudah ada kavlingnya, sehingga bea cukai sebenarnya hanya sekadar mendudukan pada porsinya," ujarnya.
Heru menjelaskan, bagi mereka para pelaku usaha jastip yang memang ingin mendapatkan fasilitas barang penumpang sesuai ketentuannya yaitu maksimal USD 500 USD.
Tetapi jika lebih dari itu, misal USD 1000, USD 2000 dan seterusnya, maka Bea Cukai akan memperlakukan barang tersebut layaknya barang dagangan dan penumpang dikategorikan sebagai pedagang.
Namun, lanjutnya, jika penumpang membawa barang dengan jenis yang mencurigakan, misalnya membawa 12 pasang sepatu dengan ukuran yang berbeda otomatis akan langsung dianggap sebagai pedagang dan dikenai cukai.
"Contohnya begini, bagi petugas bea cukai kalau seseorang membawa 12 pasang sepatu dengan ukuran yang berbeda ini kan sebenarnya indikasi bahwa dia bukan untuk kepentingan pribadi dalam rangka perjalanan dia ke luar negeri," ujarnya.
"Sehingga pada saat kami menemukan ada penumpang yang membawa 12 sepatu dengan ukuran yang berbeda kami tentu bisa menyimpulkan bahwa dia sedang berdagang. Nah kepada mereka yang melakukan transaksi seperti ini tentunya kita perlakukan dengan cara aturan dagang yaitu menyampaikan dokumen resmi, kita hitung berapa bea masuknya dan sebagainya," dia menambahkan.
Jika begitu, penumpang atau pelaku jastip harus mengurus dokumen resmi yaitu Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK)
"Penumpang itu gak perlu buat dokumen, kalau yang bisnis ada dokumen sederhana namanya yaitu PIBK sangat sederhana jadi dia cuma tulis aja itu selesai di bandara aja," ujarnya.
Sejauh ini, Heru mengungkapkan pelaku jastip yang membawa barang berlebih jumlahnya sudah mulai berkurang. Dia juga menghimbau masyarakat untuk berterus terang jika sedang melakukan praktik jastip.
"Dengan komunikasi yang bagus selama ini, ini sudah jauh berkurang. Kita tentunya terus berharap semoga masyarakat bisa fair saja kalau memang dagang kita akan siapkan ruang impor melalui prosedur bisnis, tapi kalau itu memang penumpang ya kita layani dengan prosedur penumpang," tutupnya.
Terkini Lainnya
Potensi Kerugian Negara Jika Usaha Jastip Merajalela
Ini Sanksi Jika Barang Bawaan Jastip Lebih dari Rp 7 Juta
Pengetatan Aturan Bea Impor Berdampak ke Bisnis Jastip
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Nilainya Capai Rp 4 miliar
Aturan Bisnis Jastip Menurut Bea Cukai
Bea Cukai
Jastip
Jasa Titip
Merdeka.com
Copa America 2024
Brasil Bersiap Hadapi Uruguay di Perempat Final Copa America 2024
Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti, Kanada Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Diwarnai Drama Adu Penalti, Kanada Kalahkan Venezuela dan Tantang Argentina di Semifinal
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Pengamat Prediksi Demokrat Usung Calon Eksternal Ketimbang Kader di Pilgub Banten
Jelang Pilkada 2024, Diskominfo Kepulauan Babel Awasi Konten Hoaks di Ruang Digital
Dedikasi Layani Rakyat, Eman Suherman Disebut Raih Dukungan Kuat Parpol Maju Pilbup Majalengka
Jadwal Pilkada 2024 Serentak di Indonesia, Lengkap Daftar Provinsi dan Cara Cek DPT
Pastikan Hak Politik Penyandang Disabilitas Terjamin di Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Mutakhirkan Data Pemilih
Infografis Bursa Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pilgub Sumut 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
Populer
Kegiatan Investasi Ahmad Rafif Raya Dihentikan, Gagal Kelola Dana Rp 71 Miliar
Harga Bahan Bakar Bioetanol dan Bioediesel Naik pada Juli 2024
Harga Emas Antam Hari Ini 6 Juli 2024 Makin Mahal, Tengok Daftar Lengkapnya
Transformasi Yayasan BUMN, Erick Thohir Langsung Gandeng Temasek Foundation
INSW Jadi Transformasi Digital Layanan Ekspor-Impor dan Logistik
Holding BUMN Jasa Survei Catatkan Peningkatan Kinerja di 2023
Erick Thohir Tunjuk Prilly Latuconsina Urusi Yayasan BUMN
Kenali Ciri-Ciri Pakaian Anak Impor Ilegal, Dijual Bebas di Pasar Tanah Abang
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Harga Minyak Indonesia Merosot pada Juni 2024 Imbas Keraguan Pasar, Tembus Level Segini
Euro 2024
Jamal Musiala Puji Permainan Lamine Yamal, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 di Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Belanda vs Turki: Misi Oranje Menghindari Kejutan
Keriuhan Suporter Prancis Sambut Kemenangan Les Bleus atas Portugal
Akhir Tragis Karier Toni Kroos Bersama Timnas Jerman
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Berita Terkini
Banjir Rendam Rel Kereta Stasiun Kebayoran - Pondok Ranji, Perjalanan Terlambat
Pria Ini Jadi Korban Penyekapan dan Dianiaya Berbulan-bulan Akibat Bisnis Jual Beli Mobil, Polisi Lamban?
Fenomena La Nina Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia
DPRD Minta Pj Wali Kota Malang Patuh Aturan, Segera Mundur Jika Maju Pilkada 2024
4 Langkah Ini Bisa Hilangkan Rasa Pahit pada Lobak Putih
Serius Garap Ekosistem EV, Aion Gandeng PLN untuk Tambah SPKLU di Jakarta
Zodiak-zodiak yang Tidak Cocok Satu Sama Lain, Kamu Gimana?
Manchester United dan Manchester City Berebut Bocah 16 Tahun dari Tottenham
BNI Siapkan Kocek Rp 1,9 Triliun untuk Belanja IT
Jadi Mualaf, Marcell Darwin Tiap Malam Hafalan Surat Pendek Bareng Anak: Istri Kayak Guru Ngaji
Kumpulan Hoaks Seputar Peristiwa di Malang, Simak Faktanya
Properti Murah-Diskon Besar di Jerman, Italia, dan Swedia, Rumah 150 Meter Persegi Hanya Rp265 Ribu