uefau17.com

Dirut PLN Tak Bisa Jamin Pemadaman Listrik Terulang Lagi - Bisnis

, Jakarta Plt Direktur Utama PT PLN (Persero), Sripeni Inten Cahyani mengakui bahwa pihaknya tidak bisa menjamin inseden pemadaman listrik yang terjadi di wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten bakal terulang lagi. Hanya saja, Perseroan akan bekerja ekstra agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

"Kalau untuk menjamin mohon maaf ya mungkin kalau kalimat 'menjamin' bukan pada posisi kami ya. Karena menjamin itu luas," katanya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Meski tidak bisa menjamin, dia memastikan pihaknya sudah bekerja semaksimal mungkin untuk memulihkan sistem kelistrikan di Jawa dan Bali. Sejauh ini, PLN juga sudah menerjunkan tim khusus untuk melakukan investigasi awal mencari penyebab pemadaman tersebut.

"Kami akam berusaha semaksimal mungkin dengan berbagai upaya supaya persoalan kejadian seperti kemarin tidak akan terulang kami berupaya semaksimal mungkin," tegasnya.

Seperti diketahui, atas insenden pemadaman listrik tersebut Presiden Joko Widodo pun langsung mendatangi direksi PT PLN (Persero) untuk minta penjelasan. Jokowi tak ingin peristiwa ini kembali terjadi. Sebab pemadaman listrik sangat merugikan masyarakat

"Saya tahu ini tidak hanya bisa merusak reputasi PLN, namun banyak hal di luar PLN terutama konsumen sangat dirugikan," ucap Presiden Jokowi.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

PLN Potong Gaji Pegawai untuk Bayar Kompensasi Listrik Padam

Manajemen PT PLN (Persero) memutuskan akan memotong gaji pegawainya, untuk menutupi kompensasi pemadaman listrik yang terjadi‎ pada Minggu (5/8/2019) di sebagian Jawa.

Direktur Pengadaan Strategis II PT PLN (Persero) Djoko Raharjo Abumanan mengatakan, untuk membayar kompensasi pemadaman listrik ke pelanggan sebesar Rp 839 miliar, PLN tidak mengambil dari biaya subsidi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tetapi berasal dari dana perusahaan dan melakukan penghematan pengeluaran perusahaan.

"Iya makanya harus hemat nanti," kata Djoko, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Menurut Djoko‎, salah satu pengeluaran yang bisa direm untuk kompensasi pemadaman listrikadalah memotong pendapatan pegawai. Hal ini menjadi pilihan, karena besaran gaji diberikan berdasarkan kinerja pegawai. Namun dia belum bisa menyebutkan besaran potongan gaji.

"Gaji pegawai kurangi, karena gini di PLN itu namanya merit order, kalau kerja enggak bagus potong gaji," tuturnya.

Djoko mengungkapkan, gaji yang dipotong bukan gaji dasar, tetapi gaji berupa tunjangan berdasarkan prestasi yang telah dicapai, potongan tersebut akan diberlakukan untuk semua pegawai.

‎"Namanya T2-nya diperhitungkan, jadi gini PLN ada tiga (jenis gaji), T1 gaji dasar, T2 kalau prestasi dikasih, kalau kayak gini nih kena semua pegawai," tandasnya.

3 dari 3 halaman

Kompensasi Listrik Padam, PLN Kucurkan Rp 865 Miliar

Direktur Bisnis Regional PLN Jawa Bagian Barat, Haryanto WS mengaku sudah menyelesaikan hitung-hitungan terkait kompensasi yang akan diberikan kepada masyarakat akibat insiden pemadaman listrik terjadi di wilayah Jawa Barat, DKI dan Banten pada Minggu lalu.

Dia mengungkapkan, secara total dari jumlah pelanggan yang terdampak jumlah ganti rugi yang diberikan PLN yakni mencapai ratusan miliar rupiah.

"Jumlah pelanggan yang terdampak yang kami hitung adalah sekitar 22 juta pelanggan di Jawa barat DKI dan Banten, dan itu sudah kami mulai hitung mengenai kompensasinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kurang lebih Rp 865 miliar," katanya saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (6/8).

"Dan Insya Allah nanti kita akan langsung berikan kompensasi itu pada rekening Agustus yang dibayarkan bulan September," tambahnya.

Hariyanto menyampaikan kompensasi yang diberikan pihaknya sesuai dengan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP). Di mana, dalam hal ini tidak dihitung berdasarkan lamanya gangguan melainkan yang dikenakan TMP adalah apabila melampaui di atas 10 persen.

"Jadi begitu melampaui 10 persen kita langsung bayar kompensasinya. Jadi aturannya tidak berdasarkan lamanya padam. Tapi bila melampaui 10 persen dari TMP itu akan dibayar kompensasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku" jelasnya.

Adapun anggaran yang akan digunakan untuk kompensasi tersebut merupakan murni dari perusahaan. Baik itu, melalui khas perseroan maupun menggunakan dana belanja modal untuk tahun ini atau capex.

Di samping itu, dia menambahkan untuk kondisi listrik di daerah yang telah berdampak sebelumnya kini sudah kembali normal. Dia berharap, kejadian ini tidak akan terulang kembali.

"Kami tetap siaga mengantisipasi segala kemungkinan listrik yang sudah menyala ini tidak terjadi gangguan berikutnya baik lokal maupun sistem yang besar yang lain," pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat