, Jakarta - Pengusaha menyatakan siap untuk mengikuti ketentuan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya. Salah satunya soal keharusan membayarkan THR 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, pembayaran THR merupakan kewajiban dari pengusaha yang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) di mana pada setiap hari besar keagamaan, khususnya Idul Fitri, dunia usaha wajib memberikan THR sebesar 1 bulan gaji.
"Dan itu paling lambat diberikan 1 minggu atau 7 hari sebelum memasuki hari raya," ujar dia saat berbincang dengan di Jakarta, Minggu (11/5/2019).
Advertisement
Baca Juga
Menurut dia, pembayaran THR merupakan rutinitas yang dilakukan pengusaha setiap tahun. Oleh sebab itu, alokasi dana untuk pembayaran THR ini seharusnya sudah disiapkan oleh pengusaha.
"Tidak ada masalah, karena itu sudah kewajiban dan pengusaha-pengusaha swasta itu malah gajiannya di tanggal 25, jadi digabungkan (gaji dan THR). Ini merupakan kewajiban sehingga diharapkan pelaku usaha dapat melaksanakan itu. Karena ini juga merupakan kegiatan rutin kita dari tahun ke tahun," kata dia.
Bahkan Sarman menghimbau para pengusaha untuk membayarkan sebelum 7 hari menjelang Idul Fitri seperti diatur oleh Kementerian Ketanagakerjaan (Kemnaker). Hal ini agar para pekerja bisa mengatur keuangannya untuk kebutuhan hari raya dan mudik ke kampung halaman.
"Kalau memang memungkinkan THR diberikan sebelum 1 minggu, itu akan lebih baik lagi. Mungkin bisa diberikan 2 minggu sebelumnya supaya pekerja kita diberikan keleluasaan untuk mengatur belanja yang akan menjadi kebutuhan saat hari besar keagamaan tersebut. Kami berharap para pengusaha mengikuti himbauan dari Menteri Ketenagakerjaan," tandas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Menpan Ungkap Alasan Pemerintah Berikan THR PNS
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Serikat Buruh Minta Pengusaha Tak Telat Bayar THR
![Good News Today: Kabar Gembira THR, THR PNS, Harga Bawang Turun](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/JDJmZHHb_8_8Q93qVMTIIfoKrt8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1266054/original/031656800_1466064638-ist.jpg)
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyerukan kepada para pengusaha untuk segera membayarkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para buruh yang dipekerjakannya.
Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, kewajiban pembayaran THR ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 06 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan yang besarnya minimal 1 bulan upah.
"Bagi pekerja yang memiliki masa kerja di bawah 1 tahun, THR nya dibayarkan proporsional sesuai jumlah bulan bekerja. Contoh orang yang baru bekerja 3 bulan, maka THR nya dibayar 3/12 kali upah yang diterima per bulan," jelasnya, pada Jumat 10 Mei 2019.
BACA JUGA
Dia pun menyebutkan, KSPI membuka Posko Pengaduan THR di kantor-kantor Cabang KSPI/FSPMI di beberapa kota industri, seperti Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Depok, Karawang, Bandung, Semarang, Jepara, Kendal, Demak, Surabaya, Sidoarjo, Pasuran, Medan, Deli Serdang, Labuhan Batu, Aceh, Batam, Bintan, Bengkulu, Makassar, Balikpapan, dan lainnya.
Selain itu, ia juga mendesak Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri untuk dapat menindak tegas terhadap pengusaha yang enggan membayarkan uang THR kepada pekerjanya.
"Bila perlu ditingkatkan menjadi tindakan pidana bagi pengusaha yang tidak membayar THR karena tidak memehuni hak buruh dalam bentuk nominal rupiah," tegas Iqbal.
"Buruh yang tidak menerima THR dapat melaporkan hal ini sebagai dugaan tindak pidana ke Desk Tenaga Kerja Polda Metro Jaya yang akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku," dia menandaskan.
Advertisement
Terlambat Bayar THR, Pengusaha Bisa Kena Denda 5 Persen
![20151124-Demo-Buruh-YR](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/7MplZO5PmBrCK1S7GbQp2jRes5s=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1065390/original/040928900_1448360767-20151124-Demo-Buruh-YR2.jpg)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan sanksi bagi perusahaan atau pemberi kerja yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya sesuai dengan ketentuan.
Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri mengungkapkan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangna Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Kita minta perusahaan memastikan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar dia di Jakarta.
BACA JUGA
Berdasarkan Permenaker tersebut, dalam Bab IV diatur soal denda dan sanksi yang diberikan kepada perusahaan atau pengusaha yang tidak mengikuti ketentuan soal pemberian THR. Salah satunya keterlambatan pembayaran THR bagi pekerja.
Pasal 10 Bab IV Permenaker tersebut menyatakan, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja, dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Hal ini juga berlaku bagi pengusaha yang tidak membayar THR kepada pekerjanya. Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja.
Terkini Lainnya
Terlambat Bayar THR, Pengusaha Bisa Kena Denda 5 Persen
Sah, Jokowi Teken PP Gaji ke-13 Buat PNS
Menaker: THR Paling Lambat Diberikan 7 Hari Sebelum Lebaran
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Serikat Buruh Minta Pengusaha Tak Telat Bayar THR
Terlambat Bayar THR, Pengusaha Bisa Kena Denda 5 Persen
THR
tunjangan hari raya
Kadin DKI Jakarta
THR PNS
THR PNS 2019
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Terjerat Judi Online, Nasib Buruh Makin Sengsara
Alasan 2 Raksasa Eropa Tunda Investasi Proyek Baterai di Maluku Utara
Impor Ilegal Produk China Diduga Sentuh Rp 22,8 Triliun
Luhut: Kebijakan Tarif Impor 200 Persen Demi Kepentingan Nasional
Erick Thohir Bakal Sikat Oknum Koruptor Kasus Indofarma, Siapa Dia?
Harga Emas Antam Hari Ini 1 Gram Berapa? Cek Rinciannya
Perusahaan Migas Ramai-Ramai Kolaborasi Percepat Kemandirian Energi Nasional
Populasi Menurun jadi Risiko Hambatan Kinerja Ekonomi China
Mendag Izinkan China Tarik Bea Masuk Tambahan dari Produk Ekspor RI
Transformasi Yayasan BUMN, Erick Thohir Langsung Gandeng Temasek Foundation
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman Jumat 5 Juli Pukul 23.00 WIB, Duel Raksasa di 8 Besar
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Link Streaming ONE Championship: ONE Fight Night 23 di Vidio, Sabtu 6 Juli 2024
10 Sektor 'Lahan Basah' Investasi Kota Bandung: Ada Pariwisata, Fesyen, dan Infrastruktur
Pasca Serangan Siber ke PDNS, Menko Polhukam Sebut Layanan Masyarakat Sudah Berjalan Normal
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
5 Peristiwa Penting dan Bersejarah di Bulan Muharram, Umat Muslim Wajib Tahu!
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Terungkap, Perempuan yang Suka Pria Tinggi Menganggap Diri Sendiri Menarik
Polisi Ringkus Pejambret Mahasiswi Uinsa Surabaya, Korban Meninggal Kecelakaan Saat Mengejar
Pertamina Foundation Raih Tiga Penghargaan untuk Pemberdayaan Masyarakat dan Pelestarian Lingkungan
Oknum Polantas Ketahuan Pungli, Pihak Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Masyarakat
Top 3 Berita Hari Ini: Didesain Didit Hediprasetyo Anak Prabowo, Jersey Kontingen Indonesia di Olimpiade Paris 2024 Bikin Warganet Malaysia
Eni Joe Hadirkan Keindahan Kain Betawi dalam Fashion Show di Ultah Jakarta
Buka Klinik Baru, Youth and Beauty Group Perkenalkan Teknik Sedot Lemak Plus Pengencangan
Jurus Taktis Bapas Pangkalpinang Awasi 1.638 WBP, Bimbingan hingga Pendampingan