uefau17.com

Kemenhub Rilis Aturan Baru Tarif Tiket Pesawat, Ini Respons Garuda Indonesia - Bisnis

, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memperbarui aturan mengenai tarif batas atas dan tarif batas bawah tiket pesawat.

Hal itu melalui Peraturan Menteri (PM) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, regulasi baru ini muncul setelah berhasil mencapai kesepakatan dengan pihak maskapai nasional.

Merespons hal ini, VP Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan sependapat, kebijakan tersebut memang baik untuk bisa mengatur harga tiket pesawat yang dikeluarkan maskapai berbiaya rendah atau Low Cost Carrier (LCC).

"Poinnya, kami menilai aturan itu bagus karena bisa mengatur batas bawah tarif tiket pesawat supaya tidak ada perang harga," ungkap dia saat dihubungi , Sabtu (30/3/2019).

Pasca diterbitkannya PM 20/2019 Jumat 29 Maret 2019, maskapai juga ada yang turunkan harga tiket untuk seluruh rute penerbangan pada Sabtu, 30 Maret 2019.

Saat ditanyai apakah Garuda Indonesia akan mengikuti langkah serupa, Ikhsan menjawab, itu sedikit sulit lantaran kelas layanan penerbangan yang diberikan pihak maskapainya memang ditujukan untuk porsi pelayanan penuh (full service).

"Untuk itu kita punya kelas layanan penerbangan yang berbeda karena memberikan full service. Tapi kami tetap menyambut baik aturan baru ini untuk memberikan kepastian bagi maskapai LCC," ujar dia. 

Kendati begitu, dia menyampaikan, Garuda Indonesia juga akan memberikan diskon tiket penerbangan semua rute domestik hingga 50 persen. Promo potongan harga ini diadakan demi menyambut HUT Kementerian BUMN ke-21, dan berlaku sejak 31 Maret hingga 13 Mei 2019.

"Kalau bicara harga tiket poinnya Garuda memang berbeda, kita full service. Kita akomodir lempar tiket promo, seperti diskon yang sampai 50 persen itu," pungkas Ikhsan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kemenhub Resmi Rilis Aturan Baru Tarif Tiket Pesawat Terbang

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengubah regulasi mengenai tarif tiket pesawat.

Aturan baru ini untuk mengakomodir keluhan masyarakat mengenai masih mahalnya tiket pesawat.

Berbeda dengan yang disampaikan Menteri Perhubungan sebelumnya mengenai subclass, aturan baru ini mengubah aturan tentang Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB). 

Jika tarif batas bawah sebelumnya 30 persen dari tarif batas atas, kini ditingkatkan menjadi 35 persen. Dengan demikian, tak ada lagi perang tarif murah yang pada akhirnya merugikan maskapai.

"Rata-rata tarif batas bawah 35 persen dari batas atas. Berlaku hari ini. Semua maskapai berlaku," kata Sesditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nur Isnin Istiantono di Kemenhub, Jumat 29 Maret 2019.

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) No 20 Tahun 2019. Jika dalam aturan sebelumnya mengenai formula pentarifan dan tarif per mill ditempatkan dalam satu PM, kini mengenai tarif per mill dipisahkan dengan dilahirkan Keputusan Menteri (KM) baru, yaitu KM 72 Tahun 2019.

Dengan dipisahkan ini, harapannya Menhub bisa langsung menyesuaikan tarif tanpa harus mengubah PM yang harus melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kumham).

Penentuan tarif sendiri harus memperhatikan kondisi maskapai, persaingan sehat dan perlindungan konsumen.

"Yang baru diperhatikan dengan batasan ini maskapai akan fokus kepada kelangsungan keseimbangan industri penerbangan dan pengguna jasa," tegas Isnin.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat